Channel Diskusi Pajak
前往频道在 Telegram
📈 Telegram 频道 Channel Diskusi Pajak 的分析概览
频道 Channel Diskusi Pajak (@tutorialpajak) 印度尼西亚语 语言赛道中的 是活跃参与者。目前社区聚集了 11 984 名订阅者,在 经济与金融 类别中位列第 10 045,并在 印度尼西亚 地区排名第 6 026 位。
📊 受众指标与增长动态
自 невідомо 创建以来,项目保持高速增长,吸引了 11 984 名订阅者。
根据 28 六月, 2026 的最新数据,频道保持稳定运转。过去 30 天订阅人数变化为 -48,过去 24 小时变化为 -5,整体触达仍然可观。
- 认证状态: 未认证
- 互动率 (ER): 平均受众互动率为 18.97%。内容发布后 24 小时内通常能获得 5.96% 的反应,占订阅者总量。
- 帖子覆盖: 每篇帖子平均可获得 2 274 次浏览,首日通常累积 715 次浏览。
- 互动与反馈: 受众积极参与,单帖平均反应数为 2。
📝 描述与内容策略
作者将该频道定位为表达主观观点的平台:
“Info perpajakan”
凭借高频更新(最新数据采集于 29 六月, 2026),频道始终保持新鲜度与高覆盖。分析显示受众积极互动,使其成为 经济与金融 类别中的关键影响点。
11 984
订阅者
-524 小时
-147 天
-4830 天
帖子存档
11 984
Update: seluruh KPP di Surabaya menghentikan layanan tatap muka s.d. 4 Agustus 2020.
Seluruh pelayanan dapat diakses di pajak.go.id, bila belum dilayani secara elektronik dapat dikirimkan melalui pos sesuai ketentuan yg berlaku.
Info lebih lanjut hub atau konsultasi dapat menghubungi telegram masing masing kantor.
Klik linktr.ee/pajakjatim1
11 984
Memperhatikan perkembangan terkini dampak pandemi COVID-19 dan demi mendorong pertumbuhan sektor ekonomi, pemerintah memperbarui dan memperpanjang insentif pajak sampai dengan Desember 2020 melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020.
Segera manfaatkan Insentif Pajak melalui pajak.go.id.
11 984
Dalam rangka mengurangi penyebaran virus Covid-19, Kantor Pajak di Surabaya menghentikan layanan Tatap Muka hingga 4 agustus 2020. Kecuali Untuk KPP Pratama Surabaya Sukomanunggal, KPP Pratama Surabaya Gubeng dan KPP Pratama Surabaya Genteng.
Seluruh layanan dapat diakses secara online, telegram masing-masing kantor Pajak, atau pengiriman pos.
Untuk info lengkapnya silahkan lihat poster di bawah ini
11 984
1. Sekilas PP 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas PPh Dalam Rangka Penanganan Covid-19
https://telegra.ph/Resume-Sekilas-PP-29-Tahun-2020-06-28
2. Resume PMK 67 Tahun 2020 tentang Pemberian Fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM, serta PBB pada Kegiatan Usaha Hulu Migas dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split
https://telegra.ph/Resume-Sekilas-PMK-67-Tahun-2020-06-28
3. Resume PMK 68 Tahun 2020 tentang Perlakuan PPh atas Beasiswa dan Sisa Lebih yang Diterima/Diperoleh Badan/Lembaga Nirlaba di Bidang Pendidikan dan/atau Penelitian & Pengembangan
https://telegra.ph/Resume-Sekilas-PMK-68-Tahun-2020-06-28
4. Resume PerMenDag 25 Tahun 2020 tentang LAPORAN KEUANGAN Tahunan Perusahaan
https://telegra.ph/Resume-Sekilas-PerMenDag-25-Tahun-2020-06-28
Semoga berguna n bermanfaat 🙏🏾🙏🏾🙏🏾
11 984
Permendag 25 Tahun 2020 tentang Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (LKTP).
Diantaranya yg cukup menarik adanya kewajiban membuat LKTP yang sudah diaudit dan melaporkan ke Kemendag maksimal 6 Bulan setelah Tahun Buku berakhir, bagi :
1. Perseroan Terbatas;
2. Usaha yg berkaitan pengerahan dana masyarakat;
3. Mengeluarkan Surat Pengakuan Utang;
4. Memiliki jumlah kekayaan atau aktiva minimal 25M; ATAU
5. Debitur Bank yg wajib Laporan Audit.
LKTP minimal Neraca, Laba/Rugi, Ekuitas, Arus Kas, DAN CALK.
Sanksi nya :
1. Teguran (maksimal 3x)
2. Pencabutan izin bagi yg bergerak di bidang perdagangan
3. Rekomendasi pencabutan izin bagi yg non perdagangan
ada yang sudah tau?
11 984
Ada 22.000 Wajib pajak yang sudah menggunakan ebupot
E-bupot
1. Mudah
2. Kepastian hukum
3. Akurasi & validasi
4. One stop application
Tahap 6
Ebupot utk seluruh PKP
Tahap 7
Ebupot seluruh WP dengan syarat
11 984
Dalam rangka memperingati Hari Pajak 14 Juli 2020, Direktorat Jenderal Pajak mengadakan Lomba Penulisan Artikel dan Lomba Poster untuk umum. Untuk pendaftaran dan informasi lebih lanjut silakan klik tautan berikut https://www.pajak.go.id/lomba-hari-pajak-2020
11 984
Sekilas PMK231/2019 ttg bendaharawan
https://telegra.ph/Resume-Sekilas-PMK-231-Tahun-2019-06-22
11 984
INDONESIA NAN JAYA:
Pengusaha dikawasan bebas
1. Sejak 1 April 2009 pengusaha di Kawasan Bebas (Batam) tidak perlu dikukuhkan sebagai PKP
2. Seluruh PKP yang ada di Batam akan dicabut pengukuhannya. Jika ada WP / Pengusaha yang masih terdapat kode pengukuhannya, silakan lapor atau konfirmasi ke KPP terdaftar agar dilakukan pencabutan pengukuhannya.
3. Apabila WP mengajukan pemusatan administrasi PPN, untuk usaha cabang / entitas cabang yang ada di Kawasan Bebas / Kawasan Berikat akan dikecualikan dari pemusatan PPN tersebut.
4. Kawasan Bebas adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan cukai.
5. Endorsement adalah pernyataan mengetahui dari pejabat/ pegawai Direktorat Jenderal Pajak atas pemasukan Barang Kena Pajak dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas, berdasarkan penelitian formal atas dokumen yang terkait dengan pemasukan Barang Kena Pajak tersebut.
6. Barang Kena Pajak yang dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean terutang Pajak Pertambahan Nilai.
7. PPN yang terutang pada poin 6 ini harus dipungut dan disetor ke kas negara oleh Orang yang mengeluarkan Barang Kena Pajak melalui kantor pos atau bank persepsi yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak
8. Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diisi dengan cara:
a. pada kolom nama dan kolom Nomor Pokok Wajib Pajak diisi dengan nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak Orang yang menerima Barang Kena Pajak
b. pada kolom Wajib Pajak/penyetor dicantumkan juga nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak Orang yang mengeluarkan Barang Kena Pajak
9. Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) yang dilampiri dengan invoice dan Pemberitahuan Pabean merupakan dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak
10. Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar dengan menggunakan Surat Setoran Pajak yang dilampiri dengan invoice dan Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (9), merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang menerima Barang Kena Pajak sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Bahan bacaan bisa ke
Per-50 tahun 2009
PP 10 Tahun 2012
PMK 62 Tahun 2012
PMK 171 Tahun 2017
#kawasanbebas #batam #pkp
11 984
Rekan sekalian
Bagi yang menerima email, itu merujuk laporan sebelumnya untuk masa 04/April, silakan lakukan pelaporan kembali ya dengan menggunakan file format baru, untuk masa 04 tersebut.
Untuk pelaporan masa 05, selama sudah dilakukan dengan file baru seharusnya sudah tidak terpengaruh, tetapi yang melakukan pelaporan masih menggunakan file lama (awal juni) juga diminta melaporkan kembali dengan file excel format baru.
kemungkinan karena di data pelaporan DJP ga masuk pelaporannya, tapi di daftar penerima fasilitas ada
Sepertinya DJP lupa filter tanggal pengajuan fasilitas.
Abaikan aja kalau memang bulan Mei merupakan masa pertama pengajuan dan pemanfaatan fasilitas, selama pelaporan mei sudah menggunakan file excel yang baru.
现已上线!2025 年 Telegram 研究 — 年度关键洞察 
