Channel Diskusi Pajak
前往频道在 Telegram
📈 Telegram 频道 Channel Diskusi Pajak 的分析概览
频道 Channel Diskusi Pajak (@tutorialpajak) 印度尼西亚语 语言赛道中的 是活跃参与者。目前社区聚集了 11 988 名订阅者,在 经济与金融 类别中位列第 10 045,并在 印度尼西亚 地区排名第 6 026 位。
📊 受众指标与增长动态
自 невідомо 创建以来,项目保持高速增长,吸引了 11 988 名订阅者。
根据 28 六月, 2026 的最新数据,频道保持稳定运转。过去 30 天订阅人数变化为 -48,过去 24 小时变化为 -5,整体触达仍然可观。
- 认证状态: 未认证
- 互动率 (ER): 平均受众互动率为 18.97%。内容发布后 24 小时内通常能获得 5.96% 的反应,占订阅者总量。
- 帖子覆盖: 每篇帖子平均可获得 2 274 次浏览,首日通常累积 715 次浏览。
- 互动与反馈: 受众积极参与,单帖平均反应数为 2。
📝 描述与内容策略
作者将该频道定位为表达主观观点的平台:
“Info perpajakan”
凭借高频更新(最新数据采集于 29 六月, 2026),频道始终保持新鲜度与高覆盖。分析显示受众积极互动,使其成为 经济与金融 类别中的关键影响点。
11 988
订阅者
-524 小时
-147 天
-4830 天
帖子存档
11 984
QNA: Dalam hal Bapak/Ibu melakukan get data pada menu prepopulated PIB dan terdapat dokumen PIB Bapak/Ibu yang belum tersedia pada menu prepopulated PIB. Apa yang dapat Bapak/Ibu lakukan?
========
Fitur prepopulated disediakan sebagai fitur tambahan untuk membantu perusahaan Bapak/Ibu. Bapak/IBu tetap diberikan pilihan untuk melakukan skema import data csv Pajak Masukan seperti pada versi e-Faktur Client Desktop yang sudah ada sebelumnya.
Khusus untuk PIB, dalam hal belum tersedia pada menu prepopulated PIB, Bapak/Ibu dapat melakukan input secara manual, baik key-in maupun import file csv, pada menu dokumen lain Pajak Masukan.
Bagi Bapak/Ibu yang telah diwajibkan menggunakan e-Faktur 3.0, setiap Bapak/Ibu melakukan input dokumen PIB akan dilakukan validasi ke sistem DJP untuk mengetahui apakah PIB dimaksud telah tersedia pada sistem DJBC dan dipertukarkan ke DJP sesuai dengan PER-13/PJ/2019 tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak.
Adapun tata cara pengisian pada kolom dokumen PIB pada aplikasi e-Faktur adalah sebagai berikut:
a. Untuk PIB, nomor yang di-input adalah nomor pendaftaran.
Contoh: PIB dengan nomor pendaftaran 000100 dan NTPN 0802060711110609, maka pada nomor dokumen tertentu diisi 000100#0802060711110609.
b. Untuk dokumen BC 2.8, nomor yang di-input adalah nomor pendaftaran. Contoh: dokumen BC 2.8 dengan nomor pendaftaran 003412 dan NTPN 0802060711110609, maka pada nomor dokumen tertentu diisi 003412#0802060711110609.
c. Untuk SPTNP, nomor yang di-input adalah 6 (enam) digit pertama setelah “SPTNP-“. Contoh: SPTNP dengan nomor SPTNP-009760/NOTUL/KUP-T/KPU.01/2020 dan NTPN 0802060711110609, maka pada nomor dokumen tertentu diisi 009760#0802060711110609.
d. Untuk SPKTNP, nomor yang di-input adalah 6 (enam) digit pertama setelah “SPKTNP-“. Contoh: SPKTNP dengan nomor SPTNP-000341/BC/2020 dan NTPN 0802060711110609, maka pada nomor dokumen tertentu diisi 000341#0802060711110609.
e. Untuk SPPBMCP, nomor yang di-input adalah Nomor Barang/Airway Bill (AWB). Contoh: nomor SPPBMCP 003411, Nomor Barang/AWB 445789335, dan NTPN 0802060711110609, maka pada nomor dokumen tertentu diisi 445789335#0802060711110609.
Sementara itu, untuk kolom tanggal diisi dengan tanggal yang tercantum dalam SSP, dengan format dd-mm-yyyy.
Terima kasih
11 984
UPDATE:
Bagi anda PKP baru per 1 Oktober 2020 terdapat beberapa hal yang perlu menjadi perhatian bahwa Aplikasi e-Faktur 3.0 yang tersedia di https://efaktur.pajak.go.id/aplikasi merupakan Patch Update yang harus ditambahkan kepada aplikasi e-Faktur versi sebelumnya (dalam hal ini e-Faktur versi 2.2).
Dengan demikian, Bapak/Ibu yang merupakan PKP baru dapat melakukan langkah berikut ini:
(1) Download aplikasi e-Faktur versi 2.2 dan Patch Update Aplikasi e-Faktur 3.0
(2) Extract aplikasi e-Faktur versi 2.2
(3) Silahkan install aplikasi e-Faktur versi 2.2 terlebih dahulu sebelum Patch Update Aplikasi e-Faktur 3.0
(4) Extract Patch Update Aplikasi e-Faktur 3.0
(5) Copy seluruh file (3 file) hasil extract Patch Update Aplikasi e-Faktur 3.0
(6) Paste file nomor (5) ke aplikasi e-Faktur versi 2.2
(7) Jalankan instalasi aplikasi e-Faktur
Terima kasih.
11 984
UPDATE:
Apakah implementasi e-Faktur 30 per 1 Oktober 2020 wajib bagi seluruh PKP?
Bapak/Ibu PKP yang saat ini masih menggunakan e-Faktur 2.2, per tanggal 1 Oktober 2020 wajib beralih ke e-Faktur 3.0.
Tidak ada Keputusan Direktur Jenderal Pajak baru yang diterbitkan kepada PKP. Kepdirjen yang berlaku adalah KEP-136/PJ/2014 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik.
Perhatian: Setiap ada perubahan atau update versi aplikasi e-Faktur, Bapak/Ibu tidak dapat menggunakan aplikasi versi yang lama kembali. Aplikasi e-Faktur versi 2.2 rencananya akan ditutup pada 5 Oktober 2020.
Terima kasih
11 984
Rekan-rekan pengguna @damelbillingbot
mimin + developer @damelbillingbot membutuhkan masukan dari rekan-rekan terkait menu, ide atau apapun itu untuk dimasukkan ke layanan @damelbillingbot
silakan komentar ya
11 984
UPDATE: Melalui Pengumuman Nomor PENG-11/PJ.09/2020 tentang Implementasi Nasional Aplikasi e-Faktur Desktop Versi 3.0, DJP secara resmi mengumumkan bahwa implementasi e-Faktur Client Desktop versi 3.0 akan dilaksanakan pada 1 Oktober 2020.
Terima kasih
https://pajak.go.id/id/pengumuman/implementasi-nasional-aplikasi-e-faktur-desktop-versi-30
11 984
Pengguna classroom
https://bit.ly/classformulirpajak
Terdapat update/tambahan materi
1. Step mudah lapor realisasi insentif covid
2. SPT versi PDF dan XLS untuk latihan
11 984
FAQ terkait Prepopulated Pajak Masukan dan SPT Masa PPN pada Aplikasi e-Faktur juga telah tersedia di
https://pajak.go.id/id/prepopulated-pajak-masukan-dan-spt-masa-ppn-pada-aplikasi-e-faktur
11 984
MORNING UPDATE:
Bagi PKP yang sudah menggunakan e-Faktur 30 per 1 September 2020 untuk Masa Pajak Agustus 2020,
e-Faktur Web Based digunakan untuk pelaporan SPT Masa PPN mulai Masa Pajak Agustus 2020.
Dalam hal Bapak/Ibu hendak melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak sebelumnya,
Silahkan melakukan posting SPT pada aplikasi e-Faktur 30 (BUKAN e-Faktur 2.2) kemudian melaporkan csv melalui DJPOnline.
Terima kasih.
Catatan: Bapak/Ibu yang sudah melakukan instalasi e-Faktur 30, tidak dapat kembali menggunakan e-Faktur 2.2
11 984
Bagi #KawanPajak Badan yang menggunakan tarif pajak UMKM PP 23 Tahun 2018 ada batas pemberlakuannya, lho!
Jadi, penggunaan tarif pajak UMKM untuk wajib pajak badan hanya berlaku 3 tahun untuk Perseroan Terbatas dan 4 tahun untuk Koperasi, CV, atau Firma.
#PajakKitaUntukKita
#PajakKuatIndonesiaMaju
#WajibPajak #Badan
11 984
AFTERNOON UPDATE:
Anda PKP dan melakukan pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean berdasarkan PMK 40/PMK.03/2010 dan berniat mengkreditkan Pajak Masukannya?
Pastikan anda membuat id billing dan melaporkan di aplikasi e-Faktur secara benar.
Mengapa?
Karena saat ini untuk SSP BKP Tidak Berwujud/JKP divalidasi di sistem e-Faktur.
Catatan: Tata cara ini tidak berlaku untuk pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP dari luar Daerah di dalam Daerah Pabean dengan skema PMK 48/PMK.03/2020
Terima kasih.
11 984
Silahkan hubungi Kring Pajak 1 500 200 atau Account Representative anda di KPP tempat anda terdaftar untuk mengetahui apakah anda termasuk dalam 828 PKP yang implementasi e-Faktur 3.0 per 1 September 2020. Dalam hal perusahaan anda tidak termasuk dalam daftar tersebut,
maka anda baru diwajibkan menggunakan e-Faktur 3.0 mulai 1 Oktober 2020.
Terima kasih.
11 984
Apakah anda sudah tau apakah perusahaan anda ditunjuk sebagai pengguna efaktur 3.0?
11 984
INFO: Untuk login e-Faktur Web:
Pastikan Sertifikat Elektronik sudah terinstall di browser anda dan belum expired.
Saat membuka halaman web e-Faktur akan diminta utk memilih Sertifikat Elektronik (dalam hal > 1 Sertifikat Elektronik, pilih 1 yang sesuai), NAMA dan NPWP akan muncul, silahkan masukan PASSWORD ENOFA yang sesuai.
Catatan: Dalam hal instalasi Sertifikat Elektronik dilakukan setelah membuka web-efaktur.pajak.go.id , untuk dapat login, agar browser ditutup terlebih dahulu kemudian dibuka kembali.
Terima kasih.
11 984
MORNING UPDATE: Untuk manual instalasi Sertifikat Elektronik menggunakan cara yang sama ketika instalasi Sertifikat Elektronik pada browser untuk permintaan Nomor Seri Faktur Pajak secara online dan dapat dilihat disini https://efaktur.pajak.go.id/resources/manual.pdf
pengguna google classroom silakan mengakses video tutorial efaktur 3.0 + pdf
di alamat https://classroom.google.com/c/MTM3NDA5OTI2NDk0/p/MTUxOTYwMzkwNDAy/details
Terima kasih
现已上线!2025 年 Telegram 研究 — 年度关键洞察 
