es
Feedback
Channel Diskusi Pajak

Channel Diskusi Pajak

Ir al canal en Telegram

Info perpajakan

Mostrar más

📈 Análisis del canal de Telegram Channel Diskusi Pajak

El canal Channel Diskusi Pajak (@tutorialpajak) en el segmento lingüístico de Indonesio es un actor destacado. Actualmente la comunidad reúne a 11 978 suscriptores, ocupando la posición 10 037 en la categoría Economía y Finanzas y el puesto 6 013 en la región Indonesia.

📊 Métricas de audiencia y dinámica

Desde su creación el невідомо, el proyecto ha mostrado un crecimiento acelerado, reuniendo a 11 978 suscriptores.

Según los últimos datos del 01 julio, 2026, el canal mantiene una actividad estable. En los últimos 30 días la variación de miembros fue de -52, y en las últimas 24 horas de -5, conservando un alto alcance.

  • Estado de verificación: No verificado
  • Tasa de interacción (ER): El promedio de interacción de la audiencia es 16.85%. Durante las primeras 24 horas tras publicar, el contenido suele obtener 6.06% de reacciones respecto al total de suscriptores.
  • Alcance de las publicaciones: Cada publicación recibe en promedio 2 019 visualizaciones. En el primer día suele acumular 726 visualizaciones.
  • Reacciones e interacción: La audiencia responde de forma activa: el promedio de reacciones por publicación es 2.

📝 Descripción y política de contenido

El autor describe el recurso como un espacio para expresar opiniones subjetivas:
Info perpajakan

Gracias a la alta frecuencia de actualizaciones (últimos datos recibidos el 02 julio, 2026), el canal mantiene la vigencia y un amplio alcance. La analítica demuestra que la audiencia interactúa activamente con el contenido, lo que lo convierte en un punto de referencia dentro de la categoría Economía y Finanzas.

11 978
Suscriptores
-524 horas
-197 días
-5230 días
Archivo de publicaciones
Pengertian Biaya Bersama (Joint Cost) https://t.co/nxq2xIyOYs

Demikian thread terkait KEP Dirjen No. 171/PJ/2018. Semoga dengan aturan ini #KawanPajak bisa menyesuaikan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan libur lebaran. Selamat mudik, ingatlah bahwa apapun moda transportasinya, pajak anda yang bangun infrastrukturnya. #PajakKitaUntukkita

9. Faktur Pajak berbentuk kertas sebagaimana dimaksud dalam poin KETUJUH yang tidak diunggah ke DJP oleh PKP melalui aplikasi e-Faktur untuk mendapatkan persetujuan dan DJP sebagaimana dimaksud dalam poin KEDELAPAN BUKANLAH merupakan Faktur Pajak.

8. Dalam hal PKP yang dimaksud dalam poin KEENAM telah memiliki Sertifikat Elektronik yang baru, data Faktur Pajak berbentuk kertas (hardcopy) yang dibuat dalam poin KETUJUH diunggah ke DJP oleh PKP melalui aplikasi e-Faktur untuk mendapatkan persetujuan dari DJP.

7. Selama jangka waktu 9 Juni s.d 2 Juli 2018, PKP sebagaimana dimaksud dalam poin KEENAM diperkenankan membuat Faktur Pajak berbentuk kertas (hardcopy) sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pembuatan dan tata cara pembetulan atau penggantian Faktur Pajak.

6. PKP yang Sertifikat Elektroniknya berakhir pada tanggal 9 Juni s.d 20 Juni 2018 dapat mengajukan permintaan Sertifikat Elektronik yang baru paling lambat 2 Juli 2018 sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pemberian dan pencabutan Sertifikat Elektronik.

5. SPT yang dimaksud di poin PERTAMA dan KEEMPAT dapat disampaikan dalam bentuk: a. formulir kertas, atau b. dokumen elektronik, bagi WP yang telah wajib menyampaikan SPT dalam bentuk dokumen elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perpajakan.

4. Bagi Wajib Pajak, PKP &Pemungut PPN dpt menyampaikan SPT Masa PPh dan/atau PPN : secara langsung; melalui pos dgn bukti pengiriman surat; atau melalui perusahaan jasa ekspedisi/jasa kurir dalam hal SPT tidak dapat disampaikan melalui saluran tertentu yg ditetapkan oleh DJP.

3. Terkait penyampaian SPT Masa PPh Mei 2018 yang sesuai dengan poin 1, Kantor Pelayanan Pajak TIDAK menerbitkan Surat Tagihan Pajak sesuai UU No.16/2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 14.

2. Sanksi yang dimaksud pada poin pertama adalah sanksi yang termaktub dalam UU No.16/2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 7 ayat 1. Berikut tatan Undang-undangnya : https://t.co/B0P6H0iLjY

1. Bagi Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Masa PPh untuk Masa Mei 2018 setelah 21 Juni 2018 namun tidak melewati 26 Juni 2018 akan DIKECUALIKAN dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian SPT.

Batas waktu Bayar dan lapor SPT Masa PPh mundur sampai dengan 21 juni 2018. Tapi efiling dan ebilling bisa tetap diakses utk
Batas waktu Bayar dan lapor SPT Masa PPh mundur sampai dengan 21 juni 2018. Tapi efiling dan ebilling bisa tetap diakses utk lapor dan bayar selama tgl 11-20 Juni 2018.

Singkatan Perpajakan Awalan H https://t.co/U8wM9NlpG6

Kamus Istilah Yang Digunakan Dalam Akuntansi, Bisnis, Ekonomi dan Pajak Awalan Huruf A . https://t.co/q12tR7slAz

Tanya Jawab Pajak PPh Pasal 26 & Pajak Internasional... https://t.co/HhMbCgmirJ

Pengertian Anuitas (Annuity) https://t.co/agy8Xqwdh0

Kamus Istilah Yang Digunakan Dalam Akuntansi Awalan K.. https://t.co/1UX8J9Bwlo

Buat yang gagal Posting SPT karena ada retur, gagal simpan SPT Pembetulan KB tapi SPT Sebelumnya LB, mengatasi General Error

EFaktur Win64 Patch 2.1 https://goo.gl/FtTRwF EFaktur Win32 Patch 2.1 https://goo.gl/Uy3kC4 EFaktur Linux64 Patch 2.1 https://goo.gl/LMk6o2 EFaktur Linux32 Patch 2.1 https://goo.gl/3hQNHK EFaktur Mac Patch 2.1 https://goo.gl/LzfwjT