Channel Diskusi Pajak
π Analytical overview of Telegram channel Channel Diskusi Pajak
Channel Channel Diskusi Pajak (@tutorialpajak) in the Indonesian language segment is an active participant. Currently, the community unites 11 979 subscribers, ranking 10 054 in the Economy & Finance category and 6 024 in the Indonesia region.
π Audience metrics and dynamics
Since its creation on Π½Π΅Π²ΡΠ΄ΠΎΠΌΠΎ, the project has demonstrated rapid growth, gathering an audience of 11 979 subscribers.
According to the latest data from 01 July, 2026, the channel demonstrates stable activity. Although there has been a change in the number of participants by -52 over the last 30 days and by -5 over the last 24 hours, overall reach remains high.
- Verification status: Not verified
- Engagement rate (ER): The average audience engagement rate is 16.85%. Within the first 24 hours after publication, content typically collects 6.06% reactions from the total number of subscribers.
- Post reach: On average, each post receives 2 019 views. Within the first day, a publication typically gains 726 views.
- Reactions and interaction: The audience actively supports content: the average number of reactions per post is 2.
π Description and content policy
The author describes the resource as a platform for expressing subjective opinions:
βInfo perpajakanβ
Thanks to the high frequency of updates (latest data received on 02 July, 2026), the channel maintains relevance and a high level of publication reach. Analytics show that the audience actively interacts with content, making it an important point of influence in the Economy & Finance category.
Ini disebabkan banyaknya pengaduan dari wajib pajak kepada DJP yang mengalami kendala saat pembuatan e-Faktur tersebut melalui penyedia layanan aplikasi yang belum ditetapkan sebagai penyelenggara aplikasi e-Faktur.E-Faktur sendiri merupakan faktur pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh DJP. Untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak, DJP telah menyediakan beberapa aplikasi atau sistem elektronik pembuatan e-Faktur melalui Client Desktop, Web Based, dan Host to Host (H2H). Aplikasi e-Faktur melalui Web Based adalah aplikasi e-Faktur yang disediakan oleh DJP untuk PKP yang membuat e-Faktur dalam jumlah kecil. Saat ini telah diimplementasikan secara terbatas untuk PKP tertentu di beberapa Kantor Pelayanan Pajak. Sedangkan aplikasi e-Faktur H2H disiapkan oleh DJP untuk PKP yang membuat faktur pajak dalam jumlah besar. Selain PKP dapat menggunakan sendiri aplikasi itu, PKP juga dapat membuat e-Faktur melalui Penyelenggara e-Faktur H2H. Tentu pihak ketiga ini adalah mereka yang telah ditetapkan dan mendapat izin sebagai Penyelenggara e-Faktur H2H dari Direktur Jenderal Pajak melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Sampai saat ini, baru satu penyedia jasa aplikasi yang telah diberikan izin untuk menyelenggarakan aplikasi e-Faktur H2H yaitu PT Mitra Pajakku. Ini sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-16/PJ/2018 tanggal 31 Januari 2018. Pastinya setelah melalui serangkaian hasil uji aplikasi (User Acceptance Test). Tentu kendala yang terjadi pada aplikasi yang disediakan oleh pihak ketiga yang belum mendapatkan izin dari Direktur Jenderal Pajak ini karena mereka belum melalui serangkaian hasil uji aplikasi itu. DJP tidak menghendaki demikian karena merugikan wajib pajak dalam hal ini PKP itu sendiri. Untuk itu PKP harus berhati-hati dengan tidak memberitahukan atau memberikan User Id, Password, Sertifikat Elektronik, dan Passphrase kepada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Kerugian yang ditimbulkan dari penyalahgunaan informasi elektronik itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab PKP yang bersangkutan. Yang perlu diingat adalah Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyebutkan pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan salah satunya berdasarkan asas kehati-hatian. Ini penting buat kita semua. http://pajak.go.id/article/pengusaha-kena-pajak-harus-berhati-hati
Available now! Telegram Research 2025 β the year's key insights 
