en
Feedback
Channel Diskusi Pajak

Channel Diskusi Pajak

Open in Telegram

Info perpajakan

Show more

๐Ÿ“ˆ Analytical overview of Telegram channel Channel Diskusi Pajak

Channel Channel Diskusi Pajak (@tutorialpajak) in the Indonesian language segment is an active participant. Currently, the community unites 11 984 subscribers, ranking 10 040 in the Economy & Finance category and 6 020 in the Indonesia region.

๐Ÿ“Š Audience metrics and dynamics

Since its creation on ะฝะตะฒั–ะดะพะผะพ, the project has demonstrated rapid growth, gathering an audience of 11 984 subscribers.

According to the latest data from 29 June, 2026, the channel demonstrates stable activity. Although there has been a change in the number of participants by -51 over the last 30 days and by -4 over the last 24 hours, overall reach remains high.

  • Verification status: Not verified
  • Engagement rate (ER): The average audience engagement rate is 18.52%. Within the first 24 hours after publication, content typically collects 5.97% reactions from the total number of subscribers.
  • Post reach: On average, each post receives 2 220 views. Within the first day, a publication typically gains 715 views.
  • Reactions and interaction: The audience actively supports content: the average number of reactions per post is 2.

๐Ÿ“ Description and content policy

The author describes the resource as a platform for expressing subjective opinions:
โ€œInfo perpajakanโ€

Thanks to the high frequency of updates (latest data received on 30 June, 2026), the channel maintains relevance and a high level of publication reach. Analytics show that the audience actively interacts with content, making it an important point of influence in the Economy & Finance category.

11 984
Subscribers
-424 hours
-177 days
-5130 days
Posts Archive
Surat Keterangan PP 23 bagi WP UMKM
Surat Keterangan PP 23 bagi WP UMKM

mini FAQ #5 Beda tunjangan pph dan pph ditanggung Jawab: tunjangan pph itu masuk sebagai penghasilan (sama seperti tunjangan beras, tunjangan istri dsb) nah pph ditanggung perusahaan itu, dihitung pphnya brapa, baru pphnya itu dibayarin perusahaan. gitu? Paling kalo tunjangan berarti ada komponen tunjangan PPh di penghasilan pegawai yang menjadi penambah penghasilan bruto, dan tunjangan tsb bisa dibiayakan oleh perusahaan. Kalo ditanggung, PPhnya dibayari perusahaan, tidak jadi penambah penghasilan pegawai, dan tidak bisa dibiayakan oleh perusahaan. intinya sama.. ama yg diatas.

Ayo ada yang pernah pencet tombol itu? Padahal mau ajukan insentif PMK44/2020
Ayo ada yang pernah pencet tombol itu? Padahal mau ajukan insentif PMK44/2020

#ResumeProfesi #Pengusaha www.pajak.go.id/id/pengusaha
#ResumeProfesi #Pengusaha www.pajak.go.id/id/pengusaha

#ResumeProfesi #KaryawanBUMN www.pajak.go.id/id/karyawan-bumn
#ResumeProfesi #KaryawanBUMN www.pajak.go.id/id/karyawan-bumn

Mini FAQ#4 Question Gimana perhitungan dan pelaporan PPh 21 kalau saya sudah ngajuin permohonan insentif? Answer - Hitung seperti biasa - PPh DTP nya jangan dipotong dari gaji karyawan - Kalau sudah terlanjur dipotong, kembalikan lagi ke karyawannya - Input dalam SPT masa PPh pasal 21 - buat kode billing, terakan tulisan PPh pasal 21.....dst - Tidak perlu melakukan setoran - Buka daftar SSP di SPT PPh pasal 21, masukan nilai PPh DTP dan gunakan NTPN 9999999999999999 - Yang PPh nya tidak masuk kriteria DTP, tetap dipotong dan dilakukan setoran seperti biasa

#ResumeProfesi #Desainer www.pajak.go.id/id/desainer
#ResumeProfesi #Desainer www.pajak.go.id/id/desainer

Mini FAQ #3 Tanya: pp23 setor sendiri, bikin billing juga? Taxmin: enggak. cukup tuangkan di laporan realisasi

Tutorial cara pengajuan pemberitahuan Insentif Pph 21 DTP

Mini FAQ #2 Question Gimana cara validasi Surat Keterangan PP 23? Answer Login dulu ke laman DJPOnline Pilih menu Layanan Pilih submenu Rumah Konfirmasi Dokumen (Rumah KODOK) Masukkan NPWP di SKet dan kode verifikasi Akan muncul keterangannya

Mini FAQ Question Cara cetak hasil pengajuan PPh 21 DTP/Pengurangan PPh 25 gimana? Answer Ga ada cetakan, kenapa dicari cari cetakannya? Emang ini permohonan? Bisa intip lagi di ketentuannya, ini statusnya adalah pemberitahuan Jadi memang ga ada hasil keputusannya Kecuali kalau pemberitahuannya ditolak Berbeda dengan SKB PPh 22 dan SKet PP 23, yang statusnya permohonan.

Jangan tanya cara lapor realisasi. Ini baru tanggal 4

Infografis PMK 44 2020 terkait Insentif Wajib Pajak terdampak COVID
+6
Infografis PMK 44 2020 terkait Insentif Wajib Pajak terdampak COVID

Slide PMK 44 tentang INSENTIF PAJAK UNTUK WAJIB PAJAK TERDAMPAK PANDEMI COVID-19 (insentif jilid II)

๐ŸŽ‰ Resume PMK-44/2020 ๐ŸŽ‰ https://telegra.ph/Resume-PMK-442020-05-03

Branch vs Subsidiary
Branch vs Subsidiary

#troubleshoot seputar e-form : 1. E-form saat ini hanya bisa digunakan pada pc/laptop bersistem operasi windows. 2. Pastikan browser IEnya bisa untuk Internetan, baik menggunakan proxy atau direct. Error yg biasa muncul, pas disubmit muncul keterangan belum terkoneksi dg internat dilanjut ada jendela error tapi tdk ada keterangannya 3. Pada IE > Internet Option > Advanced > pastikan SSL dan TLS kecentang semua. error yg biasa muncul, pas disubmit ada jendela error tapi tdk ada keterangannya 4. Ekstensi file pdfnya adalah pdf bukan PDF 5. Pada nama file pdf, tidak boleh ada karakter titik (.) lebih dari satu 6. Ukuran file pdf tidak boleh melebihi dari 40M. pernah juga menjumpai, ukuran file pdfnya sudah dibawah 40M (Yaitu sekitar 30an M), tapi masih gagal submit. jika mmg ukuran ini menjadi penyebabnya, terpaksa kecilkan ukuran file PDF menggunakan aplikasi PDF Reducer sampai kecil. 7. Pastikan tidak ada isian yg masih merah (seringnya di PP46/23, kolom keterangan harta) 8. Pada kolom keterangan isian harta, jika kosong, maka ketik - 9. Pastikan time zonenya GMT+7 jakarta 10. Pastikan Jam dan tanggalan di komputer benar.

PMK No. 44 Th 2020.pdf14.32 MB