en
Feedback
Channel Diskusi Pajak

Channel Diskusi Pajak

Open in Telegram

Info perpajakan

Show more

πŸ“ˆ Analytical overview of Telegram channel Channel Diskusi Pajak

Channel Channel Diskusi Pajak (@tutorialpajak) in the Indonesian language segment is an active participant. Currently, the community unites 11 978 subscribers, ranking 10 037 in the Economy & Finance category and 6 013 in the Indonesia region.

πŸ“Š Audience metrics and dynamics

Since its creation on Π½Π΅Π²Ρ–Π΄ΠΎΠΌΠΎ, the project has demonstrated rapid growth, gathering an audience of 11 978 subscribers.

According to the latest data from 01 July, 2026, the channel demonstrates stable activity. Although there has been a change in the number of participants by -52 over the last 30 days and by -5 over the last 24 hours, overall reach remains high.

  • Verification status: Not verified
  • Engagement rate (ER): The average audience engagement rate is 16.85%. Within the first 24 hours after publication, content typically collects 6.06% reactions from the total number of subscribers.
  • Post reach: On average, each post receives 2 019 views. Within the first day, a publication typically gains 726 views.
  • Reactions and interaction: The audience actively supports content: the average number of reactions per post is 2.

πŸ“ Description and content policy

The author describes the resource as a platform for expressing subjective opinions:
β€œInfo perpajakan”

Thanks to the high frequency of updates (latest data received on 02 July, 2026), the channel maintains relevance and a high level of publication reach. Analytics show that the audience actively interacts with content, making it an important point of influence in the Economy & Finance category.

11 978
Subscribers
-524 hours
-197 days
-5230 days
Posts Archive
Penundaan Kewajiban Pencantuman NIK dalam E-Faktur bagi Pembeli Orang Pribadi yang Tidak Ber-NPWP Direktorat Jenderal Pajak menunda pemberlakukan kewajiban pencantuman Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam faktur pajak (e-faktur) bagi pembeli orang pribadi yang tidak memiliki NPWP, yang sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2017 seharusnya berlaku mulai 1 April 2018, dengan pertimbangan perlunya kesiapan infrastruktur dan memperhatikan kesiapan Pengusaha Kena Pajak. Penundaan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-09/PJ/2018 tanggal 29 Maret 2018 tersebut, berlaku sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. Kebijakan ini merupakan wujud nyata bahwa pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak, senantiasa mendengarkan masukan masyarakat dan konsisten dalam menjaga situasi yang kondusif bagi dunia usaha. Masyarakat/Wajib Pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai perpajakan dan berbagai program serta layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat mengunjungi www.pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak di 1500 200.

2018-03-29 19:36
2018-03-29 19:36

Lemot? Lapor SPT juga bisa lewat ASP (Application Service Provider) yg ditunjuk DJP: 1. Online-pajak.com 2. Eform.bri.co.id 3
Lemot? Lapor SPT juga bisa lewat ASP (Application Service Provider) yg ditunjuk DJP: 1. Online-pajak.com 2. Eform.bri.co.id 3. Spt.co.id 4. Pajakku.com Daftarnya pake EFIN yg sma utk DJP Online

jadi, chanel u lapor spt, itu 1. efiling > ngisi-ngisi di web 2. pakai aplikasi espt lalu lapor pk efiling > donlut aplikasi espt, diinstal, diisi, bikin csv, buka browser, akses web djponline, csv upload via efiling djponline 3. eform > login djponline, pilih eform, sebelah kiri ada menu donlut viewer eform, buat spt dan donlut file xfdl, instal viewernya, buka file xfdl menggunakan viewer akan muncul formulir spt. silakan diisi, setelah selesai bisa disubmit langsung dr viewernya tdk perlu masuk lagi ke web djponline

Norma Penghitungan Neto Bagi Wajib Pajak Tahun 2017.. https://t.co/Dx2Bg9hfIy

Kamus Istilah Yg Digunakan Dalam Akuntansi Awalan huruf D... https://t.co/0ljKGa4NPq

Lupa EFIN? Coba 3 cara berikut Khusus WP OP: 1. Mention twitter @kring_pajak 2. Chat pajak di pengaduan.pajak.go.id atau klik
Lupa EFIN? Coba 3 cara berikut Khusus WP OP: 1. Mention twitter @kring_pajak 2. Chat pajak di pengaduan.pajak.go.id atau klik logo chat pajak di sudut kanan bawah pajak.go.id 3. Telp 1500200

Bagaimana cara menghitung PTKP???

photo content
+4

#PTKP #TahunPajak2016 berlaku sejak 1 januari 2016 berdasarkan PMK 101/PMK.010/2016 PTKP bagi karyawati kawin -> TK/0 Tanggungan -> Sedarah & Semenda -> Yang menjadi tanggungan sepenuhnya

Routine Setor & Lapor PPN Masa 1. Bikin e-billing via DJP Online 2. Bayar via internet banking, dapet NTPN 3. Lapor via e-filling 4. Seduh kopi Total waktu yang dibutuhkan, termasuk buat seduh kopi : 5 menit

photo content

photo content

Laporan SPT, Harta via bank

Salah tarif, gak sesuai pasal 17

sticker.webp0.39 KB

#MLM

photo content
+1

Kewajiban Perpajakan Bendahara kepada pegawai & rekanannya... https://t.co/ES6lJ3x2Lk

Channel Diskusi Pajak - Statistics & analytics of Telegram channel @tutorialpajak