es
Feedback
Channel Diskusi Pajak

Channel Diskusi Pajak

Ir al canal en Telegram

Info perpajakan

Mostrar más

📈 Análisis del canal de Telegram Channel Diskusi Pajak

El canal Channel Diskusi Pajak (@tutorialpajak) en el segmento lingüístico de Indonesio es un actor destacado. Actualmente la comunidad reúne a 11 807 suscriptores, ocupando la posición 9 965 en la categoría Economía y Finanzas y el puesto 5 506 en la región Indonesia.

📊 Métricas de audiencia y dinámica

Desde su creación el невідомо, el proyecto ha mostrado un crecimiento acelerado, reuniendo a 11 807 suscriptores.

Según los últimos datos del 12 septiembre, 2026, el canal mantiene una actividad estable. En los últimos 30 días la variación de miembros fue de -85, y en las últimas 24 horas de -2, conservando un alto alcance.

  • Estado de verificación: No verificado
  • Tasa de interacción (ER): El promedio de interacción de la audiencia es 10.90%. Durante las primeras 24 horas tras publicar, el contenido suele obtener 4.65% de reacciones respecto al total de suscriptores.
  • Alcance de las publicaciones: Cada publicación recibe en promedio 1 287 visualizaciones. En el primer día suele acumular 549 visualizaciones.
  • Reacciones e interacción: La audiencia responde de forma activa: el promedio de reacciones por publicación es 0.

📝 Descripción y política de contenido

El autor describe el recurso como un espacio para expresar opiniones subjetivas:
Info perpajakan

Gracias a la alta frecuencia de actualizaciones (últimos datos recibidos el 13 septiembre, 2026), el canal mantiene la vigencia y un amplio alcance. La analítica demuestra que la audiencia interactúa activamente con el contenido, lo que lo convierte en un punto de referencia dentro de la categoría Economía y Finanzas.

11 807
Suscriptores
-224 horas
-227 días
-8530 días
Archivo de publicaciones
Error efaktur sebagai berkah Salah satu temuan pemeriksaan adalah faktur yang terlambat terbit. Sanksinya 1% dari DPP PPN kalau total DPP nya 1 milyar, STP nya 10juta. WP: Tapi kan saat itu sistem efaktur sedang error pak. Kami gak bisa upload efakturnya makanya terlambat menerbitkan efaktur Fiskus: ada buktinya bahwa pada hari itu system efaktur sedang error? WP: 😢 --- Gimana supaya punya bukti? Setiap ada error sistem, silakan minimal hubungi tiga jalur ini. 1. Melalui WA, ke penyuluh perpajakan di KPP terdaftar. 2. Melalui WA, ke AR pengawasan 3. Melalui email, pengaduan@pajak.go.id. Jangan lupa screenshot desktop nya dilampirkan. Kalau sudah yakin selesai dengan komplainnya, silakan screenshot WA dan print emailnya, arsipkan sesuai urutan efaktur. Kalau mau efektif, dari 11ribu user @diskusipajak, silakan buat masing-masing. Jadi DJP tau sistem tidak baik-baik saja. Dan teman-teman punya dokumen sebagai arsip.

Template jawaban efaktur error biar WP tenang. Silakan copy paste Hai, Kak. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Apabila muncul keterangan error ETAX-40001, silakan pastikan: 1.Komputer tersambung ke internet yang stabil; 2.Sertifikat elektronik masih berlaku. Cek melalui e-Nofa untuk mengetahui masa aktif sertifikat; 3. Download dan impor ulang sertifikat ke referensi sertifikat pada e-Faktur; 4.Silakan nonaktifkan antivirus/firewall pada perangkat yang digunakan; 5.Pastikan pengaturan jam pada perangkat sudah sesuai. Silakan dicoba kembali secara berkala ya,Kak.

Di KPP untuk pekerjaan seperti ini Disebut OC atau operator console. Lulus dari OC, kalau jadi AR 👍 Lulus OC bisa jadi admin
Di KPP untuk pekerjaan seperti ini Disebut OC atau operator console. Lulus dari OC, kalau jadi AR 👍 Lulus OC bisa jadi administrator IT DJP yang ngurus efaktur, espt

Permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan tahun pajak 2022 Terkait viralnya Twitter ngopi-ngopi jam 10.00 pagi Berdasarkan pengamatan yang kami lakukan diketahui data sebagai berikut: 1. Jam kerja DJP dimulai pukul 7.30 sampai dengan 17.00 dan ada jam minimal dalam satu minggu. 2. DJP punya jam kerja flexibel, boleh mundur 30 menit, tapi pulang nya mundur juga. 3. hampir seluruh pekerjaan DJP di trigger by system, bukan create manual. 4. seluruh pekerjaan di DJP memiliki batas maksimal penyelesaian. Lewat, artinya ada yang disanksi 5. Hampir semua pegawai merupakan manusia, dan sebagian besar masuk ke golongan makhluk sosial yang perlu berinteraksi satu sama lain. 6. Sebagian besar obrolan sosialnya berkaitan dengan pembahasan UU, tafsir peraturan, ghibah potensi pajak dll 7. 70persen pegawai DJP bukanlah warga asli kota tersebut, utama nya diluar pulau Jawa. Wajar kalau dapurnya ada dua, salah satu dapurnya yang kantin kantor. 8. sejak reformasi perpajakan, kamu gak akan bisa ngajak ngopi pegawai di luar kantor pajak. 9. setiap pegawai DJP menandatangani kontrak kerja setiap awal tahun 10. DJP itu sangat reaktif/sensitif sentuh dikit aja langsung gerak. Lapor pagi, siang sudah diproses. Kalau gak percaya coba aja via pengaduan@pajak.go.id 11. tidak ada bonus di DJP. Kan PNS. Berdasarkan data diatas maka kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: Kalau liat ada yang ngopi-ngopi pagi, tanya dulu sedang bahas apa, jangan-jangan bahas strategi pasca PPS. Beliau yang ngopi-ngopi itu cari makan juga seperti kita. Kata boss saya dulu, mereka stakeholder kita, mari saling menghargai, saling membantu, dan saling menghormati. --- Kalau banyak yang komplain tax ratio rendah. DJP sedang gak serius aja. Kalau mode serius, kita yang sengsara. yang diperiksa aja trauma, trauma ngumpulin berkas lho, belum lagi trauma saat pembahasan akhir. Itu baru didunia, di alam kubur kelak, kita juga bakal dimintai pertanggungjawaban atas semua yang kita lakukan. Jadi Tulisan ini Gak usah di share kemana-mana. Bukan bahan ghibah apalagi fitnah.

Emang susah ya jadi AR, visit ke tempat WP yang sedang bongkar. 👷‍♂ Yang seperti ini gak bakalan tau kalau gak langsung ke l
Emang susah ya jadi AR, visit ke tempat WP yang sedang bongkar. 👷‍♂ Yang seperti ini gak bakalan tau kalau gak langsung ke lokasi WP. Untung nya sedang berawan, satu jam gak terasa panas. Sayangnya lupa bawa sunblock, makin hitam deh.🌞

Buru-buru update KLU Gak usah buru-buru. Santai, pelan-pelan, tarik nafas, penuh perhitungan. KLU adalah klasifikasi lapangan usaha, turunan nya KBLI. Sebagai Informasi usaha yang dijalankan WP. WP A, pegawai swasta WP B, PNS WP C, pedagang eceran, WP D, distributor WP D, industri kelapa sawit WP E, perkebunan kelapa sawit Yang ditampilkan hanya usaha utama saja. Sedangkan lainnya gak disebutkan. Padahal Indonesia menganut world wide income. Seluruh penghasilan dikenakan pajak berasal dari manapun dengan cara apapun. Bisa bias kalau informasinya hanya satu yang utama. --- DJP jika ingin menganalisa, maka yang dibutuhkan itu ada 3 item, NPWP, KLU, wilayah, sisanya terserah, bisa pembayaran, pelaporan, buktipot, FP. Apes nya kalau kamu salah KLU. Dulu pertama kali daftar masih pakai KLU perdagangan eceran, namun saat ini sudah beralih menjadi pegawai swasta. DJP bakal tanya, PP23nya kok gak setor? Pasal25/29 kok gak ada. Atau KLU nya industri kelapa sawit, PPh pasal 22nya dan PPN nya, nihil? Jualan kemana? --- Lanjut nanti lagi. Sarapan sudah jadi....

Gak usah tanya Djponline Emang sedang pemeliharaan rutin

Bagaimana kalau kita bahas ganti KLU di DJPONLINE
Anonymous voting

Hari ini adalah hari terkahir pengajuan dan/atau pemberitahuan untuk mengikuti insentif pajak terkait COVID sejak masa Juli 2
Hari ini adalah hari terkahir pengajuan dan/atau pemberitahuan untuk mengikuti insentif pajak terkait COVID sejak masa Juli 2022 sesuai PMK-114/PMK.03/2022 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 Bagi Wajib Pajak yang memiliki Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang eligible sesuai Lampiran PMK-03/PMK.03/2022 dan ingin memanfaatkan insentif tersebut, silakan pastikan HARI INI telah mengajukan di DJP Online Cara pengajuan adalah 1. Kunjungi https://infokswp.pajak.go.id 2. Pilih insentif PMK-114 yang ingin dimanfaatkan 3. Cetak ...

photo content
+4

Equalisasi Kata dasar nya equal Contoh: PK di SPT PPN = Penjualan di SPT tahunan PM di SPT PPN = Pembelian di SPT tahunan Biaya gaji vs SPT masa PPN Biaya transportasi vs SPT unifikasi PPh 23 dan lain-lain tabelnya bisa di download di intranetpajak ada ratusan item. Kalau udah pintar mengequalisasikan SPT, berarti udah meminimalisir kemungkinan SP2DK jenis equalisasi atau paling nggak bisa menjawab SP2DKnya. Bagi yang paham cara kerja SP2DK maka equalisasi ini bisa menjadi bagian tax planning. Jangan lupa belajar tentang objek pajak, mana objek -- mana bukan objek, kapan terutang, kapan buat bukti potput nya. Itu sangat penting dalam equalisasi. Makanya setiap peraturan jenis pajak akan diatur mengenai objek pajak, saat terutang, saat pemotongan/pungutan. --- Kalau ada fiskus himbauannya cuma equalisasi aja. Hmmmmmm Kemungkinan gak pernah visit, sering rapat, main di kubikel nya saja, gak punya data, gak punya sumber data, gak Googling, jarang baca buku. Akhirnya cuma bisa himbauan equalisasi. Berd
asarkan data kami, SPT yang saudara sampaikan terdapat ketidaksesuaian data sebagai berikut......

pa
dahal WP nya udah kesana kemari jualan. yang ditampilkan di SPT ya supaya ARnya muter-muter di equalisasi. Terus ARnya SP2DK, ya WP tinggal bayar aja. --- Btw, kalau SPT mu terlalu rapi, hati-hati pemeriksaan top-down, gak pakai SP2DK. Dasarnya ada di pasal 12 UU KUP Nb: File equalisasinya ada di classroom dan intranetpajak

PPh pasal 25 PPh pasal 25 dihitung sendiri oleh WP, hasil perhitungannya disajikan di SPT tahunan PPh. Setelah disajikan di SPT, SPT disampaikan ke DJP dengan menyetujui sebuah pernyataan akan kebenaran SPT. Inti PPh pasal 25 adalah angsuran dalam tahun berjalan sebagaimana yang tercantum di SPT. Karena sudah mengakui ada angsuran dalam tahun berjalan, mau gak mau PPh pasal 25nya disetor per bulan. ---- Tapi, bos saya gak mau menyetor, nanti di PPh pasal 29 saja. Jadi kami mengakali dengan tidak mengisi perhitungan PPh pasal 25. Bagi fiskus, ada dua pilihan, 1. Menyatakan SPT tidak lengkap, karena item-item tidak seluruhnya diisi lengkap. atau 2. Membuat penelitian dan menagih PPh pasal 25 yang seharusnya dibayar. Panjang lebar dari konsekuensi 2 pilihan ini sudah beberapa kali saya jelaskan di clubhouse classroom. ----- PPh pasal 25, bisa membantu mengurangi beban pembayaran PPh diakhir tahun. Dengan catatan bisnisnya normal-normal saja

Fungsi NIK = NPWP memudahkan vlookup di excel saat pencocokan data Kalau dulu vlookup NIK ke NPWP, NPWP ke data. Dengan adanya NIK, maka NIK langsung vlookup data

Contekan, gak pengaruh ke WP
Contekan, gak pengaruh ke WP

Standar pelayanan
Standar pelayanan

PMK 113 dan PMK 114 SUDAH bisa diajukan via DJPONLINE

👍
+1
👍

Sosialisasi NPWP baru. Slide nanti dulu dibagikan. Tunggu yang lain nge-share. Biar kita gak disalahkan
Sosialisasi NPWP baru. Slide nanti dulu dibagikan. Tunggu yang lain nge-share. Biar kita gak disalahkan