en
Feedback
Channel Diskusi Pajak

Channel Diskusi Pajak

Open in Telegram

Info perpajakan

Show more

πŸ“ˆ Analytical overview of Telegram channel Channel Diskusi Pajak

Channel Channel Diskusi Pajak (@tutorialpajak) in the Indonesian language segment is an active participant. Currently, the community unites 11 988 subscribers, ranking 10 045 in the Economy & Finance category and 6 026 in the Indonesia region.

πŸ“Š Audience metrics and dynamics

Since its creation on Π½Π΅Π²Ρ–Π΄ΠΎΠΌΠΎ, the project has demonstrated rapid growth, gathering an audience of 11 988 subscribers.

According to the latest data from 28 June, 2026, the channel demonstrates stable activity. Although there has been a change in the number of participants by -48 over the last 30 days and by -5 over the last 24 hours, overall reach remains high.

  • Verification status: Not verified
  • Engagement rate (ER): The average audience engagement rate is 18.97%. Within the first 24 hours after publication, content typically collects 5.96% reactions from the total number of subscribers.
  • Post reach: On average, each post receives 2 274 views. Within the first day, a publication typically gains 715 views.
  • Reactions and interaction: The audience actively supports content: the average number of reactions per post is 2.

πŸ“ Description and content policy

The author describes the resource as a platform for expressing subjective opinions:
β€œInfo perpajakan”

Thanks to the high frequency of updates (latest data received on 29 June, 2026), the channel maintains relevance and a high level of publication reach. Analytics show that the audience actively interacts with content, making it an important point of influence in the Economy & Finance category.

11 988
Subscribers
-524 hours
-147 days
-4830 days
Posts Archive
QNA: Dalam hal Bapak/Ibu melakukan get data pada menu prepopulated PIB dan terdapat dokumen PIB Bapak/Ibu yang belum tersedia pada menu prepopulated PIB. Apa yang dapat Bapak/Ibu lakukan? ======== Fitur prepopulated disediakan sebagai fitur tambahan untuk membantu perusahaan Bapak/Ibu. Bapak/IBu tetap diberikan pilihan untuk melakukan skema import data csv Pajak Masukan seperti pada versi e-Faktur Client Desktop yang sudah ada sebelumnya. Khusus untuk PIB, dalam hal belum tersedia pada menu prepopulated PIB, Bapak/Ibu dapat melakukan input secara manual, baik key-in maupun import file csv, pada menu dokumen lain Pajak Masukan. Bagi Bapak/Ibu yang telah diwajibkan menggunakan e-Faktur 3.0, setiap Bapak/Ibu melakukan input dokumen PIB akan dilakukan validasi ke sistem DJP untuk mengetahui apakah PIB dimaksud telah tersedia pada sistem DJBC dan dipertukarkan ke DJP sesuai dengan PER-13/PJ/2019 tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak. Adapun tata cara pengisian pada kolom dokumen PIB pada aplikasi e-Faktur adalah sebagai berikut: a. Untuk PIB, nomor yang di-input adalah nomor pendaftaran. Contoh: PIB dengan nomor pendaftaran 000100 dan NTPN 0802060711110609, maka pada nomor dokumen tertentu diisi 000100#0802060711110609. b. Untuk dokumen BC 2.8, nomor yang di-input adalah nomor pendaftaran. Contoh: dokumen BC 2.8 dengan nomor pendaftaran 003412 dan NTPN 0802060711110609, maka pada nomor dokumen tertentu diisi 003412#0802060711110609. c. Untuk SPTNP, nomor yang di-input adalah 6 (enam) digit pertama setelah β€œSPTNP-β€œ. Contoh: SPTNP dengan nomor SPTNP-009760/NOTUL/KUP-T/KPU.01/2020 dan NTPN 0802060711110609, maka pada nomor dokumen tertentu diisi 009760#0802060711110609. d. Untuk SPKTNP, nomor yang di-input adalah 6 (enam) digit pertama setelah β€œSPKTNP-β€œ. Contoh: SPKTNP dengan nomor SPTNP-000341/BC/2020 dan NTPN 0802060711110609, maka pada nomor dokumen tertentu diisi 000341#0802060711110609. e. Untuk SPPBMCP, nomor yang di-input adalah Nomor Barang/Airway Bill (AWB). Contoh: nomor SPPBMCP 003411, Nomor Barang/AWB 445789335, dan NTPN 0802060711110609, maka pada nomor dokumen tertentu diisi 445789335#0802060711110609. Sementara itu, untuk kolom tanggal diisi dengan tanggal yang tercantum dalam SSP, dengan format dd-mm-yyyy. Terima kasih

UPDATE: Bagi anda PKP baru per 1 Oktober 2020 terdapat beberapa hal yang perlu menjadi perhatian bahwa Aplikasi e-Faktur 3.0 yang tersedia di https://efaktur.pajak.go.id/aplikasi merupakan Patch Update yang harus ditambahkan kepada aplikasi e-Faktur versi sebelumnya (dalam hal ini e-Faktur versi 2.2). Dengan demikian, Bapak/Ibu yang merupakan PKP baru dapat melakukan langkah berikut ini: (1) Download aplikasi e-Faktur versi 2.2 dan Patch Update Aplikasi e-Faktur 3.0 (2) Extract aplikasi e-Faktur versi 2.2 (3) Silahkan install aplikasi e-Faktur versi 2.2 terlebih dahulu sebelum Patch Update Aplikasi e-Faktur 3.0 (4) Extract Patch Update Aplikasi e-Faktur 3.0 (5) Copy seluruh file (3 file) hasil extract Patch Update Aplikasi e-Faktur 3.0 (6) Paste file nomor (5) ke aplikasi e-Faktur versi 2.2 (7) Jalankan instalasi aplikasi e-Faktur Terima kasih.

UPDATE: Apakah implementasi e-Faktur 30 per 1 Oktober 2020 wajib bagi seluruh PKP? Bapak/Ibu PKP yang saat ini masih menggunakan e-Faktur 2.2, per tanggal 1 Oktober 2020 wajib beralih ke e-Faktur 3.0. Tidak ada Keputusan Direktur Jenderal Pajak baru yang diterbitkan kepada PKP. Kepdirjen yang berlaku adalah KEP-136/PJ/2014 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik. Perhatian: Setiap ada perubahan atau update versi aplikasi e-Faktur, Bapak/Ibu tidak dapat menggunakan aplikasi versi yang lama kembali. Aplikasi e-Faktur versi 2.2 rencananya akan ditutup pada 5 Oktober 2020. Terima kasih

Rekan-rekan pengguna @damelbillingbot mimin + developer @damelbillingbot membutuhkan masukan dari rekan-rekan terkait menu, ide atau apapun itu untuk dimasukkan ke layanan @damelbillingbot silakan komentar ya

UPDATE: Melalui Pengumuman Nomor PENG-11/PJ.09/2020 tentang Implementasi Nasional Aplikasi e-Faktur Desktop Versi 3.0, DJP secara resmi mengumumkan bahwa implementasi e-Faktur Client Desktop versi 3.0 akan dilaksanakan pada 1 Oktober 2020. Terima kasih https://pajak.go.id/id/pengumuman/implementasi-nasional-aplikasi-e-faktur-desktop-versi-30

Pengguna classroom https://bit.ly/classformulirpajak Terdapat update/tambahan materi 1. Step mudah lapor realisasi insentif covid 2. SPT versi PDF dan XLS untuk latihan

Aturan Perpajakan Terkait Covid
Aturan Perpajakan Terkait Covid

Aturan Terkait Covid
Aturan Terkait Covid

FAQ terkait Prepopulated Pajak Masukan dan SPT Masa PPN pada Aplikasi e-Faktur juga telah tersedia di https://pajak.go.id/id/prepopulated-pajak-masukan-dan-spt-masa-ppn-pada-aplikasi-e-faktur

MORNING UPDATE: Bagi PKP yang sudah menggunakan e-Faktur 30 per 1 September 2020 untuk Masa Pajak Agustus 2020, e-Faktur Web Based digunakan untuk pelaporan SPT Masa PPN mulai Masa Pajak Agustus 2020. Dalam hal Bapak/Ibu hendak melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak sebelumnya, Silahkan melakukan posting SPT pada aplikasi e-Faktur 30 (BUKAN e-Faktur 2.2) kemudian melaporkan csv melalui DJPOnline. Terima kasih. Catatan: Bapak/Ibu yang sudah melakukan instalasi e-Faktur 30, tidak dapat kembali menggunakan e-Faktur 2.2

PMSE gelombang ketiga
PMSE gelombang ketiga

Bagi #KawanPajak Badan yang menggunakan tarif pajak UMKM PP 23 Tahun 2018 ada batas pemberlakuannya, lho! Jadi, penggunaan ta
Bagi #KawanPajak Badan yang menggunakan tarif pajak UMKM PP 23 Tahun 2018 ada batas pemberlakuannya, lho! Jadi, penggunaan tarif pajak UMKM untuk wajib pajak badan hanya berlaku 3 tahun untuk Perseroan Terbatas dan 4 tahun untuk Koperasi, CV, atau Firma. #PajakKitaUntukKita #PajakKuatIndonesiaMaju #WajibPajak #Badan

silakan download2, jangan lupa baca deskripsinya dulu ya Β» https://gumroad.com/pajakresources

AFTERNOON UPDATE: Anda PKP dan melakukan pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean berdasarkan PMK 40/PMK.03/2010 dan berniat mengkreditkan Pajak Masukannya? Pastikan anda membuat id billing dan melaporkan di aplikasi e-Faktur secara benar. Mengapa? Karena saat ini untuk SSP BKP Tidak Berwujud/JKP divalidasi di sistem e-Faktur. Catatan: Tata cara ini tidak berlaku untuk pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP dari luar Daerah di dalam Daerah Pabean dengan skema PMK 48/PMK.03/2020 Terima kasih.

Silahkan hubungi Kring Pajak 1 500 200 atau Account Representative anda di KPP tempat anda terdaftar untuk mengetahui apakah anda termasuk dalam 828 PKP yang implementasi e-Faktur 3.0 per 1 September 2020. Dalam hal perusahaan anda tidak termasuk dalam daftar tersebut, maka anda baru diwajibkan menggunakan e-Faktur 3.0 mulai 1 Oktober 2020. Terima kasih.

Apakah anda sudah tau apakah perusahaan anda ditunjuk sebagai pengguna efaktur 3.0?
Anonymous voting

INFO: Untuk login e-Faktur Web: Pastikan Sertifikat Elektronik sudah terinstall di browser anda dan belum expired. Saat membuka halaman web e-Faktur akan diminta utk memilih Sertifikat Elektronik (dalam hal > 1 Sertifikat Elektronik, pilih 1 yang sesuai), NAMA dan NPWP akan muncul, silahkan masukan PASSWORD ENOFA yang sesuai. Catatan: Dalam hal instalasi Sertifikat Elektronik dilakukan setelah membuka web-efaktur.pajak.go.id , untuk dapat login, agar browser ditutup terlebih dahulu kemudian dibuka kembali. Terima kasih.

photo content

MORNING UPDATE: Untuk manual instalasi Sertifikat Elektronik menggunakan cara yang sama ketika instalasi Sertifikat Elektronik pada browser untuk permintaan Nomor Seri Faktur Pajak secara online dan dapat dilihat disini https://efaktur.pajak.go.id/resources/manual.pdf pengguna google classroom silakan mengakses video tutorial efaktur 3.0 + pdf di alamat https://classroom.google.com/c/MTM3NDA5OTI2NDk0/p/MTUxOTYwMzkwNDAy/details Terima kasih