fa
Feedback
[] Let's share the awareness

[] Let's share the awareness

رفتن به کانال در Telegram
889
مشترکین
اطلاعاتی وجود ندارد24 ساعت
-107 روز
-3330 روز

در حال بارگیری داده...

کانال‌های مشابه
هیچ داده‌ای
مشکلی وجود دارد؟ لطفاً صفحه را تازه کنید یا با مدیر پشتیبانی ما تماس بگیرید.
اشارات ورودی و خروجی
---
---
---
---
---
---
جذب مشترکین
فوریه '26
فوریه '26
+1
در 0 کانال‌ها
ژانویه '26
+2
در 0 کانال‌ها
Get PRO
دسامبر '25
+4
در 0 کانال‌ها
Get PRO
نوامبر '25
+110
در 3 کانال‌ها
Get PRO
اکتبر '25
+4
در 0 کانال‌ها
Get PRO
سپتامبر '25
+835
در 92 کانال‌ها
Get PRO
اوت '250
در 22 کانال‌ها
Get PRO
ژوئیه '250
در 0 کانال‌ها
Get PRO
ژوئن '250
در 0 کانال‌ها
Get PRO
مه '25
+60
در 0 کانال‌ها
Get PRO
آوریل '250
در 0 کانال‌ها
Get PRO
مارس '25
+31
در 2 کانال‌ها
تاریخ
رشد مشترکین
اشارات
کانال‌ها
08 فوریه0
07 فوریه0
06 فوریه0
05 فوریه0
04 فوریه+1
03 فوریه0
02 فوریه0
01 فوریه0
پست‌های کانال
Jangan lupa terus pantau @BeritaWarga @WartaWargaa @vaorue @RIupdatetalk @InfoDemoJakarta buat info aksi dan update lainnya.

2
Seperti biasa, pertanyaan terkait pembahasan bisa ditanyakan kesini ya!
507
3
sticker.webp
505
4
Daftar isi udah aku perbarui ya! Bisa di cek untuk tiap pembahasan dan penjelasannya.
502
5
Kita sebagai masyarakat hanya perlu memastikan satu hal bahwa kewenangan besar ini selalu diawasi agar tidak berubah menjadi penyalahgunaan kekuasaan.
486
6
Nah setelah membaca keterangan di atas, poin utamanya sebenarnya adalah semua tindakan negara seperti penangkapan, penyitaan, pemblokiran, dan penyadapan itu adalah upaya paksa. Artinya, negara sedang memasuki atau membatasi hak paling dasar seseorang seperti kebebasan, privasi, kepemilikan, dan komunikasi. Karena itu, langkah-langkah ini tidak boleh dilakukan sembarangan, tidak bisa berdasarkan “katanya”, dan tidak boleh muncul dari intuisi penyidik saja. Setiap tindakan harus punya alasan yang jelas, bukti permulaan yang cukup, serta izin dan prosedur yang ketat, karena jika tidak, potensi penyalahgunaannya sangat besar. Hal yang perlu digarisbawahi bukan isi pasalnya satu per satu, tetapi sifat mendesak dari setiap upaya paksa itu sendiri. Penangkapan harus dengan bukti, penyitaan harus dengan izin hakim, pemblokiran tidak boleh dilakukan sepihak, dan penyadapan hanya boleh untuk kepentingan penyidikan serta akan diatur dalam UU khusus agar lebih terlindungi.
472
7
sticker.webp
362
8
Jadi setelah paham mekanismenya, tinggal mengawal penerapannya.
357
9
Jika ada kondisi mendesak (bukti akan dihancurkan atau pelaku tertangkap tangan), penyidik boleh sita dulu, tetapi wajib melaporkan ke pengadilan dalam 2×24 jam untuk legalisasi. Berita Acara Penyitaan wajib dibuat daftar barang, kondisi barang, tanda tangan penyidik, pemilik, dan saksi. Pemilik berhak menerima salinan. Ini mencegah klaim “barang hilang” atau “barang dipakai”.
335
10
Mekanisme penyitaan yang benar penyidik ajukan permohonan tertulis ke pengadilan → hakim periksa alasan → kalau setuju, keluarkan izin → penyidik melaksanakan penyitaan disertai berita acara dan saksi.
296
11
Penyitaan (Pasal 112–113) kalau penyidik perlu mengamankan barang bukti seperti uang, ponsel, dokumen penyitaan wajib berbentuk tertulis dan berizin hakim (kecuali situasi tertangkap tangan darurat)
277
12
Sekarang ke penyitaan
267
13
Dan yang perlu kita ingat, bahwa saat penangkapan juga ada hal yang harus kita perhatikan. Yaitu Hak Hak saat ditangkap dan Waktu Penahanan Awal. Hak-hak saat ditangkap orang yang ditangkap berhak tahu alasan penangkapan, berhak didampingi penasihat hukum, dan tidak boleh disiksa. Ini wajib dipahami publik agar tidak panik. Waktu penahanan awal juga dibatasi ada ketentuan berapa lama seseorang boleh ditahan tanpa berkas lengkap atau tanpa dibawa ke penyidik/jaksa.
266
14
Banyak yang salah kaprah bilang “penangkapan bebas”. Tidak benar. Ada aturan kapan penyidik boleh langsung menangkap (tertangkap tangan) dan kapan harus minta izin atau surat perintah.
235
15
Pasal 93–95 menangkap orang wajib memenuhi syarat yaitu ada dugaan tindak pidana, bukti permulaan yang cukup, dan prosedur formal dipatuhi. (Bunyi pasal lengkap bicara soal siapa yang berwenang, tata cara, dan pengecualian tertangkap tangan.)
356
16
Intinya sederhana kalau aparat mau menangkap atau menyita, harus ada dasar hukum, prosedur, dan pengawasan. Bukan karena mood atau permintaan atasan. Penangkapan tidak otomatis berarti orang itu bersalah. Penangkapan hanya langkah awal agar penyidikan berjalan dan yang terpenting adalah hak pembuktian tetap di pengadilan.
376
17
Sebenernya penangkapan masih ada pasal lanjutannya kaya yang di Screenshot, tapi kita fokus ke pasal ini ya!
308
18
Penangkapan diatur pada Pasal 93–95 KUHAP dan penyitaan pada Pasal 112–113 KUHAP.
249
19
Kita mulai dari prinsip dasar penangkapan dan penyitaan adalah dua tindakan kuat negara yang membatasi kebebasan (orang) dan hak milik (barang). Karena kuat, keduanya harus diatur ketat.
228
20
+1
بدون متن...
228