Luqmanbaabduh.com
Open in Telegram
Faidah dan Informasi Postingan Terbaru Web. luqmanbaabduh.com.
Show more1 734
Subscribers
No data24 hours
-37 days
-1030 days
Posts Archive
1 734
Repost from SALAFY BARLINGMASCAKEB
🍂 ﷽ 🍃
🔅 Dengan Mengharap Ridha Allah Semata
📜🔖 HADIRILAH...!
DAURAH ILMIAH IMAM ASY-SYAFI'I PURWOKERTO
Insya Allah...
Bersama : 🎙️
Al-Ustadz Luqman Ba'abduh hafizhahullah
📚 Dengan Apa Bangsa Indonesia Meraih Kemuliaan?
🗓 AHAD, 16 Dzulhijjah 1445H/ 23 Juni 2024
⏰ 09.00 WIB - jelang zhuhur
🕌 Masjid Agung Baitussalam (Komplek Alun alun Kota Purwokerto)
📡 InsyaAllah LIVE di:
Radio SABILUL ANBIYA' di apk Radio Manhajul Anbiya':
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.manhajul.anbiya
Atau siaran telegram:
https://t.me/salafybarlingmascakeb
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
1 734
HAJI IBADAH MULIA JANGAN DINODAI
{ وَأَذِّن فِی ٱلنَّاسِ بِٱلۡحَجِّ یَأۡتُوكَ رِجَالࣰا وَعَلَىٰ كُلِّ ضَامِرࣲ یَأۡتِینَ مِن كُلِّ فَجٍّ عَمِیقࣲ }
"Dan serulah (wahai Ibrahim) umat manusia untuk mengerjakan ibadah haji, niscaya mereka akan datang memenuhi (seruan)mu dengan berjalan kaki, atau mengendarai setiap unta yang kurus, sungguh mereka akan datang dari segenap penjuru (bumi) yang jauh."
Surat Al-Hajj: 27
Waktu pelaksanaan Ibadah haji semakin dekat, para jama'ah haji dari berbagai negara, termasuk saudara-saudara kita dari Indonesia telah mempersiapkan segala sesuatunya.
اللهم احفظ عبادك حجاج بيتك المحرم بحفظك وادفع عنهم كل الفتن والأذى والبلاء بقوتك وقدرتك يا قوي يا عزيز.
اللهم لا سهل إلا ما جعلته سهل فسهل لهم أداء الحج على الوجه الذي يرضيك.
اللهم عليك بالمفسدين الذين يسعون في الأرض فسادا من الروافض والدواعش وكل من عاونهم.
Ya Allah jagalah, dengan penjagaan-Mu, para hamba-Mu jama'ah haji yang mendatangi rumah-Mu yang terhormat. Hindarkan dari mereka segala bentuk fitnah dan segala gangguan, serta musibah wahai Yang Maha Kuat dan Maha Perkasa.
Ya Allah, sesungguhnya tidak ada suatu kemudahan pun kecuali yang telah Engkau jadikan mudah, maka mudahkanlah bagi mereka pelaksanaan haji yang benar, yang dapat meraih keridhaan-Mu.
Ya Allah, hancurkanlah para perusak yang berambisi melakukan kerusakan di muka bumi, baik dari kelompok teroris Syi'ah Rafidhah maupun ISIS, dan semua pihak yang berkolaborasi dengan mereka
1 734
💾 REKAMAN KAJIAN ISLAM ILMIYAH
Kota Tasikmalaya
🗝️ Tema :
MENJAGA GENERASI ISLAM DARI TERORISME DAN RADIKALISME
🎙️Al Ustadz Luqman bin Muhammad Ba'abduh hafizhahullah
Selasa, 28 Syawal 1445 H/7 Mei 2024 M
🕌 Masjid Agung Kota Tasikmalaya
https://t.me/mahadqoulansadida/2550
1 734
💾 REKAMAN KAJIAN ISLAM ILMIYAH
Singaparna Kab. Tasikmalaya
🗝️ Tema :
PENTINGNYA KETELADANAN DALAM TARBIYAH KELUARGA
🎙️Al Ustadz Luqman bin Muhammad Ba'abduh hafizhahullah
🕌 Masjid Al-Istiqomah Eor Singaparna Kab. Tasikmalaya
Senin, 27 Syawal 1445 H/6 Mei 2024 M
https://t.me/mahadqoulansadida/2546
1 734
📜 WAFAT MENINGGALKAN HUTANG PUASA DAN SHALAT SIAPA YANG MEMBAYAR❓
📨 Sebuah pertanyaan diajukan kepada al-’Allamah Muhammad bin Shalih al-’Utsaimin (wafat 1421 H). Pertanyaan dan jawabannya mengandung beberapa permasalahan penting sekaligus, yaitu:
➡️Apakah tanggungan shalat si mayit juga diqada/dibayar oleh wali/keluarganya sebagaimana
tanggungan hutang puasa?
➡️ Siapa saja yang masuk dalam katagori “Wali” dalam konteks permasalahan ini?
➡️ Bolehkah selain keluarga berta’awun/membantu mengqada untuk si mayit?
➡️ Jika tidak ada seorangpun dari keluaraga atau selainnya yang bisa mengqada hutang puasa mayit, apa solusinya?
📄 Mari kita ikuti dengan seksama pertanyaan yang diajukan kepada al-’Allamah Muhammad bin Shalih al-’Utsaimin beserta jawaban/fatwa beliau berikut ini:
❓Pertanyaan:
📝 Jika seseorang meninggal dunia dalam keadaan memiliki tanggungan hutang puasa dan shalat, maka siapa yang disyari’atkan membayarnya?
✅ Beliau menjawab:
مجموع فتاوى ورسائل ابن عثيمين - (ج 17 / ص 290-291)
سئل فضيلة الشيخ رحمه الله تعالى : إذا مات الإنسان وعليه صيام وصلاة فمن يقضيهما عنه؟
من مات وعليه : فأجاب فضيلته بقوله: إذا مات الإنسان وعليه صيام فإنه يصوم عنه وليه، لقول النبي صلى الله عليه وسلم صيام صام عنه وليه.
قال أهل العلم: وليه وارثه، فمثلاً إذا كان رجل قد أفطر في رمضان لسفر أو لمرض ثم عافاه الله من المرض ولم يصم القضاء الذي عليه ثم مات، فإن وليه يصوم عنه، سواء كان ابنه، أو أباه، أو أمه، أو ابنته، المهم أن يكون من الورثة، وإن تبرع أحد غير الورثة فلا حرج أيضاً، وإن لم يقم أحد بالصيام عنه فإنه يطعم من تركته لكل يوم مسكيناً.
وأما الصلاة فإنه إذا مات أحد وعليه صلاة فإنها لا تصلى عنه، لأن ذلك لم يرد عن النبي صلى الله عليه وسلم، ولا يصح قياس الصلاة على الصوم، لأن الشارع فرق بينهما في مسائل كثيرة، فلما جاء الفرق بينهما في مسائل كثيرة لم يمكن قياس أحدهما على الآخر، لكن إذا مات الإنسان وعليه صلاة لم يقضها فإنه يدعى له بالمغفرة والرحمة والعفو عن تفريطه وإهماله.والله الموفق.
📜 Jika seseorang wafat dalam kondisi meninggalkan tanggungan puasa maka yang berpuasa untuk menggantikannya adalah walinya, berdasarkan sabda Nabi - shallallahu ‘alaihi wasallam -
“Barang siapa wafat dalam keadaan dia meniggalkan tanggungan puasa, maka walinya yang berpuasa menggantikannya”
Para ulama berkata, bahwa maksud “walinya” (dalam konteks ini) adalah para ahli warisnya, yaitu jika seseorang berbuka pada bulan Ramadhan disebabkan perjalanan safar atau karena sakit kemudian Allah sembuhkan dia dari penyakit tersebut tetapi dia belum sempat mengqada tanggungan puasanya, maka wali (ahli waris)nya yang berpuasa untuk menggantikannya, baik wali/ahli waris tersebut adalah putranya, atau ayahnya, atau ibunya, atau putrinya, yang penting dia adalah bagian dari ahli waris.
Jika ada seseorang selain ahli waris yang ingin bersumbangsih ikut berpuasa maka boleh juga. Tetapi jika tidak ada seorang pun (baik ahli waris atau bukan) yang bisa mengqada/menggantikan tanggungan puasa si mayit maka dengan memberi makan (fidyah) yang (biayanya) diambil dari harta peninggalannya untuk setiap hari (dari bilangan hutang puasanya) memberi makan satu orang miskin.
Sementara terkait shalat, jika seseorang wafat dalam keadaan memiliki tanggungan shalat, maka tidak diqada/tidak digantikan untuk si mayit, karena hal itu tidak ada dalil dari Nabi - shallallahu ‘alaihi wasallam -, dan tidak dibenarkan pengkiasan (penyamaan) shalat dengan puasa.
(Juga) Karena sang penentu syari’at (Allah dan Rasul-Nya) telah membedakan antar keduanya (shalat dan puasa) dalam banyak halnya, maka ketika telah datang unsur-unsur pembeda antar keduanya dalam banyak sisinya tidak boleh dikiaskan salah satunya dengan yang lain.
Tetapi ketika seseorang wafat dalam keadaan memiliki tanggungan shalat kemudian tidak diqada, maka dimohonkan untuknya ampunan dan rahmat serta pemaafan terhadap sikap mengentengkan dan menelantarkannya. Dan Allah yang maha memberi taufiq.
Dikutip dari kitab “Kumpulan Fatwa Dan Karya Ibnu Utsaimin” (17/ 290-291)
Selesai
1 734
📜 WAFAT MENINGGALKAN HUTANG PUASA DAN SHALAT SIAPA YANG MEMBAYAR❓
📨 Sebuah pertanyaan diajukan kepada al-’Allamah Muhammad bin Shalih al-’Utsaimin (wafat 1421 H). Pertanyaan dan jawabannya mengandung beberapa permasalahan penting sekaligus, yaitu:
➡️Apakah tanggungan shalat si mayit juga diqada/dibayar oleh wali/keluarganya sebagaimana
tanggungan hutang puasa?
➡️ Siapa saja yang masuk dalam katagori “Wali” dalam konteks permasalahan ini?
➡️ Bolehkah selain keluarga berta’awun/membantu mengqada untuk si mayit?
➡️ Jika tidak ada seorangpun dari keluaraga atau selainnya yang bisa mengqada hutang puasa mayit, apa solusinya?
📄 Mari kita ikuti dengan seksama pertanyaan yang diajukan kepada al-’Allamah Muhammad bin Shalih al-’Utsaimin beserta jawaban/fatwa beliau berikut ini:
❓Pertanyaan:
📝 Jika seseorang meninggal dunia dalam keadaan memiliki tanggungan hutang puasa dan shalat, maka siapa yang disyari’atkan membayarnya?
✅ Beliau menjawab:
مجموع فتاوى ورسائل ابن عثيمين - (ج 17 / ص 290-291)
سئل فضيلة الشيخ رحمه الله تعالى : إذا مات الإنسان وعليه صيام وصلاة فمن يقضيهما عنه؟
من مات وعليه : فأجاب فضيلته بقوله: إذا مات الإنسان وعليه صيام فإنه يصوم عنه وليه، لقول النبي صلى الله عليه وسلم صيام صام عنه وليه.
قال أهل العلم: وليه وارثه، فمثلاً إذا كان رجل قد أفطر في رمضان لسفر أو لمرض ثم عافاه الله من المرض ولم يصم القضاء الذي عليه ثم مات، فإن وليه يصوم عنه، سواء كان ابنه، أو أباه، أو أمه، أو ابنته، المهم أن يكون من الورثة، وإن تبرع أحد غير الورثة فلا حرج أيضاً، وإن لم يقم أحد بالصيام عنه فإنه يطعم من تركته لكل يوم مسكيناً.
وأما الصلاة فإنه إذا مات أحد وعليه صلاة فإنها لا تصلى عنه، لأن ذلك لم يرد عن النبي صلى الله عليه وسلم، ولا يصح قياس الصلاة على الصوم، لأن الشارع فرق بينهما في مسائل كثيرة، فلما جاء الفرق بينهما في مسائل كثيرة لم يمكن قياس أحدهما على الآخر، لكن إذا مات الإنسان وعليه صلاة لم يقضها فإنه يدعى له بالمغفرة والرحمة والعفو عن تفريطه وإهماله.والله الموفق.
📜 Jika seseorang wafat dalam kondisi meninggalkan tanggungan puasa maka yang berpuasa untuk menggantikannya adalah walinya, berdasarkan sabda Nabi - shallallahu ‘alaihi wasallam -
“Barang siapa wafat dalam keadaan dia meniggalkan tanggungan puasa, maka walinya yang berpuasa menggantikannya”
Para ulama berkata, bahwa maksud “walinya” (dalam konteks ini) adalah para ahli warisnya, yaitu jika seseorang berbuka pada bulan Ramadhan disebabkan perjalanan safar atau karena sakit kemudian Allah sembuhkan dia dari penyakit tersebut tetapi dia belum sempat mengqada tanggungan puasanya, maka wali (ahli waris)nya yang berpuasa untuk menggantikannya, baik wali/ahli waris tersebut adalah putranya, atau ayahnya, atau ibunya, atau putrinya, yang penting dia adalah bagian dari ahli waris.
Jika ada seseorang selain ahli waris yang ingin bersumbangsih ikut berpuasa maka boleh juga. Tetapi jika tidak ada seorang pun (baik ahli waris atau bukan) yang bisa mengqada/menggantikan tanggungan puasa si mayit maka dengan memberi makan (fidyah) yang (biayanya) diambil dari harta peninggalannya untuk setiap hari (dari bilangan hutang puasanya) memberi makan satu orang miskin.
Sementara terkait shalat, jika seseorang wafat dalam keadaan memiliki tanggungan shalat, maka tidak diqada/tidak digantikan untuk si mayit, karena hal itu tidak ada dalil dari Nabi - shallallahu ‘alaihi wasallam -, dan tidak dibenarkan pengkiasan (penyamaan) shalat dengan puasa.
(Juga) Karena sang penentu syari’at (Allah dan Rasul-Nya) telah membedakan antar keduanya (shalat dan puasa) dalam banyak halnya, maka ketika telah datang unsur-unsur pembeda antar keduanya dalam banyak sisinya tidak boleh dikiaskan salah satunya dengan yang lain.
Tetapi ketika seseorang wafat dalam keadaan memiliki tanggungan shalat kemudian tidak diqada, maka dimohonkan untuknya ampunan dan rahmat serta pemaafan terhadap sikap mengentengkan dan menelantarkannya. Dan Allah yang maha memberi taufiq.
Dikutip dari kitab “Kumpulan Fatwa Dan Karya Ibnu Utsaimin” (17/ 290-291)
Selesai
1 734
🌱⏲️ Siapa Diantara Keluarga yang Berhak Menggantikan Puasa Orang yang Wafat?
Dalam artikel sebelumnya telah disebut dengan sedikit rinci tentang kondisi orang yang wafat dalam keadaan meninggalkan tanggungan hutang puasa Ramadhan atau tanggungan fidyah.
Kali ini ada sebuah pertanyaan yaitu: Siapa diantara keluarga atau ahli waris yang berhak menggantikan atau mengqada hutang puasa tersebut?
Untuk menjawab pertanyaan ini kami kutipkan fatwa al-’Allamah Abdul Aziz bin Baz sebagai ketua umum Lembaga Tetap Untuk Penelitian Ilmiah Dan Urusan Fatwa kerajaan Arab Saudi (1395 H – 1420 H), bersama sejumlah ulama senior yang tergabung dalam Lembaga tersebut.
فتاوى اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء – (ج 12 / ص 456)
السؤال الأول من الفتوى رقم ( 3122)
س 1: رجل توفيت زوجته وعليها قضاء من شهر رمضان، ما حكم القضاء عنها، ومن أحق بالقضاء: زوجها أو أولادها، وهل يجوز تجزئة القضاء على العائلة كل شخص يصوم يومًا، يعني توزع أيام القضاء على العائلة؟
ج 1: إذا كان منذ أن أفطرت الأيام من شهر رمضان لم تستطع الصيام حتى توفيت فليس عليها شيء، أما إن كانت قد من « : صحت من المرض، ولم تقض، فالمشروع لورثتها وأقاربها قضاء ما عليها من الصيام؛ لقول النبي صلى الله عليه وسلم متفق على صحته، ولا بأس بتوزيع الأيام بينهم » .مات وعليه صيام صام عنه وليه .وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء
// عضو // عضو // نائب رئيس اللجنة // الرئيس
// عبد الله بن قعود // عبد الله بن غديان // عبد الرزاق عفيفي // عبد العزيز بن عبد الله بن باز
Lembaga Tetap Untuk Penelitian Ilmiah Dan Urusan Fatwa (12/456)
Pertanyaan Pertama dari fatwa nomor (3122):
Seorang suami yang istrinya wafat sementara sang istri memiliki tanggungan hutang puasa Ramadhan
– Apa hukum mengqada/membayar hutang puasanya?
– Kemudian siapa yang paling berhak untuk menggantikan puasanya, apakah suaminya atau putraputranya?
– Apakah boleh kalau tugas mengqada hutang puasanya tersebut dibagi rata kepada semua anggota keluarga masing-masing ikut berpuasa satu hari, yakni bilangan hari hutang puasanya dibagi rata kepada anggota keluarga?
Jawaban: Jika wanita tersebut tidak mampu membayar hutang puasanya sejak dia berbuka (tidak berpuasa karena sakit) pada hari-hari bulan Ramadhan hingga dia meninggal dunia, maka wanita tersebut tidak terkenai tanggungan hutang puasa sedikitpun, tetapi apabila dia sempat sehat/sembuh dari sakitnya, namun dia tidak segera mengqada/membayar hutang puasanya (hingga wafat), maka disyari’atkan bagi ahli waris dan keluarga dekatnya untuk mengqada tanggungan hutang puasanya, hal ini berdasarkan sabda Nabi – shallallahu ‘alaihi wasallam –
« مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ »
"Barang siapa wafat dalam keadaan memiliki tanggungan hutang puasa maka wali (keluarga/ahli waris)nya yang berpuasa menggantikannya."¹
Kesahihan hadits ini telah disepakati. Dan boleh pembagian bilangan hari-hari tanggungan hutang puasa tersebut dibagi antar anggota keluarga. Dengan (pertolongan) Allah (kita memohon) taufiq, Shalawat dan salam untuk Nabi kita Muhammad beserta seluruh keluarga dan sahabat beliau.
Lembaga Tetap Untuk Penelitian Ilmiah Dan Urusan Fatwa
Ketua Wakil Ketua Anggota Anggota
Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz
Abdurrazaq Afifi
Abdullah bin Ghudayyan
Abdullah bin Qu’ud
--SELESAI--
____
¹ Dalam kitab Shahihul Bukhari pada bab بَابُ مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صَوْمٌ (Bab tentang “Barang Siapa Yang Wafat Masih Memiliki Tanggungan Hutang Puasa”) hadits nomor 1952, dan dalam kitab Shahih Muslim pada bab بَابُ قَضَاءِ الصِّيَامِ عَنِ الْمَيِّتِ (Bab tentang “Menggantikan Hutang Puasa Untuk Orang Yang Telah Wafat”) hadits nomor 1147.
1 734
🛏 IBUKU WAFAT MENINGGALKAN HUTANG PUASA
❓Pertanyaan: Ibuku wafat pada bulan Syawwal, setelah mengalami sakit beberapa hari pada bulan Ramadhan yang membuat beliau meninggalkan puasa selama beberapa hari tersebut, apa yang harus saya dan saudara-saudara saya lakukan?
✅ Jawaban: Dalam hal ini ada dua gambaran kondisi, yaitu:
1⃣ Pertama: Jika beliau tidak berpuasa karena faktor sakit dengan jenis penyakit yang masih besar harapan kesembuhannya secara medis, maka beliau terkenai kewajiban mengqada (mengganti) di hari lain di luar bulan Ramadhan, sebagaimana firman Allah:
{ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ }البقرة: 184
Maka barangsiapa diantara kalian ada yang sakit atau dalam perjalanan safar (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. (al-Baqarah: 184)
2⃣ Kedua: Jika jenis penyakitnya adalah jenis yang sulit diharapkan kesembuhannya secara medis maka beliau terkenai kewajiban membayar fidyah dengan memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari yang beliau berbuka/tidak berpuasa.
➡️ Untuk kondisi pertama, jika beliau wafat dalam keadaan belum mengqada hutang puasanya disebabkan belum mampu karena masih dalam kondisi sakitnya hingga wafat, maka tidak disyari’atkan bagi ahli waris atau keluarganya berpuasa menggantikannya, namun apabila beliau belum mengqada dalam keadaan telah memiliki kemampuan atau sudah dalam keadaan sehat dan tidak ada kendala apapun kemudian wafat, maka disyari’atkan bagi ahli waris atau keluarganya untuk menggantikan hutang puasanya.
➡️ Hal ini berdasarkan hadits
« مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ »
Barang siapa wafat dalam keadaan memiliki tanggungan hutang puasa maka wali (keluarga/ahli waris)nya yang berpuasa menggantikannya HR. Bukhari dan Muslim (Muttafaqun ‘alaihi), dari Aisyah radhiyallahu ‘anha 1
➡️ Untuk kondisi kedua, cukup bagi keluarga atau ahli waris membayar kewajiban fidyah untuk ibu yang telah wafat, dengan memberi makan orang miskin sesuai dengan bilangan hari yang ditinggalkan.
Wallahu’alam bishshawab
➖➖➖➖
1 Dalam kitab Shahihul Bukhari pada bab بَابُ مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صَوْمٌ (Bab tentang “Barang Siapa Yang Wafat Masih Memiliki Tanggungan Hutang Puasa”) hadits nomor 1952, dan dalam kitab Shahih Muslim pada bab بَابُ قَضَاءِ الصِّيَامِ عَنِ الْمَيِّتِ (Bab tentang “Menggantikan Hutang Puasa Untuk Orang Yang Telah Wafat”) hadits nomor 1147
1 734
📜 Hukum Tukar Uang Pecahan Untuk Momen Idul Fitri
1️⃣ Bagian Pertama
📩 Sudah menjadi kebiasaan dan kebutuhan sebagian orang pada momen-momen tertentu seperti saat hari raya Idul Fitri menukar uang receh atau pecahan yang baru untuk dibagikan kepada anak-anak pada hari yang bergembira tersebut.
📝 Pada dasarnya hal ini adalah perkara yang mubah/boleh apabila telah memenuhi ketentuan yang berlaku, dan -alhamdulillah- syari'at Islam telah mengaturnya dengan begitu rinci dan indah.
📑 Perlu diketahui bahwa mata uang yang beredar di masyarakat secara hukum dan perlakuan terhadapnya dalam syari'at Islam secara umum adalah sama dengan perlakuan terhadap emas dan perak, dan dia adalah jenis harta yang mubah untuk dimiliki dan diperdagangkan, tetapi dapat berlaku atau terkenai hukum riba apabila dalam penggunaan atau bertransaksi dengannya tidak mengikuti ketentuan dan syarat yang berlaku dalam tinjauan syari'at Islam.
✅ Ketentuan Yang Harus Dipenuhi
🔁 Tukar menukar mata uang apabila jenis mata uangnya sama, maka boleh/mubah dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai masing-masingnya harus sama.
Misalnya uang kertas seratus ribu rupiah utuh ditukar dengan uang pecahan lima ribuan juga bernilai seratus ribu rupiah sehingga menjadi dua puluh lembar. Jika nilainya tidak sama misal 100.000 (seratus ribu) utuh ditukar dengan 95.000 (sembilan puluh lima ribu) pecahan, atau seratus ribu pecahan ditukar dengan 105.000 (seratus lima ribu) utuh, maka tidak boleh karena perbedaan nilai tersebut tergolong riba yang dilarang keras dalam islam.
2. Dibayar secara kontan,
yaitu masing-masing pihak menyerahkan uangnya pada waktu yang bersamaan dan tidak boleh tertunda atau ada jeda waktu sedikitpun.
‼️ Jika dua ketentuan penting di atas tidak dipenuhi maka :
➡️ Transaksi tersebut tergolong transaksi riba
➡️ Pelakunya berdosa
➡️ Hukum jual beli atau tukar-menukar tersebut menjadi tidak sah.
📖 Dua ketentuan penting di atas berdasarkan beberapa sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam antara lain:
✅ Pertama:
" لا تبيُعوا الذهبَ بالذهب إلاّ مثلاً بمثلِ، ولا تُشفُّوا بعضَها على بعضٍ. ولا تبيعوا الورِق بالوَرِق إلا مثلاً بمثل، ولا تُشفُّوا بعضها على بعض " (أخرجه البخاري في البيوع، باب: بيع الفضة بالفضة، رقم: ٢٠٦٨. ومسلم في المساقاة، باب: الربا، رقم: ١٥٨٤)
Janganlah kalian berjual beli (tukar menukar) emas dengan emas kecuali dengan nilai timbangan yang sama persis, dan janganlah kalian melebihkan (nilai timbangan) sebagiannya di atas sebagian lainnya, dan janganlah kalian berjual beli (tukar menukar) perak dengan perak kecuali dengan nilai timbangan yang sama persis, dan janganlah kalian melebihkan (nilai timbangan) sebagiannya di atas sebagian lainnya.
📚 HR. Imam al-Bukhari dan Muslim dari Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu 'anhu
✅ Kedua:
عن أبي هريرة - رضي الله عنه - قال: قال رسول الله - صلّى الله عليه وسلم -: (الذهب بالذهب، وزنًا بوزن، مثلًا بمثل، والفضة بالفضة وزنًا بوزن، مثلًا بمثل، فمن زاد أو استزاد فهو ربا).
رواه مسلم.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata:
(jual beli/tukar menukar) emas dengan emas dengan nilai timbangan yang sama persis, (begitu pula) perak dengan perak dengan nilai timbangan yang sama persis, barang siapa yang menambah atau meminta tambahan maka itu adalah transaksi riba
📚 [HR. Muslim]
Selesai bagian pertama
1 734
Kemudian mengakhiri tulisan ringkas ini kami kutipkan kesimpulan hukum terhadap hadits di atas dari pakar hadits dan fiqih terkemuka abad 14 hgg 15 Hijriyah yaitu al-Imam al-Albani rahimahullah dalam karyanya yang sangat monumental yaitu "Silsilah al-Ahadits adh-Dhaifah" hadits nomor : 4116,
beliau mengatakan:
مَوْضُوْعٌ
(Hadits) PALSU
Demikian yang bisa kami sajikan, semoga bermanfaat.
1 734
📝📖 Sebuah Catatan Bagian II
📜 Penilaian ulama hadits tentang riwayat hadits Hudzaifah
📚 Hadits tersebut diriwayatkan oleh al-Imam Ibnu 'Ady al-Jurjani (wafat 365 H) dalam karyanya yang berjudul "al-Kamil fi Dhu'afair Rijal" (4/298), dan ad-Daraquthni dalam sunan karyanya (3/185) nomor : 2357.
⛔️ Hadits ini adalah hadits yang sangat lemah bahkan dinilai sebagai hadits yang palsu oleh sejumlah pakar hadits, karena beberapa faktor, antara lain:
1️⃣ Karena melalui jalur periwayatan seorang perawi yang bernama Sulaiman bin Basy-syar al-Marwazi. Al-Imam adz-Dzahabi (wafat 748 H) dalam karyanya "Mizanul 'Itidal" (2/197) berkata:
مُتَّهَمٌ بِوَضْعِ الحَدِيثِ
(Sulaiman ini) telah tertuduh suka memalsukan hadits
Dalam kitab yang sama disebutkan bahwa al-Imam Ibnu Hibban (wafat 354 H) berkata:
يَضَعُ عَلَى الأَثْبَاتِ مَا لا يُحْصَى
Dia memalsukan (hadits) atas nama para perawi terpercaya dengan jumlah (hadits palsu) yang tak terhitung
➡️ Al-Imam Abu Nu'aim al-Ashbahani (wafat 430 H) dalam karyanya yang berjudul "adh-Dhuafa" berkata:
حَدَّثَ عَن ابنِ عُيَيْنَةَ وعِيسَى بِالمَنَاكِيْرِ، وحَدِيْثُهُ بِمِصْرَ والشَّامِ لَا يَخْفَى عَلَى عُلَمَاءِ أَهْلِ الحَدِيْثِ فَسَادُهُ
(Sulaiman bin Basy-syar) Meriwayatkan dari Ibnu 'Uyainah dan 'Isa hadits-hadits mungkar, dan kerusakan periwayatan-periwayatan haditsnya yang dia sampaikan di negeri Mesir serta Syam sudah tidak asing lagi bagi para ulama pakar hadits
2️⃣ Sebab kedua, karena Keberadaan perawi yang bernama Juwaibir, dia adalah perawi yang sangat lemah, berikut pernyataan sejumlah ulama tentangnya:
➡️ al-Imam an-Nawawi (wafat 676 H) dalam karyanya yang berjudul "al-Majmu' Syarh al-Muhadz-dzab" (6/483) berkata:
وجُوَيْبِر ضَعِيْفٌ بِاتِّفَاقِ أَهْلِ الحَدِيْثِ
Dan Juwaibir adalah (perawi) yang lemah berdasarkan konsensus (kesepakatan) para pakar hadits
➡️ Al-Imam Ibnul Jauzi dalam karyanya yang berjudul "at-Tahqiq Fi Masailil Khilaf" (2/109) menyebutkan bahwa:
✅ al-Imam Ahmad (wafat 241 H) berkata:
لَا يُشْتَغَلْ بِحَدِيْثِهِ!
Jangan sibukkan dengan riwayat-riwayat hadits orang ini!
✅ al-Imam Yahya bin Ma'in (wafat 233 H) berkata:
لَيْسَ بِشَيْءٍ
orang ini tidak berarti
✅ Sementara al-Imam an-Nasa-i dan ad-Daraquthni berkata tentangnya:
مَتْرُوْكٌ
Dia (Juwaibir) adalah perawi yang ditinggalkan (oleh para pakar hadits).
➡️ Tentang Juwaibir ini disebutkan pula oleh al-Imam al-Albani dalam karyanya yang cukup monumental yaitu "Silsilah al-Ahadits adh-Dhaifah" (1/136) nomor 59:
وَجُوَيْبِرٌ هُوَ ابْنُ سَعِيْدٍ الأَزْدِي، مَتْرُوْكٌ كَمَا قَالَ الدَّارَقُطْنِي وَالنَّسَائِي وَضَعَّفَهُ ابْنُ المَدِيْنِي جِدًّا. وَالضَّحَاكُ هُوَ ابْنُ مُزَاحِمٍ الهِلَالِي لَمْ يَلْقَ ابْنَ عَبَاسٍ.
Dan Juwaibir yang dia itu adalah Ibnu Sa'id al-Azdi adalah perawi yang ditinggalkan, sebagaimana dikatakan oleh ad-Daraquthni dan an-Nasa-i, dan dinilai sebagai perawi yang sangat lemah oleh Ibnul Madini (wafat 234 H), dan adh-Dhahhak yang dia itu adalah Ibnu Muzahim al-Hilali tidak berjumpa Ibnu Abbas.
Karena itu beliau (Ibnul Jauzi) berkata:
هَذَا الحَدِيثِ فِي نِهَايِةٍ مِنَ الضَّعْفِ
Hadits ini ada pada puncak kelemahan
Keputusan beliau ini diperkuat oleh al-Imam Ibnu 'Abdil Hadi al-Hambali (wafat 744 H) dalam karyanya yang berjudul "Tanqihut Tahqiq" (3/361).
3️⃣ Sebab ketiga, karena sanad hadits ini terputus, yaitu perawi yang bernama adh-Dhahhak tidak mendengar bahkan tidak berjumpa dengan Hudzaifah Radhiyallahu anhu.
⬆️ Lihat dua literatur terakhir di atas.
Kemudian tentang terputusnya sanad hadits ini juga ditegaskan oleh al-Imam ad-Daraquthni dalam karyanya yang berjudul "Sunan ad-Daraquthni " (3/185), setelah beliau menyebutkan hadits riwayat Hudzaifah radhiyallahu 'anhu di atas.
1 734
Kemudian mengakhiri tulisan ringkas ini kami kutipkan kesimpulan hukum terhadap hadits di atas dari pakar hadits dan fiqih terkemuka abad 14 hgg 15 Hijriyah yaitu al-Imam al-Albani rahimahullah dalam karyanya yang sangat monumental yaitu "Silsilah al-Ahadits adh-Dhaifah" hadits nomor : 4116,
beliau mengatakan:
مَوْضُوْعٌ
(Hadits) PALSU
Demikian yang bisa kami sajikan, semoga bermanfaat.
1 734
Sebuah Catatan
Terkait hukum iktikaf di mushalla, ada sebuah hadits yang sering dijadikan dalil/dasar oleh ahli fiqih dalam membolehkannya, yaitu
عَنْ حُذَيْفَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ " كُلُّ مَسْجِدٍ لَهُ مُؤَذِّنٌ وَإِمَامٌ فَالِاعْتِكَافُ فِيهِ يَصْلُحُ "
Dari Hudzaifah dari Nabi - shallallahu 'alaihi wasallam - bahwa beliau berkata "Semua masjid yang memiliki muadzin dan imam maka sah iktikaf di dalamnya"
[HR. ad-Daraquthni dalam kitab sunan, Ibnu 'Adi dalam kitab beliau al-Kamil]
Hadits ini adalah hadits yang sangat lemah bahkan sebagian ulama hadits menegaskan sebagai hadits palsu.
Ikuti keterangan lengkap tentangnya dalam artikel mendatang insyaallah.
1 734
📖🏠 Bolehkah Iktikaf di Mushalla¹?
Iktikaf dipersyaratkan di masjid yang ditegakkan padanya shalat berjamaah. Jika bisa di masjid yang ditegakkan shalat Jum'at, maka itu afdhal (lebih baik). Namun jika sulit secara teknis, maka boleh di masjid yang ditegakkan shalat berjamaah, dan pada hari Jum'at, boleh baginya keluar untuk menghadiri shalat Jum'at, kemudian segera kembali ke tempat iktikafnya.
📚 [Lihat fatwa al-'Allamah Abdul Aziz bin Baz dalam kitab "Fatawa al-Lajnah ad-Daimah no. 6718". Juga fatwa al-'Allamah Ibnu 'Utsaimin dalam "Fatawa Nur 'Ala ad-Darb"]
________
¹ Istilah Mushalla (dalam 'urf dan kebiasaan umat Islam di Indonesia) adalah bangunan yang sengaja dibangun untuk shalat, terkadang disebut langgar atau surau. Jika status bangunan dan tanahnya adalah wakaf, -bukan milik pribadi-, kemudian telah ditegakkan shalat lima waktu secara berjamaah dan dikumandangkan adzan lima waktu padanya, maka pada hakikatnya itu adalah masjid, walaupun dalam kesehariannya dinamakan mushalla. Sehingga, boleh dan sah iktikaf di dalamnya.
Wallahu'alam.
📀 Silahkan simak audio berikut ⬇️
