ar
Feedback
[] Let's share the awareness

[] Let's share the awareness

الذهاب إلى القناة على Telegram
889
المشتركون
لا توجد بيانات24 ساعات
-107 أيام
-3330 أيام

جاري تحميل البيانات...

القنوات المماثلة
لا توجد بيانات
هل تواجه مشاكل؟ يرجى تحديث الصفحة أو الاتصال بمدير الدعم الخاص بنا.
الإشارات الواردة والصادرة
---
---
---
---
---
---
جذب المشتركين
فبراير '26
فبراير '26
+1
في 0 قنوات
يناير '26
+2
في 0 قنوات
Get PRO
ديسمبر '25
+4
في 0 قنوات
Get PRO
نوفمبر '25
+110
في 3 قنوات
Get PRO
أكتوبر '25
+4
في 0 قنوات
Get PRO
سبتمبر '25
+835
في 92 قنوات
Get PRO
أغسطس '250
في 22 قنوات
Get PRO
يوليو '250
في 0 قنوات
Get PRO
يونيو '250
في 0 قنوات
Get PRO
مايو '25
+60
في 0 قنوات
Get PRO
أبريل '250
في 0 قنوات
Get PRO
مارس '25
+31
في 2 قنوات
التاريخ
نمو المشتركين
الإشارات
القنوات
08 فبراير0
07 فبراير0
06 فبراير0
05 فبراير0
04 فبراير+1
03 فبراير0
02 فبراير0
01 فبراير0
منشورات القناة
Jangan lupa terus pantau @BeritaWarga @WartaWargaa @vaorue @RIupdatetalk @InfoDemoJakarta buat info aksi dan update lainnya.

2
Seperti biasa, pertanyaan terkait pembahasan bisa ditanyakan kesini ya!
507
3
sticker.webp
505
4
Daftar isi udah aku perbarui ya! Bisa di cek untuk tiap pembahasan dan penjelasannya.
502
5
Kita sebagai masyarakat hanya perlu memastikan satu hal bahwa kewenangan besar ini selalu diawasi agar tidak berubah menjadi penyalahgunaan kekuasaan.
486
6
Nah setelah membaca keterangan di atas, poin utamanya sebenarnya adalah semua tindakan negara seperti penangkapan, penyitaan, pemblokiran, dan penyadapan itu adalah upaya paksa. Artinya, negara sedang memasuki atau membatasi hak paling dasar seseorang seperti kebebasan, privasi, kepemilikan, dan komunikasi. Karena itu, langkah-langkah ini tidak boleh dilakukan sembarangan, tidak bisa berdasarkan “katanya”, dan tidak boleh muncul dari intuisi penyidik saja. Setiap tindakan harus punya alasan yang jelas, bukti permulaan yang cukup, serta izin dan prosedur yang ketat, karena jika tidak, potensi penyalahgunaannya sangat besar. Hal yang perlu digarisbawahi bukan isi pasalnya satu per satu, tetapi sifat mendesak dari setiap upaya paksa itu sendiri. Penangkapan harus dengan bukti, penyitaan harus dengan izin hakim, pemblokiran tidak boleh dilakukan sepihak, dan penyadapan hanya boleh untuk kepentingan penyidikan serta akan diatur dalam UU khusus agar lebih terlindungi.
472
7
sticker.webp
362
8
Jadi setelah paham mekanismenya, tinggal mengawal penerapannya.
357
9
Jika ada kondisi mendesak (bukti akan dihancurkan atau pelaku tertangkap tangan), penyidik boleh sita dulu, tetapi wajib melaporkan ke pengadilan dalam 2×24 jam untuk legalisasi. Berita Acara Penyitaan wajib dibuat daftar barang, kondisi barang, tanda tangan penyidik, pemilik, dan saksi. Pemilik berhak menerima salinan. Ini mencegah klaim “barang hilang” atau “barang dipakai”.
335
10
Mekanisme penyitaan yang benar penyidik ajukan permohonan tertulis ke pengadilan → hakim periksa alasan → kalau setuju, keluarkan izin → penyidik melaksanakan penyitaan disertai berita acara dan saksi.
296
11
Penyitaan (Pasal 112–113) kalau penyidik perlu mengamankan barang bukti seperti uang, ponsel, dokumen penyitaan wajib berbentuk tertulis dan berizin hakim (kecuali situasi tertangkap tangan darurat)
277
12
Sekarang ke penyitaan
267
13
Dan yang perlu kita ingat, bahwa saat penangkapan juga ada hal yang harus kita perhatikan. Yaitu Hak Hak saat ditangkap dan Waktu Penahanan Awal. Hak-hak saat ditangkap orang yang ditangkap berhak tahu alasan penangkapan, berhak didampingi penasihat hukum, dan tidak boleh disiksa. Ini wajib dipahami publik agar tidak panik. Waktu penahanan awal juga dibatasi ada ketentuan berapa lama seseorang boleh ditahan tanpa berkas lengkap atau tanpa dibawa ke penyidik/jaksa.
266
14
Banyak yang salah kaprah bilang “penangkapan bebas”. Tidak benar. Ada aturan kapan penyidik boleh langsung menangkap (tertangkap tangan) dan kapan harus minta izin atau surat perintah.
235
15
Pasal 93–95 menangkap orang wajib memenuhi syarat yaitu ada dugaan tindak pidana, bukti permulaan yang cukup, dan prosedur formal dipatuhi. (Bunyi pasal lengkap bicara soal siapa yang berwenang, tata cara, dan pengecualian tertangkap tangan.)
356
16
Intinya sederhana kalau aparat mau menangkap atau menyita, harus ada dasar hukum, prosedur, dan pengawasan. Bukan karena mood atau permintaan atasan. Penangkapan tidak otomatis berarti orang itu bersalah. Penangkapan hanya langkah awal agar penyidikan berjalan dan yang terpenting adalah hak pembuktian tetap di pengadilan.
376
17
Sebenernya penangkapan masih ada pasal lanjutannya kaya yang di Screenshot, tapi kita fokus ke pasal ini ya!
308
18
Penangkapan diatur pada Pasal 93–95 KUHAP dan penyitaan pada Pasal 112–113 KUHAP.
249
19
Kita mulai dari prinsip dasar penangkapan dan penyitaan adalah dua tindakan kuat negara yang membatasi kebebasan (orang) dan hak milik (barang). Karena kuat, keduanya harus diatur ketat.
228
20
+1
لا يوجد نص...
228