uk
Feedback
Studi Islam

Studi Islam

Відкрити в Telegram

Channel Pecinta Ilmu-Ilmu Agama

Показати більше
437
Підписники
-124 години
-17 днів
-530 день
Архів дописів
photo content

❌ NORMALISASI LGBTQ+ DI INDONESIA. BAGAIMANA NASIB ANAK BANGSA? ✍🏻 Benarkah ada anggapan diskrimatif kepada LGBTQ+ di Indonesia sehingga ini dinormalisasikan? ✍🏻 Dibalik kampanye itu semua apa dampak bagi kehidupan anak bangsa? ✅ Dari Gelap Menuju Terang. Pusat Kajian dan Analisis Data (PKAD) hadirkan diskusi menarik dan apik. 🤝 Ikuti Live Focus Group Discussion (FGD) PKAD #13 pada 📆 Sabtu, 11 Juli 2026 ⏰ Pukul 09.00 - 10.15 WIB 🗣️ Bersama: 1) dr. Muhammad Ferri K., SpOG Dokter Spesialis dan Aktivis Kemanusiaan 2) Dr. Ahmad Sastra, MM Ketua Forum Doktor Muslim Peduli Bangsa 📌 Live Streaming PKAD Official. Klik: https://youtube.com/live/b7OHuP4JvOQ?feature=share ♻️ SHARE INFO MANFAAT INI Pusat Kajian dan Analisis Data Membuka Fakta Memberi Solusi Nyata

photo content

photo content
+8

+2
DUA MAKNA PENTING DI BALIK HIJRAHNYA NABI SAW.pdf6.75 MB

+6
L2I-001_Serangan-Iblis-ke-Kaum-Intelektual_260706_055240.pdf4.24 KB

photo content
+9

Pada akhirnya, keberhasilan suatu sistem ekonomi bukan diukur dari besarnya pertumbuhan angka-angka statistik, melainkan dari seberapa banyak rakyat dapat bekerja, hidup layak dan merasakan keadilan. Itulah tujuan yang ditekankan Islam dalam penyelenggaraan kehidupan ekonomi. Semua itu tentu membutuhkan peran Negara yang mengatur kehidupan rakyatnya dengan syariah Islam. Ini sejalan dengan pendapat Imam al-Mawardi: الإِمَامَةُ مَوْضُوْعَةٌ لِخِلاَفَةِ النُّبُوَّةِ فِي حَرَاسَةِ الدِّيْنِ وَسِيَاسَةِ الدُّنْيَا Imamah (Khilafah) ditetapkan sebagai pengganti tugas kenabian dalam menjaga agama dan mengatur urusan dunia (Al-Mawardi, Al-Ahkaam as-Sulthaaniyyah, 1/3. Maktabah Syamilah). Pernyataan ini menunjukkan bahwa salah satu fungsi pemerintahan adalah mengatur kemaslahatan rakyat dengan agama (syariah Islam). Tujuannya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh rakyat, sekaligus untuk meraih ridha Allah SWT. Inilah yang menjadikan kekuasaan tidak boleh dipisahkan dari Islam dan syariahnya. Sebabnya, kata Imam al-Ghazali: الدِّيْنُ وَالسُّلْطَانُ تَوْأَمَانِ Agama (Islam) dan kekuasaan adalah dua saudara kembar (Al-Ghazali, Ihyaa' 'Uluum ad-Diin, 4/104. Maktabah Syamilah). Maksudnya, Islam membutuhkan kekuasaan agar seluruh syariahnya—termasuk di bidang ekonomi—dapat ditegakkan. Sebaliknya, kekuasaan membutuhkan Islam dan syariahnya agar bisa dijalankan dengan adil. Keduanya—kekuasaan dan Islam—hanya mungkin bersatu dalam sistem pemerintahan Islam. Itulah mengapa dulu Rasulullah saw. mendirikan Daulah Islam, yang kemudian dilanjutkan dalam wujud Khilafah Islam oleh Khulafaur Rasyidin serta para khalifah setelahnya selama berabad-abad lamanya. WalLaahu a’lam bi ash-shawaab. [] ---*--- *Hikmah:* Allah SWT berfirman: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَخُونُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُوا أَمَانَاتِكُمْ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengkhianati Allah dan Rasul-Nya serta mengkhianati amanah-amanah kalian, padahal kalian tahu. (TQS al-Anfal [8]: 27). []

Dalam Islam, Pemerintah adalah raa'in, yakni pengurus rakyat. Rasulullah ﷺ bersabda: الإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang dia urus (HR al-Bukhari dan Muslim). Hadis ini menjadi landasan bahwa Pemerintah tidak boleh lepas tangan terhadap kemiskinan, pengangguran maupun kesulitan ekonomi rakyat. Bahkan terdapat sebuah hadis yang dituturkan oleh Anas bin Malik ra. Dikisahkan, suatu waktu ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah ﷺ—saat itu beliau sekaligus berperan sebagai kepala Negara Islam di Madinah—untuk meminta bantuan. Beliau tidak sekadar memberi dia makanan. Akan tetapi, beliau menjual barang miliknya. Hasilnya dibelikan sebuah kapak. Lalu beliau memerintahkan orang tersebut mencari kayu bakar dengan kapak tersebut. Dengan itu orang itu dapat bekerja, dengan menjual kayu bakar, dan memperoleh penghasilan sendiri (HR Abu Dawud). Hadis ini menunjukkan bahwa Islam mewajibkan Pemerintah membantu rakyatnya agar bisa bekerja. Bukan membiarkan mereka hidup dalam ketergantungan. Karena itu Islam menetapkan: Pertama, Negara wajib membuka lapangan kerja seluas-luasnya melalui pembangunan industri manufaktur dan industri hilir. Kekayaan tambang tidak boleh hanya diekspor dalam bentuk bahan mentah. Semua itu harus diolah menjadi produk bernilai tinggi seperti baja, kendaraan, mesin, baterai, peralatan rumah tangga, alat pertanian dan berbagai produk lainnya. Industri seperti inilah yang mampu menyerap jutaan tenaga kerja. Kedua, sumber daya alam yang menjadi kebutuhan bersama merupakan milik umum. Haram diberikan kepada swasta/asing. Rasulullah ﷺ bersabda: الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ: الْمَاءِ وَالْكَلَإِ وَالنَّارِ Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput dan api (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah). Atas dasar hadis ini, Negara wajib mengelola semua sumber daya alam milik umum itu atas nama rakyat. Keuntungannya dikembalikan untuk kepentingan seluruh rakyat dalam bentuk pelayanan publik yang berkualitas, pembangunan industri, pendidikan dan kesehatan gratis, serta penciptaan lapangan kerja. Ketiga, Negara wajib meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan yang berkualitas sehingga tenaga kerja memiliki kemampuan dan daya saing tinggi. Keempat, Negara harus memberikan perhatian besar pada sektor pertanian, peternakan dan perikanan. Negara bisa memberikan subsidi pupuk, bibit unggul, irigasi, alat produksi hingga bahan bakar bagi nelayan. Dengan demikian sektor-sektor tersebut berkembang dan menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Kelima, Negara tidak boleh membiarkan kekayaan hanya berputar di kalangan orang-orang kaya saja. Harta harus terus bergerak melalui investasi yang halal, perdagangan, produksi dan konsumsi sehingga roda ekonomi terus berputar dan kesempatan kerja semakin luas. Allah SWT berfirman: كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ Agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kalian (TQS al-Hasyr [59]: 7). Keenam, Negara harus melarang penimbunan kekayaan. Allah SWT berfirman: وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ Orang-orang yang menimbun emas dan perak serta tidak menginfakkan semua itu di jalan Allah, maka kabarilah mereka dengan azab yang pedih (TQS at-Taubah [9]: 34). Ini karena Islam menghendaki agar harta terus berputar dalam aktivitas ekonomi yang produktif. Ketujuh, bagi keluarga yang terdampak PHK, Negara tidak boleh membiarkan mereka terlantar. Negara wajib menjamin kebutuhan pokok mereka hingga pencari nafkah kembali memperoleh pekerjaan. Dengan demikian persoalan PHK dan pengangguran tidak cukup diselesaikan dengan membentuk satuan tugas, memberikan bantuan sementara, atau memperbaiki regulasi ketenagakerjaan semata. Yang dibutuhkan adalah perubahan sistem: dari sistem Kapitalisme ke sistem Islam. *Penutup*

*SOLUSI ISLAM MENGATASI PHK DAN PENGANGGURAN* Buletin Kaffah Edisi No. 450, 18 Muharram 1448 H/3 Juli 2026 M PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) kembali menjadi kabar yang menghantui banyak keluarga Indonesia. Hampir setiap hari media memberitakan penutupan pabrik, pengurangan tenaga kerja hingga lesunya dunia usaha. Di balik itu terdapat banyak kisah pilu. Banyak ayah kehilangan mata pencaharian. Banyak ibu yang kebingungan memenuhi kebutuhan rumah tangga. Banyak anak-anak yang masa depannya terancam karena ekonomi keluarga terguncang. *Data Saat Ini* Data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa sepanjang Januari hingga November 2025 jumlah pekerja yang terkena PHK mencapai hampir 80 ribu orang. Memasuki Januari hingga Mei 2026 saja, jumlah pekerja yang kehilangan pekerjaan telah mencapai lebih dari 23 ribu orang di 34 provinsi. Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah PHK tertinggi, yakni sekitar 5.044 orang (Kompas.com, 26 Juni 2026). Padahal sebelum PHK massal pun, pengangguran di tanah air telah mencapai angka sekitar 7,24 juta (Rilis BPS Mei 2026). Memang betul, ada klaim dari Pemerintah melalui Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy bahwa Program MBG (Makan Bergizi Gratis) sejak diluncurkan hingga awal 2026 berpotensi menyerap 1,4 juta tenaga kerja (Bisnis.com, 1 Februari 2026). Namun demikian, tetap saja hal itu tidak menafikan adanya jutaan angkatan kerja yang masih menganggur. Apalagi MBG—sebagai proyek populis Presiden Prabowo—masih harus diuji oleh sejauh mana proyek ini bisa bertahan. Sebabnya, MBG menyerap anggaran jumbo yang cukup membebani APBN. MBG pun masih menyisakan sejumlah persoalan, termasuk masifnya penolakan sebagian masyarakat hingga saat ini. Yang pasti, adanya proyek MBG sama sekali tidak menafikan banyaknya kasus PHK. Pemerintah pun mengakui bahwa adanya PHK massal ini memerlukan perhatian serius. Karena itu dibentuk Satgas Penanganan PHK yang dipimpin oleh Menteri Sekretaris Negara. Pemerintah juga menyatakan akan memastikan hak-hak pekerja tetap dipenuhi, memperkuat perlindungan pekerja alih daya, serta menghapus pajak atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Langkah-langkah tersebut tentu patut diapresiasi. Akan tetapi, pertanyaan yang lebih mendasar: Apakah langkah tersebut menyelesaikan akar persoalan atau sekadar mengobati gejalanya? *Akar Penyebab* Sesungguhnya akar masalah PHK massal dan tingginya angka pengangguran di negeri ini adalah akibat dari struktur ekonomi yang rapuh, yang dibangun di atas sistem Kapitalisme. Dalam sistem Kapitalisme, Pemerintah lebih banyak berperan sebagai regulator. Bukan sebagai pengurus utama ekonomi rakyat. Pemerintah memberikan ruang yang sangat besar kepada pemilik modal untuk menguasai berbagai sektor strategis. Akibatnya, ketika para investor memutuskan memindahkan pabrik atau menghentikan produksi, Pemerintah tidak memiliki banyak pilihan selain menyaksikan PHK massal terjadi. Lebih jauh, sebagian besar sumber daya alam (SDA) yang sesungguhnya milik rakyat (seperti minyak, gas, batubara, nikel, emas, tembaga, timah, bauksit, hasil laut, hutan, serta kekayaan alam lainnya dalam jumlah yang luar biasa) justru diberikan oleh Pemerintah kepada pihak swasta/asing. Negara memang memperoleh pemasukan berupa pajak, royalti atau dividen. Akan tetapi, nilainya jauh lebih kecil dibandingkan dengan keuntungan luar biasa yang dinikmati oleh pihak swasta tersebut. Ini tampak pada pendapatan Negara dalam APBN Tahun 2025 dari SDA yang hanya Rp 290,08 Triliun. Ini yang menyebabkan ruang fiskal Pemerintah menjadi sempit. Akibatnya, Pemerintah tidak leluasa membangun industri strategis, membuka lapangan kerja dalam jumlah besar, ataupun memberikan jaminan hidup yang memadai bagi rakyat yang kehilangan pekerjaan. Yang terjadi justru sebaliknya. Rakyat dibebani oleh berbagai jenis pajak. Bahkan pada akhirnya selama puluhan tahun pendapatan Negara sangat bergantung pada pajak. Ini tampak pada pendapatan negara dalam APBN tahun 2025 dari pajak yang mencapai Rp 2.387,2 Triliun. *Solusi Islam*

5_6192502457466100896.pdf0.34 KB

*(3)* Sedangkan transgender adalah perbuatan menyerupai lain jenis. Baik dalam berbicara, berbusana, maupun dalam berbuat, termasuk dalam aktivitas seksual. Islam mengharamkan perbuatan menyerupai lain jenis. Sanksinya, jika sekedar berbicara atau berbusana menyerupai lawan jenis, adalah diusir dari rumah dan negeri mereka. Nabi Saw bersabda: "Usirlah mereka dari rumah-rumah kalian.” Maka Nabi Saw pernah mengusir fulan dan Umar ra juga pernah mengusir fulan. (HR. Al-Bukhari, 5436). Dalam riwayat Abu Dawud (4280) juga diceritakan bahwa Beliau Saw pernah memerintahkan para sahabat mengusir seorang waria dan mengasingkannya ke kawasan bernama an-Naqi. Abu Bakar juga membuang satu orang, begitu juga Umar melakukan hal yang sama. (Nail al-Authar, II/107). Jika transgender melakukan hubungan seksual, maka sanksi diberlakukan sesuai faktanya. Jika terjadi di antara sesama laki-laki, maka dijatuhi sanksi homoseksual. Jika terjadi di antara sesama wanita, dijatuhi sanksi lesbianisme. Jika terjadi dengan lain jenis, dijatuhi sanksi zina. Memang dalam fikih dikenal istilah khuntsa atau hermaphrodit, yakni orang yang mempunyai kelamin ganda. Status mereka, dikembalikan kepada fungsi kelamin mereka yang paling dominan. Jika sudah definitif, maka hukum Islam pun diberlakukan sesuai dengan statusnya. Karena jenis kelamin dari pihak yang dikenai seruan hukum dalam nas hanya ada dua: pria dan wanita. Namun kasus khuntsa tersebut sama sekali berbeda dengan kasus transgender masa kini, karena kaum transgender mempunyai kelamin yang sempurna, bukan kelamin ganda, hanya saja mereka berperilaku menyerupai lawan jenisnya. Demikianlah solusi dan sanksi Islam dalam menyelesaikan masalah sosial seperti kasus LGBT ini. Tetapi perlu dipahami, solusi dan sanksi tersebut hanya akan efektif jika dijalankan oleh negara dan peradilan Islam, yang diiringi regulasi dan kebijakan yang solid dengan sistem syariah lainnya. Solusi dan sanksi dalam Islam bagi para pelaku LGBT, selain menjadi penebus dosa bagi pelaku yang berstatus muslim, juga memiliki efek jera yang dahsyat bagi calon pelaku yang akan melakukan aktivitas hina tersebut. Secara teologis, kita semua harus yakin, bahwa setiap pelaksanaan sanksi dalam Islam, tentu akan mendatangkan keberkahan dan kemaslahatan bagi masyarakat dan negara. Rasul Saw bersabda: “Satu hukum had (sanksi syariah atas kejahatan tertentu) yang ditegakkan di muka bumi lebih baik bagi manusia daripada mereka diguyur hujan selama 30 atau 40 hari.” (HR. Ahmad, 8383). Disadur & diadaptasi dari buku: Islam Rahmatan Lil Alamin, Solusi Bagi Indonesia. Kaaffah Media (2016).

*Keempat*, permudah pernikahan. Sebab, tak jarang LGBT terjadi karena pelaku kecewa dengan kondisi yang ada; karena sulitnya menyalurkan naluri dengan halal, ditambah biaya pernikahan sangat tinggi, sedangkan gejolak seksual besar akibat berbagai rangsangan yang ada, akhirnya mereka terjerumus dalam perilaku LGBT. Untuk itu orang tua dan pemerintah harus mempermudah pernikahan. Dorong generasi muda untuk nikah dini. Negara juga wajib memfasilitasi. Bukan malah mempersulit nikah usia muda. Sebab dalam syariah pernikahan dini tidak masalah, asal sesuai syariat. Rasul Saw bersabda: “Wahai para pemuda, siapa saja di antara kalian yang telah mampu menanggung beban, hendaklah segera menikah. Sebab, pernikahan itu lebih menundukkan pandangan dan lebih memelihara kemaluan. Siapa saja yang belum mampu menikah, hendaklah ia berpuasa, karena puasa adalah perisai baginya.” (HR. Al-Bukhari, 4677; Muslim, 2485; Ibnu Majah, 1835; Ahmad, 3411; An-Nasa’i, 3158). *Kelima*, jika berbagai upaya diatas sudah dilakukan, namun masih saja ada perilaku LGBT. Maka, negara Islam wajib memberantas kejahatan itu dan memutus siklusnya dari masyarakat dengan menerapkan hukuman mati bagi pelaku sodomi baik pelaku maupun pasangan kencannya. Hal ini sesuai keputusan peradilan Islam, dan berdasar bukti yang kuat. Rasul Saw bersabda: “Siapa saja yang kalian jumpai melakukan perbuatan kaum Nabi Luth, maka bunuhlah pelaku dan pasangan (kencannya).” (HR. Abu Dawud, 3869; At-Tirmidzi, 1376, Ibnu Majah, 2551; Ahmad, 2596). Imam Ibnu Qudamah menyebutkan bahwa seluruh ulama sepakat mengenai haramnya liwath atau homoseksual. (al-Mughni, 12/348). Ijma’ Sahabat juga menyatakan bahwa sanksi bagi pelaku homoseksual atau gay adalah hukuman mati, baik sudah menikah atau belum, meski diantara para sahabat berbeda pendapat tentang teknis eksekusi hukuman mati itu. Menurut Ali ra, kaum gay harus dibakar dengan api. Menurut Ibnu Abbas ra, harus dicari dulu bangunan tertinggi di suatu tempat, lalu jatuhkan gay dengan kepala di bawah, dan setelah sampai di tanah lempari dia dengan batu. Menurut Umar ra dan Utsman ra, gay dihukum mati dengan cara ditimpakan dinding tembok padanya sampai mati. (Al-Maliki, Nizham al-’Uqubat, Bab Hadd al-Liwath). *Lalu bagaimana sanksi terhadap lesbianisme, biseksual, dan transgender?* *(1)* Lesbianisme sendiri berbeda hukumnya dengan liwath (homoseksual). Dalam fikih, lesbianisme disebut at-tadaluk, as-sahaq, atau al-musahaqah. Yakni hubungan seksual yang terjadi di antara sesama wanita. Mirip dengan zina hanya saja tidak terjadi penetrasi. Seluruh fukaha sepakat hukuman lesbianisme bukanlah hudud sebagaimana pelaku zina, melainkan ta'zir, yaitu sanksi yang tidak ditentukan secara khusus oleh syara’. Dalam hal ini bentuk dan kadarnya ditentukan oleh hakim (Qadhi), seperti dicambuk, dipenjara, dll. (Shiddiq Al Jawi, 2012). *(2)* Biseksual adalah perbuatan zina ketika dilakukan dengan lain jenis. Jika dilakukan dengan sesama jenis, maka tergolong homoseksual jika dilakukan di antara sesama laki-laki; dan tergolong lesbianisme jika dilakukan di antara sesama wanita. Semuanya maksiat dan haram. Sanksinya sesuai fakta perbuatan. Jika tergolong zina, sanksinya dirajam (dilempar batu sampai mati) jika pelakunya muhshan (sudah menikah) dan dicambuk seratus kali jika pelakunya bukan muhshan. Jika tergolong homoseksual, sanksinya dieksekusi mati. Jika tergolong lesbianisne, sanksinya di-ta’zir. (Ibid, 2010).

Dengan ini kita sangat paham, pelaku LGBT beserta para pendukungnya bisa bergerak bebas dan menyebarkan pikiran tak beradab tersebut, justru tentunya setelah mendapat justifkasi dari ide liberalisme, berupa kebebasan berekspresi dan berperilaku, kebebasan ini muncul akibat penerapan ideologi sekular yang menafikan agama dari kehidupan. Hal ini dilegitimasi juga oleh ide HAM, dan dilestarikan oleh negara demokrasi. Jadi, selama Indonesia masih menerapkan demokrasi, maka harus diakui, ancaman propaganda LGBT akan terus menusuk sendi-sendi kehidupan umat Islam di Indonesia. *Solusi Islam* Dalam negara yang menerapkan Islam, tentu tidak akan ditemui masyarakat yang mendukung apalagi menjadi pelaku LGBT secara massif, sebagaimana yang ada di negara-negara Barat kini. Oleh karena itu, memberantas perilaku LGBT haruslah dilakukan dari akarnya dengan membuang ideologi sekular berikut paham liberalisme, serta politik demokrasi-kapitalisme. Hal itu diiringi dengan penerapan ideologi Islam berikut syariahnya secara total. Untuk melindungi masyarakat dari perilaku LGBT, Islam memiliki solusi jitu sebagai berikut: *Pertama*, secara preventif, Islam mewajibkan negara untuk terus membina keimanan dan memupuk ketakwaan rakyat. Agar menjadi kendali diri dan benteng yang menghalangi muslim terjerumus perilaku LGBT. Sebab, menurut Rahmat Kurnia (2008), pemikiran yang mendorong orang mencoba melakukan homoseks atau lesbi adalah pemikiran serba bebas, yakni liberalisme materialisme. Dalam liberalisme, orang dipahamkan bahwa hidup itu terserah mau melakukan apa saja. Tolok ukurnya pun bersifat materialistik. Karenanya, aktivitas liwath didudukkan sebatas cara memuaskan hasrat seksual yang mereka sebut dengan orientasi seksual. Yang penting sama-sama enjoy. Padahal, dalam Islam, seksualitas merupakan nikmat Allah Swt untuk melanjutkan keturunan. (QS. Al-Baqarah [2]: 223). Selain membina keimanan, Islam pun dengan tegas menyebut perilaku LGBT merupakan dosa dan kejahatan yang besar di sisi Allah Swt. Sebagaimana kejahatan homoseksual oleh kaum Sodom kaum nabi Luth, dimana perilakunya disebut sodomi, yang Allah binasakan mereka hingga tak tersisa. *Kedua*, sejak dini Islam memerintahkan agar anak dididik memahami jenis kelaminnya beserta ketentuan hukum yang terkait. Artinya, Islam memerintahkan untuk menguatkan identitas diri sebagai laki-laki dan perempuan. Allah ciptakan manusia dengan dua jenis kelamin, laki-laki dan perempuan sebagai pasangan. Secara fisik maupun psikis, laki-laki dan perempuan mempunyai perbedaan yang mendasar sesuai fungsi yang akan diperankannya. Karena itu, Islam memberikan tuntunan agar masing-masing fitrah yang ada tetap terjaga; laki-laki memiliki kepribadian maskulin, dan perempuan memiliki kepribadian feminin; wanita tidak boleh menyerupai laki-laki, begitu juga sebaliknya. Dari Ibnu Abbas ra: “Nabi Saw melaknat laki-laki yang berlagak wanita dan wanita yang berlagak meniru laki-laki.” (HR. Al-Bukhari, 5436). Pola asuh orang tua dan kondisi yang diberikan kepada anak pun harus menjamin hal itu. Maka, sejak dini anak-anak harus dipisahkan tempat tidur mereka. Rasul bersabda: “Suruhlah anak-anakmu shalat pada usia 7 tahun, pukullah mereka (jika meninggalkan shalat) pada usia 10 tahun, dan pisahkan mereka di tempat tidur.” (HR. Abu Dawud, 418). Dalam pergaulan antara jenis dan sesama jenis pun harus terjaga. Rasul bersabda: “Janganlah seorang laki-laki melihat aurat laki-laki. Jangan pula perempuan melihat aurat perempuan. Janganlah seorang laki-laki tidur dengan laki-laki dalam satu selimut. Jangan pula perempuan tidur dengan perempuan dalam satu selimut.” (HR. Muslim, 512). *Ketiga*, secara sistemik, negara dalam Islam harus menghilangkan rangsangan seksual dari publik, termasuk pornografi dan pornoaksi. Begitu pula segala bentuk tayangan dan sejenisnya yang menampilkan perilaku LGBT atau mendekati ke arah itu juga harus dihilangkan.

*LGBT dalam Sorotan* Pada tahun 2015, AS melalui keputusan Mahkamah Agungnya, telah melegalkan pernikahan sesama jenis (same-sex marriage) di seluruh negara bagiannya. Dilegalkannya pernikahan sesama jenis di Amerika Serikat, sebenarnya berbanding lurus dengan kondisi objektif masyarakat negara itu sendiri, yang beberapa tahun sebelumnya memang menunjukan dukungan tinggi terhadap kaum LGBT, atau Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender. Tengok saja misalnya, survei Pew Research Center yang dirilis Maret 2014, menyatakan bahwa 54 % warga AS mendukung pernikahan sesama jenis, hanya 39 % yang menolak, dan sisa 7 % tidak tahu. (pewresearch.org, 7/3/2014). Tren dukungan ini semakin meningkat hingga 63 % pada tahun 2015 sebagaimana dirilis CNN/ORC International pada Februari 2015. AS tentunya bukan negara Barat pertama yang mengesahkan hukum kontroversial ini. Menurut laporan washingtonpost com (26/6/2015), ada lebih dari 20 negara yang melegalkan hal tersebut, diantaranya: Belanda (2001), Belgia (2003), Kanada (2005), Spanyol (2005), Afrika Selatan (2006), Norwegia (2009), Swedia (2009), Portugal (2010), Argentina (2010), Islandia (2010), Denmark (2012), Brazil (2013), Inggris (2013), Prancis (2013), Selandia Baru (2013), Uruguay (2013), Luxemburg (2014), Skotlandia (2014), Finlandia (2015), Slovenia (2015), Irlandia (2015), dan Meksiko (2015). Peristiwa legalisasi pernikahan sesama jenis di AS dan negara Barat lainnya, sejatinya menunjukan kepada dunia betapa rusaknya masyarakat yang dibangun dengan tatanan demokrasi liberal. Dengan mekanisme demokratis pelaku LGBT bisa bebas dan legal menyebarkan virus penyimpangan seksual mereka. Maka tak berlebihan jika kita sebut bahwa demokrasi telah membangkitkan kaum Luth modern. *Awas Kampanye Barat* Sebenarnya Amerika sendiri sebagai negara demokrasi, sudah sejak lama melakukan kampanye mendukung LGBT, hal ini dimulai sejak Januari 2009, ketika HIllary Clinton masih menjadi Menlu, dia mengarahkan Departemen Luar Negeri AS agar mendukung penuh diciptakannya sebuah agenda HAM yang komprehensif, yakni agenda yang meliputi perlindungan terhadap kaum LGBT. Deplu AS menggunakan segala perangkat diplomatik dan berbagai fasilitas bantuan pembangunannya untuk mendorong dihapuskannya kekerasan dan diskriminasi terhadap kaum LGBT di seluruh dunia. (www.state.gov, 6/12/2011). Sesuai dengan visi Menlu Clinton kala itu, Kedutaan Besar AS di Jakarta pun sejak 2011 telah berusaha mengintegrasikan hak-hak kaum LGBT melalui beragam upaya untuk mendukung HAM di Indonesia. (indonesian.jakarta.usembassy.gov, 15/05/12). Karena itu bisa dikatakan, legalisasi pernikahan sesama jenis di AS, merupakan momentum propaganda Barat dalam memperkokoh tatanan demokrasi dan menyebarkan paham kebebasan (liberalisme) di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Maka jangan heran, jika pasca legalisasi pernikahan sesama jenis di AS, akan semakin bermunculan dukungan terhadap LGBT di negeri muslim terbesar ini. Hingga akhir tahun 2013 saja, terdapat dua jaringan nasional organisasi LGBT yang terdiri dari 119 organisasi berlokasi di 28 provinsi dari 34 provinsi di Indonesia. (Lihat, Hidup Sebagai LGBT di Asia: Laporan Nasional Indonesia, UNDP. 2014: 57). Bahkan dua hari setelah Mahkamah Agung AS mensahkan pernikahan sesama jenis (Jumat 26 Juni 2015), dengan dukungan penuh presiden Obama kala itu, komunitas Gay Dunia pun merayakan ‘kemenangan’ mereka. Bendera pelangi dikibarkan ribuan orang saat mengikuti Gay Pride Parade di Amerika Serikat, pada 28 Juni 2015. Tak ketinggalan, komunitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) Indonesia di New York, terlihat bersukacita pula mengikuti parade yang diselenggarakan di New York City. Mereka membawa banner peta Indonesia dengan latar warna pelangi dan tulisan Satu Pelangi, sebagai simbol eksistensi kaum Luth modern tersebut.

(Sumber artikel: “10 Reason Why the Muslim Ummah Needs the Khilafah” by Farah Abdul Khaliq. Alih bahasa: Yan S. Prasetiadi) https://www.trenopini.com/2025/01/sepuluh-alasan-logis-urgensi-khilafah.html

Dia memperoleh sisksaan karena tidak peduli masyarakat di sekitarnya dan membiarkannya dalam fitnah dan kerusakan. Berikut ini ada contoh kisah non-muslim, yang memohon agar Islam memerintah mereka dengan keadilannya. Suatu saat, kaum muslimin –atas perintah Abu Ubaidah– harus mundur sementara dari Homs yang berada dalam kendali Byzantium, lalu umat Islam mengembalikan jizyah yang diterima sebelumnya dari ahlu dzimmah karena mereka tidak bisa lagi melindungi para penduduk Homs. Mendengar hal tersebut, penduduk non-muslim Homs menyampaikan pernyataan berikut: “Semoga Allah mengembalikan kalian kepada kami. Semoga Allah menolong kalian atas mereka. Dan semoga Allah mengutuk Bizantium yang dulu menjajah kami. Demi Allah, mereka tidak akan mengembalikan apa pun kepada kami, malah mereka akan menyita dan mengambil apa pun yang mereka bisa dari kekayaan kami. Pemerintahan dan keadilan kalian lebih kami hargai daripada penindasan yang dulu kami derita.” Kita hidup di dunia yang tidak seimbang antara kebaikan dan kejahatan, sehingga kejahatan lebih mendominasi dan malah dianggap normal, sementara kebaikan hanya tinggal teori. Khilafah telah dan akan menjalankan peran membasmi kejahatan demi melindungi muslim dan non-muslim, mereka yang tertindas dan yang terjajah, dan khilafah juga akan secara aktif menghilangkan kejahatan di mana pun dan kepada siapa pun ia menimpa. *Kesepuluh, Pembebasan Politik dari Sykes-Picot* Fakta sejarah menunjukkan pemecahbelahan wilayah kaum muslimin hanya bisa dicapai pasca kehancuran khilafah. Ketika Sultan Abdul Hamid II diminta menyerahkan Palestina kepada Zionis dengan imbalan sejumlah besar uang, respon sang khalifah adalah sebagai berikut: “Nasihati Hertzl agar jangan meneruskan rencananya. Aku tidak akan melepaskan walaupun sejengkal tanah Palestina ini, karena ia bukan milikku. Tanah itu adalah hak umat Islam. Umat Islam telah berjihad demi kepentingan tanah ini dan mereka telah menyiraminya dengan darah mereka. Yahudi silakan menyimpan harta mereka. Jika suatu saat kekhilafahan Turki Usmani runtuh, kemungkinan besar mereka akan bisa mengambil Palestina tanpa membayar harganya. Akan tetapi, sementara aku masih hidup, aku lebih rela menusukkan pedang ke tubuhku daripada melihat tanah Palestina dikhianati dan dipisahkan dari khilafah Islamiyah. Perpisahan adalah sesuatu yang tidak akan terjadi. Aku tidak akan memulai pemisahan tubuh kami selagi kami masih hidup.” Lebih lanjut, Menteri Koloni Inggris, Gladstone, dengan pernyataanya yang kontroversi di Gedung Parlemen sambil memegang al-Qur’an, berkata: “Kami tidak dapat menguasai umat muslim selama al-Qur’an ini tetap ada di tangan mereka; kami harus melakukan segala kemungkinan untuk menghilangkan al-Qur’an dari umat muslim, atau mengasingkan mereka dari al-Qur’an.” Pernyataan khalifah terakhir tersebut, sayangnya menjadi kenyataan sesuai rencana jahat Gladstone, dan dengan runtuhnya khilafah ustmani maka bukan hanya tanah Palestina yang dipisahkan namun juga “tubuh” kaum muslim keseluruhan yang asalnya satu umat. Sangat tragis, khilafah yang runtuh diganti dengan agenda kejam kolonial yang diwujudkan melalui Sykes-Picot. Hari ini kita menyaksikan bukan hanya tanah umat yang dijual, tetapi juga nilai kehidupan seorang muslim pun dijual oleh mereka yang bergelar “pemimpin muslim”. Namun sejatinya, umat Islam masih mampu merasakan penderitaan “tubuh global” dan setiap panah musuh yang menembus tanah Kashmir, Palestina, Irak, Afghanistan, Rohingya, Uighur; seluruh tubuh merasakan sakit tetapi sayangnya merasa tidak berdaya ketika harus meringankan rasa sakit itu melalui perubahan hakiki dan radikal. Dengan demikian, fakta sederhana yang bisa dipahami, bahwa makar jahat Sykes-Picot dan keruntuhan khilafah itulah yang menimbulkan penindasan yang menimpa umat Islam saat ini. Dan hanya dengan meneggakkan kembali khilafah sebagai perisai pemersatu umat Islam, maka segala macam kolonialisme dan penindasan di seluruh dunia Islam akan bisa diatasi dan bahkan dihapuskan.

Karena itu, perubahan hakiki tidak dapat terjadi melalui perubahan bertahap dalam sistem kapitalis tetapi hanya dapat terjadi melalui penghapusan total ketergantungan kapitalis di Mesir itu sendiri. Seseorang bisa dengan mudah menunjukkan pengalaman historis demokrasi sosial –pada dasarnya program sosialis yang telah meninggalkan metode revolusioner Leninisme dan berusaha mengubah kapitalisme dari dalam– untuk memahami kesalahan pendekatan ini. Lebih dari satu dekade kemudian, mereka tidak banyak mengubah sistem kapitalis di mana pun di dunia ini. Memang, periode pertumbuhan ekonomi jangka pendek dapat dihasilkan –sesuatu yang bahkan bisa dicapai Mubarak dan untuk itu Erdogan menerima banyak pujian yang sebetulnya tidak layak. Namun, proyek jangka panjang gagal menangani akar masalah karena mereka tidak sadar masalahnya ada pada sistem itu sendiri. Kegagalan yang tak terelakkan almarhum Presiden Morsi untuk mewujudkan perubahan ekonomi yang substansial hanya akan menjadi bumerang bagi kebangkitan Islam karena kini banyak yang mengharapkan perubahan radikal. *Ketujuh, Harmoni Antara Manusia dan Alam Semesta* Segala sesuatu di dunia yang sementara dan relatif ini tunduk kepada Allah swt secara alami, kecuali manusia. Karena manusia diberi pilihan dan akal yang bisa membedakan kebenaran dari kebatilan. Sementara alam semesta tunduk pada “hukum alam”, manusia wajib tunduk pada hukum yang diwahyukan, yaitu syariah. Implimentasi syariah mewakili manifestasi kehendak mutlak Allah swt dalam kehidupan duniawi kita dan integrasi keberagaman dunia ini ke dalam kesatuan tauhid. Tidaklah logis mengklaim seseorang bisa menerapkan hukum Islam dalam kerangka institusi non-Islam. Demikian pula, bagaimana mungkin seseorang mengklaim menerapkan undang-undang liberal dalam kerangka sosialis satu partai tunggal atau politik ekonomi sosialis dalam kerangka kapitalis? Negara khilafah telah menyiapkan kerangka institusional dan prosedural bagi umat Islam agar syariah bisa diterapkan secara efektif dan efisien. Adapun selain kerangka tersebut, pasti mengarah pada kesalahan atau kegagalan; tak perlu melihat terlalu jauh ke negara lain, cukup kita berkaca kepada negara Saudi, Turki, Iran, dan Mesir untuk model “pemerintahan Islam” yang gagal. *Kedelapan, Mengembalikan Sunnah yang Agung* Sesuai konsensus dalam ajaran Islam, sesuatu yang memfasilitasi kewajiban maka sesuatu itu menjadi wajib pula. Karena hidup di bawah hukum Islam adalah fardhu bagi kaum muslimin, maka amal untuk mengembalikan khilafah juga menjadi fardhu. Adakah sunnah yang lebih besar untuk dihidupkan kembali selain mendirikan negara bagi umat muslim yang akan menerapkan Islam, serta memungkinkan muslim dan non-muslim menyaksikan keadilan dan kedamaian sejati Islam? Sekularisasi ajaran Islam dan kesalahpahaman sebagian umat telah berdampak mendistorsi sunnah –metodologi Nabi saw, yang dibatasi hanya sebatas serangkaian penampilan fisik dan ritual. Namun, hanya sedikit yang memahami sunnah sebagai jalan pembebasan– pembebasan manusia dari struktur kekuasaan yang melampaui batas dan pendirian negara berdasarkan kedaulatan Allah swt. *Kesembilan, Institusi Keadilan* Banyak yang mengatakan ajaran Islam adalah kedamaian dan keadilan, tetapi kita belum melihat realitas kedamaian atau keadilan tersebut di negeri kaum muslimin. Ini artinya agar Islam dapat menegakkan keadilannya, Islam perlu diterapkan, dan Islam yang bersifat teoretis tidak akan cukup. Ajaran Islam tidak mirip sama sekali dengan karakteristik ajaran Budha, karena ajaran Islam tidak hanya fokus mengurusi individual belaka namun juga mengurusi masyarakat; jadi meskipun seorang individu itu sangat shalih kehidupan pribadinya, dia tetap tidak akan memperoleh ampunan karena dia tidak mencoba menyebarkan pengaruh kebaikannya kepada masyarakat yang lebih luas. Dalam kisah kita menemukan contoh, dahulu ada ahli ibadah yang pertama kali mendapatkan siksa dari Allah swt, padahal merupakan sosok ahli ibadah yang hebat.

Mush’ab bin ‘Umair ra termasuk salah satu sahabat tersebut; Abu Aziz saudara Mush’ab meriwayatkan: “Saya berada di antara sekelompok kaum Anshar... Setiap kali mereka makan siang atau makan malam, mereka memberi saya roti dan kurma untuk dimakan sesuai instruksi Nabi saw agar memperlakukan kami tawanan perang Badar dengan baik. Saudaraku, Mush’ab, lewat di dekatku dan malah berkata pada seorang sahabat Anshar yang menahanku: ‘Ikatlah dia dengan erat... Ibunya adalah wanita sangat kaya dan mungkin akan memberikan tebusan kepadamu.’ Abu Aziz sangat terkejut, tidak percaya yang tadi didengar, lalu menuju Mush’ab dan bertanya: ‘Saudaraku, begitukah perlakuanmu kepadaku?’ Mush’ab lalu menjawab: إنه أخي دونك (Saudaraku adalah dia –sahabat Anshar tadi– bukanlah engkau!’” Begitulah, Islam menekankan pentingnya ikatan iman di atas ikatan lainnya. Sayangnya, dalam kondisi ketiadaan kekuatan pengikat ini, umat dipecah belah menjadi koloni-koloni demi memenuhi kepentingan Barat. Sebagai penghinaan yang semakin menambah parah luka, umat pun sering digunakan sebagai pion untuk berperang dalam perang ilegal Barat, melawan saudara-saudara muslim mereka sendiri, atau untuk menyerang dan melakukan pembunuhan karakter terhadap saudara-saudara mereka sendiri yang seiman. Hal ini bisa terjadi karena pentingnya ikatan persaudaraan, yang secara inheren terikat dengan sistem pemerintahan, telah hilang. Kita telah hidup dalam era nasionalisme serta ikatan tidak sah lainnya kurang lebih selama 100 tahun. Untuk memahami betapa vitalnya masalah ini, mari renungkan sabda Nabi saw berikut: المُسلِمُ أَخو المُسلم، لاَ يَظلِمهُ، وَلاَ يَخذُلُهُ، وَلا يكْذِبُهُ، وَلايَحْقِرُهُ، التَّقوَى هَاهُنَا – وَيُشيرُ إِلَى صَدرِهِ ثَلاَثَ مَراتٍ – بِحَسْبِ امرىء مِن الشَّر أَن يَحْقِرَ أَخَاهُ المُسلِمَ، كُلُّ المُسِلمِ عَلَى المُسلِمِ حَرَام دَمُهُ وَمَالُه وَعِرضُه “Seorang muslim adalah saudara bagi muslim lainnya, janganlah dia menzaliminya, menelantarkannya, membohonginya, dan merendahkannya. Taqwa itu di sini –Beliau menunjuk ke dadanya tiga kali– cukuplah seorang disebut berbuat buruk dengan dia merendahkan saudaranya, setiap muslim atas muslim lainnya adalah haram darahnya, hartanya, dan kehormatannya.” (HR. Muslim) Kita pun menghadapi hambatan fisik dalam menciptakan kembali persatuan yang dibutuhkan. Rasa persatuan yang kuat bersumber dari suatu entitas yang menegaskan konsep Islam yang benar; entitas tersebut adalah khilafah, yang belum kita miliki pada zaman ini. Persatuan tidak hanya muncul melalui berpuasa pada hari yang sama, melaksanakan haji pada hari yang sama, atau bahkan merayakan Idul Fitri pada hari yang sama di seluruh dunia –hal demikian masih relatif ringan dibandingkan problem yang jauh lebih besar dan paling krusial yakni entitas negara yang kita perlukan. Khilafah ini akan menjadi entitas negara yang secara praktis menciptakan persatuan berdasarkan Islam dan ajaran Islam menyangkut pemerintahan dan kehidupan sehari-hari. *Keenam, Pembebasan dari Hegemoni Kapitalisme* Mari lihat Mesir di tahun 2011-2012 sebagai contoh. Analisis kritis terhadap infrastruktur sosial-ekonomi dan politik Mesir membuatnya cukup jelas, bahwa masalah nyata yang mendasari krisis ekonomi Mesir bukanlah masalah kecil, tetapi lebih disebabkan masalah struktural sistematis baik pada tingkat internal maupun eksternal. Secara internal, sistem ini didasarkan pada mekanisme kapitalisme yang secara terus-menerus menghasilkan kemiskinan, di mana SCAF (Dewan Tertinggi Angkatan Bersenjata) sangat terjerat hal itu. Secara eksternal, Mesir merupakan bagian sistem kapitalis global dan sangat bergantung pada lembaga kapitalis internasional seperti IMF dan Bank Dunia, yang dibenarkan melalui proses liberalisasi ekonomi. Menariknya, mereka yang menolak seruan perubahan struktural sebagai sesuatu yang radikal tampaknya mengabaikan fakta bahwa transformasi struktural merupakan bagian intrinsik jalur liberalisasi yang dipaksakan pada Mesir oleh inti kapitalis dan perubahan struktural yang muncul dari globalisasi.