ar
Feedback
Channel Diskusi Pajak

Channel Diskusi Pajak

الذهاب إلى القناة على Telegram

📈 نظرة تحليلية على قناة تيليجرام Channel Diskusi Pajak

تُعد قناة Channel Diskusi Pajak (@tutorialpajak) في القطاع اللغوي الإندونيسية لاعباً نشطاً. يضم المجتمع حالياً 11 988 مشتركاً، محتلاً المرتبة 10 040 في فئة الاقتصاد والمالية والمرتبة 6 030 في منطقة اندونيسيا.

📊 مؤشرات الجمهور والحراك

منذ تأسيسه في невідомо، حقق المشروع نمواً سريعاً وجمع 11 988 مشتركاً.

بحسب آخر البيانات بتاريخ 27 يونيو, 2026، تحافظ القناة على نشاط مستقر. خلال آخر 30 يوماً تغيّر عدد الأعضاء بمقدار -45، وفي آخر 24 ساعة بمقدار -4، مع بقاء الوصول العام مرتفعاً.

  • حالة التحقق: غير موثّقة
  • معدل التفاعل (ER): يبلغ متوسط تفاعل الجمهور 18.70‎%. وخلال أول 24 ساعة من النشر يحصد المحتوى عادةً 6.10‎% من ردود الفعل نسبةً إلى إجمالي المشتركين.
  • وصول المنشورات: يحصل كل منشور على متوسط 2 243 مشاهدة. وخلال اليوم الأول يجمع عادةً 731 مشاهدة.
  • التفاعلات والاستجابة: يتفاعل الجمهور بانتظام؛ متوسط التفاعلات لكل منشور يبلغ 2.

📝 الوصف وسياسة المحتوى

يصف المؤلف القناة بأنها مساحة للتعبير عن الآراء الذاتية:
Info perpajakan

بفضل وتيرة التحديث المرتفعة (أحدث البيانات بتاريخ 28 يونيو, 2026) تحافظ القناة على حداثتها ومستوى وصول مرتفع. وتُظهر التحليلات تفاعلاً نشطاً من الجمهور، ما يجعلها نقطة تأثير مهمة ضمن فئة الاقتصاد والمالية.

11 988
المشتركون
-424 ساعات
-87 أيام
-4530 أيام
أرشيف المشاركات
Yang pengen bikin billing dengan nilai 1 trilyun........ Silakan hubungi ARnya. Aplikasi biling belum mengakomodasi billing berpotensi prank

Pembayaran Pajak Pada Akhir Tahun 2020 Berkaitan pelayanan pembayaran pajak pada akhir tahun 2020 dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut. 1. Bank/Pos Persepsi membuka loket layanan penerimaan negara pada 30 Desember 2020 minimal sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat. 2. Pembayaran pajak melewati tanggal tersebut dapat dilakukan secara daring sampai 31 Desember 2020 pukul 24.00. Demikian disampaikan untuk dapat diketahui masyarakat. https://www.pajak.go.id/id/pengumuman/pembayaran-pajak-pada-akhir-tahun-2020

📣 #infoPP23 Hari ini adalah hari kerja terakhir di tahun 2020, jangan lupa bagi WP yang berbentuk PT dan telah terdaftar di
📣 #infoPP23 Hari ini adalah hari kerja terakhir di tahun 2020, jangan lupa bagi WP yang berbentuk PT dan telah terdaftar di bawah tahun 2019, maka tahun 2020 ini adalah tahun terakhir menggunakan tarif PPh final PP 23 Tahun 2018. Sambut tahun depan dengan menggunakan Tarif PPh Pasal 25 Badan

Gimana NTPN nya sudah bisa??

Gimana NTPN nya sudah bisa??

Selamat merayakan Hari Raya Natal bagi #KawanPajak Umat Kristiani, semoga damai dan kebahagiaan selalu menyertai kita semua.
Selamat merayakan Hari Raya Natal bagi #KawanPajak Umat Kristiani, semoga damai dan kebahagiaan selalu menyertai kita semua. Serta, selamat menyongsong tahun baru 2021, mari kita tutup tahun 2020 ini dengan suka cita dan kita sambut 2021 dengan penuh semangat. #SelamatHariNatal

photo content

Lulusan PKN STAN akan Disebar ke K/L dan Pemda Dalam rangka untuk terus menerus memperbaiki dan mengoptimalkan pengelolaan keuangan negara baik dalam APBN maupun APBD, maka diperlukan adanya SDM yang kompeten dan handal. “Untuk itu Kementerian Keuangan telah merekrut putra-putri terbaik dari seluruh pelosok tanah air untuk dididik dalam proses akademik di PKN STAN, yang hasil pendidikan tersebut tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan di Kementerian Keuangan namun juga untuk memenuhi kebutuhan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah,” jelas Sekjen Kemenkeu. Pada tahun 2020 ini Kementerian Keuangan akan kembali mengalokasikan lulusan PKN STAN ke K/L dan juga Pemda. Dari total lulusan yang telah diwisuda tahun ini sebanyak 2.440 orang, 156 orang program D1 dan 2.291 program D3 sebanyak 1.014 akan dialokasikan ke K/L dan ke Pemda. Ada 24 instansi yang baru yang mendapatkan alokasi termasuk diantaranya Kepolisian Republik Indonesia, 10 Pemda Provinsi, 2 Pemda Kabupaten, dan 1 Pemda Kota. Dengan demikian secara akumulatif pada tahun 2020 Kementerian Keuangan telah menempatkan 2.785 lulusan PKN STAN pada 68 instansi.

photo content

Siapa yang dapat email TP DOC?

mohon bantuannya, upload efaktur. kalau masih error. tolong kabari ya

photo content

photo content

Apakah Faktur Pajak dengan NIK bodong bisa dianggap FP cacat? Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang PPN stdtd Undang-Undang Cipta Kerja. Dalam Penjelasan Pasal 13 ayat (9) antara lain dijelaskan bahwa Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6). Selanjutnya, dalam Pasal 1 angka 9 PER-24/PJ/2012, diatur bahwa Faktur Pajak tidak lengkap adalah Faktur Pajak yang tidak mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN dan/atau mencantumkan keterangan tidak sebenarnya atau sesungguhnya dan/atau mengisi keterangan yang tidak sesuai dengan tata cara dan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini. "Dengan demikian, Faktur Pajak dengan NIK “bodong” sebagaimana dimaksud dalam pertannyaan tersebut dapat dikategorikan sebagai Faktur Pajak tidak lengkap dan berlaku sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku

ketika yang lain error upload efaktur, mimin.......

photo content

serba salah ya, lapor mepet2 disuruh lapornya jangan mepet, udah lapor gak mepet eh sistemnya yang kaget