uz
Feedback
Channel Diskusi Pajak

Channel Diskusi Pajak

Kanalga Telegram’da o‘tish

Info perpajakan

Ko'proq ko'rsatish

📈 Telegram kanali Channel Diskusi Pajak analitikasi

Channel Diskusi Pajak (@tutorialpajak) Indoneziya til segmentidagi kanali faol ishtirokchi. Hozirda hamjamiyat 11 978 obunachidan iborat bo'lib, Iqtisodiyot & Moliya toifasida 10 037-o'rinni va Indoneziya mintaqasida 6 013-o'rinni egallagan.

📊 Auditoriya ko‘rsatkichlari va dinamika

невідомо sanasidan buyon loyiha tez o‘sib, 11 978 obunachiga ega bo‘ldi.

01 Iyul, 2026 dagi oxirgi ma’lumotlarga ko‘ra kanal barqaror faollikka ega. Oxirgi 30 kunda obunachilar soni -52 ga, so‘nggi 24 soatda esa -5 ga o‘zgardi va umumiy qamrov yuqori darajada qolmoqda.

  • Tasdiqlash holati: Tasdiqlanmagan
  • Jalb etish (ER): Auditoriya o‘rtacha 16.85% darajada jalb etiladi. Nashrdan keyingi dastlabki 24 soatda kontent odatda umumiy obunachilar sonining 6.06% ini tashkil etuvchi reaksiyalarni to‘playdi.
  • Post qamrovi: Har bir post o‘rtacha 2 019 marta ko‘riladi; birinchi sutkada odatda 726 ta ko‘rish yig‘iladi.
  • Reaksiyalar va o‘zaro ta’sir: Auditoriya faol: har bir postga o‘rtacha 2 ta reaksiya keladi.

📝 Tavsif va kontent siyosati

Muallif resursni shaxsiy fikrni ifoda etish maydoni sifatida ta’riflaydi:
Info perpajakan

Yuqori yangilanish chastotasi (oxirgi ma’lumot 02 Iyul, 2026 da olingan) sababli kanal doimo dolzarb va katta qamrovli bo‘lib qoladi. Analitika auditoriya kontent bilan faol hamkorlik qilishini, uni Iqtisodiyot & Moliya toifasidagi muhim ta’sir nuqtasiga aylantirishini ko‘rsatadi.

11 978
Obunachilar
-524 soatlar
-197 kunlar
-5230 kunlar
Postlar arxiv
Pengertian Biaya Bersama (Joint Cost) https://t.co/nxq2xIyOYs

Demikian thread terkait KEP Dirjen No. 171/PJ/2018. Semoga dengan aturan ini #KawanPajak bisa menyesuaikan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan libur lebaran. Selamat mudik, ingatlah bahwa apapun moda transportasinya, pajak anda yang bangun infrastrukturnya. #PajakKitaUntukkita

9. Faktur Pajak berbentuk kertas sebagaimana dimaksud dalam poin KETUJUH yang tidak diunggah ke DJP oleh PKP melalui aplikasi e-Faktur untuk mendapatkan persetujuan dan DJP sebagaimana dimaksud dalam poin KEDELAPAN BUKANLAH merupakan Faktur Pajak.

8. Dalam hal PKP yang dimaksud dalam poin KEENAM telah memiliki Sertifikat Elektronik yang baru, data Faktur Pajak berbentuk kertas (hardcopy) yang dibuat dalam poin KETUJUH diunggah ke DJP oleh PKP melalui aplikasi e-Faktur untuk mendapatkan persetujuan dari DJP.

7. Selama jangka waktu 9 Juni s.d 2 Juli 2018, PKP sebagaimana dimaksud dalam poin KEENAM diperkenankan membuat Faktur Pajak berbentuk kertas (hardcopy) sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pembuatan dan tata cara pembetulan atau penggantian Faktur Pajak.

6. PKP yang Sertifikat Elektroniknya berakhir pada tanggal 9 Juni s.d 20 Juni 2018 dapat mengajukan permintaan Sertifikat Elektronik yang baru paling lambat 2 Juli 2018 sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pemberian dan pencabutan Sertifikat Elektronik.

5. SPT yang dimaksud di poin PERTAMA dan KEEMPAT dapat disampaikan dalam bentuk: a. formulir kertas, atau b. dokumen elektronik, bagi WP yang telah wajib menyampaikan SPT dalam bentuk dokumen elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perpajakan.

4. Bagi Wajib Pajak, PKP &Pemungut PPN dpt menyampaikan SPT Masa PPh dan/atau PPN : secara langsung; melalui pos dgn bukti pengiriman surat; atau melalui perusahaan jasa ekspedisi/jasa kurir dalam hal SPT tidak dapat disampaikan melalui saluran tertentu yg ditetapkan oleh DJP.

3. Terkait penyampaian SPT Masa PPh Mei 2018 yang sesuai dengan poin 1, Kantor Pelayanan Pajak TIDAK menerbitkan Surat Tagihan Pajak sesuai UU No.16/2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 14.

2. Sanksi yang dimaksud pada poin pertama adalah sanksi yang termaktub dalam UU No.16/2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 7 ayat 1. Berikut tatan Undang-undangnya : https://t.co/B0P6H0iLjY

1. Bagi Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Masa PPh untuk Masa Mei 2018 setelah 21 Juni 2018 namun tidak melewati 26 Juni 2018 akan DIKECUALIKAN dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian SPT.

Batas waktu Bayar dan lapor SPT Masa PPh mundur sampai dengan 21 juni 2018. Tapi efiling dan ebilling bisa tetap diakses utk
Batas waktu Bayar dan lapor SPT Masa PPh mundur sampai dengan 21 juni 2018. Tapi efiling dan ebilling bisa tetap diakses utk lapor dan bayar selama tgl 11-20 Juni 2018.

Singkatan Perpajakan Awalan H https://t.co/U8wM9NlpG6

Kamus Istilah Yang Digunakan Dalam Akuntansi, Bisnis, Ekonomi dan Pajak Awalan Huruf A . https://t.co/q12tR7slAz

Tanya Jawab Pajak PPh Pasal 26 & Pajak Internasional... https://t.co/HhMbCgmirJ

Pengertian Anuitas (Annuity) https://t.co/agy8Xqwdh0

Kamus Istilah Yang Digunakan Dalam Akuntansi Awalan K.. https://t.co/1UX8J9Bwlo

Buat yang gagal Posting SPT karena ada retur, gagal simpan SPT Pembetulan KB tapi SPT Sebelumnya LB, mengatasi General Error

EFaktur Win64 Patch 2.1 https://goo.gl/FtTRwF EFaktur Win32 Patch 2.1 https://goo.gl/Uy3kC4 EFaktur Linux64 Patch 2.1 https://goo.gl/LMk6o2 EFaktur Linux32 Patch 2.1 https://goo.gl/3hQNHK EFaktur Mac Patch 2.1 https://goo.gl/LzfwjT