en
Feedback
Channel Diskusi Pajak

Channel Diskusi Pajak

Open in Telegram

Info perpajakan

Show more

πŸ“ˆ Analytical overview of Telegram channel Channel Diskusi Pajak

Channel Channel Diskusi Pajak (@tutorialpajak) in the Indonesian language segment is an active participant. Currently, the community unites 11 978 subscribers, ranking 10 037 in the Economy & Finance category and 6 013 in the Indonesia region.

πŸ“Š Audience metrics and dynamics

Since its creation on Π½Π΅Π²Ρ–Π΄ΠΎΠΌΠΎ, the project has demonstrated rapid growth, gathering an audience of 11 978 subscribers.

According to the latest data from 01 July, 2026, the channel demonstrates stable activity. Although there has been a change in the number of participants by -52 over the last 30 days and by -5 over the last 24 hours, overall reach remains high.

  • Verification status: Not verified
  • Engagement rate (ER): The average audience engagement rate is 16.85%. Within the first 24 hours after publication, content typically collects 6.06% reactions from the total number of subscribers.
  • Post reach: On average, each post receives 2 019 views. Within the first day, a publication typically gains 726 views.
  • Reactions and interaction: The audience actively supports content: the average number of reactions per post is 2.

πŸ“ Description and content policy

The author describes the resource as a platform for expressing subjective opinions:
β€œInfo perpajakan”

Thanks to the high frequency of updates (latest data received on 02 July, 2026), the channel maintains relevance and a high level of publication reach. Analytics show that the audience actively interacts with content, making it an important point of influence in the Economy & Finance category.

11 978
Subscribers
-524 hours
-197 days
-5230 days
Posts Archive
Pengertian Biaya Bersama (Joint Cost) https://t.co/nxq2xIyOYs

Demikian thread terkait KEP Dirjen No. 171/PJ/2018. Semoga dengan aturan ini #KawanPajak bisa menyesuaikan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan libur lebaran. Selamat mudik, ingatlah bahwa apapun moda transportasinya, pajak anda yang bangun infrastrukturnya. #PajakKitaUntukkita

9. Faktur Pajak berbentuk kertas sebagaimana dimaksud dalam poin KETUJUH yang tidak diunggah ke DJP oleh PKP melalui aplikasi e-Faktur untuk mendapatkan persetujuan dan DJP sebagaimana dimaksud dalam poin KEDELAPAN BUKANLAH merupakan Faktur Pajak.

8. Dalam hal PKP yang dimaksud dalam poin KEENAM telah memiliki Sertifikat Elektronik yang baru, data Faktur Pajak berbentuk kertas (hardcopy) yang dibuat dalam poin KETUJUH diunggah ke DJP oleh PKP melalui aplikasi e-Faktur untuk mendapatkan persetujuan dari DJP.

7. Selama jangka waktu 9 Juni s.d 2 Juli 2018, PKP sebagaimana dimaksud dalam poin KEENAM diperkenankan membuat Faktur Pajak berbentuk kertas (hardcopy) sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pembuatan dan tata cara pembetulan atau penggantian Faktur Pajak.

6. PKP yang Sertifikat Elektroniknya berakhir pada tanggal 9 Juni s.d 20 Juni 2018 dapat mengajukan permintaan Sertifikat Elektronik yang baru paling lambat 2 Juli 2018 sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pemberian dan pencabutan Sertifikat Elektronik.

5. SPT yang dimaksud di poin PERTAMA dan KEEMPAT dapat disampaikan dalam bentuk: a. formulir kertas, atau b. dokumen elektronik, bagi WP yang telah wajib menyampaikan SPT dalam bentuk dokumen elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perpajakan.

4. Bagi Wajib Pajak, PKP &Pemungut PPN dpt menyampaikan SPT Masa PPh dan/atau PPN : secara langsung; melalui pos dgn bukti pengiriman surat; atau melalui perusahaan jasa ekspedisi/jasa kurir dalam hal SPT tidak dapat disampaikan melalui saluran tertentu yg ditetapkan oleh DJP.

3. Terkait penyampaian SPT Masa PPh Mei 2018 yang sesuai dengan poin 1, Kantor Pelayanan Pajak TIDAK menerbitkan Surat Tagihan Pajak sesuai UU No.16/2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 14.

2. Sanksi yang dimaksud pada poin pertama adalah sanksi yang termaktub dalam UU No.16/2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 7 ayat 1. Berikut tatan Undang-undangnya : https://t.co/B0P6H0iLjY

1. Bagi Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Masa PPh untuk Masa Mei 2018 setelah 21 Juni 2018 namun tidak melewati 26 Juni 2018 akan DIKECUALIKAN dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian SPT.

Batas waktu Bayar dan lapor SPT Masa PPh mundur sampai dengan 21 juni 2018. Tapi efiling dan ebilling bisa tetap diakses utk
Batas waktu Bayar dan lapor SPT Masa PPh mundur sampai dengan 21 juni 2018. Tapi efiling dan ebilling bisa tetap diakses utk lapor dan bayar selama tgl 11-20 Juni 2018.

Singkatan Perpajakan Awalan H https://t.co/U8wM9NlpG6

Kamus Istilah Yang Digunakan Dalam Akuntansi, Bisnis, Ekonomi dan Pajak Awalan Huruf A . https://t.co/q12tR7slAz

Tanya Jawab Pajak PPh Pasal 26 & Pajak Internasional... https://t.co/HhMbCgmirJ

Pengertian Anuitas (Annuity) https://t.co/agy8Xqwdh0

Kamus Istilah Yang Digunakan Dalam Akuntansi Awalan K.. https://t.co/1UX8J9Bwlo

Buat yang gagal Posting SPT karena ada retur, gagal simpan SPT Pembetulan KB tapi SPT Sebelumnya LB, mengatasi General Error

EFaktur Win64 Patch 2.1 https://goo.gl/FtTRwF EFaktur Win32 Patch 2.1 https://goo.gl/Uy3kC4 EFaktur Linux64 Patch 2.1 https://goo.gl/LMk6o2 EFaktur Linux32 Patch 2.1 https://goo.gl/3hQNHK EFaktur Mac Patch 2.1 https://goo.gl/LzfwjT