ch
Feedback
Channel Diskusi Pajak

Channel Diskusi Pajak

前往频道在 Telegram

Info perpajakan

显示更多

📈 Telegram 频道 Channel Diskusi Pajak 的分析概览

频道 Channel Diskusi Pajak (@tutorialpajak) 印度尼西亚语 语言赛道中的 是活跃参与者。目前社区聚集了 11 988 名订阅者,在 经济与金融 类别中位列第 10 040,并在 印度尼西亚 地区排名第 6 030

📊 受众指标与增长动态

невідомо 创建以来,项目保持高速增长,吸引了 11 988 名订阅者。

根据 27 六月, 2026 的最新数据,频道保持稳定运转。过去 30 天订阅人数变化为 -45,过去 24 小时变化为 -4,整体触达仍然可观。

  • 认证状态: 未认证
  • 互动率 (ER): 平均受众互动率为 18.70%。内容发布后 24 小时内通常能获得 6.10% 的反应,占订阅者总量。
  • 帖子覆盖: 每篇帖子平均可获得 2 243 次浏览,首日通常累积 731 次浏览。
  • 互动与反馈: 受众积极参与,单帖平均反应数为 2

📝 描述与内容策略

作者将该频道定位为表达主观观点的平台:
Info perpajakan

凭借高频更新(最新数据采集于 28 六月, 2026),频道始终保持新鲜度与高覆盖。分析显示受众积极互动,使其成为 经济与金融 类别中的关键影响点。

11 988
订阅者
-424 小时
-87
-4530
帖子存档
Yang pengen bikin billing dengan nilai 1 trilyun........ Silakan hubungi ARnya. Aplikasi biling belum mengakomodasi billing berpotensi prank

Pembayaran Pajak Pada Akhir Tahun 2020 Berkaitan pelayanan pembayaran pajak pada akhir tahun 2020 dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut. 1. Bank/Pos Persepsi membuka loket layanan penerimaan negara pada 30 Desember 2020 minimal sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat. 2. Pembayaran pajak melewati tanggal tersebut dapat dilakukan secara daring sampai 31 Desember 2020 pukul 24.00. Demikian disampaikan untuk dapat diketahui masyarakat. https://www.pajak.go.id/id/pengumuman/pembayaran-pajak-pada-akhir-tahun-2020

📣 #infoPP23 Hari ini adalah hari kerja terakhir di tahun 2020, jangan lupa bagi WP yang berbentuk PT dan telah terdaftar di
📣 #infoPP23 Hari ini adalah hari kerja terakhir di tahun 2020, jangan lupa bagi WP yang berbentuk PT dan telah terdaftar di bawah tahun 2019, maka tahun 2020 ini adalah tahun terakhir menggunakan tarif PPh final PP 23 Tahun 2018. Sambut tahun depan dengan menggunakan Tarif PPh Pasal 25 Badan

Gimana NTPN nya sudah bisa??

Gimana NTPN nya sudah bisa??

Selamat merayakan Hari Raya Natal bagi #KawanPajak Umat Kristiani, semoga damai dan kebahagiaan selalu menyertai kita semua.
Selamat merayakan Hari Raya Natal bagi #KawanPajak Umat Kristiani, semoga damai dan kebahagiaan selalu menyertai kita semua. Serta, selamat menyongsong tahun baru 2021, mari kita tutup tahun 2020 ini dengan suka cita dan kita sambut 2021 dengan penuh semangat. #SelamatHariNatal

photo content

Lulusan PKN STAN akan Disebar ke K/L dan Pemda Dalam rangka untuk terus menerus memperbaiki dan mengoptimalkan pengelolaan keuangan negara baik dalam APBN maupun APBD, maka diperlukan adanya SDM yang kompeten dan handal. “Untuk itu Kementerian Keuangan telah merekrut putra-putri terbaik dari seluruh pelosok tanah air untuk dididik dalam proses akademik di PKN STAN, yang hasil pendidikan tersebut tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan di Kementerian Keuangan namun juga untuk memenuhi kebutuhan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah,” jelas Sekjen Kemenkeu. Pada tahun 2020 ini Kementerian Keuangan akan kembali mengalokasikan lulusan PKN STAN ke K/L dan juga Pemda. Dari total lulusan yang telah diwisuda tahun ini sebanyak 2.440 orang, 156 orang program D1 dan 2.291 program D3 sebanyak 1.014 akan dialokasikan ke K/L dan ke Pemda. Ada 24 instansi yang baru yang mendapatkan alokasi termasuk diantaranya Kepolisian Republik Indonesia, 10 Pemda Provinsi, 2 Pemda Kabupaten, dan 1 Pemda Kota. Dengan demikian secara akumulatif pada tahun 2020 Kementerian Keuangan telah menempatkan 2.785 lulusan PKN STAN pada 68 instansi.

photo content

Siapa yang dapat email TP DOC?

mohon bantuannya, upload efaktur. kalau masih error. tolong kabari ya

photo content

photo content

Apakah Faktur Pajak dengan NIK bodong bisa dianggap FP cacat? Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang PPN stdtd Undang-Undang Cipta Kerja. Dalam Penjelasan Pasal 13 ayat (9) antara lain dijelaskan bahwa Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6). Selanjutnya, dalam Pasal 1 angka 9 PER-24/PJ/2012, diatur bahwa Faktur Pajak tidak lengkap adalah Faktur Pajak yang tidak mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN dan/atau mencantumkan keterangan tidak sebenarnya atau sesungguhnya dan/atau mengisi keterangan yang tidak sesuai dengan tata cara dan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini. "Dengan demikian, Faktur Pajak dengan NIK “bodong” sebagaimana dimaksud dalam pertannyaan tersebut dapat dikategorikan sebagai Faktur Pajak tidak lengkap dan berlaku sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku

ketika yang lain error upload efaktur, mimin.......

photo content

serba salah ya, lapor mepet2 disuruh lapornya jangan mepet, udah lapor gak mepet eh sistemnya yang kaget