es
Feedback
Channel Diskusi Pajak

Channel Diskusi Pajak

Ir al canal en Telegram

Info perpajakan

Mostrar más

📈 Análisis del canal de Telegram Channel Diskusi Pajak

El canal Channel Diskusi Pajak (@tutorialpajak) en el segmento lingüístico de Indonesio es un actor destacado. Actualmente la comunidad reúne a 11 973 suscriptores, ocupando la posición 10 038 en la categoría Economía y Finanzas y el puesto 6 011 en la región Indonesia.

📊 Métricas de audiencia y dinámica

Desde su creación el невідомо, el proyecto ha mostrado un crecimiento acelerado, reuniendo a 11 973 suscriptores.

Según los últimos datos del 02 julio, 2026, el canal mantiene una actividad estable. En los últimos 30 días la variación de miembros fue de -56, y en las últimas 24 horas de -3, conservando un alto alcance.

  • Estado de verificación: No verificado
  • Tasa de interacción (ER): El promedio de interacción de la audiencia es 17.17%. Durante las primeras 24 horas tras publicar, el contenido suele obtener 6.06% de reacciones respecto al total de suscriptores.
  • Alcance de las publicaciones: Cada publicación recibe en promedio 2 056 visualizaciones. En el primer día suele acumular 726 visualizaciones.
  • Reacciones e interacción: La audiencia responde de forma activa: el promedio de reacciones por publicación es 2.

📝 Descripción y política de contenido

El autor describe el recurso como un espacio para expresar opiniones subjetivas:
Info perpajakan

Gracias a la alta frecuencia de actualizaciones (últimos datos recibidos el 03 julio, 2026), el canal mantiene la vigencia y un amplio alcance. La analítica demuestra que la audiencia interactúa activamente con el contenido, lo que lo convierte en un punto de referencia dentro de la categoría Economía y Finanzas.

11 973
Suscriptores
-324 horas
-207 días
-5630 días
Archivo de publicaciones
photo content

eSPT Masa PPh Pasal 21 -repackage-.exe257.13 MB

photo content

photo content

photo content

photo content

photo content

photo content

Mulai 1 November 2017 berlaku 147/PMK.03/2017 tgl 31 Oktober 2017: 1. WP OP yang melakukan pekerjaan bebas tidak termasuk WP OP Pengusaha Tertentu (WP OPPT). Jadi meski tempat pekerjaan bebas berbeda dengan tempat tinggal, NPWP cukup terdaftar di tempat tinggal. WP OPPT harus bikin NPWP tiap tempat kegiatan usaha bila berbeda dengan tempat tinggal. Jadi PPh Final PP 46/2013 dibayar utk tiap tempat kegiatan usaha. 2. Utk bikin PKP: telah lapor SPT Tahunan PPh 2 tahun pajak terakhir yg telah menjadi kewajibannya dan tidak punya utang pajak kecuali utang pajak yg telah disetujui diangsur atau ditunda. Syarat ini juga berlaku utk seluruh pengurus/penanggungjawab Pengusaha berbentuk badan. 3. Kewajiban perpajakan bagi WP yang telah diterbitkan NPWP berdasarkan permohonan WP atau secara jabatan dimulai sejak WP memenuhi persyaratan subjektif & objektif paling lama 5 tahun sebelum diterbitkan NPWP. 4. PKP yg dikukuhkan sebelum 1 Agustus 2017 dan sampai dengan 1 Nov 2017 belum memiliki Sertifikat Elektronik (SE) atau SE sdh habis masa berlakunya & tdk minta SE baru maka dilakukan pencabutan PKP secara jabatan. 5. PKP yg dikukuhkan sejak 1 Agustus 2017 dan tdk minta aktivasi SE dlm jangka waktu 3 bulan sejak 1 November 2017 maka dilakukan pencabutan PKP secara jabatan. 6. WP dinonaktifkan sementara terhadap PKP yang: tidak lapor SPT Masa PPN 3 masa pajak berturut-turut, terindikasi menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak pengukuhan PKP, tidak melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai kriteria yang ditetapkan Dirjen Pajak. Bila PKP tidak menyampaikan klarifikasi dlm jangka waktu 1 bulan sejak penonaktifan sementara, maka dilakukan pencabutan pengukuhan PKP. 7. Tempat pengukuhan PKP OP: tempat tinggal bila tempat kegiatan usaha utk melakukan penyerahan objek PPN berada di tempat tinggal, tempat kegiatan usaha utk penyerahan objek PPN bila tempat kegiatan usaha berbeda dengan tempat tinggalnya. 8. Tempat pengukuhan PKP Badan: tempat kedudukan menurut keadaan sebenarnya dan tempat kegiatan usaha utk melakukan penyerahan objek PPN. 9. Pencabutan PKP secara jabatan melalui penelitian administrasi bukan hasil pemeriksaan: a. PKP dg status WP NE; b. PKP tempat terutangnya PPN telah dipusatkan di tempat lain; c. PKP menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak pengukuhan PKP yg telah mendapatkan putusan pengadilan yg berkekuatan hukum tetap; d. PKP yg pindah alamat tempat tinggal, tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha ke wilayah kerja KPP lainnya; e. PKP yg telah dinonaktifkan sementara Sertifikat Elektroniknya dan tdk melakukan klarifikasi atau klarifikasinya ditolak: dan/ataukah f. PKP dg keadaan tertentu yg ditetapkan oleh Dirjen Pajak.

APN -: Error TAX-40001, kemungkinannya apa saja ya 1. Serdig expired 2. Disable AV 3. disable firewall 4. Quota inet habis 5. masih pk serdig lama 6. Server efaktur KO 7. setingan Proxy 8. belum bissmillah 9. extract efaktur baru 10. PKP sudah melakukan perpanjangan serdig, ttp lupa mengenalkan serdig barunya ke efaktur 11....

photo content

photo content

Cek daftar konsultan pajak disini https://konsultan.pajak.go.id/

amirruddin: Pagi ini semua aplikasi yang terhubung ke sistem aplikasi perpajakan sedang mengalami gangguan, mohon maaf atas ketidaknyamannya🙏🙏🙏🙏

datanya sudah diperbaiki

Silakan coba upload ulang

Bagi yang bermasalah uplaod Nota Retur dengan pesan ETAX-30004 dst .....

Channel Diskusi Pajak - Estadísticas y analítica del canal de Telegram @tutorialpajak