es
Feedback
Channel Diskusi Pajak

Channel Diskusi Pajak

Ir al canal en Telegram

Info perpajakan

Mostrar más

📈 Análisis del canal de Telegram Channel Diskusi Pajak

El canal Channel Diskusi Pajak (@tutorialpajak) en el segmento lingüístico de Indonesio es un actor destacado. Actualmente la comunidad reúne a 11 984 suscriptores, ocupando la posición 10 040 en la categoría Economía y Finanzas y el puesto 6 020 en la región Indonesia.

📊 Métricas de audiencia y dinámica

Desde su creación el невідомо, el proyecto ha mostrado un crecimiento acelerado, reuniendo a 11 984 suscriptores.

Según los últimos datos del 29 junio, 2026, el canal mantiene una actividad estable. En los últimos 30 días la variación de miembros fue de -51, y en las últimas 24 horas de -4, conservando un alto alcance.

  • Estado de verificación: No verificado
  • Tasa de interacción (ER): El promedio de interacción de la audiencia es 18.52%. Durante las primeras 24 horas tras publicar, el contenido suele obtener 5.97% de reacciones respecto al total de suscriptores.
  • Alcance de las publicaciones: Cada publicación recibe en promedio 2 220 visualizaciones. En el primer día suele acumular 715 visualizaciones.
  • Reacciones e interacción: La audiencia responde de forma activa: el promedio de reacciones por publicación es 2.

📝 Descripción y política de contenido

El autor describe el recurso como un espacio para expresar opiniones subjetivas:
Info perpajakan

Gracias a la alta frecuencia de actualizaciones (últimos datos recibidos el 30 junio, 2026), el canal mantiene la vigencia y un amplio alcance. La analítica demuestra que la audiencia interactúa activamente con el contenido, lo que lo convierte en un punto de referencia dentro de la categoría Economía y Finanzas.

11 984
Suscriptores
-424 horas
-177 días
-5130 días
Archivo de publicaciones
#215 #batamutara
#215 #batamutara

photo content

#sleman
#sleman

#726 #Penajam #Paser
#726 #Penajam #Paser

#kpp #727 #tanjung_redeb
#kpp #727 #tanjung_redeb

Mohon bantuan rekan2 dari kantor pajak Untuk mengirimkan Foto kantor, nomor WA, no telepon kantor atau AR, alamat email yang bisa dihubungi selama kantor pajak tutup Silakan post di @diskusipajak

Prosedur layanan lupa EFIN melalui telepon dan email KPP Dan prosedur layanan AKTIVASI EFIN melalui email pajak KPP

photo content

SE 13 2020.pdf

Video panduan terbaru Pelaporan SPT Tahunan OP melalui website pajak.go.id 👉🏻E-filing SPT 1770 S: https://www.youtube.com/watch?v=jLSARSW3vzk SPT 1770 SS: youtu.be/4_A7uBpf6q4 👉🏻E-form SPT 1770: https://www.youtube.com/watch?v=m0H8YuMyRqo SPT 1770 S: https://www.youtube.com/watch?v=m0H8YuMyRqo

PERMINTAAN LUPA EFIN dilayani melalui KRING PAJAK 1500200 atau TELP / EMAIL PAJAK KPP Daftarnya lihat di www.pajak.go.id/unit-kerja

AKTIFASI EFIN dilayani melalui telepon atau email pajak KPP. Silakan lihat daftar telp dan email pajak KPP di www.pajak.go.id/unit-kerja

LAYANAN TATAP MUKA BERHENTI untuk Tempat Layanan Terpadu, Layanan di Luar Kantor dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
LAYANAN TATAP MUKA BERHENTI untuk Tempat Layanan Terpadu, Layanan di Luar Kantor dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

SP_09_Pembatasan_Layanan_Perpajakan_utk_Pencegahan_Covid_19_1.pdf3.23 KB

#efiling atau #eform
#efiling atau #eform

Saya teringat kata-kata pak Alxx Sxxxxxx di grup FB diskusi perpajakan
… ingat.. pelaksanaan peraturan perpajakan ini bisa berimplikasi serius, kerugian finansial, kehilangan pekerjaan, hingga tindak pidana perpajakan..
#quotepajak #kelaspajakwithless

Update dan Reminder terkait pengecualian sanksi administrasi... KEP-49/PJ/2016 tanggal 30 Maret 2016 Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi dalam bentuk dokumen elektronik ~Wajib Pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2015 dalam bentuk dokumen elektronik setelah batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi, namun tidak melewati tanggal 30 April 2016 dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan . KEP- 87/PJ/2017 tanggal 29 Maret 2017 Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi ~Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2016 setelah batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi, namun tidak melewati tanggal 21 April 2017, dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan KEP-171/PJ/2018 tanggal 8 Juni 2018 Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Selama Hari Libur Idul Fitri Dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri Tahun 2018 ~Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan untuk Masa Pajak Mei 2018 setelah tanggal 21 Juni 2018 namun tidak melewati tanggal 26 Juni 2018, dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian SPT. KEP-95/PJ/2019 tanggal 29 Maret 2019 Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2018 ~Pengecualian dari pengenaan sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan sampai tanggal 1 April 2019 : a. WP OP yg menyelenggarakan pembukuan dgn akhir tahun 31 Desember 2018 b. WP OP yg wajib pencatatan (baik yg melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas atau tidak) c. WP OP yg dikenai PPh Final KEP-440/PJ/2019 tanggal 6 Mei 2019 Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan Yang Jatuh Tempo Pada Tanggal 30 April 2019 ~Pengecualian dari pengenaan sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian sampai tanggal 2 Mei 2019 oleh Wajib Pajak Badan yang : (1) menyelenggarakan pencatatan/pembukuan dengan akhir tahun buku pada 31 Desember 2018 (untuk SPT Tahunan) melalui saluran tertentu (efiling); (2) Pengusaha Kena Pajak yang melaporkan SPT Masa PPN melalui saluran tertentu (efiling) untuk masa pajak Maret 2019. KEP-486/PJ/2019 tanggal 31 Mei 2019 Kebijakan Perpajakan Terhadap Penyetoran Atas Pemotongan Atau Pemungutan Pajak Penghasilan Yang Jatuh Tempo Pada Tanggal 10 Juni 2019 ~Penghapusan Sanksi Administrasi bagi Wajib Pajak yang terlambat melakukan penyetoran untuk Masa Pajak Mei 2019 hingga tanggal 12 Juni 2019 atas : a. Pemotongan PPh Pasal 4 ayat 2, Pasal 15, Pasal 21, Pasal 23, dan/atau Pasal 26 dan/atau b. Pemungutan PPh Pasal 22 yang dilakukan oleh WP Badan tertentu. KEP-607/PJ/2019 tanggal 11 September 2019 Kebijakan Perpajakan Sehubungan Gangguan Pada Sistem Modul Pen erimaan Negara Generasi Ketiga Pada Tanggal 10 September 2019 ~Penghapusan Sanksi Administrasi bagi Wajib Pajak yang terlambat melakukan pembayaran hingga tanggal 11 September 2019 : 1. Untuk Masa Pajak Agustus 2019 bagi : a. Pemotongan PPh Pasal 4 ayat 2, Pasal 15, Pasal 21, Pasal 23, dan/atau Pasal 26 dan/atau b. Pemungutan PPh Pasal 22 yang dilakukan oleh WP Badan tertentu. 2. Keterlambatan penyetoran atas pemungutan PPh Pasal 22 yang dilakukan Bendahara Pengeluaran 3. Pelunasan utang pajak yg jatuh tempo tanggal 10 September 2019.

#permohonan #KUP