FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika. ⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem. Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
Show more📈 Analytical overview of Telegram channel FAQ Coretax
Channel FAQ Coretax (@faqcoretax) in the Indonesian language segment is an active participant. Currently, the community unites 38 479 subscribers, ranking 3 102 in the Economy & Finance category and 1 576 in the Indonesia region.
📊 Audience metrics and dynamics
Since its creation on невідомо, the project has demonstrated rapid growth, gathering an audience of 38 479 subscribers.
According to the latest data from 25 August, 2026, the channel demonstrates stable activity. Although there has been a change in the number of participants by -71 over the last 30 days and by -10 over the last 24 hours, overall reach remains high.
- Verification status: Not verified
- Engagement rate (ER): The average audience engagement rate is 13.66%. Within the first 24 hours after publication, content typically collects 5.56% reactions from the total number of subscribers.
- Post reach: On average, each post receives 5 255 views. Within the first day, a publication typically gains 2 140 views.
- Reactions and interaction: The audience actively supports content: the average number of reactions per post is 9.
- Thematic interests: Content is focused on key topics such as pajak, coretax, tahun, badan, t.me/faqcoretax.
📝 Description and content policy
The author describes the resource as a platform for expressing subjective opinions:
“Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika.
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1”
Thanks to the high frequency of updates (latest data received on 26 August, 2026), the channel maintains relevance and a high level of publication reach. Analytics show that the audience actively interacts with content, making it an important point of influence in the Economy & Finance category.
dalam hal terdapat kompensasi kelebihan pembayaran pajak yang berasal dari pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebelum Masa Pajak Januari 2025, kompensasi kelebihan pembayaran tersebut diperhitungkan sebagai kompensasi kelebihan Pajak Pertambahan Nilai pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pertama dengan status normal yang belum disampaikan setelah Masa Pajak yang dilakukan pembetulan.Maka, sebagai contoh apabila SPT PPN Pembetulan masa pajak Desember 2023 dengan status LB yang dikompensasi baru disampaikan tanggal 21 Agustus 2026 dan wajib pajak sudah menyampaikan SPT PPN masa pajak sampai periode Juni 2026, maka LB kompensasi akan masuk atau diperhitungkan sebagai kompensasi pada SPT PPN masa pajak Juli 2026 normal yang batas waktu pembayaran dan pelaporannya pada 31 Agustus 2026. 📝 Silakan cek dasbor kompensasi pada menu SPT di Coretax mengenai informasi asal dan penggunaan LB kompensasi. Semoga membantu.. 🌳
Wajib Pajak (WP) UMKM wajib melaporkan rekapitulasi peredaran bruto bulanan di setiap tempat usaha melalui formulir SPT Tahunan lampiran L3-B Bagian A (Orang Pribadi) dan Lampiran 5 (Badan). Sistem Coretax akan menghitung PPh Final terutang secara otomatis dan menarik data pelunasannya, baik dari setoran mandiri (411128-420) maupun pemotongan pihak lain (Kode Objek 28-423-02). Jika hasil akhirnya Nihil (0), SPT bisa langsung dilaporkan. Jika Lebih Setor, (-) WP dapat mengajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang (PPYSTT) secara terpisah setelah lapor SPT.🚨 Kendala Sebelumnya (Mekanisme Delta)
Sebelumnya, pada pelaporan SPT Pembetulan, sistem menerapkan konsep Delta yang memunculkan dua baris perhitungan: "Selisih pada SPT yang dibetulkan" dan "Selisih karena pembetulan". Hal ini sering memicu munculnya Kurang Bayar (KB) semu, yang mengharuskan WP membayar lagi agar bisa men submit SPT.✨ Update Terbaru Coretax (Per 31 Juli 2026)
Untuk menyederhanakan proses pelaporan dan mengatasi kendala submit tersebut, Coretax kini telah menghapus kedua baris selisih berkonsep Delta tersebut. Pembaruan ini berlaku untuk SPT Normal maupun SPT Pembetulan.💡 Dampak Positif & Cara Lapor Sekarang:
• Input Utuh: WP cukup melaporkan total peredaran bruto terbaru secara utuh. • Tanpa Bayar KB Semu: WP tidak perlu lagi melakukan pembayaran atas nilai Kurang Bayar semu akibat pembetulan Delta. • Pelunasan Otomatis: Jika ada PPh terutang, nilai tersebut dapat dilunasi langsung dari PPh yang disetor sendiri/dipotong pihak lain (sepanjang saldonya belum pernah diajukan PPYSTT). • Tindak Lanjut: Bagi WP Orang Pribadi atau Badan yang sebelumnya terkendala atau gagal men-submit SPT Tahunan Pembetulan akibat isu KB semu tersebut, silakan coba lakukan submit pembetulannya.Semoga informasi ini membantu. Terima kasih. -- t.me/FAQcoretax
