en
Feedback
Majelis Ta'lim Amal Islam

Majelis Ta'lim Amal Islam

Open in Telegram

Berilmu, Berkata dan Beramal Sesuai Sunnah An Nabawiyyah

Show more
1 076
Subscribers
No data24 hours
-17 days
-1330 days
Posts Archive
APAKAH DALAM SYARIAT ISLAM ADA SHALAT TAUBAH DAN SHALAT HAJAT? Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahumullah Pertanyaan: Apakah ada yg namanya Shalat Taubat dan yang lainnya Shalat hajat? Bagaimana hukumnya dalam hukum Islam? Semoga Allah membahas anda kebaikan. Jawaban: Shalat Taubat adalah shalat yg dilakukan ketika seseorang menyadari telah berbuat dosa dan ingin bertaubat. Mereka memiliki pilihan: mereka bisa bertaubat tanpa shalat khusus, cukup bertaubat kepada Allah, menyesal dan itu cukup. Jika ia mengerjakan shalat dengan niat agar taubatnya Allah terima, maka tidak mengapa. Nabi Muhammad ﷺ bersabda : من أذنب ذنبا ثم تطهر وصلى ركعتين، ثم استغفر ربه غفر الله له، “Barangsiapa berbuat dosa, kemudian ia berwudhu, lalu shalat dua rakaat, kemudian memohon ampunan kepada Allah, maka Allah akan mengampuninya.” Jadi, shalatnya dua rakaat, kemudian, memohon ampunan (beristighfar) kepada Allah, dan bertaubat kepada-Nya adalah salah satu sebab untuk memperoleh ampunan. Inilah yang disebut Shalat Taubat. Adapun shalat hajat adalah Shalat Memohon Petunjuk (Istikharah). 📑 Fatawa Nur ala Ad-Darbi 11/89 ======================= 📩 Join Channel Telegram : https://t.me/amalislami

SISI KESALAHAN MEMBUAT KALIGRAFI DALAM BENTUK SEPERTI ORANG SHALAT. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah Apakah diperbolehkan menulis ayat Al-Quran dalam bentuk orang yang sedang shalat, seperti yang dilakukan oleh beberapa orang yang pandai kaligrafi? Beliau rahimahullah menjawab: Menurut saya, hal itu tidak diperbolehkan, dan ini adalah tindakan yang berlebihan dan menyulitkan. Nabi ﷺ bersabda, هلك المتنطعونBinasalah oang-orang yang berlebih-lebihan.” Kemudian menulis Arab dengan huruf Arab pasti ada beberapa perubahan ketika dibentuk menyerupai orang yang sedang shalat. Terkadang posisi orang yang shalat, salah satu posisinya adalah sujud. Ketika itu, bagian atas dan bawah Al-Quran, atau halaman, akan berbeda, dan Al-Quran akan digambarkan dalam posisi orang sujud. Nabi Muhammad ﷺ bersabda, ألا إني نهيت أن اقرا القرٱن راكعا ساجدة. “Ketahuilah, sesungguhnya aku dilarang membaca Al-Quran saat rukuk atau sujud.” Oleh karena itu, apa pun yang mengesankan Al-Quran ini dalam posisi rendah adalah dilarang. Jika Nabi ﷺ melarang membaca Al-Quran sambil rukuk atau sujud karena itu adalah posisi rendah yg sangat. Dan Al-Quran hendaknya diposisikan dalam posisi tegak berdiri. Kesimpulannya, kami berpendapat kalau kaligrafi seperti ini tidak diperbolehkan. Terlebih lagi, ini merupakan tindakan berlebihan dalam berdakwah mengajak manusia kepada syariat Allah melalui hal-hal seperti itu. Pada kesempatan ini, saya juga ingin mengingatkan tindakan menggantung ayat-ayat tertentu dalam beberapa majlis. Ini juga merupakan bid’ah, dan meskipun mereka yang melakukannya bermaksud untuk mencari berkah atau mengingatkan orang lain, ini tidaklah pantas. Karena mencari berkah dengan Al-Quran dengan cara ini tidak ada dalilnya. Adapun jika untuk alasan mengingatkan manusia, umumnya manusia tidak merasa dapat peringatan. Sebaliknya, dalam majlis di mana ayat-ayat ini digantung, engkau dapati di sana ada celaan, ucapan sia-sia dan cacian, atau perbuatan mungkar seperti merokok, mendengarkan hal-hal yang tidak diperbolehkan, dan semisalnya. Ini jelas seperti mengolok-olok ayat-ayat Allah, karena ayat-ayat Allah berada di atas kepala orang-orang yang duduk di sana, sementara mereka sedang bermaksiat kepada Allah, caci maki, ghibah, dan sejenisnya. Oleh karena itu, kami berpendapat kaum muslimin tidak perlu melakukan ini, yang dilakukan manusia tanpa dalil. Sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Nabi ﷺ dan para pendahulu umat ini yang salih. Nasihat saya untuk saudaraku kaum muslimin adalah jangan menggantung ayat-ayat seperti itu di rumah mereka. Karena di dalamnya terdapat kerusakan seperti yang telah kami sebutkan. Alhamdulilah. Dalam Mushaf sudah cukup sebagai penggantinya. Siapa pun yang menginginkan firman Allah dan ingin mendapatkan ketenangan dengan membacanya atau merenungkan ayat-ayatnya akan menemukannya tertulis dalam Mushaf-mushaf. Allah semata tempat meminta Taufiq. 📑 Fatawa Nur ‘ala Ad-Darbi 5/2 ======================= 📩 Join Channel Telegram : https://t.me/amalislami

📡 Siaran Langsung .... 📚 Kajian Kitab Madaarijus Saalikin 📚 Bab Taubat 📌 Pertemuan ke-4 🎙 Ustadz Dr. Hc. Kholiful Hadi, SE., MM –hafidzahullah- 🕌 Tempat : Masjid Ibrahim bin Muhammad Semolowaru Bahari Surabaya Ahad, 25 Rabi'ul Awwal 1448 H / 6 September 2026 M LIVE YOUTUBE : https://www.youtube.com/live/nNHBgmA9yv8?si=m5zgM2nQgFYXtYMx

Foto dari Abine Ruqoyyah
Foto dari Abine Ruqoyyah

Foto dari Abine Ruqoyyah
Foto dari Abine Ruqoyyah

Foto dari Abine Ruqoyyah
Foto dari Abine Ruqoyyah

بسم الله الرحمن الرحيم 📢 Dengan mengharapkan ridho Allah ta'ala semata, Hadirilah Kajian Islam Ilmiah Rutin Tiap Hari Ahad Pekan ke–1 Bersama Al Ustadz Dr. Hc. Kholiful Hadi, SE., MM hafidzahullah (Murid Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadi’iy rahimahullah / Pengasuh Ponpes Darul Atsar Al Islamy, Gresik) ان شأء الله 🗓️ Ahad, 6 September 2026 M / 25 Rabi'ul Awwal 1448 H 📚 Kitab : MADAARIJUS SAALIKIN Bab : TAUBAT 🕌 Masjid Ibrahim Muhammad Jl. Semolowaru Bahari, Semolowaru, Kec. Sukolilo, Surabaya https://foursquare.com/v/4f9119e2e4b08d5907036f24 ⏰ Pukul : *Ba’da Sholat Maghrib s.d. selesai* ~~ Terbuka untuk Umum Muslim dan Muslimah Live Streaming : - Facebook : Majelis Amal Islam - Youtube : Majelis Amal Islam ☎️ Info: - 0822-3216-7822 Penyelenggara: - Yayasan Amal Islam Indonesia Surabaya - Masjid Ibrahim bin Muhammad

MENCARI REZEKI DENGAN MENIKAH Syaikh Shalih bin Abdillah Al-Fauzan hafizhahullah Kemudian Ibnu Katsir rahimahullah menyebutkan bahwa pernikahan adalah salah satu penyebab datangnya kekayaan, dengan mengutip ayat: إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ “Jika mereka miskin, Allah akan memperkaya mereka dari karunia-Nya.” [QS.An-Nur: 32]. Beliau juga menyebutkan bahwa Abu Bakar As-Siddiq radhiyallahu ‘anhu berkata: أطيعوا الله فيما أمركم به من النكاح ينجز لكم ما وعدكم من الغنى، “Taatilah Allah dalam apa yang telah Dia perintahkan kepadamu mengenai pernikahan, dan Dia akan memenuhi janji-Nya tentang kekayaan kepadamu. Allah berfirman: إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ “Jika mereka miskin, Allah akan memperkaya mereka dari karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas karuniaNya dan Maha Mengetahui.” [QS. An-Nur: 32]. Dan beliau mengutip Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu: التمسوا الغنى في النكاح، “Carilah kekayaan melalui pernikahan. Allah Yang Maha Tinggi berfirman: إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ “Jika mereka miskin, Allah akan memperkaya mereka dari karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas karuniaNya dan Maha Mengetahui.” [QS.An-Nur: 32]. Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir. Al-Baghawi menyebutkan hal serupa dari Umar.’ 📑 Tanbiihaat alaa Ahkaam takhtashshu bil mukminaat 84-85 ======================= 📩 Join Channel Telegram : https://t.me/amalislami

JANGANLAH MENCARI REZEKI DENGAN CARA YANG MENGANDUNG MAKSIAT Dari Hudzaifah bin Al-Yaman radhiyallahu ‘anhuma berkata Rasulullah ﷺ bersabda : هَلُمُّوا إِليَّ . فأَقبَلُوا إليه فجَلَسُوا ، فقال : هذا رسولُ ربِّ العالمِينَ ؛ جِبريلُ نَفَثَ في رُوعِي : إنَّه لا تَموتُ نفسٌ حتى تسْتكمِلَ رِزْقَهَا وإنْ أبطأَ عليهَا ، فاتَّقُوا اللهَ ؛ وأجْمِلُوا في الطَّلَبِ ، ولا يحْمِلَنَّكم اسْتِبْطاءُ الرِّزقِ أن تَأخذُوهُ بِمعصيةِ اللهِ ، فإنَّ اللهَ لا يُنالُ ما عِندَه إلا بِطاعتِه . “Mari kemari.” Maka para sahabat pun mendekat ke beliau, lalu mereka duduk. Beliau bersabda : Ini adalah utusan Rabb semesta alam, Jibril, ia telah membisikkan ke dalam hatiku : “Sesungguhnya tidaklah jiwa akan mati sampai disempurnakan rezekinya, sekalipun terlambat atasnya. Maka bertakwalah kalian kepada Allah, perbaguslah kalian dalam mencari rezeki. Janganlah tertundanya datang rezeki membawa kalian untuk bermaksiat kepada Allah. Karena Allah itu, tidaklah diraih rezeki di sisi-Nya kecuali dengan ketaatan kepadaNya.” [Shahih At-Targhib wa At-Tarhib 1702] ======================= 📩 Join Channel Telegram : https://t.me/amalislami

📡 Siaran Langsung .... 📚 Kajian Kitab Syarah Aqidah Thahawiyyah 🎙 Ustadz Umar Baladraf –hafidzahullah- 🕌 Tempat : Masjid Nurul Huda Jagir Sidoresmo Surabaya Rabu, 21 Rabi'ul Awwal 1448 H / 2 September 2026 M LIVE YOUTUBE : https://www.youtube.com/live/AWhpI8NLJjY?si=xtj2rV8ncu62uqyp

TIDAK MENCIUM WANGI SURGA, ORANG YANG MEMBUNUH ORANG KAFIR MU’AHAD Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah Demikian pula, hadits: من قتل معاهدا لم يرح رائحة الجنة “Barangsiapa membunuh seseorang kagir mu’ahad, maka ia tidak akan mencium wanginya surga.” Hadits ini berisi peringatan dari membunuh orang-orang kafir yang telah mengadakan perjanjian, dan bahwa tidak diperbolehkan membunuh orang kafir yang telah mengadakan perjanjian. Barang siapa sudah sempurna perjanjiannya maka tidak boleh membumuhnya. Jika pemerintah telah mengadakan perjanjian dengan negaranya dan dia telah dijamin masuk dengan aman atau dia telah diberi perjanjian, atau dia telah setuju untuk mengambil jizyah (upeti) darinya, dia tidak boleh dibunuh. Bahkan perjanjian itu harus dijalankan. Umat Islam harus terikat dengan syarat-syarat mereka, dan wajib untuk tidak melanggar perjanjian tersebut. Inilah sebabnya beliau berkata: من قتل معاهدا لم يرح رائحة الجنة “Barangsiapa membunuh seorang kafir muahad (yang ada perjanjian damai), maka ia tidak akan mencium wanginya surga.” Ini adalah ancaman besar. Maka wajib bagi orang kafir yang telah dijamin keamanan dan perlindungannya oleh pemerintah, baik dengan jizyah maupun tanpa jizyah, untuk tidak dilanggar haknya, dan untuk dijaga perjanjiannya dan perlindungannya sampai ia sendiri yg melanggarnya. Kalau dia melanggar, maka tidak wajib bagi pemerintah untuk memenuhi perjanjian dan tidak melanggarnya sampai jangka waktu perjanjian tersebut berakhir. Naam. 📑 Syarah Bulughul Maram hadits 1317 (dari website resmi beliau rahimahullah) ======================= 📩 Join Channel Telegram : https://t.me/amalislami

📡 Siaran Langsung 📚 Kajian Kitab Ensiklopedi Adab Islam 📌 BAB : ADAB-ADAB WALIMAH 📋 Bagian ke-2 🎙 Ustadz Ma'ruf Nur Salam, Lc –hafidzahullah- 🕌 Tempat : Masjid Nurul Huda Jagir Sidoresmo Surabaya Rabu, 20 Rabi'ul Awwal 1448 H / 2 September 2026 M LIVE YOUTUBE : https://www.youtube.com/live/5ygacYMRtgs?si=hjJTjfIB1cJv87E7

📡 Siaran Langsung 📚 Kajian Kitab Ensiklopedi Adab Islam 📌 BAB : ADAB-ADAB WALIMAH 📋 Bagian ke-2 🎙 Ustadz Ma'ruf Nur Salam, Lc –hafidzahullah- 🕌 Tempat : Masjid Nurul Huda Jagir Sidoresmo Surabaya Rabu, 20 Rabi'ul Awwal 1448 H / 2 September 2026 M LIVE YOUTUBE : https://www.youtube.com/live/5ygacYMRtgs?si=hjJTjfIB1cJv87E7

KUMPULKAN AKU BERSAMA ORANG SALEH 🔊 Umar radhiyallahu anhu berkata, اللهم توفني مع الأبرار ولا تخلُفني في الأشرار وقني عذاب النار وألحقني بالأخيار 'Allaahumma tawaffanii ma'al Abraar wa laa takhlufnii fil asy-raar. Wa qinii adzaaban naar wa alhiqnii bil akhyaar.' "Ya Allah, wafatkanlah aku bersama orang-orang yang baik. Janganlah Engkau meninggalkanku bersama orang-orang yang jelek. Lindungilah aku dari adzab neraka. Dan gabungkanlah aku bersama orang-orang yang baik." 📚 Adabul Mufrod 629. ======================= 📩 Join Channel Telegram : https://t.me/amalislami

TATA CARA MENGERJAKAN SHALAT BAGI PASIEN YANG MENJALANI OPERASI Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahumullah Pertanyaan : Diketahui bersama bahwa setelah operasi, pasien dalama keadaan terbius sampai ia sadar, dan kemudian ia tetap merasakan sakit selama beberapa jam. Bolehkah ia shalat sebelum operasi dimulai, meskipun waktu shalat belum tiba, atau haruskah ia menunda shalat sampai ia mampu melaksanakannya dengan kesadaran penuh, meskipun penundaan ini berlangsung sehari atau lebih? Jawaban: Yang pertama, wajib atas dokter memperhatikan hal ini. Jika memungkinkan untuk menunda operasinya sampai tiba waktu shalat, seperti Dzuhur, maka pasien harus shalat Dzuhur dan Ashar bersamaan ketika waktu Dzuhur tiba. Demikian pula, pada malam hari, ia harus shalat Maghrib dan Isya bersamaan jika matahari telah terbenam sebelum operasi dimulai. Jika operasinya dilakukan di pagi hari, pasien mendapat ‘udzur. Jika ia sadar kembali, ia wajib mengqadha (mengganti) shalat yang terlewat, meskipun sesudah satu atau dua hari. Alhamdulillah. Tidak ada kewajiban atasnya, keadaannya seperti orang yang tertidur, jika tersadar dan terbangun ia mengerjakan shalat yang terlewat secara berurutan, dimulai dengan shalat Zhuhur, lalu Asar, dan seterusnya hingga ia mengqadha semua shalat yang terlewat. Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ : من نام عن الصلاة أو نسيها فليصلِّها إذا ذكرها، لا كفارة لها إلا ذلك “Barangsiapa tertidur dari shalat atau lupa, hendaklah ia mengqadhanya tatkala ia teringat. Tidak ada kafarah untuknya kecuali itu.” [Muttafaq ‘alaih] Seorang yg pingsan karena sakit atau karena operasi hukumnya sama dengan orang tertidur, jika tidak lama waktu pingsannya. Jika berlangsung lebih dari tiga hari, gugurlah kewajiban mengqadha dan ia tergolong orang yang tidak berakal, sampai ia sadar kembali. Kemudian, setelah sadar kembali, ia mulai melaksanakan shalat, berdasarkan sabda Nabi ﷺ : رفع القلم عن ثلاثة: عن النائم حتى يستيقظ، وعن الصغير حتى يبلغ، وعن المجنون حتى يفيق. “Diangkat pena dari tiga orang: orang yang tidur hingga ia bangun, anak kecil hingga ia baligh, dan orang gila hingga ia sembuh.” Beliau hanya menetapkan kewajiban mengqadha shalat atas orang yg tertidur dan lupa. Allah semata tempat meminta Taufiq. 📑 Ahkaam Shalat Al-Maridh 17-19 ===================== 📩 Join Channel Telegram : https://t.me/amalislami

HUKUM PAJAK DAN BEA CUKAI. Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahumullah Pertanyaan: Apakah bea cukai dilarang atau diperbolehkan? Jawaban: Bea cukai itu dilarang. Itu adalah pajak, dan pajak itu diharamkan dan tidak diperbolehkan. Namun, di beberapa negara memberlakukan praktik-praktik yang dilarang dan terkadang mereka membuat alasan untuk pembenaran untuk praktik-praktik tersebut. Dasar dari semua ini adalah bahwa seorang muslim itu dilarang mengambil harta saudaranya (tanpa alasan yg benar). Jika harta seorang itu dilarang diambil, maka mengambil (pajak) adalah hal terlarang. Dan apa pun yang diharamkan Allah maka harus dicegah, seperti minum khamer dan hal-hal lain yang dilarang Allah. 📑 Fatawa Ad-Durus ما حكم الجمرك؟ السؤال: هل الجمرك حرام أو حلال؟ الجواب: الجمرك محرم، مكس، يقال المكوس محرمة لا تجوز، لكن الدول.. يقع من الدول أشياء ممنوعة، وقد يكون لهم فيها بعض التأويلات أحيانًا، فالأصل في هذا كله تحريم مال المسلم على أخيه، وإذا كان المال ممنوعًا يُمنع… وما حرم الله يُمنع، كالخمور وما حرم الله، يجب منعه. 📌 فتاوى الدروس ===================== 📩 Join Channel Telegram : https://t.me/amalislami

PERKARA YANG MENYEBABKAN DICABUTNYA RASA TAKUT TERHADA AZAB AKHIRAT. Sufyan Ats-Tsauri rahimahullah berkata,: "Barang siapa yang cinta dunia dan merasa senang dengannya, maka akan dicabut dari hatinya rasa takut dengan azab akhirat." 📑 Hilyat Al-Auliya 79 قال سفيان الثوري :  من أحب الدنيا وسر بها نزع خوف الآخرة من قلبه . حلية الأولياء ٧٩ ===================== 📩 Join Channel Telegram : https://t.me/amalislami

BAHAYA BELAJAR ILMU AGAMA NAMUN NIATNYA UNTUK MERAIH DUNIA Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu Rasulullah ﷺ bersabda,: "مَنْ تعلَّم عِلمًا مِمَّا يُبتَغى به وجهُ الله، لا يتعلَّمُه إلَّا لِيُصِيبَ به عرَضًا من الدُّنيا، لم يَجِدْ عَرْفَ الجَنَّة يومَ القِيامَةِ" يعني: ريحها "Barang siapa yang belajar ilmu agama, yang semestinya dengannya ia mengharapkan wajah Allah, namun ia tidaklah mempelajarinya kecuali karena untuk memperoleh sedikit kenikmatan dunia, maka ia tidak akan mencium wanginya surga di hari kiamat." [HR. Ahmad dishahihkan Al-Albani dalam Shahih At-Targhib 105] ===================== 📩 Join Channel Telegram : https://t.me/amalislami

HUKUM MENGGUNAKAN KARTU DISKON Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahumullah Pertanyaan: Ada sebuah perusahaan yang menjual kartu diskon senilai 150 (riyal) atau lebih. Pemegang kartu menerima potongan harga (diskon) di beberapa rumah sakit, SPBU, dan banyak toko yang bermitra dengan perusahaan ini. Jawaban: Kami telah menyebutkan ini di Fatawa Al-Lajnah Ad-Daaimah dan kami menetapkan bahwa hal itu tidak diperbolehkan. Permasalahan ini telah sampai kepada kami, dan kami sudah menulis jawabannya sejak lama, Al-Lajnah Ad-Daaimah mengingkari transaksi ini, karena hal itu termasuk riba Seseorang memberi kepada mereka uang 150 (riyal), dan memungkinkan ia mendapat manfaat beratus-ratus (riyal) sebagai imbalannya. 📑 Fatawa ad-Durus حكم بيع بطاقات التخفيضات الشيخ عبد العزيز بن عبد الله بن باز رحمه الله السؤال:توجد شركة تبيع للناس بطاقات، قيمة البطاقة مئة وخمسون أو أكثر، ويحصل لحامل هذه البطاقة خصمٌ في بعض المُستشفيات والمحطات وكثير من المحلات التّجارية التي تتفق مع هذه الشركة؟ الجواب:هذه ذكرناها في اللجنة، وكتبنا عنها أنها لا تجوز، وصلت إلينا وكتبنا عنها مدةً طويلةً أنا واللجنة الدائمة بإنكارها؛ لأنها من الربا، يُسلّمهم مئةً وخمسين وقد يستفيد مئات في مُقابلها. 📌 فتاوى الدروس ===================== 📩 Join Channel Telegram : https://t.me/amalislami