ch
Feedback
Channel Diskusi Pajak

Channel Diskusi Pajak

前往频道在 Telegram

Info perpajakan

显示更多

📈 Telegram 频道 Channel Diskusi Pajak 的分析概览

频道 Channel Diskusi Pajak (@tutorialpajak) 印度尼西亚语 语言赛道中的 是活跃参与者。目前社区聚集了 11 996 名订阅者,在 经济与金融 类别中位列第 10 089,并在 印度尼西亚 地区排名第 6 068

📊 受众指标与增长动态

невідомо 创建以来,项目保持高速增长,吸引了 11 996 名订阅者。

根据 25 六月, 2026 的最新数据,频道保持稳定运转。过去 30 天订阅人数变化为 -46,过去 24 小时变化为 -2,整体触达仍然可观。

  • 认证状态: 未认证
  • 互动率 (ER): 平均受众互动率为 17.07%。内容发布后 24 小时内通常能获得 N/A% 的反应,占订阅者总量。
  • 帖子覆盖: 每篇帖子平均可获得 2 048 次浏览,首日通常累积 0 次浏览。
  • 互动与反馈: 受众积极参与,单帖平均反应数为 2

📝 描述与内容策略

作者将该频道定位为表达主观观点的平台:
Info perpajakan

凭借高频更新(最新数据采集于 26 六月, 2026),频道始终保持新鲜度与高覆盖。分析显示受众积极互动,使其成为 经济与金融 类别中的关键影响点。

11 996
订阅者
-224 小时
-117
-4630
帖子存档
photo content

Prepop PEB
Prepop PEB

PM terlanjur upload #kring_pajak
PM terlanjur upload #kring_pajak

sudah sampai di slide UU PPh, 151 slide. untuk memudahkan pemahaman perpajakan. tunggu releasenya ya🚀
sudah sampai di slide UU PPh, 151 slide. untuk memudahkan pemahaman perpajakan. tunggu releasenya ya🚀

sudah diamankan di classroom, versi resmi DJP
sudah diamankan di classroom, versi resmi DJP

Q: Mohon masukan, SPT tahunan badan pasti LB karena kredit pajak lebih besar dari pajak terutang, pimpinan gak mau LB, harus KB, musti gimana yah ? Tq A: Keren bossnya. Masih pengen berkontribusi pada negara yang tercinta Tapi boss nya mesti ingat kalau LB tadi bisa berubah jadi KB, Jika dilakukan pemeriksaan fiskus. Jadi gak perlu repot-repot membuat menjadi KB

Kerja... Kerja
Kerja... Kerja

sistematika UU KUP
sistematika UU KUP

sudah masuk bulan desember, jangan buat Billing prank ya? itu dianggap potensi pajak terutama untuk KPP yang belum 100% ---- Tapi kalau mau kenalan dengan ARnya silakan dicoba buka billing dengan angka ganjil kode map PPN

Kode keras AR
Kode keras AR

ngobrol ini ya nanti malam di classroom KUP silakan ikuti pre testnya https://univ.mekari.com/courses/take/tata-cara-dan-ketentuan-umum-perpajakan/quizzes/29556670-pre-test

Ada yang tau pengadaan apa ya ini?
Ada yang tau pengadaan apa ya ini?

Dengan dikeluarkannya barang kebutuhan pokok dari barang yang tidak dikenai PPN dan dimasukkan ke barang strategis maka ikan menjadi barang strategis yang mendapat fasilitas dibebaskan PPN. Hanya saja pada PP 48 Tahun 2020 menyebutkan ikan-ikan yang tadi disebutkan dikeluarkan dari barang strategis karena merupakan barang kebutuhan pokok. Penjelasan Pasal 16B ayat (1a) UUPPN sebagaimana diatur dalam UUHPP tidak memasukkan ikan sebagai kebutuhan pokok. _Lugasnya, ikan adalah barang strategis. PP barang strategis mengeluarkan beberapa ikan sebagai bukan barang strategis karena merupakan kebutuhan pokok. Barang kebutuhan pokok oleh UUHPP dimasukkan ke barang strategis, tetapi penjelasannya mengeluarkan ikan dari barang kebutuhan pokok. Jadi beberapa ikan-ikan tadi bisa jadi barang kena pajak yang tidak mendapat fasilitas._ Namun demikian peraturan pelaksanaan UUHPP tentu sedang dipersiapkan dan mudah-mudahan ikan-ikan tadi ikut dipikirkan. Bagi anda yang berhasil menyebutkan nama-nama ikan tadi tentu tidak ada hadiah sepeda untuk diberikan, karena ini hanya sekadar tebak-tebakan. Ayo makan ikan! ~Malang, November 2021

Sebutkan Nama-Nama Ikan! oleh: Ade Yusuf Saat ini, secara umum ikan sebagai barang yang dihasilkan dari hasil kelautan dan perikanan, digolongkan sebagai Barang Kena Pajak (BKP) strategis yang atas impor dan penyerahannya diberikan fasilitas berupa Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Tetapi tidak semua ikan adalah BKP Strategis, karena ada juga ikan yang digolongkan sebagai barang yang tidak dikenai PPN atau bukan BKP. Coba sebutkan nama ikan-ikan dimaksud. Pertimbangan terbitnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UUHPP) adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian. Strategi yang dilakukan adalah konsolidasi fiskal yang berfokus pada perbaikan defisit anggaran dan peningkatan rasio pajak, yang antara lain dilakukan melalui peningkatan basis perpajakan. Salah satu peningkatan basis pemajakan dilakukan dengan mengurangi jenis barang yang tidak dikenai PPN. Semula empat kelompok barang menjadi hanya dua kelompok barang. Salah satu kelompok barang yang dikurangi adalah barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak. Total terdapat tiga belas barang dan jasa dicoret dari _negative list_ atau daftar barang/jasa yang tidak dikenai PPN tetapi dimungkinkan mendapatkan fasilitas pembebasan PPN. Walaupun barang kebutuhan pokok tidak lagi menjadi jenis barang yang tidak dikenai PPN, bukan berarti konsumen akhir yang mengkonsumsinya akan menanggung PPN. Barang kebutuhan pokok dikelompokkan sebagai barang strategis yang penyerahannya mendapat fasilitas berupa dibebaskan dari pengenaan pajak. Pasal 16B UUPPN diubah serta ditambah satu ayat, yakni ayat (1a) yang memberikan landasan pemberian fasilitas berupa pajak terutang tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan pajak. Salah satu tujuannya adalah mendukung tersedianya barang dan jasa tertentu yang bersifat strategis dalam rangka pembangunan nasional, antara lain: barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak. Selanjutnya, penjelasan Undang-Undang menyatakan bahwa barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak meliputi: a) beras; b) gabah; c) jagung; d) sagu; e) kedelai; f) garam; g) daging; h) telur; i) susu; j) buah-buahan; dan k) Sayur-sayuran. Penjelasan ini sama persis dengan penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf b UUPPN sebagaimana telah diubah dengan Pasal 112 UU Cipta Kerja. Adapaun Kriteria Dan/Atau Rincian Barang Kebutuhan Pokok Yang Tidak Dikenai PPN diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK) Nomor 99/PMK.010/2020. Peraturan ini terbit mencabut PMK 116/PMK.010/2017. Hal ini terkait dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 32/HUM/2018 yang menyatakan bahwa Pasal 1 ayat (2) PMK 116/PMK.010/2017 bertentangan dengan UUPPN sepanjang tidak memasukkan komoditi ikan sebagai jenis barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat banyak, karenanya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum. Putusan MA mengamanatkan memasukkan komoditi ikan sebagai barang kebutuhan pokok. Karenanya barang kebutuhan pokok pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK) Nomor 99/PMK.010/2020 adalah a. beras dan gabah; b. jagung; c. sagu; d. kedelai; e. garam konsumsi; f. daging; g. telur; h. susu; i. buah-buahan; j. sayur-sayuran; k. ubi-ubian; l. bumbu-bumbuan; m. gula konsumsi dan n. ikan. PMK 99/PMK.010/2020 ini disusul dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2020 sebagai perubahan PP 81 Tahun 2015. Salah satu ketentuan yang diubah adalah mengeluarkan beberapa jenis ikan dari kelompok ikan yang digolongkan sebagai barang strategis yang memperoleh fasilitas PPN dibebaskan. Dengan demikian, terdapat ikan yang merupakan barang stategis dan ada ikan yang bukan BKP. Adapun ikan yang bukan BKP sesuai lampiran PMK 99/PMK.010/2020 adalah: _Tuna sirip panjang, Tuna sirip kuning, Cakalang, Tuna mata besar, Tuna sirip biru, Tongkol, Kembung, Kawakawa, dan Bandeng_.

Apakah benar ini dampak, suspend UU CIKA? Bisa benar-benar syariah nih, pinjaman tanpa bunga.
Apakah benar ini dampak, suspend UU CIKA? Bisa benar-benar syariah nih, pinjaman tanpa bunga.

Status seorang AR. Saya baca nya: Gak perlu totalitas, kalau ujungnya SP2DK juga
Status seorang AR. Saya baca nya: Gak perlu totalitas, kalau ujungnya SP2DK juga

Ada yang jualan online Silakan DM barang tokonya Untuk dapatkan invite Grup Diskusi Pajak Marketplace https://t.me/lesssummer

Obrolan saya disalah satu grup seller MP
Obrolan saya disalah satu grup seller MP

Pp83/2021