🍉 Muamalah Daily
Open in Telegram
7 549
Subscribers
-124 hours
-177 days
-6630 days
Data loading in progress...
Similar Channels
Tags Cloud
No data
Any problems? Please refresh the page or contact our support manager.
Incoming and Outgoing Mentions
---
---
---
---
---
---
Attracting Subscribers
September '26
September '26
+3
in 0 channels
August '26
+4
in 0 channels
Get PRO
July '26
+5
in 0 channels
Get PRO
June '26
+10
in 0 channels
Get PRO
May '26
+6
in 0 channels
Get PRO
April '26
+3
in 0 channels
Get PRO
March '26
+3
in 0 channels
Get PRO
February '26
+22
in 0 channels
Get PRO
January '26
+10
in 0 channels
Get PRO
December '25
+7
in 0 channels
Get PRO
November '25
+11
in 0 channels
Get PRO
October '25
+51
in 0 channels
Get PRO
September '25
+14
in 0 channels
Get PRO
August '25
+8
in 0 channels
Get PRO
July '25
+11
in 0 channels
Get PRO
June '25
+17
in 0 channels
Get PRO
May '25
+24
in 0 channels
Get PRO
April '25
+18
in 0 channels
Get PRO
March '25
+38
in 0 channels
Get PRO
February '25
+22
in 0 channels
Get PRO
January '25
+43
in 0 channels
Get PRO
December '24
+34
in 0 channels
Get PRO
November '24
+29
in 0 channels
Get PRO
October '24
+56
in 0 channels
Get PRO
September '24
+34
in 0 channels
Get PRO
August '24
+40
in 0 channels
Get PRO
July '24
+16
in 0 channels
Get PRO
June '24
+31
in 0 channels
Get PRO
May '24
+38
in 0 channels
Get PRO
April '24
+41
in 0 channels
Get PRO
March '24
+159
in 1 channels
Get PRO
February '24
+41
in 0 channels
Get PRO
January '24
+33
in 0 channels
Get PRO
December '23
+33
in 0 channels
Get PRO
November '23
+46
in 0 channels
Get PRO
October '23
+31
in 0 channels
Get PRO
September '23
+29
in 0 channels
Get PRO
August '23
+69
in 0 channels
Get PRO
July '23
+76
in 0 channels
Get PRO
June '23
+27
in 0 channels
Get PRO
May '23
+44
in 0 channels
Get PRO
April '23
+48
in 0 channels
Get PRO
March '23
+34
in 0 channels
Get PRO
February '23
+59
in 0 channels
Get PRO
January '23
+95
in 0 channels
Get PRO
December '22
+49
in 0 channels
Get PRO
November '22
+47
in 0 channels
Get PRO
October '22
+68
in 0 channels
Get PRO
September '22
+72
in 0 channels
Get PRO
August '22
+45
in 0 channels
Get PRO
July '22
+34
in 0 channels
Get PRO
June '22
+66
in 0 channels
Get PRO
May '22
+72
in 0 channels
Get PRO
April '22
+93
in 0 channels
Get PRO
March '22
+136
in 0 channels
Get PRO
February '22
+56
in 0 channels
Get PRO
January '22
+83
in 0 channels
Get PRO
December '21
+99
in 0 channels
Get PRO
November '21
+149
in 0 channels
Get PRO
October '21
+163
in 0 channels
Get PRO
September '21
+103
in 0 channels
Get PRO
August '21
+125
in 0 channels
Get PRO
July '21
+106
in 0 channels
Get PRO
June '21
+130
in 0 channels
Get PRO
May '21
+189
in 0 channels
Get PRO
April '21
+117
in 0 channels
Get PRO
March '21
+152
in 0 channels
Get PRO
February '21
+128
in 0 channels
Get PRO
January '21
+197
in 0 channels
Get PRO
December '20
+9 084
in 0 channels
| Date | Subscriber Growth | Mentions | Channels | |
| 06 September | 0 | |||
| 05 September | +2 | |||
| 04 September | 0 | |||
| 03 September | +1 | |||
| 02 September | 0 | |||
| 01 September | 0 |
Channel Posts
Live Konsultasi bersama Ustadz Dr. Oni Sahroni M.A.;
Hari : Ahad, 06 September 2026
Jam : 05.30 WIB - Selesai.
Live Streaming di :
Youtube : https://youtube.com/@onisahroniofficial
Facebook : https://www.facebook.com/onisahroniofficial/
Instagram : https://www.instagram.com/onisahroniofficial/
Tiktok : https://www.tiktok.com/@onisahroniofficial
Silahkan bertanya secara langsung saat live di kolom komentar.
Saluran Ustadz Dr. OniSahroni, M.A. di kanal WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VajcSA4AYlUNiTWuqG1X
| 2 | Masih bingung, bagaimana Islam memandang dunia usaha? 🤔
Menjadi seorang usahawan bukan hanya tentang bagaimana mendapatkan keuntungan. Dalam Islam, cara kita mencari rezeki, melakukan transaksi, menjaga kejujuran, hingga memperlakukan pelanggan juga punya nilai ibadah. ✨
Lalu, seperti apa sebenarnya perjalanan para sahabat dan generasi awal Islam dalam berdagang? Apa yang bisa kita pelajari dari cara mereka membangun usaha dan mencari keberkahan dalam harta? 💰
InsyaAllah akan dibahas dalam sesi “Konsultasi Syariah” bersama Ustadz Dr. Oni Sahroni, MA ✨
Catat tanggalnya 👇🏻
📅 Sabtu, 5 September 2026
⏰ Pukul 05:30 – 06:30 WIB
Langsung gabung di:
🔗 https://t.me/HIJRAHFEST_TELEGRAM
Atau klik link di bio Instagram @hijrahfest untuk ikutan via streaming! ✨
Sampai bertemu Sabtu pagi, ya, Sahabat Hijrah 😉
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh 💜
#hijrahfest #kajiansubuh #onishahroni #usahawan #usahawandalamSirah #bisnisIslam #muamalah #ekonomiIslam #sirah #pedagangMuslim | 183 |
| 3 | #Seri Tanya Jawab Singkat
📚 Bertransaksi Di Koperasi Simpan Pinjam, Bolehkah?
[Narasumber : Ustadz Dr. Oni Sahroni, M.A. / Konsultasi ke 1.666, Kelompok Tema : Produk Lembaga Keuangan Syariah, Kamis 03/09/2026]
❓ PERTANYAAN
Assalamu'alaikum wr. wb.
Apakah boleh bertransaksi seperti nabung atau minjam uang di Koperasi Simpan Pinjam?
💬 JAWABAN
Wa'alaikumussalam wr. wb.
(1) Jika yang dimaksud simpan pinjam tersebut seperti yang terjadi dalam koperasi konvensional, maka kredit yang diberikan oleh para anggota dalam bentuk simpanan pokok atau simpanan suka rela kepada pengelola koperasi, kemudian disalurkan kepada pihak ketiga dengan skema kredit dan ada kelebihan yang dipersyaratkan, maka tambahan atau kelebihan tersebut termasuk riba yang diharamkan. Sebagaimana kaidah;
كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ نَفْعًا فَهُوَ رِبا اِذَا كَانَ مَشْرُوطًا فِيْهِ نَفْعٌ لِلْمُقْرِض.
“Setiap utang piutang yang memberikan manfaat (kepada kreditur) adalah riba, jika dipersyaratkan.”
(2) Jika itu yang terjadi, maka segera dibuat yang sesuai dengan skema syariah seperti koperasi syariah. Untuk tabungan bisa menggunakan akad wadi'ah atau mudharabah.
Dari aspek financing, bisa menggunakan akad murabahah, ijarah, mudharabah, musyarakah, atau lainnya.
Wallahu a'lam.
Saluran Ustadz: https://whatsapp.com/channel/0029VajcSA4AYlUNiTWuqG1X | 239 |
| 4 | #Seri Tanya Jawab Singkat
📚 Apa Boleh Bayar Jastip di Akhir?
[Narasumber : Ustadz Dr. Oni Sahroni, M.A. / Konsultasi ke 1.665 , Kelompok Tema : Bisnis dan Jualan, Rabu 02/09/26]
❓ PERTANYAAN
Apa hukum Jasa Titip barang dengan pembayaran di akhir?
💬 JAWABAN
[1] Tidak boleh menurut fikih, karena uang dan barang dua duanya tidak tunai (ta’jil badalain).
[2] Salah satu solusinya, akad jual belinya dilakukan setelah salah satu objek akad (pembayaran ataupun barang) atau keduanya itu diserahterimakan. Maksudnya, akad jual belinya dilakukan saat penjual jasa titip menerima barang atau ia transfer pembayaran pembeli ke penjual. Sedangkan pembicaraan di awal antara jasa titip dengan penjual itu dikategorikan sebagai Janji beli.
[3] Untuk pembayaran fee penyedia jasa titip itu bebas kapan saja, cukup sesuai kesepakatan.
Customer bisa membayar full diawal kepada penyedia jasa titip atau DP juga boleh, atau ditunda setelah selesai jasa titipnya juga boleh.
Sebagaimana Fatwa DSN MUI: “Ujrah boleh dibayar secara tunai, bertahap/angsur, dan tangguh berdasarkan kesepakatan sesuai dengan syariah dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.” (Fatwa DSN MUI No.112/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Ijarah).
[4] Namun untuk mengantisipasi hal yang dapat merugikan, seperti pembeli mengembalikan barang yang dibeli tanpa alasan, atau membatalkan pemesanan atau sejenisnya jika merugikan, maka dibuat klausul terkait yang disepakati saat janji.
Sebagaimana hadis Rasulullah Saw;
مَنِ اشْتَرَى شَيْئًا لَمْ يَرَهُ فَهُوَ بِالْخِيَارِ إِذَا رَآهُ (رواه داروقطني).
“Siapa yang membeli sesuatu yang belum ia lihat, maka ia berhak khiyar apabila telah melihat barang itu.” (HR. Daruquthni).
Wallahu a'lam.
Jika ingin mendalami bahasan ini, bisa dibaca di link terkait:
Jastip, Biayanya Ditentukan Belakangan?
🌐 https://www.republika.id/posts/48304/jastip-biayanya-ditentukan-belakangan
Jastip dengan Persentase dan Ditalangi
🌐 https://republika.id/posts/50670/jastip-dengan-persentase-dan-ditalangi
Bisnis Jastip
🌐 https://republika.co.id/berita/dunia-islam/islam-nusantara/19/03/15/pof2xa458-bagaimana-fikih-memandang-bisnis-jastip
🌐 https://youtu.be/rBXIWfL0U9I?feature=shared
🌐 https://www.youtube.com/live/kTVV4W9mU2o?feature=shared
Saluran Ustadz: https://whatsapp.com/channel/0029VajcSA4AYlUNiTWuqG1X | 237 |
| 5 | Innalillahi wa inna ilaihi raji’un.
Beliau adalah Prof. Dr. Syaikh Abdul Fattah Idris; Guru Besar Fiqh Muqarran (perbandingan mazhab) di Universitas Al-Azhar.
Beliau adalah penguji Disertasi saat saya menempuh pendidikan S3 di Universitas al-Azhar (2009).
Hari ini (01 September 2026) saya mendengar kabar duka bahwa beliau wafat setelah meninggalkan banyak karya, dan warisan SDM manca negara yang telah diajarnya di al-Azhar.
Semoga Allah SWT menerima setiap kebaikan beliau, mengampuni khilafnya, dihimpun bersama hamba-hamba Allah terbaik; para Nabi dan Syuhada. Aamin ya Allah ya Rabbal Alamin. | 336 |
| 6 | #Seri Tanya Jawab Singkat
📚 Membaca Al-Qur'an Braille Saat Shalat, Shalatnya Sah?
[Narasumber : Ustadz Dr. Oni Sahroni, M.A. / Konsultasi ke 1.664, Kelompok Tema : Ibadah, Senin 31/08/26]
❓ PERTANYAAN
Dalam satu video ada seorang imam yang tidak melihat (buta) menjadi imam shalat, ia membaca Al-Qur'an dengan menggunakan perangkat braille sehingga jari jemarinya selalu bergerak sebagai caranya untuk membaca Al-Qur'an dengan braille. Apakah gerakan tangannya itu membatalkan shalat atau tidak?
💬 JAWABAN
Gerakan jari imam tuna netra tersebut itu tidak membatalkan shalatnya (imam dan shalatnya sah) karena;
(1) Brile itu layaknya mushaf. Mereka yang bisa melihat itu tilawah dengan membaca mushaf. Sedangkan mereka yang tidak bisa melihat (tuna netra) membaca al Qur'an dengan -salah satunya- menggunakan brile untuk mengenali huruf demi huruf al Qur'an.
(2) Saat tuna netra menjadi imam dan membaca al Qur'an menggunakan brile, maka walupun jemarinya banyak bergerak, tetapi itu seperti mata bagi yang melihat. Jadi fungsi gerakan jemari bagi tuna netra itu seperti fungsi mata bagi yang bisa melihat.
Oleh karena itu, gerakan jari seorang tuna netra saat menggunakan brile itu bukan gerakan tangan dan tidak termasuk gerakan yang membatalkan shalat.
(3) Membaca mushaf saat shalat itu dibolehkan menurut ulama mazhab Syafi'i dan pendapat yang difatwakan dalam mazhab Hanabilah (bagi imam atau shalat sendiri, dalam shalat fardhu atau shalat sunnah, bagi hafidz atau bukan).
Sebagaimana dijelaskan Imam Ibnu Qudamah dalam al-Mughni 1/336 merujuk pada pendapat para ulama salaf. Sebagaimana juga disebutkan dari Aisyah r.a:
عن عائشة أم المؤمنين رضي الله عنها: "أنها كان يؤمها عبدُها ذكوان ويقرأ من المصحف".
"Dari Aisyah Ummul Mu'minin r.a. : bahwa ia shalat diimami oleh hambanya, Dzakwan, dengan membaca dari Mushaf". (Sunan Al-Kubra, 2/253).
Sesungguhnya membaca Al-Qur'an dengan Brile itu dikategorikan membaca mushaf Al-Qur'an baik pengucapannya ataupun lafaz-lafaz yang dilantunkannya, walaupun keduanya berbeda dari sisi penulisan dan cara membaca. Di mana mushaf itu dibaca dengan penglihatan, sedangkan brile itu dibaca dengan meraba; menggunakan telunjuk tangan (jemari). Sebagaimana dijelaskan Imam Al-'Iraqi dalam al-Ghaits al-Hami' Syarhu Jami' al-Jawami';
[القرآن يطلق؛ ويراد به مدلول اللفظ، وهو المعنى القائم بالنفس، وهو محلّ نظر المتكلمين، وأخرى ويراد به الألفاظ الدالة على ما في النفس؛ ومنه قوله تعالى: ﴿فَأَجِرْهُ حَتَّى يَسْمَعَ كَلَامَ اللهِ﴾ [التوبة: 6]. والمسموع هو العبارات، وهذا محلّ نظر الأصوليين والفقهاء والنحاة وغيرهم]
"Al-Qur'an itu dimaknai dengan makna setiap lafazh, yaitu makna yang berdiri sendiri dan menjadi bahasan para mutakallimin. Atau maknanya adalah setiap lafaz yang menunjukkan sesuatu dalam jiwa, sebagaimana firman Allah; "maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah" (At-Taubah ayat 6), dan yang diperdengarkan adalah ungkapan, dan ini menjadi bahasan para ahli ushul, ahli fiqh, ahli nahwu, dan selainnya."
Wallahu a'lam.
Referensi;
untuk lebih lengkapnya bisa membaca fatwa dan kajian berikut:
1. JLR_Volume 34_Issue 37_Pages 2715-2800.pdf https://share.google/wrNkNQAtRHxMj9jrO
2. حكم القراءة من المصحف أثناء الصلاة - دار الإفتاء المصرية https://share.google/SVsxtQPtSsoeMaJY8
3. مدى وجوب تعظيم المصحف المكتوب بطريقة برايل وحرمة مسه للمحدث - دار الإفتاء المصرية https://share.google/guBTOASKBk9wiNW8f
4. حكم مس المصحف المكتوب بطريقة برايل للمكفوفين بالنسبة للمحدث - دار الإفتاء المصرية https://share.google/E6J6EAUHOSPldPIW5
Saluran Ustadz: https://whatsapp.com/channel/0029VajcSA4AYlUNiTWuqG1X | 393 |
| 7 | Terlanjur Ambil Kredit Ribawi, Harus Bagaimana?
Dalam kondisi tertentu, seseorang mungkin sudah terlanjur mengambil kredit ribawi sebelum memahami ketentuan syariahnya. Lalu, apa yang harus dilakukan ketika masih memiliki cicilan? Apakah harus langsung dilunasi, atau ada langkah lain yang perlu diperhatikan?
Islam mengajarkan kita untuk meninggalkan riba dan berusaha memperbaiki keadaan ketika sudah terlanjur terlibat di dalamnya. Namun, bagaimana penerapannya dalam kondisi nyata?
Simak penjelasan lengkapnya di video berikut
📷 Instagram
https://www.instagram.com/reel/DcnxDImPgQY/?igsi=MTh5cXY4dmhvdjF5eQ==
🅿️ Facebook
https://www.facebook.com/share/v/1C7bJyABEv/
— Ust. Dr. Oni Sahroni, Lc., M.A.
#Syariah #Riba #KreditRibawi #Muamalah #KeuanganSyariah #TanyaUstadz | 391 |
| 8 | Live Konsultasi bersama Ustadz Dr. Oni Sahroni M.A.;
Hari : Ahad, 30 Agustus 2026
Jam : 05.30 WIB - Selesai.
Live Streaming di :
Youtube : https://youtube.com/@onisahroniofficial
Facebook : https://www.facebook.com/onisahroniofficial/
Instagram : https://www.instagram.com/onisahroniofficial/
Tiktok : https://www.tiktok.com/@onisahroniofficial
Silahkan bertanya secara langsung saat live di kolom komentar.
Saluran Ustadz Dr. OniSahroni, M.A. di kanal WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VajcSA4AYlUNiTWuqG1X | 391 |
| 9 | AI bisa menjawab banyak hal dalam hitungan detik.
Tapi, Bolehkah Bertanya Masalah Syariah kepada AI?
AI dapat membantu kita mencari informasi dan memahami suatu persoalan secara awal. Namun, untuk perkara syariah, jawaban dari AI maupun media digital tidak bisa begitu saja dijadikan rujukan utama, terlebih ketika menyangkut persoalan yang membutuhkan penjelasan dan pertimbangan dari ahlinya.
Lalu, sejauh mana AI boleh dimanfaatkan untuk mencari informasi tentang syariah? Dan kapan kita tetap perlu bertanya langsung kepada ahlinya? Simak pembahasan lengkapnya di video berikut
📷 Instagram
https://www.instagram.com/reel/DcgHhFfvqxf/?igsi=YXhoYW5iMmwzNjk3
🅿️ Facebook
https://www.facebook.com/share/r/1BkvSCbDj7/
— Ust. Dr. Oni Sahroni, Lc., M.A.
#Syariah #ArtificialIntelligence #AI #KeuanganSyariah #TanyaUstadz #Islam | 505 |
| 10 | #Seri Tanya Jawab Singkat
📚 Pinjam Uang Harus Berinfaq, Bolehkah?
[Narasumber : Ustadz Dr. Oni Sahroni, M.A. / Konsultasi ke 1.663, Kelompok Tema : Utang Piutang, Rabu 26/08/26]
❓ PERTANYAAN
Ada komunitas security di sebuah perusahaan ngumpulin uang untuk minjemin anggota yang membutuhkan, tapi kalau minjem itu harus berinfaq, bolehkah?
💬 JAWABAN
(1) Dilarang dalam syariah apabila contohnya : pinjam 1 juta, harus (dipersyaratkan) bayar : 1 juta +500 ribu sebagai jasa pinjaman.
(2) Dibolehkan dalam syariah apabila contohnya: pinjam 1 juta, harus bayar : 1 juta, dan pilihan boleh berinfaq atau tidak berinfaq sama sekali.
Sebagaimana hadits Rasulullah Saw.;
... إنَّ خيارَكُم أحسَنُكُم قَضاءً.
"...Orang yang terbaik di antara kamu adalah orang yang paling baik dalam pembayaran utangnya." (HR. Bukhari No.2305).
**Catatan : Untuk jangka panjang dibuatkan tempat dan lembaganya seperti koperasi syariah agar dari aspek kepatuhan syariah, legal, dan risikonya bisa terpenuhi.
Wallahu a'lam.
Saluran Ustadz: https://whatsapp.com/channel/0029VajcSA4AYlUNiTWuqG1X | 458 |
| 11 | #Seri Tanya Jawab Singkat
📚 Apa Akad yang Sesuai Saat Butuh Biaya Tambahan?
[Narasumber : Ustadz Dr. Oni Sahroni, M.A. / Konsultasi ke 1.662, Kelompok Tema : Akad dan Kontrak, Senin 24/08/26]
❓ PERTANYAAN
Ingin membeli tanah seharga 500 juta. Namun hanya punya 300 juta, masih kurang 200 juta. Akad apa yang tepat jika mengajukan ke BMT?
💬 JAWABAN
Ada beberapa pilihan akad antara BMT dan Anggota / nasabah yang bisa menjadi pilihan, di antaranya;
[1] Akad MMQ, dengan bersyirkah untuk membeli tanah, kemudian dimiliki dengan pembelian porsi. Merujuk pada Fatwa DSN MUI No.73/DSN-MUI/XI/2008 tentang Musyarakah Mutanaqishah.
[2] Jika anggota memiliki aset senilai 200 juta, maka melakukan akad MMQ refinancing [anggota menjual aset tersebut kepada BMT sebagai kontribusi modal syirkahnya, kemudian disewakan dan dilakukan pembelian porsi secara bertahap]. Merujuk pada Fatwa DSN MUI No. 89/DSN-MUI/XII/2013 tentang Refinancing Syariah.
[3] Jika anggota tidak memiliki aset, maka bisa menggunakan akad murabahah, BMT membeli tanah dari pemiliknya dan menjual tanah tersebut kepada anggota dengan margin. Merujuk pada Fatwa DSN MUI No.111/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Jual Beli Murabahah.
**Sebagai catatan, selain ketentuan ketiga akad harus dipenuhi, aspek risiko dan legal juga harus dipenuhi.
Wallahu a'lam.
Saluran Ustadz: https://whatsapp.com/channel/0029VajcSA4AYlUNiTWuqG1X | 467 |
| 12 | #Seri Tanya Jawab Singkat
📚 Dana Riba Disalurkan Untuk Modal Usaha?
[Narasumber : Ustadz Dr. Oni Sahroni, M.A. / Konsultasi ke 1.661, Kelompok Tema : Dana Non Halal, Senin 24/08/26]
❓ PERTANYAAN
Ada seorang jama'ah menitipkan dana riba (bunga dari bank konvensional) kepada DKM, apakah boleh disalurkan sebagai modal usaha?
💬 JAWABAN
(1) Pertama - tama, dipastikan bahwa dana riba tersebut itu bukan ilegal (seperti pencucian uang).
(2) Dana riba boleh diterima sebagai titipan, dan harus segera disalurkan sebagai sedekah (التحلص من المحرمات بالتصدق بها).
(3) Menurut Syeikh al-Qardhawi dan DSN MUI, dana riba boleh disalurkan untuk fasilitas publik dan kebutuhan dhuafa. (هو طيب لمن استحقه)
(4) Dari penjelasan tersebut, bisa dijelaskan contoh-contoh di antaranya, renovasi fasilitas publik, pelunasan SPP dhuafa, dan bantuan modal usaha dhuafa.
Wallahu a'lam.
Jika ingin mendalami bahasan ini, bisa dibaca di link terkait:
Penyaluran dana non halal
🔗 https://www.youtube.com/watch?v=kbtmMMbTI18
🔗 https://www.instagram.com/p/BuIO2xuFHaI/
Saluran Ustadz: https://whatsapp.com/channel/0029VajcSA4AYlUNiTWuqG1X | 446 |
| 13 | #Seri Tanya Jawab Singkat
📚 Pengertian Akad Istishna'
[Narasumber : Ustadz Dr. Oni Sahroni, M.A. / Konsultasi ke 1.660, Kelompok Tema : Mengenal Istilah dalam Muamalah, Minggu 23/08/26]
❓ PERTANYAAN
Apa yang dimaksud dengan istishna?
💬 JAWABAN
(1) Contoh
Setelah putranya diterima di SMPIT, ia memesan seragam sekolah dengan ukuran, harga spesifik, dan waktu penyerahannya ke tukang jahit. Setelah satu pekan, seragam diterima sesuai kriteria dan perjanjian.
Si A pesan jenis nasi goreng tertentu ke penjual nasi goreng melalui ojek pangkalan. Harga ditentukan diawal sebesar 15.000 (plus 5.000 sebagai biaya antar), setelah selesai dibuat, ojek mengantarkannya ke pembeli sesuai kesepakatan.
(2) Pengertian
Pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara 'pemesan/pembeli dan pembuat/penjual.' (Fatwa DSN-MUI No: 06/DSN-MUI/IV/2000 tentang Jual Beli Istishna, lihat juga : Standar Syariah AAOIFI No.11 tentang Istishna').
Wallahu a'lam.
Saluran Ustadz: https://whatsapp.com/channel/0029VajcSA4AYlUNiTWuqG1X | 403 |
| 14 | Live Konsultasi bersama Ustadz Dr. Oni Sahroni M.A.;
Hari : Ahad, 23 Agustus 2026
Jam : 05.30 WIB - Selesai.
Live Streaming di :
Youtube : https://youtube.com/@onisahroniofficial
Facebook : https://www.facebook.com/onisahroniofficial/
Instagram : https://www.instagram.com/onisahroniofficial/
Tiktok : https://www.tiktok.com/@onisahroniofficial
Silahkan bertanya secara langsung saat live di kolom komentar.
Saluran Ustadz Dr. OniSahroni, M.A. di kanal WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VajcSA4AYlUNiTWuqG1X | 365 |
| 15 | Rasulullah S.A.W mengajarkan doa agar dimudahkan dalam melunasi utang.
Punya Utang? Jangan Lupa Ikhtiar dan Berdoa
Memiliki utang bukan hanya soal bagaimana kita mengatur kemampuan keuangan untuk melunasinya. Seorang Muslim juga dianjurkan untuk memohon pertolongan Allah, sembari tetap berikhtiar mengelola keuangan dengan baik dan menunaikan kewajibannya.
Lalu, doa apa yang diajarkan Rasulullah S.A.W ketika seseorang menghadapi beban utang? Simak doa dan penjelasan lengkapnya di video berikut
📷 Instagram:
https://www.instagram.com/reel/DcTJuooPeHj/?igsi=dHB1bmF2eDI5d2E1
🅿️ Facebook
https://www.facebook.com/share/r/18usyHzy37/
— Ust. Dr. Oni Sahroni, Lc., M.A.
#Utang #DoaMelunasiUtang #KeuanganSyariah #EkonomiSyariah #FinansialSyariah | 350 |
| 16 | Berikut tulisan saya di Super App BYOND by BSI edisi pekan ini.
Buka Aplikasi Byond by BSI => Sebelum Login, geser layar ke atas => Usahawan Profesional dalam Sirah di paling bawah kiri
Semoga bermanfaat | 309 |
| 17 | No text... | 336 |
| 18 | #Seri Tanya Jawab Singkat
📚 Beli Emas Digital, Bolehkah?
[Narasumber : Ustadz Dr. Oni Sahroni, M.A. / Konsultasi ke 1.659, Kelompok Tema : Produk LKS, Jum'at 21/08/26]
❓ PERTANYAAN
Bolehkah nabung emas digital di BSI?
💬 JAWABAN
(1) Beli emas secara online atau emas digital melalui bank syariah itu dibolehkan, karena fisik emasnya ada [di tempat penyimpanan emas bank syariah].
(2) Jadi, online / digital itu cara membelinya, sedangkan emasnya ada dan bisa ditarik / cetak fisik di cabang sesuai kesepakatan.
Wallahu a'lam.
Jika ingin mendalami bahasan ini, bisa dibaca di link terkait:
Beli Emas Digital
🔗 https://www.instagram.com/reel/DVDlowJkr1C/?igsh=M2E1ajB4N295eWxi
🔗 https://youtube.com/shorts/S-s--2MUd_4?si=x0xeZvA3syk0rxCP
🔗 https://vt.tiktok.com/ZSHL1TcMJ/
Beli emas secara online
🔗 https://vt.tiktok.com/ZSuhhES1H/
🔗 https://www.facebook.com/share/r/18MCsrnMdF/
🔗 https://www.instagram.com/reel/DVsyYJNEqNF/?igsh=eDZraWYycmthZ3Bu
🔗 https://youtube.com/shorts/K_cY7iyJRsc?feature=share
Investasi Emas di Bank Syariah
🔗 https://www.republika.id/posts/56947/investasi-emas-di-bank-syariah
Fikih Nabung Emas via Online
🔗 https://www.youtube.com/watch?v=njR5b7j33fU
Tabung Emas Lewat Mobile Banking
🔗 https://www.instagram.com/p/CJso1PRsxhU/?igsh=MTIzb2RseWtoaDR1cg==
Saluran Ustadz: https://whatsapp.com/channel/0029VajcSA4AYlUNiTWuqG1X | 423 |
| 19 | #Seri Tanya Jawab Singkat
📚 Investasi di ETF Syariah Emas
[Narasumber : Ustadz Dr. Oni Sahroni, M.A. / Konsultasi ke 1.658, Kelompok Tema : Bisnis dan Investasi, Kamis, 20/08/26]
❓ PERTANYAAN
Boleh ngga investasi di ETF syariah emas?
💬 JAWABAN
(1) ETF syariah Emas itu dibolehkan berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia No : 163/DSN-MUI/VIII/2025 Tentang Exchange Traded Fund (ETF) Syariah Emas.
(2) Exchange Traded Fund (ETF) Syariah Emas adalah Efek Syariah (berupa Reksa Dana Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif) yang merupakan bukti kepemilikan atas emas sebagai dasar penerbitannya, yang unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek.
(3) Membeli ETF syariah Emas itu mirip dengan membeli saham syariah dari sisi cara transaksinya. Tetapi dari sisi penempatan dana dan underlying-nya itu berbeda. Di mana underlying ETF emas (minimal 98%) itu emas yang disimpan di tempat penyimpanan emas. Sebagai bukti kepemilikan emas yang disimpan tersebut, diterbitkan sertifikat pencatatannya (EGR).
Wallahu a'lam.
Saluran Ustadz: https://whatsapp.com/channel/0029VajcSA4AYlUNiTWuqG1X | 350 |
| 20 | #Seri Tanya Jawab Singkat
📚 Kepikiran Target
[Narasumber : Ustadz Dr. Oni Sahroni, M.A. / Konsultasi ke 1.657, Kelompok Tema : Aktivitas Pegawai dan Profesional, Selasa, 18/08/26]
❓ PERTANYAAN
Pak Ustadz, saya sering kepikiran target kantor, kadang kebawa ke rumah, ada anggak doa supaya nggak kepikiran target?
💬 JAWABAN
[1] Selalu bersyukur kepada Allah atas setiap karunia-Nya, termasuk pekerjaan dengan segala benefitnya.
[2] Mengatur diri agar bisa seimbang [proporsioanl], agar tugas - tugas kantor ditunaikan dengan maksimal [ihsan], tapi kita tetap bisa happy.
[3] Dekat dengan Allah dengan ibadah wajib dan sunnah, mudah membantu sesama, dan berdo'a dengan di antaranya:
اللَّهُمَّ أَعِنِّي عَلَى ذِكْرِكَ وَشُكْرِكَ وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ
"Ya Allah, tolonglah aku agar selalu berdzikir/mengingat-Mu, bersyukur pada-Mu, dan memperbagus ibadah kepada-Mu".
اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْهَمِّ وَالْحَزَنِ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنَ الْعَجْزِ وَالْكَسَلِ..
“Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kebingungan dan kesedihan, aku berlindung kepada-Mu dari kelemahan dan kemalasan...”
Semoga Allah SWT memudahkan setiap urusan kita.
Wallahu a'lam.
Saluran Ustadz: https://whatsapp.com/channel/0029VajcSA4AYlUNiTWuqG1X | 411 |
