ch
Feedback
FAQ Coretax

FAQ Coretax

前往频道在 Telegram

Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak). ⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem. Diskusi 👉 @konsulgabjatim1

显示更多

📈 Telegram 频道 FAQ Coretax 的分析概览

频道 FAQ Coretax (@faqcoretax) 印度尼西亚语 语言赛道中的 是活跃参与者。目前社区聚集了 38 279 名订阅者,在 经济与金融 类别中位列第 3 143,并在 印度尼西亚 地区排名第 1 705

📊 受众指标与增长动态

невідомо 创建以来,项目保持高速增长,吸引了 38 279 名订阅者。

根据 17 六月, 2026 的最新数据,频道保持稳定运转。过去 30 天订阅人数变化为 164,过去 24 小时变化为 6,整体触达仍然可观。

  • 认证状态: 未认证
  • 互动率 (ER): 平均受众互动率为 17.38%。内容发布后 24 小时内通常能获得 6.92% 的反应,占订阅者总量。
  • 帖子覆盖: 每篇帖子平均可获得 6 650 次浏览,首日通常累积 2 649 次浏览。
  • 互动与反馈: 受众积极参与,单帖平均反应数为 17
  • 主题关注点: 内容集中在 pajak, coretax, tahun, badan, t.me/faqcoretax 等核心主题上。

📝 描述与内容策略

作者将该频道定位为表达主观观点的平台:
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak). ⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem. Diskusi 👉 @konsulgabjat...

凭借高频更新(最新数据采集于 18 六月, 2026),频道始终保持新鲜度与高覆盖。分析显示受众积极互动,使其成为 经济与金融 类别中的关键影响点。

38 279
订阅者
+624 小时
+37
+16430
帖子存档
Sebagai penjelasan terkait trading saham yang dianggap sebagai peredaran bruto usaha dalam artikel ini, perlu ditegaskan bahwa penggabungan omzet trading tersebut semata-mata dilakukan untuk menguji batasan kelayakan peredaran bruto Rp4,8 miliar, apakah boleh menggunakan PPh Final 0,5% atau tidak. Artinya, meskipun nilai penjualannya digabungkan menghitung agregasi omzet, penghasilan dari trading saham sendiri tidak akan dikenai pajak ganda. Apabila Wajib Pajak masih memenuhi kriteria sebagai subjek PPh Final 0,5%, tarif tersebut hanya akan dikenakan atas omzet dari kegiatan usaha yang BELUM dikenakan ketentuan PPh Final tersendiri. t.me/FAQcoretax

Kegiatan trading saham masuk sebagai penghasilan dari kegiatan usaha, sehingga wajib digabungkan dalam penghitungan batasan peredaran bruto kriteria subjek PPh Final 0.5%? Untuk menjawabnya, mari kita kembali lagi ke filosofis pengenaan PPh Final dalam UU PPh, bahwa PPh Final tidak hanya dikenakan atas penghasilan yang bersumber dari modal (passive income). Pada prinsipnya, pengenaan PPh Final dalam UU PPh itu tidak semata-mata ditentukan oleh jenis penghasilannya, tetapi juga dapat didasarkan pada karakteristik dari kegiatan usaha yang menghasilkan penghasilan tersebut. Hal ini tercermin pada beberapa sektor usaha yang dikenakan PPh Final tersendiri, seperti jasa konstruksi, usaha persewaan serta pengalihan atas tanah/bangunan. Dalam konteks ini, transaksi penjualan saham di bursa efek juga telah dikenakan PPh Final dengan tarif sebesar 0,1%, sebagaimana diatur dalam PP No. 41 Tahun 1994 stdtd PP No. 14 Tahun 1997. Seiring dengan perkembangan pasar modal dan peningkatan volume serta frekuensi transaksi, aktivitas trading saham tidak lagi dapat dipandang sekadar sebagai kegiatan insidental atau investasi pasif, yang semula bertujuan memperoleh imbal balik berupa dividen, yang mana ini jelas dikatakan sebagai penghasilan dari modal dan bukan kegiatan usaha. Aktivitas trading saham tersebut telah berevolusi menjadi kegiatan yang bersifat aktif, terstruktur, dan berorientasi pada pencapaian keuntungan jangka pendek, bahkan dalam praktiknya, bagi sebagian pelaku sudah mencerminkan suatu kegiatan usaha. Karakteristik aktivitas tersebut antara lain meliputi: 1. dilakukan secara berulang dengan frekuensi yang tinggi, 2. didasarkan pada penerapan strategi dan analisis tertentu (teknikal maupun fundamental), 3. ditujukan untuk memperoleh keuntungan dalam bentuk selisih harga (capital gain jangka pendek), 4. melibatkan penggunaan dan pengelolaan sumber daya secara terencana, termasuk modal, waktu, serta dukungan teknologi. Dengan karakteristik tersebut, dapat dipahami bahwa kegiatan penjualan saham pada bursa efek dapat dikualifikasikan sebagai suatu bentuk kegiatan usaha di bidang perdagangan efek, yang secara substansi memiliki kesamaan dengan sektor-sektor usaha lain yang dikenakan PPh Final. Adapun terkait pandangan bahwa trading saham tidak tergolong sebagai kegiatan usaha karena tidak memicu kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP) meski omzetnya melampaui Rp4,8 miliar, kita perlu memahami perbedaan mendasar antara aturan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pengujian peredaran usaha dalam PP 20 Tahun 2026 didasarkan pada ketentuan UU PPh. Sementara itu, untuk pengujian peredaran bruto terkait menjadi PKP didasarkan pada ketentuan UU PPN beserta turunannya, yang spesifik diatur tersendiri di PMK No. 68/PMK.03/2010 sttd 197/PMK.03/2013, jo PMK-164 Tahun 2023. Pada pengaturan tersebut, penghitungan peredaran bruto untuk menjadi PKP didasarkan pada penyerahan BKP dan JKP dalam rangka kegiatan usahanya. Adapun dalam UU PPN (Pasal 4A ayat (2) huruf d) secara spesifik menetapkan bahwa surat berharga, termasuk saham, bukan merupakan objek PPN. Dengan demikian, ketentuan batas omzet pada PPh dan PPN memiliki ruang lingkup dan aturan khususnya masing-masing. Rahmatullah Barkat - Penyuluh Pajak — t.me/FAQcoretax

#UpdateEskalasi Atas kendala yang sudah disampaikan melalui eskalasi kolektif terkait Faktur Pajak dan Nota Retur, periode sampai dengan 17 Juni 2026, pukul 15.30 WIB ✅ telah selesai ditindaklanjuti tim TIK DJP 🚨 Additional Note Untuk kendala unduh SPT, silakan buat TIKET MELATI melalui saluran yang sudah disediakan. --- t.me/FAQcoretax

#UpdateEskalasi Atas kendala yang sudah disampaikan melalui eskalasi kolektif terkait Faktur Pajak dan Nota Retur, periode sampai dengan 16 Juni 2026, pukul 09.30 WIB ✅ telah selesai ditindaklanjuti tim TIK DJP Silakan ikuti petunjuk di masing-masing pengumuman eskalasi untuk tindakan selanjutnya. Terima kasih 🤍 🚨 Additional Note Untuk kendala unduh SPT, tidak diakomodir di eskalasi kolektif. Silakan buat TIKET MELATI melalui saluran yang sudah disediakan --- t.me/FAQcoretax

🚨 WEBINAR PAJAKKU x DJP (@ditjenpajakri) 🚨 Masih mau pakai PPh Final 0,5%? Jangan sekadar asumsi, pahami dulu regulasi! 💡
🚨 WEBINAR PAJAKKU x DJP (@ditjenpajakri) 🚨 Masih mau pakai PPh Final 0,5%? Jangan sekadar asumsi, pahami dulu regulasi! 💡 Penerapan pajak untuk UMKM kini memiliki ketentuan baru melalui PP No. 20 Tahun 2026. Agar pelaporan pajak usaha Anda tetap aman dan tidak salah langkah, mari bedah aturannya langsung bersama ahlinya di webinar PAJAKKU x @DitjenPajakRI. Kita akan membahas tuntas beberapa poin penting berikut: - Pokok-pokok perubahan pada PP Nomor 20 Tahun 2026 - Kriteria WP & batas waktu penerapan tarif PPh Final 0,5% - Penggabungan peredaran bruto (Orang Pribadi & Perseroan Perorangan) - Ketentuan peralihan pada Tahun Pajak 2025 dan 2026 Catat jadwal pelaksanaannya: 🗓️ Rabu, 17 Juni 2026 🕘 09.00 – 11.30 WIB 🔴 Live Zoom & YouTube Pajakku Kegiatan ini GRATIS dan terbuka untuk umum. Peserta juga akan mendapatkan fasilitas kelengkapan berupa e-Certificate dan Post-Test. Narasumber (Penyuluh P2Humas DJP & Pajakku): • Timon Pieter, S.S.T. Ak., M.E. • Agus Wahyudi, S.E., M.M. • Rahmatullah Barkat. M, S.Ak. • Yoyon Hardhianto, S.Ak. • Fernando Siahaan, Ph.D Amankan kursi Anda dan ajukan pertanyaan dari sekarang melalui tautan berikut: 🔗 linktr.ee/WebinarPajakku Sampai jumpa di Webinar! 🙌🏻😄 -- t.me/FAQcoretax

⚠️ #Reminder #PP20 #NPPN 248. Meluruskan Informasi: Pemberitahuan NPPN Gugurkan Hak PPh Final 0.5%? Beredar informasi bahwa WP OP yang telah mengajukan pemberitahuan NPPN tidak dapat melakukan pembetulan kembali ke PPh Final (gugur haknya menggunakan PPh Final 0.5%). ❌ Hal ini KELIRU. Pemberitahuan NPPN sederhananya tidak menggugurkan hak untuk dapat menggunakan PPh Final UMKM 0.5% (baik itu sebelum maupun setelah PP 20 Tahun 2026 berlaku) Hal ini telah beberapa kali dijelaskan dalam beberapa kesempatan: 1. FAQ 185: Meluruskan salah kaprah perbedaan pemberitahuan NPPN dengan pemberitahuan memilih dikenakan ketentuan umum PPh (Contoh Dokter yang memiliki toko) 2. Artikel di neraca dengan judul "NPPN Dapat Gugurkan PPh Final UMKM? SImak Faktanya" juga menjelaskan hal yang sama dengan FAQ 185 2. FAQ 245: Secara langsung menjelaskan kasus bagi WP OP yang jangka waktu PPh Finalnya berakhir di 2024, telah memberitahukan NPPN 2025, bahkan telah lapor SPT Tahunan dengan NPPN di tahun tersebut, atas kasus WP ini masih dapat menggunakan PPh Final 0.5% dan membetulkan SPT, sepanjang belum menyampaikan pemberitahuan memilih dikenakan ketentuan umum PPh. Mengapa? Karena sesuai Pasal 57 ayat (2) huruf a, selain omzet melebihi Rp4.8, Hal yang menggugurkan penggunaan PPh Final UMKM adalah apabila WP telah MEMILIH dikenai ketentuan umum PPh, di mana memilih dikenai ini berbeda dengan pemberitahuan NPPN. 🎯 Ingat: Pemberitahuan NPPN (AS.04-01) dan Pemberitahuan Memilih Dikenakan Ketentuan Umum PPh (AS.06-02) adalah 2 HAL PEMBERITAHUAN YANG BERBEDA. 🔑 Kuncinya: Untuk tahun pajak 2025, selama tahun 2024 omzetnya tidak melebihi Rp4.8 Miliar (menurut ketentuan lama) DAN tidak melakukan pemberitahuan dikenakan ketentuan PPh umum sebelum tahun 2025 (hanya sekedar pemberitahuan NPPN 2025), maka WP tersebut masih berhak menggunakan PPh Final 0,5% pada tahun 2025. Dalam hal\ dan jika telah melaporkan SPT Tahunan PPh dengan NPPN, silakan dapat melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh. Sekian Rahmatullah Barkat Penyuluh Pajak 15 Juni 2026 — t.me/FAQcoretax

#UpdateEskalasi Atas kendala yang sudah disampaikan melalui eskalasi kolektif terkait Faktur Pajak dan Nota Retur, periode sampai dengan 12 Juni 2026, pukul 15.30 WIB ✅ telah selesai ditindaklanjuti tim TIK DJP Silakan ikuti petunjuk di masing-masing pengumuman eskalasi untuk tindakan selanjutnya. Terima kasih 🤍 🚨 Additional Note Untuk kendala unduh SPT, tidak diakomodir di eskalasi kolektif. Silakan buat TIKET MELATI melalui saluran yang sudah disediakan --- t.me/FAQcoretax

#LiveStreamFAQCoretax Diskusi Santai Luar Jam Kantor Tema PPh Final 0.5% sejak PP 20. With me @rahmatullahbarkat Tepat 17.00 WIB sore ini Join: https://t.me/FAQcoretax?livestream=11a6e44d131860878b Tanya tanya boleh -- t.me/FAQcoretax

Polling feedback santai (3 jam)

#UpdateEskalasi Atas eskalasi * 4️⃣ PDF Faktur Pajak Keluaran yang Tidak Sesuai (QR Code, Nama, Nomor Tidak Sama) Termasuk Nama Penandatangan pada Grid FPK yang tidak sesuai * 4️⃣🅱️ Gagal unduh PDF Faktur Pajak (Keluaran, Masukan) termasuk Retur Periode sampai dengan 11 Juni 2026, pukul 15.30 WIB ✅ Telah selesai ditindaklanjuti tim TIK DJP Silakan ikuti petunjuk di masing-masing pengumuman eskalasi untuk tindakan selanjutnya. Terima kasih 🙏 🚨 Additional Note Untuk kendala unduh SPT, tidak diakomodir di eskalasi kolektif. Silakan buat TIKET MELATI melalui saluran yang sudah disediakan

⚠️ #Reminder Bagi PKP yang tidak ingin kehilangan akses pembuatan FP-nya dan belum lapor SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 Mending, segera selesaikan kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun-nya 2025. 🙏 Salah kriteria dicabutnya akses PKP dalam pembuatan FP sesuai Pasal 2 ayat (2) huruf b PER-19/PJ/2025 adalah "tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang telah menjadi kewajibannya;" Jika butuh bantuan, silakan ke KPP. Konsultasi tidak dipungut biaya. Materi terkait lapor SPT Tahunan di Coretax bisa diakses di pajak.go.id/lapor-tahunan Semoga segala urusan kita dimudahkan di tengah kondisi ini. Terima kasih. — t.me/FAQcoretax

#UpdateEskalasi Atas eskalasi * 4️⃣ PDF Faktur Pajak Keluaran yang Tidak Sesuai (QR Code, Nama, Nomor Tidak Sama) Termasuk Nama Penandatangan pada Grid FPK yang tidak sesuai * 4️⃣🅱️ Gagal unduh PDF Faktur Pajak (Keluaran, Masukan) termasuk Retur Periode sampai dengan 10 Juni 2026, pukul 13.30 WIB ✅ Telah selesai ditindaklanjuti tim TIK DJP Silakan ikuti petunjuk di masing-masing pengumuman eskalasi untuk tindakan selanjutnya. Terima kasih 🙏 🚨 Additional Note Untuk kendala unduh SPT, tidak diakomodir di eskalasi kolektif. Silakan buat TIKET MELATI melalui saluran yang sudah disediakan

#EmailResmiDJP #PembetulanSPT 247. Konfirmasi EMAIL RESMI DJP terkait kesempatan pembetulan SPT Menanggapi pertanyaan terkait
#EmailResmiDJP #PembetulanSPT 247. Konfirmasi EMAIL RESMI DJP terkait kesempatan pembetulan SPT Menanggapi pertanyaan terkait email imbauan pembetulan SPT Tahunan, kami sampaikan bahwa email tersebut BENAR dan merupakan komunikasi RESMI dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 📧 Daftar Alamat Email Resmi DJP (per 9 Juni 2026): 1⃣dirjenpajak@pajak.go.id 2️⃣ ditjenpajak@pajak.go.id 3️⃣ ditjen.pajak@pajak.go.id 4️⃣ dirjen.pajak@pajak.go.id ⚠️ IMBAUAN KEAMANAN: Pastikan email yang Anda terima: ✅ Berasal dari salah satu alamat di atas ✅ Menggunakan domain resmi @pajak.go.id Waspadai segala bentuk penipuan (phishing) yang mengatasnamakan DJP dengan menggunakan alamat email selain domain resmi tersebut. 📌 Jika Anda menerima email resmi permintaan pembetulan tersebut, artinya terdapat kesalahan pengisian fasilitas pengurang di SPT Tahunan yang perlu segera Anda betulkan, kesempatan ini diberikan sebelum adanya tindaklanjut lain. Silakan: • Baca dan ikuti petunjuk dengan saksama • Lakukan penyesuaian • Jika butuh bantuan, hubungi atau kunjungi KPP terdaftar/Kring Pajak 🤝 Terima kasih. -- t.me/FAQcoretax

photo content

Belum bisa login, tapi ini saya kasih spill-nya ya.
Belum bisa login, tapi ini saya kasih spill-nya ya.

photo content

photo content

#UpdateEskalasi Atas eskalasi * 4️⃣ PDF Faktur Pajak Keluaran yang Tidak Sesuai (QR Code, Nama, Nomor Tidak Sama) Termasuk Nama Penandatangan pada Grid FPK yang tidak sesuai * 4️⃣🅱️ Gagal unduh PDF Faktur Pajak (Keluaran, Masukan) termasuk Retur Periode sampai dengan 5 Juni 2026, pukul 09.30 WIB ✅ Telah selesai ditindaklanjuti tim TIK DJP Silakan ikuti petunjuk di masing-masing pengumuman eskalasi untuk tindakan selanjutnya. Terima kasih 🙏 🚨 Additional Note Untuk kendala unduh SPT, tidak diakomodir di eskalasi kolektif. Silakan buat TIKET MELATI melalui saluran yang sudah disediakan -- t.me/FAQcoretax

#UpdateEskalasi Atas eskalasi * 4️⃣ PDF Faktur Pajak Keluaran yang Tidak Sesuai (QR Code, Nama, Nomor Tidak Sama) Termasuk Nama Penandatangan pada Grid FPK yang tidak sesuai * 4️⃣🅱️ Gagal unduh PDF Faktur Pajak (Keluaran, Masukan) termasuk Retur Periode sampai dengan 3 Juni 2026, pukul 14.30 WIB ✅ Telah selesai ditindaklanjuti tim TIK DJP Silakan ikuti petunjuk di masing-masing pengumuman eskalasi untuk tindakan selanjutnya. Terima kasih 🙏 🚨 Additional Note Untuk kendala unduh SPT, tidak diakomodir di eskalasi kolektif Silakan buat TIKET MELATI melalui saluran yang sudah disediakan -- t.me/FAQcoretax

Telah terbit menjadi Tajuk di pajak.go.id "PP20/2026, Buat UMKM Bersukacita, Risihkan Pengusaha yang Berpura-Pura" Silakan ba
Telah terbit menjadi Tajuk di pajak.go.id "PP20/2026, Buat UMKM Bersukacita, Risihkan Pengusaha yang Berpura-Pura" Silakan bagi yang ingin membaca: https://pajak.go.id/id/artikel/pp-202026-buat-umkm-bersukacita-risihkan-pengusaha-besar-yang-berpura-pura Semoga mencerahkan dan meluruskan. -- t.me/FAQcoretax