es
Feedback
Channel Diskusi Pajak

Channel Diskusi Pajak

Ir al canal en Telegram

Info perpajakan

Mostrar más

📈 Análisis del canal de Telegram Channel Diskusi Pajak

El canal Channel Diskusi Pajak (@tutorialpajak) en el segmento lingüístico de Indonesio es un actor destacado. Actualmente la comunidad reúne a 11 996 suscriptores, ocupando la posición 10 089 en la categoría Economía y Finanzas y el puesto 6 068 en la región Indonesia.

📊 Métricas de audiencia y dinámica

Desde su creación el невідомо, el proyecto ha mostrado un crecimiento acelerado, reuniendo a 11 996 suscriptores.

Según los últimos datos del 25 junio, 2026, el canal mantiene una actividad estable. En los últimos 30 días la variación de miembros fue de -46, y en las últimas 24 horas de -2, conservando un alto alcance.

  • Estado de verificación: No verificado
  • Tasa de interacción (ER): El promedio de interacción de la audiencia es 17.07%. Durante las primeras 24 horas tras publicar, el contenido suele obtener N/A% de reacciones respecto al total de suscriptores.
  • Alcance de las publicaciones: Cada publicación recibe en promedio 2 048 visualizaciones. En el primer día suele acumular 0 visualizaciones.
  • Reacciones e interacción: La audiencia responde de forma activa: el promedio de reacciones por publicación es 2.

📝 Descripción y política de contenido

El autor describe el recurso como un espacio para expresar opiniones subjetivas:
Info perpajakan

Gracias a la alta frecuencia de actualizaciones (últimos datos recibidos el 26 junio, 2026), el canal mantiene la vigencia y un amplio alcance. La analítica demuestra que la audiencia interactúa activamente con el contenido, lo que lo convierte en un punto de referencia dentro de la categoría Economía y Finanzas.

11 996
Suscriptores
-224 horas
-117 días
-4630 días
Archivo de publicaciones
photo content

Prepop PEB
Prepop PEB

PM terlanjur upload #kring_pajak
PM terlanjur upload #kring_pajak

sudah sampai di slide UU PPh, 151 slide. untuk memudahkan pemahaman perpajakan. tunggu releasenya ya🚀
sudah sampai di slide UU PPh, 151 slide. untuk memudahkan pemahaman perpajakan. tunggu releasenya ya🚀

sudah diamankan di classroom, versi resmi DJP
sudah diamankan di classroom, versi resmi DJP

Q: Mohon masukan, SPT tahunan badan pasti LB karena kredit pajak lebih besar dari pajak terutang, pimpinan gak mau LB, harus KB, musti gimana yah ? Tq A: Keren bossnya. Masih pengen berkontribusi pada negara yang tercinta Tapi boss nya mesti ingat kalau LB tadi bisa berubah jadi KB, Jika dilakukan pemeriksaan fiskus. Jadi gak perlu repot-repot membuat menjadi KB

Kerja... Kerja
Kerja... Kerja

sistematika UU KUP
sistematika UU KUP

sudah masuk bulan desember, jangan buat Billing prank ya? itu dianggap potensi pajak terutama untuk KPP yang belum 100% ---- Tapi kalau mau kenalan dengan ARnya silakan dicoba buka billing dengan angka ganjil kode map PPN

Kode keras AR
Kode keras AR

ngobrol ini ya nanti malam di classroom KUP silakan ikuti pre testnya https://univ.mekari.com/courses/take/tata-cara-dan-ketentuan-umum-perpajakan/quizzes/29556670-pre-test

Ada yang tau pengadaan apa ya ini?
Ada yang tau pengadaan apa ya ini?

photo content

Dengan dikeluarkannya barang kebutuhan pokok dari barang yang tidak dikenai PPN dan dimasukkan ke barang strategis maka ikan menjadi barang strategis yang mendapat fasilitas dibebaskan PPN. Hanya saja pada PP 48 Tahun 2020 menyebutkan ikan-ikan yang tadi disebutkan dikeluarkan dari barang strategis karena merupakan barang kebutuhan pokok. Penjelasan Pasal 16B ayat (1a) UUPPN sebagaimana diatur dalam UUHPP tidak memasukkan ikan sebagai kebutuhan pokok. _Lugasnya, ikan adalah barang strategis. PP barang strategis mengeluarkan beberapa ikan sebagai bukan barang strategis karena merupakan kebutuhan pokok. Barang kebutuhan pokok oleh UUHPP dimasukkan ke barang strategis, tetapi penjelasannya mengeluarkan ikan dari barang kebutuhan pokok. Jadi beberapa ikan-ikan tadi bisa jadi barang kena pajak yang tidak mendapat fasilitas._ Namun demikian peraturan pelaksanaan UUHPP tentu sedang dipersiapkan dan mudah-mudahan ikan-ikan tadi ikut dipikirkan. Bagi anda yang berhasil menyebutkan nama-nama ikan tadi tentu tidak ada hadiah sepeda untuk diberikan, karena ini hanya sekadar tebak-tebakan. Ayo makan ikan! ~Malang, November 2021

Sebutkan Nama-Nama Ikan! oleh: Ade Yusuf Saat ini, secara umum ikan sebagai barang yang dihasilkan dari hasil kelautan dan perikanan, digolongkan sebagai Barang Kena Pajak (BKP) strategis yang atas impor dan penyerahannya diberikan fasilitas berupa Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Tetapi tidak semua ikan adalah BKP Strategis, karena ada juga ikan yang digolongkan sebagai barang yang tidak dikenai PPN atau bukan BKP. Coba sebutkan nama ikan-ikan dimaksud. Pertimbangan terbitnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UUHPP) adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian. Strategi yang dilakukan adalah konsolidasi fiskal yang berfokus pada perbaikan defisit anggaran dan peningkatan rasio pajak, yang antara lain dilakukan melalui peningkatan basis perpajakan. Salah satu peningkatan basis pemajakan dilakukan dengan mengurangi jenis barang yang tidak dikenai PPN. Semula empat kelompok barang menjadi hanya dua kelompok barang. Salah satu kelompok barang yang dikurangi adalah barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak. Total terdapat tiga belas barang dan jasa dicoret dari _negative list_ atau daftar barang/jasa yang tidak dikenai PPN tetapi dimungkinkan mendapatkan fasilitas pembebasan PPN. Walaupun barang kebutuhan pokok tidak lagi menjadi jenis barang yang tidak dikenai PPN, bukan berarti konsumen akhir yang mengkonsumsinya akan menanggung PPN. Barang kebutuhan pokok dikelompokkan sebagai barang strategis yang penyerahannya mendapat fasilitas berupa dibebaskan dari pengenaan pajak. Pasal 16B UUPPN diubah serta ditambah satu ayat, yakni ayat (1a) yang memberikan landasan pemberian fasilitas berupa pajak terutang tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan pajak. Salah satu tujuannya adalah mendukung tersedianya barang dan jasa tertentu yang bersifat strategis dalam rangka pembangunan nasional, antara lain: barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak. Selanjutnya, penjelasan Undang-Undang menyatakan bahwa barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak meliputi: a) beras; b) gabah; c) jagung; d) sagu; e) kedelai; f) garam; g) daging; h) telur; i) susu; j) buah-buahan; dan k) Sayur-sayuran. Penjelasan ini sama persis dengan penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf b UUPPN sebagaimana telah diubah dengan Pasal 112 UU Cipta Kerja. Adapaun Kriteria Dan/Atau Rincian Barang Kebutuhan Pokok Yang Tidak Dikenai PPN diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK) Nomor 99/PMK.010/2020. Peraturan ini terbit mencabut PMK 116/PMK.010/2017. Hal ini terkait dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 32/HUM/2018 yang menyatakan bahwa Pasal 1 ayat (2) PMK 116/PMK.010/2017 bertentangan dengan UUPPN sepanjang tidak memasukkan komoditi ikan sebagai jenis barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat banyak, karenanya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum. Putusan MA mengamanatkan memasukkan komoditi ikan sebagai barang kebutuhan pokok. Karenanya barang kebutuhan pokok pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK) Nomor 99/PMK.010/2020 adalah a. beras dan gabah; b. jagung; c. sagu; d. kedelai; e. garam konsumsi; f. daging; g. telur; h. susu; i. buah-buahan; j. sayur-sayuran; k. ubi-ubian; l. bumbu-bumbuan; m. gula konsumsi dan n. ikan. PMK 99/PMK.010/2020 ini disusul dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2020 sebagai perubahan PP 81 Tahun 2015. Salah satu ketentuan yang diubah adalah mengeluarkan beberapa jenis ikan dari kelompok ikan yang digolongkan sebagai barang strategis yang memperoleh fasilitas PPN dibebaskan. Dengan demikian, terdapat ikan yang merupakan barang stategis dan ada ikan yang bukan BKP. Adapun ikan yang bukan BKP sesuai lampiran PMK 99/PMK.010/2020 adalah: _Tuna sirip panjang, Tuna sirip kuning, Cakalang, Tuna mata besar, Tuna sirip biru, Tongkol, Kembung, Kawakawa, dan Bandeng_.

Apakah benar ini dampak, suspend UU CIKA? Bisa benar-benar syariah nih, pinjaman tanpa bunga.
Apakah benar ini dampak, suspend UU CIKA? Bisa benar-benar syariah nih, pinjaman tanpa bunga.

Status seorang AR. Saya baca nya: Gak perlu totalitas, kalau ujungnya SP2DK juga
Status seorang AR. Saya baca nya: Gak perlu totalitas, kalau ujungnya SP2DK juga

Ada yang jualan online Silakan DM barang tokonya Untuk dapatkan invite Grup Diskusi Pajak Marketplace https://t.me/lesssummer

Obrolan saya disalah satu grup seller MP
Obrolan saya disalah satu grup seller MP

Pp83/2021