Channel Diskusi Pajak
الذهاب إلى القناة على Telegram
📈 نظرة تحليلية على قناة تيليجرام Channel Diskusi Pajak
تُعد قناة Channel Diskusi Pajak (@tutorialpajak) في القطاع اللغوي الإندونيسية لاعباً نشطاً. يضم المجتمع حالياً 11 787 مشتركاً، محتلاً المرتبة 9 988 في فئة الاقتصاد والمالية والمرتبة 5 506 في منطقة اندونيسيا.
📊 مؤشرات الجمهور والحراك
منذ تأسيسه في невідомо، حقق المشروع نمواً سريعاً وجمع 11 787 مشتركاً.
بحسب آخر البيانات بتاريخ 22 سبتمبر, 2026، تحافظ القناة على نشاط مستقر. خلال آخر 30 يوماً تغيّر عدد الأعضاء بمقدار -83، وفي آخر 24 ساعة بمقدار -3، مع بقاء الوصول العام مرتفعاً.
- حالة التحقق: غير موثّقة
- معدل التفاعل (ER): يبلغ متوسط تفاعل الجمهور 16.31%. وخلال أول 24 ساعة من النشر يحصد المحتوى عادةً 6.25% من ردود الفعل نسبةً إلى إجمالي المشتركين.
- وصول المنشورات: يحصل كل منشور على متوسط 1 923 مشاهدة. وخلال اليوم الأول يجمع عادةً 737 مشاهدة.
- التفاعلات والاستجابة: يتفاعل الجمهور بانتظام؛ متوسط التفاعلات لكل منشور يبلغ 0.
📝 الوصف وسياسة المحتوى
يصف المؤلف القناة بأنها مساحة للتعبير عن الآراء الذاتية:
“Info perpajakan”
بفضل وتيرة التحديث المرتفعة (أحدث البيانات بتاريخ 23 سبتمبر, 2026) تحافظ القناة على حداثتها ومستوى وصول مرتفع. وتُظهر التحليلات تفاعلاً نشطاً من الجمهور، ما يجعلها نقطة تأثير مهمة ضمن فئة الاقتصاد والمالية.
11 787
المشتركون
-324 ساعات
-147 أيام
-8330 أيام
أرشيف المشاركات
11 788
efaktur 3.0
Saat melakukan Prepop data PM, terdapat data PM tapi bagian admin pajak merasa tidak ada transaksi
kemungkinan ada 3
1. penjualnya salah entry nama pembeli tapi gak batalin fakturnya
2. emang ada transaksi tapi fakturnya gak dikasihkan
3. penjual dan pembeli sama-sama nakal
DJP jadi wasit
11 788
Banyak yang SPT nya error hari ini, terutama untuk SPT LB
Untuk Permasalahan tersebut silakan,
1. Melakukan Clear Cache
2. Menghapus Semua Sertel di Browser
3. Unduh ulang sertel melalui enofa Online
4. Tutup Browser
5. Impor Sertel kembali ke Browser yang digunakan
6. Akses kembali menu efaktur Web.
7. Sarankan kepada WP agar tidak menyimpan (bookmark) halaman eFaktur Web.
Terima Kasih
dari AR terbaik BKM,
dari suhu naga efaktur
11 788
Menolak Seruan Ramai-ramai Tidak Membayar Pajak
Pembangkangan sipil dengan ramai-ramai tidak membayar pajak merupakan seruan yang salah dan membahayakan Republik Indonesia.
Seruan ini mulanya diketengahkan oleh tokoh akademisi dan masyarakat karena menolak Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja.
Mengajak orang tidak bayar pajak, dapat menjerumuskan Republik Indonesia ke jurang kerusakan yang dalam. Mengingat pula kepatuhan pajak Indonesia pada saat ini relatif masih rendah, maka hal tersebut hanya akan menguntungkan orang yang selama ini tidak patuh membayar pajak atau para pengemplang pajak.
Apalagi di tengah pandemi saat ini, penerimaan pajak sangat dibutuhkan untuk menutupi anggaran dalam penanganan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan program Pemulihan Ekonomi Nasional yang membutuhkan anggaran senilai Rp695,2 T untuk tahun 2020 ini.
Penolakan membayar pajak hanya akan memperlebar defisit fiskal dan semakin menekan perekonomian nasional, disamping menimbulkan risiko besar dari sisi kesehatan masyarakat karena tidak tertanganinya pandemi Covid-19 ini dengan baik dan cepat.
Padahal, untuk meringankan beban Wajib Pajak selama pandemi, pemerintah juga sudah banyak memberikan insentif dan fasilitas perpajakan kepada masyarakat untuk memastikan bahwa gerak roda ekonomi tetap berjalan dengan baik.
Oleh karena itu, masyarakat tentunya perlu menanggapinya dengan hati-hati karena membayar pajak adalah kewajiban sebagai warga negara, siapapun pemerintahannya.
Konstitusi negara Undang-undang Dasar 1945 dan amandemennya pun mengatur bahwa pajak adalah tulang punggung penerimaan negara. Pajak berkontribusi lebih dari 75% dari APBN. Bahkan, undang-undang telah menegaskan bahwa rakyat memiliki hak dan kewajiban perpajakan.
Sejatinya, ini saatnya kita semua bahu membahu dan saling bergotong royong dengan cara membayar pajak untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia dan kesehatan masyarakat.
https://pajak.go.id/id/artikel/menolak-seruan-ramai-ramai-tidak-membayar-pajak
#DariKitaUntukKita
#PajakKitaUntukKita
#PajakKuatIndonesiaMaju
11 788
Siapa yang udah tau, STP karena pembetulan itu pengalinya tak terbatas
11 788
**Siapa yang baru tau, kalo hanya bayar pajak aja, gak bisa diterbitkan STP terlambat bayar**
11 788
https://pajak.go.id/id/artikel/begini-efek-surat-keterangan-pp-23-dari-lawan-transaksi
https://youtu.be/Tx9sEYBHvXE
Nontonnya dimulai di menit ke 30
Kiriman Bu edmalia
AR terbaik di Jakarta.
Semoga bisa membantu rekan2 semua
11 788
FYI :
Mimin di @diskusipajak
Berprofesi sebagai:
1. Tax Consultant
2. Tax Reviewer
3. Manager Agen KRING PAJAK 1500 20
4. Tax analist
5. AR terbaik KPP Besar Khusus Madya
6. Dosen perpajakan
7. Penjaga server efaktur e-SPT
8. Bagian peraturan DJP
9. Telegram bot
Kesamaan nya adalah.
Semuanya adalah Wajib Pajak yang selalu ingin berkontribusi untuk negara ini.
Kecuali bot telegram
11 788
Mulai 21 Oktober 2020, Pelaporan SPT Masa PPN 1111 sejak Masa Pajak September 2020 dengan mekanisme Upload CSV di e-Filing DJPOnline sudah ditutup,
untuk pelaporan SPT Masa PPN 1111 bagi PKP Pengguna e-Faktur 3.0 dilakukan melalui e-Faktur Web Based.
Untuk Pelaporan SPT Masa PPN 1111 sebelum Masa Pajak September 2020 masih dapat dilakukan melalui e-Filing DJPOnline.
Regulasi terkait: pasal 5 ayat (1) PER-29/PJ/2015
11 788
yang transaksi dengan bendahara sekolah atau puskesmas silakan konfirm NPWP ke KPP,
PASTIKAN NPWP bendahara sekolah dan/atau puskesmasnya masih aktif
Untuk UPT yg tidak ada Dokumen Pelaksanaan Anggaran(DPA) sendiri,
npwpnya pakai NPWP satker induk
