FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika. ⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem. Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
Больше📈 Аналитический обзор Telegram-канала FAQ Coretax
Канал FAQ Coretax (@faqcoretax) языкового сегмента Индонезийский является активным участником. Сейчас сообщество объединяет 38 454 подписчиков, занимая 3 083 место в категории Экономика и финансы и 1 551 место в регионе Индонезия.
📊 Показатели аудитории и динамика
С момента создания невідомо проект демонстрирует стремительный рост, собрав аудиторию из 38 454 подписчиков.
Согласно последним данным от 03 сентября, 2026, канал показывает стабильную активность. За последние 30 дней изменение числа участников составило -104, а за последние 24 часа — 11, при этом общий охват остаётся высоким.
- Статус верификации: Не верифицирован
- Уровень вовлечённости (ER): Средний показатель вовлечённости аудитории составляет 14.15%. В первые 24 часа после публикации контент обычно набирает 6.69% реакций от общего числа подписчиков.
- Охват публикаций: В среднем каждый пост получает 5 443 просмотров. В течение первых суток публикация набирает 2 572 просмотров.
- Реакции и взаимодействия: Аудитория активно поддерживает контент: среднее количество реакций на один пост — 9.
- Тематические интересы: Контент сосредоточен на ключевых темах, таких как pajak, coretax, tahun, badan, t.me/faqcoretax.
📝 Описание и контентная политика
Автор описывает ресурс как площадку для выражения субъективного мнения:
“Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika.
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1”
Благодаря высокой частоте обновлений (последние данные получены 04 сентября, 2026) канал поддерживает актуальность и высокий уровень охвата публикаций. Аналитика показывает, что аудитория активно взаимодействует с контентом, что делает его важной точкой влияния в категории Экономика и финансы.
Загрузка данных...
| Дата | Привлечение подписчиков | Упоминания | Каналы | |
| 04 сентября | +6 | |||
| 03 сентября | +13 | |||
| 02 сентября | +6 | |||
| 01 сентября | +9 |
| 2 | #PenghapusanNPWP #UpdateDataAHU #Coretax
279. ❓ SOLUSI ERROR AHU TIDAK TERBACA SAAT PENGHAPUSAN NPWP BADAN
🗣 Pertanyaan:
Jika Wajib Pajak (WP) Badan ingin mengajukan penutupan atau penghapusan NPWP, apakah harus melakukan update informasi AHU terlebih dahulu?
✅ Jawaban:
Ya, betul. Sebelum mengajukan penghapusan NPWP, WP diwajibkan untuk menambahkan atau memutakhirkan data SK Terakhir (Akta Perubahan) pada profilnya terlebih dahulu, agar data penutupan perusahaan dari AHU dapat terbaca oleh sistem.
🚨 Kendala yang Sering Terjadi:
Sering ditemui kasus saat permohonan diajukan, data penutupan dari AHU tetap tidak terbaca dan justru muncul pesan error: "Wajib Pajak belum melakukan update data AHU pada Informasi Umum".
Hal ini BUKAN merupakan bug sistem, melainkan kegagalan validasi data. Sistem mengecek SK Pembubaran dengan membandingkannya terhadap data SK Terakhir. Jika SK Terakhir tersebut belum tercatat di profil WP, maka sistem tidak bisa membaca data penutupannya.
🛠 Solusi Penyelesaian:
Jika mengalami kendala di atas, ikuti langkah perbaikan berikut:
1. Buka modul Profil Saya lalu klik menu Informasi Umum dan klik tombol Edit, proses ini diajukan sebelum mengajukan permohonan penghapusan.
2. Lakukan pemutakhiran data secara spesifik pada kolom Dokumen Akta Perubahan dengan memasukkan data SK Terakhir.
3. ⚠️ PENTING: Lakukan proses perubahan data ini secara manual, JANGAN mengklik tombol *"Ambil Data Terbaru dari DG AHU"*.
4. Setelah pembaruan data tersebut berhasil disimpan, silakan ajukan kembali permohonan penghapusan NPWP.
--
t.me/FAQcoretax | 2 001 |
| 3 | #PajakMinimumGlobal #GMT #Globe
Pengenaan Pajak Minimum Global (Global Anti-Base Erosion Rules) yang selanjutnya disebut GloBE adalah ketentuan pengenaan pajak tambahan yang dikembangkan oleh OECD/G20 Inclusive Framework (IF) on Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) yang meliputi commentary, examples, agreed administrative guidance, GloBE information return, dan safe harbours and penalty relief.
Kementerian Keuangan pada tanggal 31 Desember 2024 telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 terkait pengenaan pajak minimum global yang mulai berlaku pada tahun pajak 2025.
Wajib Pajak yang dikenai GloBE yang selanjutnya disebut Wajib Pajak GloBE adalah Entitas Konstituen atau anggota grup usaha patungan (joint venture groups) yang didirikan atau bertempat kedudukan di
Indonesia yang merupakan anggota atau bagian dari Grup PMN yang masuk dalam GloBE
Perubahan status terkait Pajak Minimum Global secara umum dapat dibagi menjadi 3 (tiga) yakni penambahan status sebagai Wajib Pajak yang tercakup ketentuan Pajak Minimum Global (Wajib Pajak GloBE),
perubahan data Wajib Pajak GloBE, dan pencabutan status Wajib Pajak GloBE. Ketiganya dapat dilaksanakan secara elektronik melalui Portal Coretax Wajib Pajak.
Terlampir panduan/user manualnya..
--
t.me/FAQcoretax | 2 258 |
| 4 | #InfoPenyelesaianKendla
Pukul 17.00 WIB 3 September telah dilakukan perbaikan pada modul Ebupot BPMP dan BP21 yang gagal menampilkan nama penerima penghasilan saat NPWP penerima penghasilan diinput oleh pemotong
Silakan dicoba kembali
--
t.me/FAQcoretax | 2 387 |
| 5 | #InfoPenyelesaianKendala
Kendala service API telah diperbaiki, silakan dicoba kembali pembuatan Faktur Pajak VAT Refund dengan data paspor yang valid.
Boleh sampaikan feedback apabila masih terkendala..
--
t.me/FAQcoretax | 2 436 |
| 6 | #InfoPenyelesaianKendala
Kendala service API telah diperbaiki, silakan dicoba kembali pembuatan Faktur Pajak VAT Refund dengan data paspor yang valid.
Boleh sampaikan feedback apabila masih terkendala..
--
t.me/FAQcoretax | 1 |
| 7 | #Reminder #Solusi #UpdateInfo #BelajarLagi #Coretaxpedia
❓ Kak, saya pakai skema XML dan impor bupot namun ada notifikasi “ID Tempat Usaha tidak ditemukan”, padahal sudah menggunakan user yang diberi role akses drafter bupot. Apa yang harus saya lakukan?
✅ Ada beberapa hal yang harus diingatkan kembali terkait bukti potong, terlebih PPh 21.
Pertama untuk kendala yang ditanyakan di atas, silakan cek kembali FAQ 119
☀️ Kemudian, izinkan kami mengingatkan adanya manajemen akses untuk pembuatan bukti potong PPh 21 (cek FAQ 83):
Seorang PIC TKU (mis. 000001) tidak dapat melihat BP PPh Pasal 21 yang dibuat oleh PIC TKU lain (misalnya 000002) meskipun memiliki role akses pajak yang sama (EBUPOT_21/26)
⭐️️ Yuk kita belajar lagi bahwa kewenangan akses bupot bagi wajib pajak yang memiliki lebih dari satu TKU antara lain sebagai berikut:
🟢 Penanggung jawab pusat dapat membuat, menandatangani dan melihat bupot PPh untuk semua TKU (pusat dan cabang).
🟡 Pihak terkait yang diberikan role sebagai drafter atau signer hanya dapat membuat dan/atau menandatangani bupot PPh dari TKU pusat.
🔵 Pegawai yang ditunjuk sebagai PIC cabang hanya dapat membuat dan menandatangani bupot PPh untuk TKU yang bersangkutan saja. Apabila wajib pajak menghendaki pegawai selain PIC utama untuk dapat membuat dan menandatangani bupot PPh dari TKU selain TKU pusat, maka pegawai bersangkutan harus didaftarkan sebagai PIC TKU lainnya tersebut.
Semoga bermanfaat.. 🌳 | 2 629 |
| 8 | #InfoPenangananKendala
Terdapat kendala pembuatan bukti potong yang telah disampaikan ke tim teknis terkait dan saat ini masih proses perbaikan.
Silakan menggunakan skema XML sebagai alternatif pembuatan bukti potong.
--
t.me/FAQcoretax | 2 706 |
| 9 | #InfoPenangananKendala
Saat ini sedang ada kendala sinkronisasi API dari pihak imigrasi, sehingga penginputan nomor paspor di coretax error 401, misalnya saat menginput nomor passport FP 06 (VAT Refund)
Untuk sementara silakan dicoba secara berkala sampai API imigrasi diperbaiki.
--
t.me/FAQcoretax | 3 144 |
| 10 | #PMK55
Bagi yang penasaran mengenai uji kompetensi untuk mendapatkan Surat Keterangan Kompetensi (SKT), silakan bergabung ke WA channel ini.
Ajak kawan yang lain bergabung melalui
✅ s.kemenkeu.go.id/channeluskp dan
📸 follow instagram instagram.com/pusbin.jfpm.
Informasi penting akan disampaikan melalui kanal ini dan media sosial resmi tersebut
—
t.me/FAQcoretax | 3 887 |
| 11 | Semoga dengan terbitnya PMK 55, memberikan kejelasan.
Adapun bentuk ujian nantinya untuk Pihak Lain, sepertinya kita bisa menunggu sosialisasi dari BPPK/PP2PK
Akun instagram:
* BPPK -> instagram.com/bppkkemenkeu/
* PPPK -> instagram.com/pppk_kemenkeu/
Ikutin aja dulu. Kali aja entar ada infonya.
—
t.me/FAQcoretax | 4 570 |
| 12 | PMK_55_Tahun_2026_Konsultan_Pajak_dan_Pihak_Lain_yang_Bertindak.pdf | 4 428 |
| 13 | "Wake me up when september ends"
Kalau september datang. Entah kenapa ada generasi milenial pengen cepat cepat berakhir, sambil nyanyi lagu greenday itu.
September defactonya jadi bulan skip nasional. Ya ga?
Coba aja. Jika memang ada harapan. mungkin bisa ikut tren tersebut.
Bobok sampai september selesai. 😁
Bangun-bangun pas tuh peringatin hari kesaktian pancasila juga.
Harapannya juga insya Allah terwujud.
1 Oktober. | 4 996 |
| 14 | Bagi yang sudah paham dengan konsep delta dalam pembetulan SPT, apakah menurut WP perlu diperbaiki atau dibiarkan sesuai yang ada.. Give reasons if possible di komentar. | 5 222 |
| 15 | Halo, sobat lulusan SMA/sederajat!
Siap jadi mahasiswa PKN STAN? 😉
Pengumuman Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru PKN STAN Tahun 2026 untuk Lulusan Jenjang Pendidikan Menengah (SPMB-PM) telah terbit lho rek! ✨
Simak pengumuman dan informasi lengkapnya di tautan iki yo rek:
1. Informasi penerimaan:
pknstan.ac.id/spmb_pm_26
2. Link Pengumuman:
https://drive.google.com/file/d/1pU_ZecTPU3GlpoL-G2EFniQf_oO8R5pX/view
3. Laman Pendaftaran SSC BKN:
https://sscasn.bkn.go.id/
4. Informasi Lain:
https://drive.google.com/drive/folders/1mbKe28Oa0F44Lm7bnOZ6RvCuEkN6eVHI?hl=ID
Selamat berjuang ya, semoga lancar hingga tahapan akhir!
🏆💪🏼 | 6 364 |
| 16 | #InfoPenting #PPh15 #KodeObjekPajak #Coretax
264. 📢 ISU TERTUKARNYA KOP PPh 15 IMBALAN JASA PELAYARAN DI CORETAX
PERTANYAAN:
Kode Objek Pajak (KOP) Bupot Setor Sendiri (BPSP) atas Jasa Pelayaran Dalam Negeri bukannya 28-410-01 ya? Mengapa saat memilih nama objeknya, yang muncul malah KOP untuk yang pelayaran luar negeri ya ?
📌 Deskripsi Kendala
Terdapat ketidaksesuaian antara Nama Objek Pajak dan Kode Objek Pajak (KOP) pada pembuatan Bukti Potong Penyetoran Sendiri PPh 15. Meskipun tarifnya sesuai, namun KOP untuk Pelayaran Dalam Negeri dan Luar Negeri saling tertukar di sistem, dan ini berdampak pada pengerjaan masa pajak Juli dan Agustus.
📊 Rincian KOP yang Tertukar:
1️⃣ Pelayaran Dalam Negeri (Penyetoran Sendiri)
• Nama Objek Pajak: Imbalan yang Diterima/Diperoleh Sehubungan dengan Pengangkutan Orang dan/atau Barang Termasuk Penyewaan Kapal Laut Oleh Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri
• KOP di Coretax: 28-411-01 (Tertukar)
• KOP Seharusnya (PER-11/2025): 28-410-01
2️⃣ Pelayaran Luar Negeri (Selain Perjanjian Charter)
• Nama Objek Pajak: Imbalan yang Dibayarkan/Terutang kepada Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri Sehubungan dengan Pengangkutan Orang dan/atau Barang (Selain Berdasarkan Perjanjian Charter)
• KOP di Coretax: 28-410-01 (Tertukar)
• KOP Seharusnya (PER-11/2025): 28-411-01
💡 Solusi Sementara:
• Wajib Pajak tetap dapat membuat BPSP dengan fokus pada Nama Objek Pajak dan Tarifnya saja.
• Untuk sementara waktu, abaikan angka KOP yang tertera di sistem.
• 👉 Contoh: Jika ingin menyetor Sendiri PPh Pasal 15 Pelayaran Dalam Negeri, silakan pilih opsi dengan Nama Objek Pajak "Imbalan yang Diterima/Diperoleh Sehubungan dengan Pengangkutan Orang dan/atau Barang Termasuk Penyewaan Kapal Laut Oleh Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri", meskipun KOP yang muncul di sistem adalah 28-411-01 (yang seharusnya 28-410-01).
⚙️ Status Perbaikan
Tim terkait saat ini sedang memproses perbaikan (on going). Setelah perbaikan selesai, sistem akan secara otomatis melakukan update massal untuk membetulkan KOP yang terlanjur salah.
--
t.me/FAQcoretax | 8 665 |
| 17 | #updateinfo #PPN #kompensasi
Dapat kami #reminder dan informasikan, karena banyak yang masih bertanya terkait kompensasi Lebih Bayar atas pembetulan SPT PPN masa pajak sebelum masa pajak Januari 2025, bahwa sesuai pasal 137 huruf c PER-11/PJ/2025:
dalam hal terdapat kompensasi kelebihan pembayaran pajak yang berasal dari pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebelum Masa Pajak Januari 2025, kompensasi kelebihan pembayaran tersebut diperhitungkan sebagai kompensasi kelebihan Pajak Pertambahan Nilai pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pertama dengan status normal yang belum disampaikan setelah Masa Pajak yang dilakukan pembetulan.
Maka, sebagai contoh apabila SPT PPN Pembetulan masa pajak Desember 2023 dengan status LB yang dikompensasi baru disampaikan tanggal 21 Agustus 2026 dan wajib pajak sudah menyampaikan SPT PPN masa pajak sampai periode Juni 2026, maka LB kompensasi akan masuk atau diperhitungkan sebagai kompensasi pada SPT PPN masa pajak Juli 2026 normal yang batas waktu pembayaran dan pelaporannya pada 31 Agustus 2026.
📝
Silakan cek dasbor kompensasi pada menu SPT di Coretax mengenai informasi asal dan penggunaan LB kompensasi.
Semoga membantu.. 🌳 | 6 857 |
| 18 | #UpdateEskalasi
Atas kendala yang disampaikan melalui eskalasi kolektif terkait Faktur Pajak dan Nota Retur, periode pengisian eskalasi sampai dengan 20 Agustus 2026, pukul 07.00 WIB ✅ telah selesai ditindaklanjuti oleh tim TIK DJP.
Silakan coba diunduh kembali PDF-nya.
⬇️ Untuk kendala unduh SPT, silakan laporkan melalui ticketing MeLaTI
📝 Note :
Eskalasi kolektif ditindaklanjuti berkala setiap hari kerja, walau tanpa dilakukan update info, silakan manfaatkan eskalasi kolektif selama tersedia.
--
t.me/FAQcoretax | 6 077 |
| 19 | #Reminder
Dari informasi yang diperoleh, fitur BULK PROCESS untuk unduh PDF massal, terutama yang muncul di menu Faktur Pajak Masukan Coretax, memang SEHARUSNYA belum berfungsi dan seharusnya belum terdeploy tombolnya.
Untuk mengunduh massal PDF silakan gunakan GENTA pada DJP Online.
Sekian informasi ini. Terima kasih.
—
t.me/FAQcoretax | 5 678 |
| 20 | #UpdateCoretax #SPTUMKM #PembetulanSPT #KonsepDelta
263. 📢 UPDATE CORETAX: PENYEDERHANAAN LAMPIRAN REKAPITULASI BRUTO UMKM (L3-B & L5) TANPA KONSEP DELTA
📌 Mekanisme Pelaporan (PMK-164/2023)
Wajib Pajak (WP) UMKM wajib melaporkan rekapitulasi peredaran bruto bulanan di setiap tempat usaha melalui formulir SPT Tahunan lampiran L3-B Bagian A (Orang Pribadi) dan Lampiran 5 (Badan).
Sistem Coretax akan menghitung PPh Final terutang secara otomatis dan menarik data pelunasannya, baik dari setoran mandiri (411128-420) maupun pemotongan pihak lain (Kode Objek 28-423-02). Jika hasil akhirnya Nihil (0), SPT bisa langsung dilaporkan. Jika Lebih Setor, (-) WP dapat mengajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang (PPYSTT) secara terpisah setelah lapor SPT.
🚨 Kendala Sebelumnya (Mekanisme Delta)
Sebelumnya, pada pelaporan SPT Pembetulan, sistem menerapkan konsep Delta yang memunculkan dua baris perhitungan: "Selisih pada SPT yang dibetulkan" dan "Selisih karena pembetulan". Hal ini sering memicu munculnya Kurang Bayar (KB) semu, yang mengharuskan WP membayar lagi agar bisa men submit SPT.
✨ Update Terbaru Coretax (Per 31 Juli 2026)
Untuk menyederhanakan proses pelaporan dan mengatasi kendala submit tersebut, Coretax kini telah menghapus kedua baris selisih berkonsep Delta tersebut. Pembaruan ini berlaku untuk SPT Normal maupun SPT Pembetulan.
💡 Dampak Positif & Cara Lapor Sekarang:
• Input Utuh: WP cukup melaporkan total peredaran bruto terbaru secara utuh.
• Tanpa Bayar KB Semu: WP tidak perlu lagi melakukan pembayaran atas nilai Kurang Bayar semu akibat pembetulan Delta.
• Pelunasan Otomatis: Jika ada PPh terutang, nilai tersebut dapat dilunasi langsung dari PPh yang disetor sendiri/dipotong pihak lain (sepanjang saldonya belum pernah diajukan PPYSTT).
• Tindak Lanjut: Bagi WP Orang Pribadi atau Badan yang sebelumnya terkendala atau gagal men-submit SPT Tahunan Pembetulan akibat isu KB semu tersebut, silakan coba lakukan submit pembetulannya.
Semoga informasi ini membantu. Terima kasih.
--
t.me/FAQcoretax | 5 611 |
