en
Feedback
Channel Diskusi Pajak

Channel Diskusi Pajak

Open in Telegram

Info perpajakan

Show more

πŸ“ˆ Analytical overview of Telegram channel Channel Diskusi Pajak

Channel Channel Diskusi Pajak (@tutorialpajak) in the Indonesian language segment is an active participant. Currently, the community unites 11 973 subscribers, ranking 10 038 in the Economy & Finance category and 6 011 in the Indonesia region.

πŸ“Š Audience metrics and dynamics

Since its creation on Π½Π΅Π²Ρ–Π΄ΠΎΠΌΠΎ, the project has demonstrated rapid growth, gathering an audience of 11 973 subscribers.

According to the latest data from 02 July, 2026, the channel demonstrates stable activity. Although there has been a change in the number of participants by -56 over the last 30 days and by -3 over the last 24 hours, overall reach remains high.

  • Verification status: Not verified
  • Engagement rate (ER): The average audience engagement rate is 17.17%. Within the first 24 hours after publication, content typically collects 6.06% reactions from the total number of subscribers.
  • Post reach: On average, each post receives 2 056 views. Within the first day, a publication typically gains 726 views.
  • Reactions and interaction: The audience actively supports content: the average number of reactions per post is 2.

πŸ“ Description and content policy

The author describes the resource as a platform for expressing subjective opinions:
β€œInfo perpajakan”

Thanks to the high frequency of updates (latest data received on 03 July, 2026), the channel maintains relevance and a high level of publication reach. Analytics show that the audience actively interacts with content, making it an important point of influence in the Economy & Finance category.

11 973
Subscribers
-324 hours
-207 days
-5630 days
Posts Archive
photo content

eSPT Masa PPh Pasal 21 -repackage-.exe257.13 MB

photo content

photo content

photo content

photo content

photo content

photo content

Mulai 1 November 2017 berlaku 147/PMK.03/2017 tgl 31 Oktober 2017: 1. WP OP yang melakukan pekerjaan bebas tidak termasuk WP OP Pengusaha Tertentu (WP OPPT). Jadi meski tempat pekerjaan bebas berbeda dengan tempat tinggal, NPWP cukup terdaftar di tempat tinggal. WP OPPT harus bikin NPWP tiap tempat kegiatan usaha bila berbeda dengan tempat tinggal. Jadi PPh Final PP 46/2013 dibayar utk tiap tempat kegiatan usaha. 2. Utk bikin PKP: telah lapor SPT Tahunan PPh 2 tahun pajak terakhir yg telah menjadi kewajibannya dan tidak punya utang pajak kecuali utang pajak yg telah disetujui diangsur atau ditunda. Syarat ini juga berlaku utk seluruh pengurus/penanggungjawab Pengusaha berbentuk badan. 3. Kewajiban perpajakan bagi WP yang telah diterbitkan NPWP berdasarkan permohonan WP atau secara jabatan dimulai sejak WP memenuhi persyaratan subjektif & objektif paling lama 5 tahun sebelum diterbitkan NPWP. 4. PKP yg dikukuhkan sebelum 1 Agustus 2017 dan sampai dengan 1 Nov 2017 belum memiliki Sertifikat Elektronik (SE) atau SE sdh habis masa berlakunya & tdk minta SE baru maka dilakukan pencabutan PKP secara jabatan. 5. PKP yg dikukuhkan sejak 1 Agustus 2017 dan tdk minta aktivasi SE dlm jangka waktu 3 bulan sejak 1 November 2017 maka dilakukan pencabutan PKP secara jabatan. 6. WP dinonaktifkan sementara terhadap PKP yang: tidak lapor SPT Masa PPN 3 masa pajak berturut-turut, terindikasi menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak pengukuhan PKP, tidak melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai kriteria yang ditetapkan Dirjen Pajak. Bila PKP tidak menyampaikan klarifikasi dlm jangka waktu 1 bulan sejak penonaktifan sementara, maka dilakukan pencabutan pengukuhan PKP. 7. Tempat pengukuhan PKP OP: tempat tinggal bila tempat kegiatan usaha utk melakukan penyerahan objek PPN berada di tempat tinggal, tempat kegiatan usaha utk penyerahan objek PPN bila tempat kegiatan usaha berbeda dengan tempat tinggalnya. 8. Tempat pengukuhan PKP Badan: tempat kedudukan menurut keadaan sebenarnya dan tempat kegiatan usaha utk melakukan penyerahan objek PPN. 9. Pencabutan PKP secara jabatan melalui penelitian administrasi bukan hasil pemeriksaan: a. PKP dg status WP NE; b. PKP tempat terutangnya PPN telah dipusatkan di tempat lain; c. PKP menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak pengukuhan PKP yg telah mendapatkan putusan pengadilan yg berkekuatan hukum tetap; d. PKP yg pindah alamat tempat tinggal, tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha ke wilayah kerja KPP lainnya; e. PKP yg telah dinonaktifkan sementara Sertifikat Elektroniknya dan tdk melakukan klarifikasi atau klarifikasinya ditolak: dan/ataukah f. PKP dg keadaan tertentu yg ditetapkan oleh Dirjen Pajak.

APN -: Error TAX-40001, kemungkinannya apa saja ya 1. Serdig expired 2. Disable AV 3. disable firewall 4. Quota inet habis 5. masih pk serdig lama 6. Server efaktur KO 7. setingan Proxy 8. belum bissmillah 9. extract efaktur baru 10. PKP sudah melakukan perpanjangan serdig, ttp lupa mengenalkan serdig barunya ke efaktur 11....

photo content

photo content

Cek daftar konsultan pajak disini https://konsultan.pajak.go.id/

amirruddin: Pagi ini semua aplikasi yang terhubung ke sistem aplikasi perpajakan sedang mengalami gangguan, mohon maaf atas ketidaknyamannyaπŸ™πŸ™πŸ™πŸ™

datanya sudah diperbaiki

Silakan coba upload ulang

Bagi yang bermasalah uplaod Nota Retur dengan pesan ETAX-30004 dst .....