en
Feedback
Channel Diskusi Pajak

Channel Diskusi Pajak

Open in Telegram

Info perpajakan

Show more

πŸ“ˆ Analytical overview of Telegram channel Channel Diskusi Pajak

Channel Channel Diskusi Pajak (@tutorialpajak) in the Indonesian language segment is an active participant. Currently, the community unites 11 998 subscribers, ranking 10 122 in the Economy & Finance category and 6 081 in the Indonesia region.

πŸ“Š Audience metrics and dynamics

Since its creation on Π½Π΅Π²Ρ–Π΄ΠΎΠΌΠΎ, the project has demonstrated rapid growth, gathering an audience of 11 998 subscribers.

According to the latest data from 23 June, 2026, the channel demonstrates stable activity. Although there has been a change in the number of participants by -46 over the last 30 days and by -2 over the last 24 hours, overall reach remains high.

  • Verification status: Not verified
  • Engagement rate (ER): The average audience engagement rate is 17.03%. Within the first 24 hours after publication, content typically collects 3.71% reactions from the total number of subscribers.
  • Post reach: On average, each post receives 2 044 views. Within the first day, a publication typically gains 445 views.
  • Reactions and interaction: The audience actively supports content: the average number of reactions per post is 0.

πŸ“ Description and content policy

The author describes the resource as a platform for expressing subjective opinions:
β€œInfo perpajakan”

Thanks to the high frequency of updates (latest data received on 24 June, 2026), the channel maintains relevance and a high level of publication reach. Analytics show that the audience actively interacts with content, making it an important point of influence in the Economy & Finance category.

11 998
Subscribers
-224 hours
-117 days
-4630 days
Posts Archive
Selamat siang, Bapak dan Ibu. *_Reminder_ terkait Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan PPh* Sehubungan dengan semakin dekatnya jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan PPh Badan, diingatkan bahwa bagi Wajib Pajak Badan yang belum selesai menyusun laporan keuangan atau karena audit laporan keuangan belum selesai, sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) PER-03/PJ/2026, Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan untuk paling lama 2 bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan dengan menyampaikan *LA.08-01 Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan PPh* (LA.08-01) *1. Pemrosesan* LA.08-01 Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan PPh akan diproses secara _riskbased_ bergantung dengan profil risiko Wajib Pajak. Untuk profil risiko menengah/tinggi/NA, maka akan dilakukan penelitian oleh KLIP sebagai pemroses. *2. Kanal Penyampaian* LA.08-01 Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan PPh dapat disampaikan melalui *Akun Portal Wajib Pajak, disampaikan secara langsung ke KPP _borderless_ atau disampaikan melalui Pos ke KPP terdaftar*. *3. Tanggal Penerimaan* - Portal : Tanggal BPE - Disampaikan secara langsung ke KPP atau via Pos : Tanggal BPS --> *Perhatian:* *1. Agar pemberitahuan yang disampaikan secara langsung ke KPP atau via pos _segera direkam_ sebelum tanggal jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan PPh* *2. Mohon dipastikan bagi WP untuk menyelesaikan kasus sampai laman menunjukkan"kasus ditutup" atau "anda tidak berhak .." dan jika sudah disetujui pastikan bahwa fasilitas pemberitahuan sudah ada di menu "Daftar fasilitas"* *3. Tanggal penerimaan SPT yang disampaikan via pos adalah tanggal rekam ke Coretax, bukan tanggal resi pos* *4. Atas dokumen kelengkapan pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak, agar diunggah pada Coretax dan diarsipkan oleh unit penerima (tidak perlu dikirimkan ke KLIP)* Berikut disampaikan tutorial/panduan atas penerimaan pemberitahuan., atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih. Direktorat P2Humas

Waspada dengan Penipu yang mengatasnamakan DJP dan Calo yang menawarkan Jasa Coretax. Abaikan jika Kawan Pajak menemui ciri-c
Waspada dengan Penipu yang mengatasnamakan DJP dan Calo yang menawarkan Jasa Coretax. Abaikan jika Kawan Pajak menemui ciri-ciri Penipu dan Lindungi data pribadi Kawan Pajak dengan menghindari Calo.

Pakai pengganti saja. Tidak perlu pembatalan faktur pajak
Pakai pengganti saja. Tidak perlu pembatalan faktur pajak

Kalau ada LB restitusi dan ditolak. Silakan ajukan gugatan.
Kalau ada LB restitusi dan ditolak. Silakan ajukan gugatan.

Ingat slogan ini Kami dampingi sampai berhasil. Kamu yang baru memulai menjadi konsultan pajak. Bisa gunakan fasilitas ini
Ingat slogan ini Kami dampingi sampai berhasil. Kamu yang baru memulai menjadi konsultan pajak. Bisa gunakan fasilitas ini

photo content

Jangan percaya sama koko nya. Dia itu pembayar pajak yang taat. Kalau disuruh bayar 2 milyar pun dia akan bayar
Jangan percaya sama koko nya. Dia itu pembayar pajak yang taat. Kalau disuruh bayar 2 milyar pun dia akan bayar

Episode ke-34, Podcast CERMATI kembali hadir mengupas tuntas tentang *Relaksasi SPT Tahunan PPh 2025, NPPN, dan SPT Nihil di Coretax* bersama *Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawanti*, dipandu oleh *Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat Perpajakan DJP, Ani Natalia.* Saksikan melalui kanal YouTube resmi DitjenPajakRI: πŸ–‡ https://youtu.be/uQ0_EnKddnU?si=fTM01Vb1hCJEiBi7

True
True

Relaksasi pelaporan untuk 1 jenis pajak, Tunggu yang resmi ya
Relaksasi pelaporan untuk 1 jenis pajak, Tunggu yang resmi ya

photo content

Cara Benar Lapor Penghasilan Istri dari 1 Pemberi Kerja di SPT Suami (Jika Gabung NPWP)
Cara Benar Lapor Penghasilan Istri dari 1 Pemberi Kerja di SPT Suami (Jika Gabung NPWP)

Lapor SPT Tahunan PPh? Jangan Lupa Klik Posting SPT!
+3
Lapor SPT Tahunan PPh? Jangan Lupa Klik Posting SPT!

#KawanPajak sekarang, lapor SPT Tahunan resmi beralih sepenuhnya ke Coretax di coretaxdjp.pajak.go.id, jadi bukan lewat e-Fil
+2
#KawanPajak sekarang, lapor SPT Tahunan resmi beralih sepenuhnya ke Coretax di coretaxdjp.pajak.go.id, jadi bukan lewat e-Filing lagi ya. Sebelum mulai mengisi, pastikan akun Coretax kamu sudah aktif dan kode otorisasi atau sertifikat elektronik sudah siap digunakan. Kalau masih bingung atau menemui kendala di tengah jalan, tenang saja karena #KamiDampingiSampaiBerhasil

+2
WhatsApp Image 2026-01-31 at 15.42.34.jpeg0.45 KB

#KawanPajak sekarang, lapor SPT Tahunan resmi beralih sepenuhnya ke Coretax di coretaxdjp.pajak.go.id, jadi bukan lewat e-Filing lagi ya. Sebelum mulai mengisi, pastikan akun Coretax kamu sudah aktif dan kode otorisasi atau sertifikat elektronik sudah siap digunakan. Kalau masih bingung atau menemui kendala di tengah jalan, tenang saja karena #KamiDampingiSampaiBerhasil

Pengisian dan Pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax DJP Selama Februari - Maret (selama hari kerja), setiap hari: Senin dan S
Pengisian dan Pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax DJP Selama Februari - Maret (selama hari kerja), setiap hari: Senin dan Selasa (Khusus Wajib Pajak Karyawan) Rabu dan Kamis (Khusus Wajib Pajak Non Karyawan) Tautan Pendaftaran: s.kemenkeu.go.id/kelaspajakSPTtahunancoretax

NPWP Istri Sebagai Tanggungan Non-Aktif Otomatis, jika terdaftar sebagai tanggungan di Daftar Unit Keluarga (per 25 Januari 2
NPWP Istri Sebagai Tanggungan Non-Aktif Otomatis, jika terdaftar sebagai tanggungan di Daftar Unit Keluarga (per 25 Januari 2026)

Kenapa lapor pajak harus di detik terakhir? Ini jawaban resmi nya
Kenapa lapor pajak harus di detik terakhir? Ini jawaban resmi nya