es
Feedback
Channel Diskusi Pajak

Channel Diskusi Pajak

Ir al canal en Telegram

Info perpajakan

Mostrar más

📈 Análisis del canal de Telegram Channel Diskusi Pajak

El canal Channel Diskusi Pajak (@tutorialpajak) en el segmento lingüístico de Indonesio es un actor destacado. Actualmente la comunidad reúne a 11 984 suscriptores, ocupando la posición 10 045 en la categoría Economía y Finanzas y el puesto 6 026 en la región Indonesia.

📊 Métricas de audiencia y dinámica

Desde su creación el невідомо, el proyecto ha mostrado un crecimiento acelerado, reuniendo a 11 984 suscriptores.

Según los últimos datos del 28 junio, 2026, el canal mantiene una actividad estable. En los últimos 30 días la variación de miembros fue de -48, y en las últimas 24 horas de -5, conservando un alto alcance.

  • Estado de verificación: No verificado
  • Tasa de interacción (ER): El promedio de interacción de la audiencia es 18.97%. Durante las primeras 24 horas tras publicar, el contenido suele obtener 5.96% de reacciones respecto al total de suscriptores.
  • Alcance de las publicaciones: Cada publicación recibe en promedio 2 274 visualizaciones. En el primer día suele acumular 715 visualizaciones.
  • Reacciones e interacción: La audiencia responde de forma activa: el promedio de reacciones por publicación es 2.

📝 Descripción y política de contenido

El autor describe el recurso como un espacio para expresar opiniones subjetivas:
Info perpajakan

Gracias a la alta frecuencia de actualizaciones (últimos datos recibidos el 29 junio, 2026), el canal mantiene la vigencia y un amplio alcance. La analítica demuestra que la audiencia interactúa activamente con el contenido, lo que lo convierte en un punto de referencia dentro de la categoría Economía y Finanzas.

11 984
Suscriptores
-524 horas
-147 días
-4830 días
Archivo de publicaciones
Update: seluruh KPP di Surabaya menghentikan layanan tatap muka s.d. 4 Agustus 2020. Seluruh pelayanan dapat diakses di pajak
Update: seluruh KPP di Surabaya menghentikan layanan tatap muka s.d. 4 Agustus 2020. Seluruh pelayanan dapat diakses di pajak.go.id, bila belum dilayani secara elektronik dapat dikirimkan melalui pos sesuai ketentuan yg berlaku. Info lebih lanjut hub atau konsultasi dapat menghubungi telegram masing masing kantor. Klik linktr.ee/pajakjatim1

Memperhatikan perkembangan terkini dampak pandemi COVID-19 dan demi mendorong pertumbuhan sektor ekonomi, pemerintah memperba
+6
Memperhatikan perkembangan terkini dampak pandemi COVID-19 dan demi mendorong pertumbuhan sektor ekonomi, pemerintah memperbarui dan memperpanjang insentif pajak sampai dengan Desember 2020 melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020. Segera manfaatkan Insentif Pajak melalui pajak.go.id.

photo content
+1

Dalam rangka mengurangi penyebaran virus Covid-19, Kantor Pajak di Surabaya menghentikan layanan Tatap Muka hingga 4 agustus 2020. Kecuali Untuk KPP Pratama Surabaya Sukomanunggal, KPP Pratama Surabaya Gubeng dan KPP Pratama Surabaya Genteng. ⁣ ⁣ Seluruh layanan dapat diakses secara online, telegram masing-masing kantor Pajak⁣, atau pengiriman pos. Untuk info lengkapnya silahkan lihat poster di bawah ini

Sudah rilis ya
Sudah rilis ya

Pemungut PPN PMSE google, Amazon dll

Yang mau ajukan sertifikat elektronik silakan dicoba ya

photo content

photo content

1. Sekilas PP 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas PPh Dalam Rangka Penanganan Covid-19 https://telegra.ph/Resume-Sekilas-PP-29-Tahun-2020-06-28 2. Resume PMK 67 Tahun 2020 tentang Pemberian Fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM, serta PBB pada Kegiatan Usaha Hulu Migas dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split https://telegra.ph/Resume-Sekilas-PMK-67-Tahun-2020-06-28 3. Resume PMK 68 Tahun 2020 tentang Perlakuan PPh atas Beasiswa dan Sisa Lebih yang Diterima/Diperoleh Badan/Lembaga Nirlaba di Bidang Pendidikan dan/atau Penelitian & Pengembangan https://telegra.ph/Resume-Sekilas-PMK-68-Tahun-2020-06-28 4. Resume PerMenDag 25 Tahun 2020 tentang LAPORAN KEUANGAN Tahunan Perusahaan https://telegra.ph/Resume-Sekilas-PerMenDag-25-Tahun-2020-06-28 Semoga berguna n bermanfaat 🙏🏾🙏🏾🙏🏾

Permendag 25 Tahun 2020 tentang Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (LKTP). Diantaranya yg cukup menarik adanya kewajiban membuat LKTP yang sudah diaudit dan melaporkan ke Kemendag maksimal 6 Bulan setelah Tahun Buku berakhir, bagi : 1. Perseroan Terbatas; 2. Usaha yg berkaitan pengerahan dana masyarakat; 3. Mengeluarkan Surat Pengakuan Utang; 4. Memiliki jumlah kekayaan atau aktiva minimal 25M; ATAU 5. Debitur Bank yg wajib Laporan Audit. LKTP minimal Neraca, Laba/Rugi, Ekuitas, Arus Kas, DAN CALK. Sanksi nya : 1. Teguran (maksimal 3x) 2. Pencabutan izin bagi yg bergerak di bidang perdagangan 3. Rekomendasi pencabutan izin bagi yg non perdagangan ada yang sudah tau?

Ada 22.000 Wajib pajak yang sudah menggunakan ebupot E-bupot 1. Mudah 2. Kepastian hukum 3. Akurasi & validasi 4. One stop application Tahap 6 Ebupot utk seluruh PKP Tahap 7 Ebupot seluruh WP dengan syarat

Dalam rangka memperingati Hari Pajak 14 Juli 2020, Direktorat Jenderal Pajak mengadakan Lomba Penulisan Artikel dan Lomba Pos
Dalam rangka memperingati Hari Pajak 14 Juli 2020, Direktorat Jenderal Pajak mengadakan Lomba Penulisan Artikel dan Lomba Poster untuk umum. Untuk pendaftaran dan informasi lebih lanjut silakan klik tautan berikut https://www.pajak.go.id/lomba-hari-pajak-2020

INDONESIA NAN JAYA: Pengusaha dikawasan bebas 1. Sejak 1 April 2009 pengusaha di Kawasan Bebas (Batam) tidak perlu dikukuhkan sebagai PKP 2. Seluruh PKP yang ada di Batam akan dicabut pengukuhannya. Jika ada WP / Pengusaha yang masih terdapat kode pengukuhannya, silakan lapor atau konfirmasi ke KPP terdaftar agar dilakukan pencabutan pengukuhannya. 3. Apabila WP mengajukan pemusatan administrasi PPN, untuk usaha cabang / entitas cabang yang ada di Kawasan Bebas / Kawasan Berikat akan dikecualikan dari pemusatan PPN tersebut. 4. Kawasan Bebas adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan cukai. 5. Endorsement adalah pernyataan mengetahui dari pejabat/ pegawai Direktorat Jenderal Pajak atas pemasukan Barang Kena Pajak dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas, berdasarkan penelitian formal atas dokumen yang terkait dengan pemasukan Barang Kena Pajak tersebut. 6. Barang Kena Pajak yang dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean terutang Pajak Pertambahan Nilai. 7. PPN yang terutang pada poin 6 ini harus dipungut dan disetor ke kas negara oleh Orang yang mengeluarkan Barang Kena Pajak melalui kantor pos atau bank persepsi yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak 8. Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diisi dengan cara: a. pada kolom nama dan kolom Nomor Pokok Wajib Pajak diisi dengan nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak Orang yang menerima Barang Kena Pajak b. pada kolom Wajib Pajak/penyetor dicantumkan juga nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak Orang yang mengeluarkan Barang Kena Pajak 9. Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) yang dilampiri dengan invoice dan Pemberitahuan Pabean merupakan dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak 10. Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar dengan menggunakan Surat Setoran Pajak yang dilampiri dengan invoice dan Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (9), merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang menerima Barang Kena Pajak sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Bahan bacaan bisa ke Per-50 tahun 2009 PP 10 Tahun 2012 PMK 62 Tahun 2012 PMK 171 Tahun 2017 #kawasanbebas #batam #pkp

Rekan sekalian Bagi yang menerima email, itu merujuk laporan sebelumnya untuk masa 04/April, silakan lakukan pelaporan kembal
 Rekan sekalian

Bagi yang menerima email, itu merujuk laporan sebelumnya untuk masa 04/April, silakan lakukan pelaporan kembali ya dengan menggunakan file format baru, untuk masa 04 tersebut.
Untuk pelaporan masa 05, selama sudah dilakukan dengan file baru seharusnya sudah tidak terpengaruh, tetapi yang melakukan pelaporan masih menggunakan file lama (awal juni) juga diminta melaporkan kembali dengan file excel format baru.

kemungkinan karena di data pelaporan DJP ga masuk pelaporannya, tapi di daftar penerima fasilitas ada

Sepertinya DJP lupa filter tanggal pengajuan fasilitas.

Abaikan aja kalau memang bulan Mei merupakan masa pertama pengajuan dan pemanfaatan fasilitas, selama pelaporan mei sudah menggunakan file excel yang baru.

intinya 1. PKP kalo gak punya sertel, maka urus sertel

KEP e-Bupot 23/26 tahap VI untuk seluruh PKP se-Indonesia