en
Feedback
Channel Diskusi Pajak

Channel Diskusi Pajak

Open in Telegram

Info perpajakan

Show more

📈 Analytical overview of Telegram channel Channel Diskusi Pajak

Channel Channel Diskusi Pajak (@tutorialpajak) in the Indonesian language segment is an active participant. Currently, the community unites 11 791 subscribers, ranking 9 977 in the Economy & Finance category and 5 494 in the Indonesia region.

📊 Audience metrics and dynamics

Since its creation on невідомо, the project has demonstrated rapid growth, gathering an audience of 11 791 subscribers.

According to the latest data from 21 September, 2026, the channel demonstrates stable activity. Although there has been a change in the number of participants by -83 over the last 30 days and by -5 over the last 24 hours, overall reach remains high.

  • Verification status: Not verified
  • Engagement rate (ER): The average audience engagement rate is 15.89%. Within the first 24 hours after publication, content typically collects 6.25% reactions from the total number of subscribers.
  • Post reach: On average, each post receives 1 874 views. Within the first day, a publication typically gains 737 views.
  • Reactions and interaction: The audience actively supports content: the average number of reactions per post is 0.

📝 Description and content policy

The author describes the resource as a platform for expressing subjective opinions:
Info perpajakan

Thanks to the high frequency of updates (latest data received on 22 September, 2026), the channel maintains relevance and a high level of publication reach. Analytics show that the audience actively interacts with content, making it an important point of influence in the Economy & Finance category.

11 791
Subscribers
-524 hours
-147 days
-8330 days
Posts Archive
efaktur 3.0 Saat melakukan Prepop data PM, terdapat data PM tapi bagian admin pajak merasa tidak ada transaksi kemungkinan ada 3 1. penjualnya salah entry nama pembeli tapi gak batalin fakturnya 2. emang ada transaksi tapi fakturnya gak dikasihkan 3. penjual dan pembeli sama-sama nakal DJP jadi wasit

Selamat libur panjang semuanya 🙏😅
Selamat libur panjang semuanya 🙏😅

Siapa yang nonton HUNT, tax investigator
Anonymous voting

SPT MASA PPN nya Lapor via PJAP aja.

Banyak yang SPT nya error hari ini, terutama untuk SPT LB Untuk Permasalahan tersebut silakan, 1. Melakukan Clear Cache 2. Menghapus Semua Sertel di Browser 3. Unduh ulang sertel melalui enofa Online 4. Tutup Browser 5. Impor Sertel kembali ke Browser yang digunakan 6. Akses kembali menu efaktur Web. 7. Sarankan kepada WP agar tidak menyimpan (bookmark) halaman eFaktur Web. Terima Kasih dari AR terbaik BKM, dari suhu naga efaktur

photo content

yang sering gunakan NPWP orang lain untuk PK » https://www.youtube.com/watch?v=AhinhBDESxc

Menolak Seruan Ramai-ramai Tidak Membayar Pajak Pembangkangan sipil dengan ramai-ramai tidak membayar pajak merupakan seruan yang salah dan membahayakan Republik Indonesia. Seruan ini mulanya diketengahkan oleh tokoh akademisi dan masyarakat karena menolak Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja. Mengajak orang tidak bayar pajak, dapat menjerumuskan Republik Indonesia ke jurang kerusakan yang dalam. Mengingat pula kepatuhan pajak Indonesia pada saat ini relatif masih rendah, maka hal tersebut hanya akan menguntungkan orang yang selama ini tidak patuh membayar pajak atau para pengemplang pajak. Apalagi di tengah pandemi saat ini, penerimaan pajak sangat dibutuhkan untuk menutupi anggaran dalam penanganan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan program Pemulihan Ekonomi Nasional yang membutuhkan anggaran senilai Rp695,2 T untuk tahun 2020 ini. Penolakan membayar pajak hanya akan memperlebar defisit fiskal dan semakin menekan perekonomian nasional, disamping menimbulkan risiko besar dari sisi kesehatan masyarakat karena tidak tertanganinya pandemi Covid-19 ini dengan baik dan cepat. Padahal, untuk meringankan beban Wajib Pajak selama pandemi, pemerintah juga sudah banyak memberikan insentif dan fasilitas perpajakan kepada masyarakat untuk memastikan bahwa gerak roda ekonomi tetap berjalan dengan baik. Oleh karena itu, masyarakat tentunya perlu menanggapinya dengan hati-hati karena membayar pajak adalah kewajiban sebagai warga negara, siapapun pemerintahannya. Konstitusi negara Undang-undang Dasar 1945 dan amandemennya pun mengatur bahwa pajak adalah tulang punggung penerimaan negara. Pajak berkontribusi lebih dari 75% dari APBN. Bahkan, undang-undang telah menegaskan bahwa rakyat memiliki hak dan kewajiban perpajakan. Sejatinya, ini saatnya kita semua bahu membahu dan saling bergotong royong dengan cara membayar pajak untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia dan kesehatan masyarakat. https://pajak.go.id/id/artikel/menolak-seruan-ramai-ramai-tidak-membayar-pajak #DariKitaUntukKita #PajakKitaUntukKita #PajakKuatIndonesiaMaju

Siapa yang udah tau, STP karena pembetulan itu pengalinya tak terbatas
Anonymous voting

**Siapa yang baru tau, kalo hanya bayar pajak aja, gak bisa diterbitkan STP terlambat bayar**
Anonymous voting

photo content

Bagaimana cara merespon SP2DK? silakan cek classroom Dokumen Perpajakan

https://pajak.go.id/id/artikel/begini-efek-surat-keterangan-pp-23-dari-lawan-transaksi https://youtu.be/Tx9sEYBHvXE Nontonnya dimulai di menit ke 30 Kiriman Bu edmalia AR terbaik di Jakarta. Semoga bisa membantu rekan2 semua

Manfaatkan libur bayar pajak hingga akhir tahun bagi UMKM...
Manfaatkan libur bayar pajak hingga akhir tahun bagi UMKM...

FYI : Mimin di @diskusipajak Berprofesi sebagai: 1. Tax Consultant 2. Tax Reviewer 3. Manager Agen KRING PAJAK 1500 20 4. Tax analist 5. AR terbaik KPP Besar Khusus Madya 6. Dosen perpajakan 7. Penjaga server efaktur e-SPT 8. Bagian peraturan DJP 9. Telegram bot Kesamaan nya adalah. Semuanya adalah Wajib Pajak yang selalu ingin berkontribusi untuk negara ini. Kecuali bot telegram

Mulai 21 Oktober 2020, Pelaporan SPT Masa PPN 1111 sejak Masa Pajak September 2020 dengan mekanisme Upload CSV di e-Filing DJ
Mulai 21 Oktober 2020, Pelaporan SPT Masa PPN 1111 sejak Masa Pajak September 2020 dengan mekanisme Upload CSV di e-Filing DJPOnline sudah ditutup, untuk pelaporan SPT Masa PPN 1111 bagi PKP Pengguna e-Faktur 3.0 dilakukan melalui e-Faktur Web Based. Untuk Pelaporan SPT Masa PPN 1111 sebelum Masa Pajak September 2020 masih dapat dilakukan melalui e-Filing DJPOnline. Regulasi terkait: pasal 5 ayat (1) PER-29/PJ/2015

yang transaksi dengan bendahara sekolah atau puskesmas silakan konfirm NPWP ke KPP, PASTIKAN NPWP bendahara sekolah dan/atau puskesmasnya masih aktif Untuk UPT yg tidak ada Dokumen Pelaksanaan Anggaran(DPA) sendiri, npwpnya pakai NPWP satker induk

photo content

Infografis PMK 48_2020.pdf2.92 KB

photo content