cookie

Utilizamos cookies para mejorar tu experiencia de navegación. Al hacer clic en "Aceptar todo", aceptas el uso de cookies.

avatar

✍ Materi Pesan Cinta_Nya

Publicaciones publicitarias
720
Suscriptores
-124 horas
-47 días
-1030 días

Carga de datos en curso...

Tasa de crecimiento de suscriptores

Carga de datos en curso...

🫧🫧🫧🫧🫧🫧🫧🫧🫧 https://t.me/MateriPesanCinta_Nya *••• ═ ༻ ﷽ ༺ ═•••* 🪻 *Minggu / Ahad* 🖋️ 12 Mei 2024 M 🖋️ 04 Dzulqaidah 1445 H *بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ* *اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ* الحمد لله الذ ي بنعمته تتم ا لصا لحا ت _Alhamdulillaahil-ladzii bini'matihi tatimmush-saalihaat_ "Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat -Nya segala amal shalih sempurna" Alhamdulillah kita kembali bertemu yaa.. Semoga pagi sahabat beserta keluarga selalu dalam kebaikan. Aamiin... Kita buka grup ini dengan membaca doa : ‎اللَّهُمَّ انْفَعْنِي بِمَا عَلَّمْتَنِي, وَعَلِّمْنِيْ مَايَنْفَعُنِيْ, وَ زِدْنِيْ عِلْمًا _*Allahumman-fa’niy bimaa ‘allamtaniy wa 'allimniy maa yanfa’uniy, wa zidniy ‘ilman*_ _“Ya Allah, berilah manfaat kepadaku dengan apa-apa yang Engkau ajarkan kepadaku, dan ajarkanlah aku apa-apa yang bermanfaat bagiku, Dan tambahkanlah ilmu kepadaku.” (HR. at-Tirmidzi:3599, dan Ibnu Majah:251, 3833)_ 🍃 _*Innamal A'malu Binniyat*_ Syarah (penjelasan) hadits tentang niat. {ٍعَنْ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّةِ وَلِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَتَزَوَّجُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ} _Dari Umar radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, *“Amal itu tergantung niatnya, dan seseorang hanya mendapatkan sesuai niatnya.* Barang siapa yang hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, dan barang siapa yang hijrahnya karena dunia atau karena wanita yang hendak dinikahinya, maka hijrahnya itu sesuai ke mana ia hijrah.”_ [HR. Bukhari, Muslim, dan empat imam Ahli Hadits] Mari luruskan niat hanya mengharap ridho Allah Ta'ala dan Semoga Allah memudahkan kita untuk semakin istiqamah dalam Islam dan Sunnah. Aamiin Ya Rabbal 'Alaamiin. _*Baarakallahu fiikum...*_ ✒ _*Admin PC*_ •••━••◎▪📚▪◎••━​••• 📭 Silahkan dishare semoga bermanfaat bagi kaum muslimin ╚═══════v═══✿●•●•╝
Mostrar todo...
✿▰◆◆▰◒💛 ﷽ 💛◒▰◆◆▰✿ https://t.me/MateriPesanCinta_Nya ✿▬▭◆•◆▭▬💛▬▭◆•◆▭▬✿ *🍇༻🌺AGAR KEHIDUPAN SUAMI ISTRI BAIK DUNIA AKHIRAT🌺༺🍇* 🇫 🇦 🇪 🇩 🇦 🇭  🇲 🇦 🇱 🇦 🇲  Agar kehidupan suami istri baik dunia akhirat, maka harusnya suami menjalankan kewajibannya sebagai kepala keluarga dan memimpin istri dan anak-anaknya untuk menjalankan syariat-Nya sebaik mungkin. Tidak diragukan lagi, bahwa ketaatan seorang istri kepada suaminya adalah kewajiban, seorang istri dalam berinteraksi dengan suaminya harus taat dan menerima, dia harus mengalah, menunduk kepadanya.. Sebaliknya harusnya seorang suami tidak menunduk kepada istrinya, harusnya bukan dia yang merendah, karena pada yang demikian ada banyak mafsadah.. Para qodhi (hakim) yang membicarakan kasus-kasus taatnya suami kepada istri, dan dominasi istri atas suami sebagai efek (negatif) darinya; pada akhirnya si istri tersebut malah tidak puas dengan suami yang selalu taat kepadanya.. Suami yang berinteraksi dengan beragam kebaikan untuk istri, tapi istri membuatnya taat kepada apapun yang diinginkannya; pada akhirnya istri itu malah membenci suami yang demikian.. Karena wanita itu tabiatnya butuh kepada seorang yang mengaturnya, jika seorang suami melakukan tugas ini kepadanya, mendidiknya dengan tegas, dan dia berjalan bersamanya pada hal-hal yang diperintahkan Allah -jalla wa’ala-, maka sungguh akhir yang baik akan didapatkan oleh keduanya..” 📚 [Sumber: kaset dengan judul Al-Asalib Asy-Syar’iyyah fit Ta’amul Ma’an Nas, menit 31, detik 44] Ingatlah selalu firman Allah ta’ala yang artinya: “Teman-teman akrab pada hari (kiamat) itu, sebagiannya menjadi musuh bagi sebagian yang lain kecuali orang-orang yang bertakwa..” [Az-Zukhruf:67]. Dan termasuk diantara teman akrab adalah suami dengan istrinya, dan ayah dengan anaknya. Ingat juga firman Allah yang artinya: “Pada hari (kiamat), ketika manusia lari dari saudaranya, dari ibu dan bapaknya, dari istri dan anak-anaknya..” [Abasa: 34-36] Mereka lari dari orang-orang terdekatnya, karena takut melihat banyaknya hak dan kewajiban yang belum ditunaikan kepada mereka, wallahu a’lam. Oleh karenanya, marilah kita berusaha menunaikan kewajiban kita sebagai suami dan ayah sebaik mungkin, karena kita akan mempertanggung-jawabkan itu di hadapan Allah 'azza wajalla Semoga Allah memberikan taufiq-Nya kepada kita semua, amin. Ditulis oleh, Ustadz Dr. Musyaffa’ Ad Dariny MA, حفظه الله تعالى ref : https://bbg-alilmu.com/archives/24273 🔍 𝗠𝗘𝗗𝗜𝗔 𝗠𝗨𝗧𝗜𝗔𝗥𝗔 𝗙𝗔𝗘𝗗𝗔𝗛 📌https://chat.whatsapp.com/G63K9OvmHSw7ddWf0uOTVf ✿▬▭◆•◆▭▬💛▬▭◆•◆▭▬✿ 📢 *Published By:* *@MateriPesanCinta_Nya* *📭 Silahkan dishare semoga* *bermanfaat bagi kaum muslimin* ✿▬▭◆•◆▭▬💛▬▭◆•◆▭▬✿
Mostrar todo...
✿▰◆◆▰◒💛 ﷽ 💛◒▰◆◆▰✿ https://t.me/MateriPesanCinta_Nya ✿▬▭◆•◆▭▬💛▬▭◆•◆▭▬✿ *🍇༻🌺MAKSUD KALIMAT HUSNUL KHOTIMAH🌺༺🍇* 🎙️ Syaikh Ibnu Utsaimin rohimahullah berkata, “Maksud husnul khotimah (akhir hidup yang baik) BUKANLAH engkau meninggal dunia ketika : - di masjid, - di atas sejadah, atau - engkau meninggal dunia dalam keadaan mushaf ada di hadapanmu. Karena sesungguhnya : - manusia terbaik Rosulullah shollallahu 'alaihi wasallam wafat di atas tempat tidurnya. - sahabatnya, yaitu Abu Bakar Ash Shiddiq yang merupakan sebaik-baik sahabat juga wafat di atas tempat tidurnya. - Kholid bin Walid juga wafat di atas tempat tidurnya padahal beliau seorang yang digelari ‘pedang Allah yang terhunus’ dan telah terjun dalam 100 kali peperangan namun tidak pernah mengalami kerugian. Akan tetapi husnul khotimah itu adalah : ●  engkau wafat dalam keadaan bersih dari syirik ●  engkau wafat dalam keadaan bersih dari kemunafikan ●  engkau wafat dalam keadaan menghindari Ahli Bid’ah dan bersih dari kebid’ahan ●  engkau wafat dalam keadaan di atas Al Qur’an dan As Sunnah serta mengimani isinya tanpa takwil ●  engkau wafat dalam keadaan kosong dari darah kaum muslimin, harta, dan kehormatan mereka, serta ●  engkau wafat dalam keadaan memenuhi hak Allah dan hak hamba-hamba-Nya terhadap dirimu. ●  engkau wafat dalam keadaan hati yang bersih, niat yang suci dan akhlak yang mulia tanpa dengki dan dendam kepada seorang muslim. ●  engkau wafat dalam keadaan menjalankan sholat yang lima waktu berjama'ah bagi mereka yang berhak melakukannya berjama'ah, serta ● engkau wafat dalam keadaan telah menunaikan kewajiban Allah terhadap dirimu. Ya Allah.. perbaikilah akhir keadaan kami dalam semua urusan dan lindungilah kami dari kehinaan dunia dan adzab di akhirat. Ya Allah.. perbaikilah akhir hidup kami dan kembalikanlah kami kepada-Mu dalam keadaan tidak terhina dan terbongkar aib..” 📚 (Fatawa Nuur 'Alad Darb) ref : https://bbg-alilmu.com/archives/64868 🔍 𝗠𝗘𝗗𝗜𝗔 𝗠𝗨𝗧𝗜𝗔𝗥𝗔 𝗙𝗔𝗘𝗗𝗔𝗛 📌https://chat.whatsapp.com/G63K9OvmHSw7ddWf0uOTVf ✿▬▭◆•◆▭▬💛▬▭◆•◆▭▬✿ 📢 *Published By:* *@MateriPesanCinta_Nya* *📭 Silahkan dishare semoga* *bermanfaat bagi kaum muslimin* ✿▬▭◆•◆▭▬💛▬▭◆•◆▭▬✿
Mostrar todo...
✿▰◆◆▰◒💛 ﷽ 💛◒▰◆◆▰✿ https://t.me/MateriPesanCinta_Nya ✿▬▭◆•◆▭▬💛▬▭◆•◆▭▬✿ *🍇༻🌺HAL-HAL YANG HARUS DIPELAJARI OLEH SEORANG WANITA🌺༺🍇* ❓ Pertanyaan: Apakah ilmu syar’i yang wajib dipelajari oleh seorang wanita? 🎙️ Asy Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadi’i rahimahullah menjawab: "Seorang wanita wajib mempelajari terkait keyakinannya dari Al Quran dan Sunnah. Kemudian ia (mempelajari) terkait shalatnya, yakni bagaimana tata-cara shalat Rasulullah shalallahu alaihi wasallam. Jika ia adalah seorang wanita yang memiliki harta, maka ia harus mempelajari terkait zakat yang Allah wajibkan kepadanya. Jika ia adalah seorang yang menggeluti bidang jual-beli maka ia harus mempelajari hukum-hukumnya (hukum jual beli) Demikian pula dalam setiap bidang lain yang ia geluti, wajib baginya mempelajari hukum-hukum terkait profesi tersebut. Itulah yang dimaksud dalam sabda Rasulullah shalallahu alaihi wasallam: طلَبُ العِلمِ فَريضةٌ علَى كلِّ مُسلِمٍ "Menuntut ilmu merupakan kewajiban atas setiap muslim" Demikian pula apabila wanita tersebut seorang dokter ia wajib mempelajari; apakah boleh baginya berduaan dengan seorang (pasien) laki-laki; bolehkah ia memberikan pengobatan dengan sesuatu yang haram. Pekerjaan yang ia lakukan itu haruslah dipelajari hukum-hukumnya sesuai AlQuran dan Sunnah, yakni berdasarkan dalil-dalil dari Al Quran dan Sunnah, bukan maksudnya ia mempelajari ilmu kedokteran hanya berdasarkan ilmu Al Quran dan Sunnah. Sumber Fatwa: http://muqbel.net/files/fatwa/muqbel-fatwa625.mp3 Naskah fatwa dalam bahasa Arab: السُّـــــؤَالُ: ماهو العلم الشرعي الذي يجب على المرأة أن تتعلمه؟ الجَــــوَابُ للشــيخ العـلامــة مقـبل بـن هــادي الـوادعـي ـ رحمـہ اللّـہ تـعالـﮯ ـ الواجب عليها أن تتعلم عقيدتها من الكتاب والسنة ، ثم صلاتها ، كيف صلى رسول الله – صلى الله عليه وعلى آله وسلم – وإذا كانت ذات مال تتعلم ما أوجب الله عليها من الزكاة ، وإذا كانت تحترف بيعاً وشراء تتعلم أحكام البيع والشراء ، وهكذا إذا كانت في أي عمل تزاولُه ، فواجب عليها أن تعلم أحكام ذلك العمل ، فهذا هو المعني بحديث رسول الله – صلى الله عليه وعلى آله وسلم – : ” طلب العلم فريضة على كل مسلم ” ، وهكذا إذا كانت طبيبة يجب عليها أن تعلم أيجوز أن تختلي بالرجل ؟ وهل يجوز أن تداوي بمحرم ؟ لا بد من معرفة العمل الذي تزاوله من الكتاب والسنة – أعني أدلتَه من الكتاب والسنة – لا أعني أنها تقتصر في الطب على علم الكتاب والسنة Diterjemahkan oleh: Abu Dzayyal Muhammad Wafi 🔍𝗠𝗘𝗗𝗜𝗔 𝗠𝗨𝗧𝗜𝗔𝗥𝗔 𝗙𝗔𝗘𝗗𝗔 📌https://chat.whatsapp.com/G63K9OvmHSw7ddWf0uOTVf ✿▬▭◆•◆▭▬💛▬▭◆•◆▭▬✿ 📢 *Published By:* *@MateriPesanCinta_Nya* *📭 Silahkan dishare semoga* *bermanfaat bagi kaum muslimin* ✿▬▭◆•◆▭▬💛▬▭◆•◆▭▬✿
Mostrar todo...
✿▰◆◆▰◒💛 ﷽ 💛◒▰◆◆▰✿ https://t.me/MateriPesanCinta_Nya ✿▬▭◆•◆▭▬💛▬▭◆•◆▭▬✿ *🍇༻🌺WANITA HAMIL & MENYUSUI DI BULAN RAMADHAN 🌺༺🍇* Wanita hamil dan menyusui yang tidak mampu puasa dan lemah boleh berbuka dan menebusnya dengan (fidyah) memberi makan seorang miskin tiap harinya, dan keduanya tidak wajib mengqadha. Akan tetapi, jika tidak membawa dampak bahaya apa-apa pada diri dan anak, maka lebih baik ia berpuasa, dan pada kondisi ini tidak boleh ia tidak berpuasa. Karena berdasarkan pendapat yg Rojih (kuat dan benar) di kalangan para ulama bahwa wanita hamil dan menyusui yang mengkhawatirkan keselamatan dan kesehatan janin dan anak susuannya *BOLEH untuk TIDAK PUASA di bulan Romadhon, dan ia hanya berkewajiban membayar fidyah kepada orang faqir miskin, dan Tidak Wajib meng-Qodho’ (melunasi utang) puasanya. 🎙️ Ibnu Abbas -radhiyallahu anhu- menyuruh wanita hamil untuk berbuka dengan berkata: أَنْتِ بِمَنْزِلَةِ الْكَبِيرِ لَا يُطِيقُ الصِّيَامَ، فَأَفْطِرِي، وَأَطْعِمِي عَنْ كُلِّ يَوْمٍ نِصْفَ صَاعٍ مِنْ حِنْطَةٍ “Kondisi kamu (perempuan) sama dengan kondisi orang tua renta yang tak mampu lagi berpuasa, maka berbukalah dan berilah makan seorang miskin tiap harinya setengah sha’ dari gandum.” [Sanadnya shahih: Hadits Riwayat: Abdurrazzaq (7567), Ad-Daruquthniy (2/206)] 🎙️ Dari Nafi’ berkata: “Anak perempuan Ibnu Umar -radhiyallahu anhu- hamil oleh suaminya dari Quraisy. Suatu saat ia kehausan di bulan Ramadhan. Kemudian Ibnu Umar -radhiyallahu anhu- menyuruhnya berbuka dan memberi makan seorang miskin setiap harinya.” [Hadits Shahih, Riwayat: Ad-Daruquthniy, II, h 207. Al-Irwa' , IV, h20] Telah diketahui juga bahwa Ibnu ‘Umar radliyallaahu ‘anhumaa dikenal sebagai salah seorang shahabat yang sangat besar semangat itttiba’-nya terhadap Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Sebailknya, tidak diketahui satu pun shahabat yang menyelisihi mereka berdua dalam permasalahan ini, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Qudaamah : ولا مخالف لهما في الصحابة “Tidak ada shahabat yang menyelisihi mereka berdua (Ibnu ‘Abbaas dan Ibnu ‘Umar)” [Al-Mughniy fil-Fiqh 3/140 – melalui perantaraan At-Tarjiih, hal. 60]. Inilah pendapat yang raajih yang diambil Sa’iid bin Jubair, Ishaaq bin Rahawaih, Al-Qaasim bin Muhammad, dan sekelompok ulama lainnya. Al-Albaaniy, ‘Aliy Al-Halabiy, Saliim Al-Hilaaliy, Muhammad Bazmuul, dan Abu Maalik Kamaal adalah di antara ulama kontemporer yang kami ketahui sebaris dengan mereka. Walaupun begitu, tidak selayaknya bagi wanita yang mengandung dan menyusui untuk mudah-mudahan dalam masalah ini. Khususnya, mereka yang tidak merasa berat untuk berpuasa; hendaknya ia tetap (mencoba) berpuasa. Orang yang mampu mengerjakan puasa adalah lebih baik daripada yang tidak melakukannya, sebab ia telah mengerjakan asal kewajiban yang diperintahkan syari’at. Hal ini sesuai dengan keumuman firman Allah ta’ala : وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ “Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui” [QS. Al-Baqarah : 184]. ➡ Cara Membayar Fidyah 📌 Pertama: Membagi bahan makanan mentah kepada orang-orang miskin, untuk setiap satu hari puasa yang ditinggalkan memberi makan satu orang miskin, sebanyak 1/2 sho’ (senilai kurang lebih 1,5 kg) bahan makanan pokok di negerinya. Nilai ½ sho’, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, لِكُلِّ مِسْكِينٍ نِصْفَ صَاعٍ “Setiap satu orang miskin setengah sho’.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Ka’ab bin ‘Ujroh radhiyallahu’anhu] 📌 Kedua: Menyiapkan makanan jadi dan memberikannya kepada orang-orang miskin, setiap satu porsi untuk satu hari puasa, sebagaimana yang dilakukan Sahabat yang Mulia Anas bin Malik radhiyallahu’anhu, فَقَدْ أَطْعَمَ أَنَسٌ بَعْدَ مَا كَبِرَ عَامًا أَوْ عَامَيْنِ، كُلَّ يَوْمٍ مِسْكِينًا، خُبْزًا وَلَحْمًا “Anas bin Malik ketika telah tua, beliau memberi makan selama satu atau dua tahun, setiap satu hari puasa satu orang miskin, roti dan daging.” [Riwayat Al-Bukhari] 📌 Fidyah boleh diberikan di awal, tengah dan Akhir Ramadhan.
Mostrar todo...
📌 Mengenai pembayaran fidyah, tidak boleh dibayarkan dalam bentuk uang karena Allah menyebut dalam Al-Quran dengan lafal ‘ith’am‘. (memberi makan) maka kita wajib menunaikannya dalam bentuk makanan. 📝 Catatan : Pembayaran Fidyah terhadap Puasa yang Belum Ditinggalkan tidak boleh dibayar di muka. Membayar fidyah sebelum meninggalkan puasa Ramadhan adalah kesalahan, seperti perempuan hamil yang merencanakan untuk tidak berpuasa Ramadhan, lalu sebelum Ramadhan atau pada awal Ramadhan, dia membayar fidyah untuk tiga puluh hari. Tentunya, hal ini adalah perkara yang salah karena kewajiban pembayaran fidyah dibebankan atasnya apabila ia telah meninggalkan puasa. __ ✍🏻 Penyusun : Abu Syamil Humaidy 🔍𝗠𝗘𝗗𝗜𝗔 𝗠𝗨𝗧𝗜𝗔𝗥𝗔 𝗙𝗔𝗘𝗗𝗔𝗛 📌https://t.me/MutiaraFaedah ✿▬▭◆•◆▭▬💛▬▭◆•◆▭▬✿ 📢 *Published By:* *@MateriPesanCinta_Nya* *📭 Silahkan dishare semoga* *bermanfaat bagi kaum muslimin* ✿▬▭◆•◆▭▬💛▬▭◆•◆▭▬✿
Mostrar todo...
📚 MEDIA MUTIARA FAEDAH 📚

𝗖𝗵𝗮𝗻𝗻𝗲𝗹 𝗠𝗲𝗱𝗶𝗮 𝗠𝘂𝘁𝗶𝗮𝗿𝗮 𝗙𝗮𝗲𝗱𝗮𝗵 ➖ Berbagi Faedah Bertabur Hikmah

✿▰◆◆▰◒💛 ﷽ 💛◒▰◆◆▰✿ https://t.me/MateriPesanCinta_Nya ✿▬▭◆•◆▭▬💛▬▭◆•◆▭▬✿ *🍇༻🌺KU MULAI DENGAN MEMPERBAIKI SHALAT KU🌺༺🍇* 🎙️ Dari Huraits Bin Qabîshah berkata, قَدِمْتُ الْمَدِينَةَ ، فَقُلْتُ : اللَّهُمَّ يَسِّرْ لِي جَلِيسًا صَالِحًا ، قَالَ : فَجَلَسْتُ إِلَى أَبِي هُرَيْرَةَ ، فقلت: "Pernah aku datang ke kota madinah kemudian aku berdo'a, Ya Allah mudahkan bagiku untuk mendapat teman duduk yang shalih." Dia berkata: "Lalu aku duduk dihadapan sahabat Abu Hurairah, dan aku berkata (kepada beliau), إِنِّي سَأَلْتُ اللَّهَ أَنْ يَرْزُقَنِي جَلِيسًا صَالِحًا فَحَدِّثْنِي بِحَدِيثٍ سَمِعْتَهُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَلَّ اللَّهَ أَنْ يَنْفَعَنِي بِهِ ، فَقَالَ : سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، Sesungguhnya aku telah meminta kepada Allah agar memberi rizki kepadaku teman duduk yang shalih, maka sampaikanlah kepadaku hadits yang anda dengar dari Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam. Mudah-mudahan Allah memberi manfaat kepadaku dengan itu. 🎙️ Kemudian Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ بِهِ الْعَبْدُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ عَمَلِهِ صَلَاتُهُ فَإِنْ صَلُحَتْ فَقَدْ أَفْلَحَ وَأَنْجَحَ وَإِنْ فَسَدَتْ فَقَدْ خَابَ وَخَسِرَ ، "Sesungguhnya awal pertama yang dihisab dari seorang hamba pada hari kiamat adalah shalatnya. JIKA BAIK, DIA AKAN BERUNTUNG DAN SUKSES. TETAPI, JIKA RUSAK DIA AKAN GAGAL DAN MERUGI. فَإِنْ انْتَقَصَ مِنْ فَرِيضَتِهِ شَيْءٌ قَالَ الرَّبُّ عَزَّ وَجَلَّ : انْظُرُوا هَلْ لِعَبْدِي مِنْ تَطَوُّعٍ فَيُكَمَّلَ بِهَا مَا انْتَقَصَ مِنْ الْفَرِيضَةِ ؟ ثُمَّ يَكُونُ سَائِرُ عَمَلِهِ عَلَى ذَلِكَ Lalu jika ada suatu yang kurang dari kewajiban tersebut, Allah akan berkata, "Lihatlah ! Apakah hambaku memiliki amalan sunnah, lantas akan disempurnakan amalan wajibnya yang kurang dengan amalan sunnah itu ?" Kemudian seluruh amalannya akan diperlakukan demikian." [Shahîh At-Tirmidzi : 413] 🎙️ Imam Ibnu Bâz rahimahullah berpesan, فيَنبَغي للمُؤمِنِ أن يَحرِصَ على إتقانِها وإكمالِها وحِفظِها حَتَّى لا يَتَطَرَّقَ إليها نَقصٌ؛ لأنَّ هذا من أسبابِ تَوفيقِ اللهِ له في جَميعِ أعمالِه بَعدَ ذلك، ومن حافَظ عليها حَفِظَ دينَه، ومن ضَيَّعَها فهو لِما سِواها أضيَعُ. "Sepantasnya bagi seorang mukmin semangat untuk memperbagus dan menyempurnakan shalat-shalatnya, serta menjaganya sampai tidak masuk ke dalamnya suatu kecacatan; karena hal ini semua adalah termasuk sebab Allah memberikan taufiq kepadanya untuk mengamalkan seluruh amalan-amalan shalih setelahnya. Barangsiapa yang menjaga shalat, maka dia telah menjaga agamanya. Dan barangsiapa yang menyia-nyiakan shalatnya, maka seluruh amalan selain shalat akan lebih tersia-siakan olehnya." 📚 [Fatâwâ Nûr 'Alâd Darb : 6/217] 🔍𝗠𝗘𝗗𝗜𝗔 𝗠𝗨𝗧𝗜𝗔𝗥𝗔 𝗙𝗔𝗘𝗗𝗔𝗛 📌https://t.me/MutiaraFaedah ✿▬▭◆•◆▭▬💛▬▭◆•◆▭▬✿ 📢 *Published By:* *@MateriPesanCinta_Nya* *📭 Silahkan dishare semoga* *bermanfaat bagi kaum muslimin* ✿▬▭◆•◆▭▬💛▬▭◆•◆▭▬✿
Mostrar todo...
🫧🫧🫧🫧🫧🫧🫧🫧🫧 https://t.me/MateriPesanCinta_Nya *••• ═ ༻ ﷽ ༺ ═•••* 🪻 *Sabtu / Sabtii* 🖋️ 11 Mei 2024 M 🖋️ 03 Dzulqaidah 1445 H *بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ* *اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ* الحمد لله الذ ي بنعمته تتم ا لصا لحا ت _Alhamdulillaahil-ladzii bini'matihi tatimmush-saalihaat_ "Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat -Nya segala amal shalih sempurna" Alhamdulillah kita kembali bertemu yaa.. Semoga pagi sahabat beserta keluarga selalu dalam kebaikan. Aamiin... Kita buka grup ini dengan membaca doa : ‎اللَّهُمَّ انْفَعْنِي بِمَا عَلَّمْتَنِي, وَعَلِّمْنِيْ مَايَنْفَعُنِيْ, وَ زِدْنِيْ عِلْمًا _*Allahumman-fa’niy bimaa ‘allamtaniy wa 'allimniy maa yanfa’uniy, wa zidniy ‘ilman*_ _“Ya Allah, berilah manfaat kepadaku dengan apa-apa yang Engkau ajarkan kepadaku, dan ajarkanlah aku apa-apa yang bermanfaat bagiku, Dan tambahkanlah ilmu kepadaku.” (HR. at-Tirmidzi:3599, dan Ibnu Majah:251, 3833)_ 🍃 _*Innamal A'malu Binniyat*_ Syarah (penjelasan) hadits tentang niat. {ٍعَنْ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّةِ وَلِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَتَزَوَّجُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ} _Dari Umar radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, *“Amal itu tergantung niatnya, dan seseorang hanya mendapatkan sesuai niatnya.* Barang siapa yang hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, dan barang siapa yang hijrahnya karena dunia atau karena wanita yang hendak dinikahinya, maka hijrahnya itu sesuai ke mana ia hijrah.”_ [HR. Bukhari, Muslim, dan empat imam Ahli Hadits] Mari luruskan niat hanya mengharap ridho Allah Ta'ala dan Semoga Allah memudahkan kita untuk semakin istiqamah dalam Islam dan Sunnah. Aamiin Ya Rabbal 'Alaamiin. _*Baarakallahu fiikum...*_ ✒ _*Admin PC*_ •••━••◎▪📚▪◎••━​••• 📭 Silahkan dishare semoga bermanfaat bagi kaum muslimin ╚═══════v═══✿●•●•╝
Mostrar todo...
✿▰◆◆▰◒💛 ﷽ 💛◒▰◆◆▰✿ https://t.me/MateriPesanCinta_Nya ✿▬▭◆•◆▭▬💛▬▭◆•◆▭▬✿ *🍇༻🌺ANCAMAN KERAS BAGI YANG MENINGGALKAN SHOLAT JUM'AT 3 KALI BERTURUT-TURUT🌺༺🍇* 🇫 🇦 🇪 🇩 🇦 🇭  🇯 🇺 🇲 🇦 🇹 Seorang laki-laki muslim yang telah memenuhi syarat wajibnya sholat Jum'at, jika ia meninggalkan sholat Jum'at dengan sengaja tanpa ada alasan yang dibenarkan Syari’at maka ia terkena beberapa ancaman keras dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Terdapat beberapa riwayat yang menyebutkan ancaman bagi orang yang meninggalkan jumatan sebanyak 3 kali tanpa udzur. 📚 Dalam shahih Muslim disebut : أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ "Sesungguhnya Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang meninggalkan shalat Jum’at tiga kali karena meremehkannya maka Allâh akan mengunci hatinya.” Saat menjelaskan makna hadits ini, Imam Nawawi rahimahullah membawakan dua pendapat para Ulama tentang maksud “Allâh Azza wa Jalla mengunci hatinya“. ➡ Pertama, mengunci hatinya dari semua kebaikan. ➡ Dan kedua, dia dianggap sebagai munafik. Pengertian yang kedua ini didukung oleh hadits lain yang diriwayatkan Thabrani dalam al-Mu’jamul Kabîr dan di nilai hasan oleh Syaikh al-Albâni rahimahullah, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda : مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمَعاتٍ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ كُتِبَ مِنَ َالْمنَافِقِيْنَ "Siapa yang meninggalkan tiga kali shalat Jum’at tanpa udzur maka dia ditetapkan sebagai bagian dari kaum munafiqin" 🎙️ Dalam hadits lain yang mauqûf kepada Ibnu Abbâs Radhiyallahu ahu dijelaskan : مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمَعٍ مُتَوَالِيَاتٍ فَقَدْ نَبَذَ الإسْلاَم وَرَاءَ ظَهْرِهِ "Siapa yang meninggalkan shalat Jum’at 3 kali secara berurutan maka ia telah membuang Islam kebelakang punggungnya." [Hadits Mauqûf Riwayat Abu Ya’la rahimahullah dengan sanad yang shahih] Meninggalkan jum'atan tanpa udzur termasuk dosa berbahaya (dosa besar) yang menyebabkan hati pelakunya dikunci mati, dan bila dilakukan berkali-kali dikhawatirkan bisa membuat pelakunya keluar dari Islam. Ancaman ini berlaku bagi orang yang meninggalkan jumatan tanpa udzur, sebagaimana yang ditegaskan dalam banyak hadits. Sedangkan orang yang memiliki udzur untuk tidak jum'atan, seperti sakit, safar (perjalanan), di laut, atau udzur lainnya, tidak termasuk dalam ancaman ini. Wallahu a’lam 📝 Penyusun : Abu Syamil Humaidy ﺣﻔﻈﻪ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ 🔍CHANNEL MUTIARA FAEDAH  📌https://t.me/MutiaraFaedah ✿▬▭◆•◆▭▬💛▬▭◆•◆▭▬✿ 📢 *Published By:* *@MateriPesanCinta_Nya* *📭 Silahkan dishare semoga* *bermanfaat bagi kaum muslimin* ✿▬▭◆•◆▭▬💛▬▭◆•◆▭▬✿
Mostrar todo...
✿▰◆◆▰◒💛 ﷽ 💛◒▰◆◆▰✿ https://t.me/MateriPesanCinta_Nya ✿▬▭◆•◆▭▬💛▬▭◆•◆▭▬✿ *🍇༻🌺HUKUM WANITA MEMULIAKAN HARI JUM'AT🌺༺🍇* 🇫 🇦 🇪 🇩 🇦 🇭  🇯 🇺 🇲 🇦 🇹 . ❓ Pertanyaan: . Apakah memuliakan hari Jum'at diperbolehkan buat wanita? Contohnya, sengaja mandi dan memotong kuku. . 🔐 Jawaban: . Sebuah pertanyaan pernah diajukan kepada Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah. . Sebagaimana kita ketahui, disunnahkan bagi laki-laki pada hari Jum'at untuk mandi, memakai minyak wangi, dan mengenakan pakaian yang paling bagus. Apakah ini juga berlaku bagi wanita dan mendapatkan pahala yang sama? . 🎙️ Syaikh Ibnu Utsaimin menjawab sebagaimana dalam Fatawa Nur ‘ala ad-Darb (7/2) . “Hukum-hukum tersebut hanya khusus bagi laki-laki. Sebab, dialah yang menghadiri shalat Jum'at. Dia juga yang diminta untuk berpenampilan bagus ketika hadir. Oleh karena itu, dialah yang diminta untuk mandi pada hari Jum'at, membersihkan diri, memakai minyak wangi, mengenakan pakaiannya yang terbagus, dan bersegera datang Jum'atan. . Adapun wanita, mereka tidak disyariatkan melakukan perkara-perkara tersebut. Meski demikian, ketika seseorang merasa badannya kotor, hendaknya dia membersihkannya. Sebab, hal itu terpuji, tidak sepantasnya ditinggalkan.” . 📝 Ustadz Abu Ishaq Abdullah Nahar . 📚 Sumber Artikel https://asysyariah.com/hukum-wanita-memuliakan-hari-jumat/ 🔍𝗠𝗘𝗗𝗜𝗔 𝗠𝗨𝗧𝗜𝗔𝗥𝗔 𝗙𝗔𝗘𝗗𝗔𝗛 📌https://t.me/MutiaraFaedah ✿▬▭◆•◆▭▬💛▬▭◆•◆▭▬✿ 📢 *Published By:* *@MateriPesanCinta_Nya* *📭 Silahkan dishare semoga* *bermanfaat bagi kaum muslimin* ✿▬▭◆•◆▭▬💛▬▭◆•◆▭▬✿
Mostrar todo...