Majelis Ta'lim Amal Islam
Ir al canal en Telegram
Berilmu, Berkata dan Beramal Sesuai Sunnah An Nabawiyyah
Mostrar más1 113
Suscriptores
Sin datos24 horas
-27 días
-1230 días
Archivo de publicaciones
ORANG YANG TIDAK BERDZIKIR MENGINGAT ALLAH ITU SEPERTI MAYIT
Dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu berkata: Nabi ﷺ bersabda:
مَثَلُ الَّذِي يَذْكُرُ رَبَّهُ وَالَّذِي لا يَذْكُرُ رَبَّهُ مَثَلُ الحَيِّ وَالمَيِّتِ.
“Perumpamaan orang yang berdzikir mengingat Rabbnya dan orang yang tidak berdzikir mengingat Rabbnya adalah seperti perumpamaan orang yang hidup dan orang yang mati.”
[HR. Bukhari 102]
🎓 Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahumullah berkata:
Artinya, orang yang lalai dari berdzikir itu seperti orang mati, dan orang yang mengingat Allah (berdzikir) itu seperti orang hidup. Hal ini cukup untuk mendorong dan memotivasi untuk berdzikir mengingat Allah, dan sepantasnya seorang mukmin selalu mengingat Allah.
Inilah sebabnya mengapa dalam hadits Abdullah bin Busr, ketika ia berkata: Wahai Rasulullah, ajarilah aku sebuah pintu yang dapat aku pegang teguh, karena syari’at Islam telah terlalu banyak bagiku, beliau bersabda:
لا يزال لسانك رطبًا من ذكر الله
“Hendaklah lidahmu selalu basah dengan berdzikir mengingat Allah.”
Maka orang beriman hendaknya banyak-banyak berdzikir mengingat Allah, sehingga ia terhindar dari menyerupai orang mati.
Orang yang lalai itu seperti orang mati, dan orang yang berdzikir itu seperti orang hidup:
وَمَا يَسْتَوِي الْأَحْيَاءُ وَلَا الْأَمْوَاتُ.
“Dan orang hidup dan orang mati tidaklah sama”
[QS.Fatir: 22].
📑 Disadur dari Syarh Shahih Bukhari situs resmi Syaikh Ibnu Baaz rahimahumullah.
=====================
📩 Join Channel Telegram : https://t.me/amalislami
TIGA TUJUAN MULIA DALAM MEMBERI HADIAH
Ummu Salamah radhiyallahu anha, istri Nabi ﷺ berkata :
:«إني لأهدي الهدية على ثلاث: هدية مكافأة: فإنا لا نحب أن يفضلنا أحد، ومن أهدى بقدر ما يجد فقد كافأ.هدية أريد بها وجه الله عز وجل: لا أريد بها جزاءً ولا شكورًا.هدية أريد بها اتقاء: فإني لا أحب أن يقال في إلا خير».
“Aku memberi hadiah karena tiga alasan:
1. Hadiah dalam rangka membalas kebaikan orang kepada kita : karena kita tidak ingin ada orang yang lebih utama di sisi Allah dari kita, dan siapa pun yang memberi balasan sesuai kemampuannya, berarti ia telah membalas.
2. Hadiah yang diniatkan karena wajah Allah Taala, aku tidak menginginkan imbalan atau ucapan terima kasih apa pun untuk itu.
3. Hadiah yang diniatkan untuk perlindungan diriku: karena aku tidak ingin ada yang mengatakan tentangku kecuali hal-hal yang baik.”
📑 Makaarim Al-Akhlaaq Ibnu Abi Dunia 111
======================
📩 Join channel Telegram : https://t.me/amalislami
SEORANG LAKI-LAKI YANG TIDAK SHALAT BERJAMAAH TERGOLONG FASIQ (PENDOSA)
Syaikh Muhammad bin Salih Al-Utsaimin rahimahallahu
Jika laki-laki yang melamar tersebut tidak melaksanakan shalat berjamaah, maka dia adalah seorang fasiq (pendosa), melanggar perintah Allah dan Rasul-Nya, dan menyelisihi ijmak (kesepakatan) umat Islam, bahwa shalat berjamaah termasuk ibadah terbaik.
Syaikhul Islam Ibnu Taymiyyah rahimahullah berkata dalam kitab Majmu' Al-Fatawa 23/222 :
“Para ulama sepakat bahwa shalat berjamaah termasuk ibadah yang paling ditekankan, ketaatan yang paling mulia, dan syi'ar Islam yang paling agung.”
Ini adalah pernyataan beliau rahimahullah.
Namun, dosa (meninggalkan shalat jamaah) ini tidak membuatnya keluar dari Islam, sehingga diperbolehkan baginya untuk menikahi wanita Muslimah.
📑 Fatawa Arkaan Al-Islam 270
======================
📩 Join channel Telegram : https://t.me/amalislami
SIKAP DAN PENGINGKARAN PARA SAHABAT RASULULLAH ﷺ TERHADAP BID’AH DAN PELAKUNYA.
Syaikh Ahmad bin Yahya An-Najmi rahimahullahu
Dahulu para sahabat Rasulullah ﷺ menyikapi perkara bid’ah dan para pelaku bid’ah dengan sikap pengingkaran sikap ingin merubah.
Dan telah tetap dalam shahih Muslim, bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu anhuma tatkala mendapatkan kabar akan munculnya bid’ah qadariyah, ia berkata kepada yang membawa kabar :
Jika engkau bertemu mereka (pelaku bid’ah qadariyah) kabarkan kepada mereka : Sesungguhnya aku (Ibnu Umar) berlepas diri dari mereka dan mereka berlepas diri dariku. Lalu ia menyampaikan hadits dari ayahnya (Umar radhiyallahu ‘anhu) dalam hadits Jibril.
Demikian juga Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu menyikapi bid’ah khawarij dengan sikap pengingkaran.
Dia mengutus anak pamannya ahli tafsir umat ini (Ibnu Abbas) guna menemui mereka dan membantah mereka. Maka ada empat ribu khawarij yang rujuk dan sisanya masih dengan akidah qadariyah, lalu Ali memerangi mereka pada peristiwa Nahrawan.
Dan demikianlah kita melihat para sahabat Rasulullah ﷺ menyikapi bid’ah yang muncul di zaman mereka dengan sikap pengingkaran dan memusuhi bid’ah tersebut.
Dan diantara perkara yang menunjukkan kebencian mereka dengan para pelaku bid’ah adalah hadits Abu Umamah dalam sunan Ibnu Majah pada bab Khawarij. Tatkala ia melihat kepala-kepala khawarij yang sudah disalib, ia mengabarkan bahwasanya mereka (khawarij) adalah anjing-anjing neraka, sejelek-jelek makhluk dan ciptaan.
📑 Syarh Ushul As-Sunnah 35
======================
📩 Join Channel Telegram : https://t.me/amalislami
📡 Siaran Ulang....
📚 Kajian Tafsir Surat Nuh ayat ke-24
📌 AKIBAT PERBUATAN SYIRIK
🎙 Ustadz Abdul Mu'thi Al Maidany –hafidzahullah-
🕌 Tempat : Masjid Al Burhan Baruk Barat Pondok Nirwana Surabaya
Ahad, 28 Dzulhijjah 1447 H / 14 Juni 2026 M
LIVE YOUTUBE :
https://www.youtube.com/live/bWHlod6Bwvg?si=vdBbiAkfkc1PfZWU
📡 Siaran Langsung....
📚 Kajian Tafsir Surat Nuh ayat ke-24
📌 AKIBAT PERBUATAN SYIRIK
🎙 Ustadz Abdul Mu'thi Al Maidany –hafidzahullah-
🕌 Tempat : Masjid Al Burhan Baruk Barat Pondok Nirwana Surabaya
Ahad, 28 Dzulhijjah 1447 H / 14 Juni 2026 M
LIVE YOUTUBE :
https://www.youtube.com/live/bWHlod6Bwvg?si=vdBbiAkfkc1PfZWU
JABATAN YANG BISA MENJADIKAN SEORANG DISEMBELIH TANPA PISAU
Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah
Pertanyaan :
Apakah shahih hadits yg berbunyi : Barang siapa yang menjabat sebagai hakim maka dia disembelih tanpa pisau?
Jawaban :
Ini hadits yg tidak mengapa sanadnya dan dikenal, diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ahlus sunan. Tapi bukan bermakna dilarang menjadi hakim Islam. Akan tetapi maknanya adalah peringatan bagi hakim Islam untuk memperhatikan aktivitas sebagai hakim dan bersemangat untuk selamat dari pengaruh dan bahaya-bahayanya.
Maka disembelih tanpa pisau itu sangat menyiksa hewan, semakin lama matinya.
Maka seorang hakim terkadang tersiksa dengan aktivitasnya dan capek, akan tetapi dengan terus bersabar dan bersemangat niscaya hal ini akan hilang.
Akan tetapi dia akan capek, disembelih tanpa pisau apabila ia menyimpang dari kebenaran dan mengingkari jalan yang lurus atau lalai dalam meminta pertolongan kepada Allah.
Dan tidak samar bagi kalian sesungguhnya Rasulullah dulu beliau adalah pemimpin para hakim, pemimpinnya para ulama, beliau contoh bagi para hakim, beliau sendiri juga seorang hakim, dan beliau seorang pengajar maka beliau seorang hakim seorang da’i yang memerintahkan kepada ma’ruf, semuanya terkumpul pada beliau: seorang hakim dan seorang da’i, seorang ulama yang pantas dicontoh dalam kesabarannya dan kesantunannya. Terkadang beliau marah pada sebagian kesempatan dan beliau adalah pemimpin umat, imamnya orang-orang yang rendah hati. Tapi seterunya terkadang memaksa beliau untuk marah.
Akan tetapi seorang hakim mesti meneladani Nabi ﷺ dalam kesabaran dan menjalankan sebab-sebab untuk itu, semoga diberi taufiq untuk itu. Setiap orang mesti mengalami hal yang melelahkan, akan tetapi seorang hakim yang lebih berilmu, lebih bersabar dan tabah dan lebih banyak berdoa kepada Allah dalam memohon taufiq, maka problemnya akan lebih sedikit.
📑 Majmu’ Al-Fatawa 23/209-210
======================
📩 Join Channel Telegram : https://t.me/amalislami
📢 *Hadirilah Kajian Islam Ilmiah*
Taman-Taman Surga siapa yang mendatanginya hatinya bahagia, mendapat ilmu akhirat, dinaungi sayap sayap malaikat
Bersama Al Ustadz Abdul Mu’thi Al Maidany hafidzahullah
(Murid Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadi’iy rahimahullah)
إن شآء الله
🗓️ Sabtu, 28 Dzulhijjah 1447 H / 13 Juni 2026 M
📚 Kitab : KITABUL JAMI' MIN BULUGHIL MARAM
📚 Bab : KENGERIAN RASA DENGKI
🕌 *Masjid Jami' Makkah*
Jl. Bendul Merisi Tengah no. 54 Surabaya
https://maps.app.goo.gl/HPscuAgg4Tu9CEYe8
⏰ Ba'da Sholat Maghrib s.d. selesai
~~~~~~
🗓️ Ahad, 28 Dzulhijjah 1447 H / 14 Juni 2026 M
📚 Kitab : Tafsir Surat Nuh ayat ke-24
📚 Tema : AKIBAT PERBUATAN SYIRIK
🕌 Masjid Al Burhan
Jl. Baruk Barat XIV No. 2 Pondok Nirwana Surabaya
https://maps.app.goo.gl/8ZhdxYH727cfCaEh7?g_st=ic
⏰ Ba’da Sholat Shubuh s.d 05.55 WIB
~~~~~~
📚 Kitab : ARBA'IN NAWAWI
📚 Tema : SEBAB DAN PENGHALANG DOA (Hadis ke-10)
🕌 Masjid Mundiami
Jl. Modern Barat IV no. 99 Gunung Anyar Tambak Surabaya
https://maps.app.goo.gl/vGP1H3NLBzXKv3Zd8
⏰ Pukul 10.30 s.d. Dhuhur
~~~~~~
📚 Kitab : ASYRUN MUJIBAATUN LIN NAJAAH
(10 SEBAB PENYELAMAT karya Syaikh Abdur Razaq bin Abdil Muhsin Al 'Abbad)
📚 Bab : KAPAL PENYELAMAT ITU BERNAMA SUNNAH (BAGIAN 2)
🕌 Masjid As Salam
Perum Purimas Gunung Anyar
Jl. Jimbaran No.2A Surabaya
https://goo.gl/maps/Uz4prymeViif7gue6
⏰ Ba’da Sholat Ashar s.d. Pukul 16.15 WIB
~~~~~~
📚 Kitab : MUKHTASHAR RIYADHIS SHALIHIN
📚 Tema : MEWASPADAI PENGAWASAN ALLAH ﷻ (BAGIAN 3)
🕌 Masjid Ibrahim bin Muhammad
Jl. Semolowaru Bahari, Semolowaru, Kec. Sukolilo, Surabaya
https://foursquare.com/v/4f9119e2e4b08d5907036f24
⏰ Ba’da Sholat Maghrib s.d selesai
~~~~~~
Terbuka untuk Umum Muslim dan Muslimah
Live Streaming :
* Facebook : Majelis Amal Islam
* Youtube : Majelis Amal Islam
☎️ Info:
* 0822-3216-7822
Salurkan Donasi terbaik anda melalui Rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) :
No. Rek. 709 814 3534 an. Yayasan Amal Islam Indonesia
Konfirmasi setelah transfer ke no. Hp. 082143186197
Penyelenggara:
* Yayasan Amal Islam Indonesia Surabaya
* Masjid Jami' Makkah Surabaya
* Maajid Al Burhan Surabaya
* Masjid Mundiami Surabaya
* Masjid As Salam Surabaya
* Masjid Ibrahim bin Muhammad Surabaya
LARANGAN MELAKNAT INDIVIDU TERTENTU DARI KALANGAN KAFIR DAN ORANG-ORANG FASIQ
Syaikh Shalih bin Abdillah Al-Fauzan hafizhahullah
Adapun melaknat orang kafir, musyrik, dan orang fasiq (pendosa) yang melakukan dosa besar, jika melaknat secara umum maka diperbolehkan. Seseorang dapat mengatakan: “Semoga laknat Allah menimpa orang-orang yang zalim,” “Semoga laknat Allah menimpa orang-orang kafir,” “Semoga laknat Allah menimpa para pendosa,” “Semoga Allah melaknat orang yang makan riba, orang yang membayar riba, saksi-saksinya, dan juru tulisnya.”
Melaknat orang-orang yang melakukan kejahatan secara umum—kejahatan syirik, kufur, dan dosa besar secara umum— ini diperbolehkan.
Namun, melaknat individu tertentu merupakan perkara yang diperselisihkan kalangan ulama.
Pendapat yang benar adalah sesungguhnya tidak diperbolehkan melaknat orang tertentu karena kita tidak tahu bagaimana akhir kehidupan mereka.
📑 Majmu’ Al-Fatawa 2/713-714
الشيخ صالح بن عبدالله الفوزان حفظه الله
أما بالنسبة للعن الكافر والمشرك، والفاسق بفعل كبيرة من
الكبائر، اللعن على وجه العموم لا بأس به أن يقال: لعنة الله على الظالمين، لعنة الله على الكافرين، لعنة الله على الفاسقين، لعن الله آكل الربا، وموكله وشاهديه وكاتبه.
لعن أصحاب الجرائم على وجه العموم، الجرائم الشركية والكفرية والكبائر على وجه العموم، هذا لا بأس به، أما لعن المعين، الشخص المعين، فهذا محل خلاف بين أهل العلم، والصحيح أنه لا يجوز لعن المعين لأنك لا تدري بماذا يختم له.
الفتاوى ٢/٧١٣-٧١٤
======================
📩 Join Channel Telegram : https://t.me/amalislami
📡 Siaran Ulang
📚 Kajian Kitab Al Wajiz ( Ensiklopedia Fiqih Islam)
📌 BAB : ZAKAT
📋 Bagian ke-6
🎙 Ustadz Ma'ruf Nur Salam, Lc –hafidzahullah-
🕌 Tempat : Masjid Nurul Huda Jagir Sidoresmo Surabaya
Rabu, 24 Dzulhijjah 1447 H / 10 Juni 2026 M
LIVE YOUTUBE :
https://www.youtube.com/live/wSCDl5R6z6Q?si=tkB0kvvBUpQ-gsoZ
JIKA ANAK YANG BELUM BALIGH MELAKSANAKAN HAJI, SETELAH DEWASA HARUS MENGULANGI HAJINYA.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah
Syaikh yang mulia rahimahullah ditanya:
Jika seorang anak laki-laki menunaikan ibadah haji sebelum mencapai usia baligh, dan kemudian ia mencapai usia baligh, apakah ia wajib menunaikan ibadah haji lagi?
Beliau menjawab:
Ibadah haji pertama tidak cukup baginya; melainkan, ia harus menunaikan ibadah haji untuk satu kali lagi (setelah dewasa).
Ini karena ibadah haji yang ia lakukan pertama kali adalah ibadah sunnah, bukan ibadah haji wajib, sedangkan ibadah haji dalam Islam adalah ibadah wajib.
Oleh karena itu, ia harus mengulangi ibadah haji untuk kedua kalinya, dan ibadah haji pertama akan dianggap sebagai ibadah haji sunnah.
📑 Majmu’ Al-Fatawa 21/78
الشيخ محمد بن صالح العثيمين رحمه الله
سئل فضيلة الشيخ- رحمه الله تعالى-: إذا حج الصبي قبل أن يبلغ ثم بلغ هل يلزمه أن يحج مرة أخرى؟]
فأجاب فضيلته بقوله-: لا تجزئه الحجة الأولى، بل لابد أن يحج مرة ثانية، لأن الحجة التي وقعت منه أولاً وقعت على أنها نفل، لا على أنها فرض، وحج الإسلام حج فرض، فيجب عليه أن يعيد الحجة مرة ثانية، والأولى تكون تطوعاً
مجموع الفتاوى ٢١/٧٨
======================
📩 Join Channel Telegram : https://t.me/amalislami
DILARANG KERAS LAKI-LAKI MEMAKAI PERHIASAN EMAS.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahumullah
Nabi ﷺ bersabda:
«أُحل الذهب والحرير لإناث أمتي، وحُرِّمَ على ذكورها»
“Dihalalkan emas dan sutra bagi para wanita umatku dan diharamkan bagi laki-laki nya.”
[HR. Ahmad]
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ali radhiyallahu ‘anhu, Nabi ﷺ mengambil emas di tangan kanannya dan sutra di tangan kirinya, lalu bersabda,
«هَذَانِ حِلٌ لأُناثِ أُمَّتِي»
“Kedua barang ini dihalalkan bagi wanita umatku.”
[HR. Ahmad]
Beliau ﷺ pernah melihat seorang laki-laki mengenakan cincin emas, lalu beliau membuangnya dan beliau bersabda:
«يَعْمِدُ أَحَدُكُمْ إِلَى جَمْرَةٍ مِنَ النَارٍ فَيَضْعُهَا فِى يَدِهِ»
“Apakah salah seorang di antara kalian dengan sengaja mengambil bara api dari neraka dan meletakkannya di tangannya?”
[HR. Muslim]
Hadits ini menunjukkan akan haramnya mengenakan cincin emas bagi laki-laki.
Di sana ada hadits sahih juga melarang laki-laki mengenakan cincin emas.
📑 Al-Ifhaam Syarh Umdat Al-Ahkam 778-779
======================
📩 Join Channel Telegram : https://t.me/amalislami
ADA WANITA MUSLIMAH YANG BERSIKAP MUNAFIK DALAM MEMAKAI HIJAB
Syaikh Shalih bin Abdillah Al-Fauzan hafizhahullah
Sebagian wanita Muslimah bersikap munafik dalam mengenakan hijab.
Jika mereka berada di masyarakat yang berpegang teguh dengan hijab, mereka ikut berhijab menutup aurat, dan jika mereka berada di masyarakat yang tidak berpegang teguh dengan hijab, mereka tidak lagi berhijab.
Sebagian dari mereka menutup aurat ketika berada di tempat umum, tetapi jika mereka memasuki toko atau rumah sakit, atau jika mereka berbicara dengan tukang perhiasan atau penjahit pakaian wanita, mereka membuka wajah dan lengan mereka seolah-olah mereka bersama suami atau salah satu mahram laki-laki mereka.
Maka takutlah kepada Allah, wahai para wanita yang melakukan itu. Kami telah melihat beberapa perempuan yang datang dengan pesawat dari luar negeri yang tidak menutup aurat kecuali ketika pesawat mendarat di salah satu bandara negeri ini (Saudi), seolah-olah hijab itu merupakan adat tradisi dan bukan kewajiban yang disyariatkan agama.
📑 Tanbiihaat ala ahkaam takhtashshu bil mukminaat 44
الشيخ صالح بن عبدالله الفوزان حفظه الله
ومن النساء المسلمات من يستعملن النفاق في الحجاب، فإذا كن في مجتمع يلتزم الحجاب احتجبن، وإذا كن في مجتمع لا يلتزم بالحجاب لم يحتجبن، ومنهن من تحتجب إذا كانت في مكان عام، وإذا دخلت محلا تجاريا أو مستشفى، أو كانت تكلم أحد صاغة الحلي أو أحد خياطي الملابس النسائية كشفت وجهها وذراعيها كأنها عند زوجها أو أحد محارمها، فاتقين الله يا من تفعلن ذلك، ولقد شاهدنا بعض النساء القادمات في الطائرات من الخارج لا يحتجبن إلا عند هبوط الطائرة في أحد مطارات هذه البلاد، وكأن الحجاب صار من العادات لا من المشروعات الدينية.
📌 تنبيهات على أحكام تختصر بالمؤمنات ٤٤
======================
📩 Join Channel Telegram : https://t.me/amalislami
📡 Siaran Ulang ....
📚 Kajian Kitab Madaarijus Saalikin
📚 Bab Taubat
📌 Pertemuan ke-2
🎙 Ustadz Dr. Hc. Kholiful Hadi, SE., MM –hafidzahullah-
🕌 Tempat : Masjid Ibrahim bin Muhammad Semolowaru Bahari Surabaya
Ahad, 22 Dzulhijjah 1447 H / 7 Juni 2026 M
LIVE YOUTUBE :
https://www.youtube.com/live/nW0_IK-CawQ?si=H5KrrwpY4E3SZ3GZ
CARA MENENTUKAN HARI KETUJUH AQIQAH DAN CARA MEMBAGI DAGINGNYA
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah
Penanya berkata:
Di negara kami, saya ingin menjelaskan kepada Anda bagaimana kami melaksanakan aqiqah untuk anak-anak kami. Misalnya, jika seorang anak lahir pada hari Minggu, kami melaksanakan aqiqah untuknya pada hari Minggu berikutnya. Kami menyembelih seekor domba atau sapi, dan terkadang hanya seekor domba, dan kami membagi dagingnya menjadi tiga bagian: dua bagian untuk ipar-ipar dan satu bagian untuk suami. Jika kami tidak mengirimkan apa pun kepada ipar-ipar, maka akan terjadi perselisihan antara kami dan mereka, dan kami akan memutuskan hubungan dan terkadang hal itu akan berujung pada perceraian.
Para ipar datang dan mengambil wanita tersebut dan meninggalkan sang bayi bersama ayahnya. Kami menginginkan fatwa tentang masalah ini, semoga Anda mendapat pahala?
Syaikh rahimahallahu, menjawab:
Kami bersyukur kepada Allah Azza wa Jalla Yang telah menjadikan mimbar yang diberkahi ini sebagai mimbar yang suaranya menjangkau timur dan barat bumi, dan darinya umat Islam di mana-mana mendapat manfaat. Kami memohon kepada Allah Ta’ala semoga menambah karunia-Nya kepada semua orang dan menganugerahkan kepada kita semua ilmu yang bermanfaat, amal saleh, dan rezeki yang lapang.
Adapun apa yang penanya sebutkan tentang amalan mereka mengenai aqiqah, aqiqah hukumnya sunnah yang sangat ditekankan, tidak sepantasnya seorang yang mampu untuk meninggalkannya. Yang sesuai sunnah untuk menyembelih pada hari ketujuh setelah kelahiran, bukan pada hari kedelapan seperti yang disebutkan oleh penanya ini.
Jadi, jika anak lahir pada hari Rabu, misalnya, aqiqahnya dilakukan pada hari Selasa pekan depannya; jika lahir pada hari Selasa, aqiqahnya dilakukan pada hari Senin; jika lahir pada hari Senin, aqiqahnya dilakukan pada hari Ahad; jika lahir pada hari Ahad, dilakukan pada hari Sabtu, dan seterusnya.
Kemudian aqiqah tidak disunnahkan dengan selain kambing; tidak disunnahkan dengan sapi atau unta. Sebaliknya, Sunnahnya adalah dilakukan dengan kambing: dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan satu ekor kambing untuk anak perempuan.
Jika orang tuanya tidak mampu, maka satu ekor kambing sudah cukup untuk anak laki-laki.
Tidak sepantasnya ada perselisihan atau pertengkaran antara suami dan ipar-iparnya mengenai pembagian daging aqiqah ini.
Namun dibagi menjadi tiga atau dua bagian, satu bagian untuk fakir miskin, satu bagian untuk keluarga dan tetangga, dan satu bagian untuk kawan-kawan.
Jika pemilik mau membagikan daging kepada fakir miskin, memasaknya dan mengumpulkan mereka makan bersama, maka tidak mengapa, dan masalah ini ada kelapangan.
Para ulama berkata: Jika penyembelihan sudah terlewat dari hari ketujuh, maka harus disembelih pada hari keempat belas, dan jika terlewat pada hari keempat belas, maka boleh disembelih pada hari kedua puluh satu. Minggu-minggu setelahnya tidak teranggap, (bisa hari apa saja) tetapi seseorang hendaknya berusaha untuk menyembelihnya pada hari ketujuh.
📑 Fatawa Nur ala Ad-Darbi 14/2
======================
📩 Join Channel Telegram : https://t.me/amalislami
¡Ya disponible! Investigación de Telegram 2025 — los principales insights del año 
