es
Feedback
Channel Diskusi Pajak

Channel Diskusi Pajak

Ir al canal en Telegram

Info perpajakan

Mostrar más

📈 Análisis del canal de Telegram Channel Diskusi Pajak

El canal Channel Diskusi Pajak (@tutorialpajak) en el segmento lingüístico de Indonesio es un actor destacado. Actualmente la comunidad reúne a 11 984 suscriptores, ocupando la posición 10 045 en la categoría Economía y Finanzas y el puesto 6 026 en la región Indonesia.

📊 Métricas de audiencia y dinámica

Desde su creación el невідомо, el proyecto ha mostrado un crecimiento acelerado, reuniendo a 11 984 suscriptores.

Según los últimos datos del 28 junio, 2026, el canal mantiene una actividad estable. En los últimos 30 días la variación de miembros fue de -48, y en las últimas 24 horas de -5, conservando un alto alcance.

  • Estado de verificación: No verificado
  • Tasa de interacción (ER): El promedio de interacción de la audiencia es 18.97%. Durante las primeras 24 horas tras publicar, el contenido suele obtener 5.96% de reacciones respecto al total de suscriptores.
  • Alcance de las publicaciones: Cada publicación recibe en promedio 2 274 visualizaciones. En el primer día suele acumular 715 visualizaciones.
  • Reacciones e interacción: La audiencia responde de forma activa: el promedio de reacciones por publicación es 2.

📝 Descripción y política de contenido

El autor describe el recurso como un espacio para expresar opiniones subjetivas:
Info perpajakan

Gracias a la alta frecuencia de actualizaciones (últimos datos recibidos el 29 junio, 2026), el canal mantiene la vigencia y un amplio alcance. La analítica demuestra que la audiencia interactúa activamente con el contenido, lo que lo convierte en un punto de referencia dentro de la categoría Economía y Finanzas.

11 984
Suscriptores
-524 horas
-147 días
-4830 días
Archivo de publicaciones
Surat Keterangan PP 23 bagi WP UMKM
Surat Keterangan PP 23 bagi WP UMKM

mini FAQ #5 Beda tunjangan pph dan pph ditanggung Jawab: tunjangan pph itu masuk sebagai penghasilan (sama seperti tunjangan beras, tunjangan istri dsb) nah pph ditanggung perusahaan itu, dihitung pphnya brapa, baru pphnya itu dibayarin perusahaan. gitu? Paling kalo tunjangan berarti ada komponen tunjangan PPh di penghasilan pegawai yang menjadi penambah penghasilan bruto, dan tunjangan tsb bisa dibiayakan oleh perusahaan. Kalo ditanggung, PPhnya dibayari perusahaan, tidak jadi penambah penghasilan pegawai, dan tidak bisa dibiayakan oleh perusahaan. intinya sama.. ama yg diatas.

Ayo ada yang pernah pencet tombol itu? Padahal mau ajukan insentif PMK44/2020
Ayo ada yang pernah pencet tombol itu? Padahal mau ajukan insentif PMK44/2020

#ResumeProfesi #Pengusaha www.pajak.go.id/id/pengusaha
#ResumeProfesi #Pengusaha www.pajak.go.id/id/pengusaha

#ResumeProfesi #KaryawanBUMN www.pajak.go.id/id/karyawan-bumn
#ResumeProfesi #KaryawanBUMN www.pajak.go.id/id/karyawan-bumn

Mini FAQ#4 Question Gimana perhitungan dan pelaporan PPh 21 kalau saya sudah ngajuin permohonan insentif? Answer - Hitung seperti biasa - PPh DTP nya jangan dipotong dari gaji karyawan - Kalau sudah terlanjur dipotong, kembalikan lagi ke karyawannya - Input dalam SPT masa PPh pasal 21 - buat kode billing, terakan tulisan PPh pasal 21.....dst - Tidak perlu melakukan setoran - Buka daftar SSP di SPT PPh pasal 21, masukan nilai PPh DTP dan gunakan NTPN 9999999999999999 - Yang PPh nya tidak masuk kriteria DTP, tetap dipotong dan dilakukan setoran seperti biasa

#ResumeProfesi #Desainer www.pajak.go.id/id/desainer
#ResumeProfesi #Desainer www.pajak.go.id/id/desainer

Mini FAQ #3 Tanya: pp23 setor sendiri, bikin billing juga? Taxmin: enggak. cukup tuangkan di laporan realisasi

Tutorial cara pengajuan pemberitahuan Insentif Pph 21 DTP

Mini FAQ #2 Question Gimana cara validasi Surat Keterangan PP 23? Answer Login dulu ke laman DJPOnline Pilih menu Layanan Pilih submenu Rumah Konfirmasi Dokumen (Rumah KODOK) Masukkan NPWP di SKet dan kode verifikasi Akan muncul keterangannya

Mini FAQ Question Cara cetak hasil pengajuan PPh 21 DTP/Pengurangan PPh 25 gimana? Answer Ga ada cetakan, kenapa dicari cari cetakannya? Emang ini permohonan? Bisa intip lagi di ketentuannya, ini statusnya adalah pemberitahuan Jadi memang ga ada hasil keputusannya Kecuali kalau pemberitahuannya ditolak Berbeda dengan SKB PPh 22 dan SKet PP 23, yang statusnya permohonan.

Jangan tanya cara lapor realisasi. Ini baru tanggal 4

Infografis PMK 44 2020 terkait Insentif Wajib Pajak terdampak COVID
+6
Infografis PMK 44 2020 terkait Insentif Wajib Pajak terdampak COVID

Slide PMK 44 tentang INSENTIF PAJAK UNTUK WAJIB PAJAK TERDAMPAK PANDEMI COVID-19 (insentif jilid II)

🎉 Resume PMK-44/2020 🎉 https://telegra.ph/Resume-PMK-442020-05-03

Branch vs Subsidiary
Branch vs Subsidiary

#troubleshoot seputar e-form : 1. E-form saat ini hanya bisa digunakan pada pc/laptop bersistem operasi windows. 2. Pastikan browser IEnya bisa untuk Internetan, baik menggunakan proxy atau direct. Error yg biasa muncul, pas disubmit muncul keterangan belum terkoneksi dg internat dilanjut ada jendela error tapi tdk ada keterangannya 3. Pada IE > Internet Option > Advanced > pastikan SSL dan TLS kecentang semua. error yg biasa muncul, pas disubmit ada jendela error tapi tdk ada keterangannya 4. Ekstensi file pdfnya adalah pdf bukan PDF 5. Pada nama file pdf, tidak boleh ada karakter titik (.) lebih dari satu 6. Ukuran file pdf tidak boleh melebihi dari 40M. pernah juga menjumpai, ukuran file pdfnya sudah dibawah 40M (Yaitu sekitar 30an M), tapi masih gagal submit. jika mmg ukuran ini menjadi penyebabnya, terpaksa kecilkan ukuran file PDF menggunakan aplikasi PDF Reducer sampai kecil. 7. Pastikan tidak ada isian yg masih merah (seringnya di PP46/23, kolom keterangan harta) 8. Pada kolom keterangan isian harta, jika kosong, maka ketik - 9. Pastikan time zonenya GMT+7 jakarta 10. Pastikan Jam dan tanggalan di komputer benar.

PMK No. 44 Th 2020.pdf14.32 MB