en
Feedback
Channel Diskusi Pajak

Channel Diskusi Pajak

Open in Telegram

Info perpajakan

Show more

πŸ“ˆ Analytical overview of Telegram channel Channel Diskusi Pajak

Channel Channel Diskusi Pajak (@tutorialpajak) in the Indonesian language segment is an active participant. Currently, the community unites 11 984 subscribers, ranking 10 040 in the Economy & Finance category and 6 020 in the Indonesia region.

πŸ“Š Audience metrics and dynamics

Since its creation on Π½Π΅Π²Ρ–Π΄ΠΎΠΌΠΎ, the project has demonstrated rapid growth, gathering an audience of 11 984 subscribers.

According to the latest data from 29 June, 2026, the channel demonstrates stable activity. Although there has been a change in the number of participants by -51 over the last 30 days and by -4 over the last 24 hours, overall reach remains high.

  • Verification status: Not verified
  • Engagement rate (ER): The average audience engagement rate is 18.52%. Within the first 24 hours after publication, content typically collects 5.97% reactions from the total number of subscribers.
  • Post reach: On average, each post receives 2 220 views. Within the first day, a publication typically gains 715 views.
  • Reactions and interaction: The audience actively supports content: the average number of reactions per post is 2.

πŸ“ Description and content policy

The author describes the resource as a platform for expressing subjective opinions:
β€œInfo perpajakan”

Thanks to the high frequency of updates (latest data received on 30 June, 2026), the channel maintains relevance and a high level of publication reach. Analytics show that the audience actively interacts with content, making it an important point of influence in the Economy & Finance category.

11 984
Subscribers
-424 hours
-177 days
-5130 days
Posts Archive
#215 #batamutara
#215 #batamutara

photo content

#sleman
#sleman

#726 #Penajam #Paser
#726 #Penajam #Paser

#kpp #727 #tanjung_redeb
#kpp #727 #tanjung_redeb

Mohon bantuan rekan2 dari kantor pajak Untuk mengirimkan Foto kantor, nomor WA, no telepon kantor atau AR, alamat email yang bisa dihubungi selama kantor pajak tutup Silakan post di @diskusipajak

Prosedur layanan lupa EFIN melalui telepon dan email KPP Dan prosedur layanan AKTIVASI EFIN melalui email pajak KPP

photo content

SE 13 2020.pdf

Video panduan terbaru Pelaporan SPT Tahunan OP melalui website pajak.go.id πŸ‘‰πŸ»E-filing SPT 1770 S: https://www.youtube.com/watch?v=jLSARSW3vzk SPT 1770 SS: youtu.be/4_A7uBpf6q4 πŸ‘‰πŸ»E-form SPT 1770: https://www.youtube.com/watch?v=m0H8YuMyRqo SPT 1770 S: https://www.youtube.com/watch?v=m0H8YuMyRqo

PERMINTAAN LUPA EFIN dilayani melalui KRING PAJAK 1500200 atau TELP / EMAIL PAJAK KPP Daftarnya lihat di www.pajak.go.id/unit-kerja

AKTIFASI EFIN dilayani melalui telepon atau email pajak KPP. Silakan lihat daftar telp dan email pajak KPP di www.pajak.go.id/unit-kerja

LAYANAN TATAP MUKA BERHENTI untuk Tempat Layanan Terpadu, Layanan di Luar Kantor dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
LAYANAN TATAP MUKA BERHENTI untuk Tempat Layanan Terpadu, Layanan di Luar Kantor dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

SP_09_Pembatasan_Layanan_Perpajakan_utk_Pencegahan_Covid_19_1.pdf3.23 KB

#efiling atau #eform
#efiling atau #eform

Saya teringat kata-kata pak Alxx Sxxxxxx di grup FB diskusi perpajakan
… ingat.. pelaksanaan peraturan perpajakan ini bisa berimplikasi serius, kerugian finansial, kehilangan pekerjaan, hingga tindak pidana perpajakan..
#quotepajak #kelaspajakwithless

Update dan Reminder terkait pengecualian sanksi administrasi... KEP-49/PJ/2016 tanggal 30 Maret 2016 Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi dalam bentuk dokumen elektronik ~Wajib Pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2015 dalam bentuk dokumen elektronik setelah batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi, namun tidak melewati tanggal 30 April 2016 dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan . KEP- 87/PJ/2017 tanggal 29 Maret 2017 Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi ~Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2016 setelah batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi, namun tidak melewati tanggal 21 April 2017, dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan KEP-171/PJ/2018 tanggal 8 Juni 2018 Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Selama Hari Libur Idul Fitri Dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri Tahun 2018 ~Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan untuk Masa Pajak Mei 2018 setelah tanggal 21 Juni 2018 namun tidak melewati tanggal 26 Juni 2018, dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian SPT. KEP-95/PJ/2019 tanggal 29 Maret 2019 Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2018 ~Pengecualian dari pengenaan sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan sampai tanggal 1 April 2019 : a. WP OP yg menyelenggarakan pembukuan dgn akhir tahun 31 Desember 2018 b. WP OP yg wajib pencatatan (baik yg melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas atau tidak) c. WP OP yg dikenai PPh Final KEP-440/PJ/2019 tanggal 6 Mei 2019 Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan Yang Jatuh Tempo Pada Tanggal 30 April 2019 ~Pengecualian dari pengenaan sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian sampai tanggal 2 Mei 2019 oleh Wajib Pajak Badan yang : (1) menyelenggarakan pencatatan/pembukuan dengan akhir tahun buku pada 31 Desember 2018 (untuk SPT Tahunan) melalui saluran tertentu (efiling); (2) Pengusaha Kena Pajak yang melaporkan SPT Masa PPN melalui saluran tertentu (efiling) untuk masa pajak Maret 2019. KEP-486/PJ/2019 tanggal 31 Mei 2019 Kebijakan Perpajakan Terhadap Penyetoran Atas Pemotongan Atau Pemungutan Pajak Penghasilan Yang Jatuh Tempo Pada Tanggal 10 Juni 2019 ~Penghapusan Sanksi Administrasi bagi Wajib Pajak yang terlambat melakukan penyetoran untuk Masa Pajak Mei 2019 hingga tanggal 12 Juni 2019 atas : a. Pemotongan PPh Pasal 4 ayat 2, Pasal 15, Pasal 21, Pasal 23, dan/atau Pasal 26 dan/atau b. Pemungutan PPh Pasal 22 yang dilakukan oleh WP Badan tertentu. KEP-607/PJ/2019 tanggal 11 September 2019 Kebijakan Perpajakan Sehubungan Gangguan Pada Sistem Modul Pen erimaan Negara Generasi Ketiga Pada Tanggal 10 September 2019 ~Penghapusan Sanksi Administrasi bagi Wajib Pajak yang terlambat melakukan pembayaran hingga tanggal 11 September 2019 : 1. Untuk Masa Pajak Agustus 2019 bagi : a. Pemotongan PPh Pasal 4 ayat 2, Pasal 15, Pasal 21, Pasal 23, dan/atau Pasal 26 dan/atau b. Pemungutan PPh Pasal 22 yang dilakukan oleh WP Badan tertentu. 2. Keterlambatan penyetoran atas pemungutan PPh Pasal 22 yang dilakukan Bendahara Pengeluaran 3. Pelunasan utang pajak yg jatuh tempo tanggal 10 September 2019.

#permohonan #KUP