Rangkuman Wawancara Liputan6 dengan Direktur Jenderal Pajak
“Cerita di Balik PPN 12%”
https://www.youtube.com/watch?v=E-d2AlAuPMc
informasi ini berdasarkan wawancara dan belum ada aturan resmi terkait detail insentif PPN 12%. Ada kemungkinan detail insentif, termasuk insentif 1% di luar yang telah disebutkan, akan diumumkan kemudian melalui peraturan resmi.
Latar Belakang Kenaikan PPN
•Amanat dari UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan) yang disahkan pada 2021.
•Tujuan UU HPP:
- o Mendukung pemulihan ekonomi pasca pandemi COVID-19.
- o Menciptakan sistem pajak yang lebih adil .
- o Menjaga daya beli masyarakat.
•Kenaikan tarif dilakukan bertahap:
- o 11% sejak 1 April 2022.
- o 12%
tetap mulai 1 Januari 2025.
______________
Detail Kenaikan PPN
•Naik 1% saja, dari 11% menjadi 12%.
•Barang dan jasa yang
dibebaskan PPN tetap sama :
- o Barang : Sembako (beras, jagung, daging, telur, gula konsumsi).
- o Jasa : Kesehatan, pendidikan , transportasi, keuangan, dan asuransi.
•Pemerintah
masih sedang mengkaji dan belum ada keputusan final pengenaan PPN untuk:
- o Barang/Jasa Premium : Beras premium/khusus , sekolah pretis/premium , dan layanan kesehatan premium .
- o Tujuannya untuk keadilan dan kontribusi lebih dari masyarakat mampu.
______________
Insentif dan Dampak Kenaikan PPN
•Insentif Rp265,5 triliun diberikan untuk meredam dampak kenaikan:
- o Bantuan Sosial : Beras selama 2 bulan, subsidi tepung terigu, gula industri, minyak goreng.
- o Diskon Listrik untuk masyarakat.
- o Insentif UMKM : Perpanjangan PPh Final 0,5% hingga akhir 2025.
- o Subsidi PPN 1% untuk Bapokting (Bahan Pokok Penting), eg. gula industri dan minyak goreng curah
•Dampak Inflasi :
- o Diperkirakan tidak signifikan karena ekonomi bergerak cepat dan jumlah pekerja meningkat.
- o Contoh: Dampak inflasi saat kenaikan 11% di 2022 juga kecil.
______________
Perbandingan dengan Negara ASEAN Lainnya
•Tarif PPN 12% di Indonesia lebih tinggi dibandingkan beberapa negara ASEAN.
•Tapi, cakupan pembebasan PPN di Indonesia lebih luas dibanding negara lain.
Contoh Perbedaan Kebijakan PPN
● Di Indonesia, semua barang dan jasa dikenakan PPN kecuali yang diberikan pembebasan (Barang : Sembako (beras, jagung, daging, telur, gula konsumsi, Jasa : Kesehatan, pendidikan , transportasi, keuangan, dan asuransi.)
● Vietnam memberikan pengecualian PPN untuk pengusaha kecil dengan omzet di bawah 63 juta, padahal Indonesia 4.8 Milyar
● Di Vietnam, beberapa barang dan jasa dikenakan PPN 5%, termasuk pendidikan dan kesehatan.
● Indonesia memberikan banyak insentif dan pembebasan PPN, dengan nilai mencapai Rp265 triliun di tahun 2023, nilai insentif serupa tidak dipublikasikan di Vietnam, sehingga perbandingan menjadi tidak adil.
Sehingga membandingkan tarif PPN antar negara ASEAN
tidak bisa hanya melihat angka tarifnya saja.
______________
Potensi Kemungkinan Penurunan Tarif
• Pendapatan Negara : Kenaikan menjadi 12% diperkirakan menambah pendapatan sebesar Rp75 triliun .
•Penggunaan Dana : Untuk program pemerintah seperti pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial.
• Kemungkinan Penurunan Tarif:
- o UU HPP memungkinkan tarif PPN berada di rentang 5% - 15%.
- o Penurunan tarif bergantung pada kondisi ekonomi dan kebijakan pemerintah di masa depan.
______________
Recap : Kenaikan tarif PPN menjadi 12% dilakukan secara bertahap, terukur, dan disertai berbagai insentif untuk melindungi daya beli masyarakat. Pemerintah berkomitmen untuk memantau dampak kebijakan ini dan siap melakukan penyesuaian jika diperlukan.