es
Feedback
Sofyan Chalid bin Idham Ruray

Sofyan Chalid bin Idham Ruray

Ir al canal en Telegram
5 142
Suscriptores
-324 horas
-167 días
-5530 días
Archivo de publicaciones
Detik-detik Perpisahan dengan Ramadhan.mp320.61 MB

#Tanya_Jawab: 🎁 BOLEHKAH MEMBERIKAN ZAKAT KEPADA KELUARGA? 📥 Tanya: Bismillaah, Ustadz kalau kita mengeluarkan zakat fitrah pada saudara kandung yang kehidupan ekonominya jauh dari standar mapan apakah boleh? 📤 Jawab: Bismillaah walhamdulillaah. ✅ Mengeluarkan zakat fitrah dan zakat maal untuk keluarga atau kerabat dibolehkan dengan dua syarat: 1) Keluarga tersebut termasuk orang berhak menerima zakat, seperti orang fakir dan miskin. 2) Keluarga tersebut bukan termasuk yang wajib dinafkahi, contohnya yang tidak wajib dinafkahi adalah saudara laki-laki, saudara perempuan, paman, bibi, ponakan, mertua dan lain-lain, maka boleh memberikan zakat kepada mereka maupun sedekah sunnah. Bahkan lebih afdhal berzakat kepada keluarga berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam kepada Abu Thalhah ketika beliau ingin bersedekah, أَرَى أَنْ تَجْعَلَهَا فِي الأَقْرَبِينَ 🌴 "Aku memandang sebaiknya engkau sedekahkan kepada kaum kerabatmu." [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik radhiyallahu'anhu] Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam juga bersabda, الصَّدَقَةُ عَلَى المِسْكِينِ صَدَقَةٌ، وَهِيَ عَلَى ذِي الرَّحِمِ ثِنْتَانِ: صَدَقَةٌ وَصِلَةٌ 🌴 "Sedekah kepada orang miskin tercatat sebagai amalan sedekah, dan sedekah kepada kerabat tercatat sebagai dua amalan: Sedekah dan menyambung hubungan kekerabatan." [HR. At-Tirmidzi, Ibnu Majah dan An-Nasaai dari Salman bin Amir radhiyallahu'anhu, Shahihul Jaami': 3858] Adapun yang wajib dinafkahi seperti orang tua, kakek, nenek, anak dan istri maka sepatutnya mereka diberi nafkah untuk memenuhi kebutuhan mereka atau diberikan sedekah sunnah, bukan zakat wajib. Karena apabila seseorang berzakat kepada mereka berarti itu menguntungkan dirinya, yaitu terlepas dari kewajibannya memberi nafkah, padahal zakat itu ibadah bukan untuk mengambil keuntungan. 📚 [Lihat Majmu' Fatawa Ibni Baz rahimahullah, 14/307 dan Majmu' Fatawa wa Rosaail Ibnil 'Utsaimin rahimahullah, 18/413-414] 💾 Baca Selengkapnya "Hukum-hukum Terkait Zakat Fitri" 🌍 https://www.facebook.com/sofyanruray.info/posts/628406180642201:0 🌐 http://sofyanruray.info/hukum-hukum-terkait-zakat-fitri/ 📂 Sumber: https://www.facebook.com/sofyanruray.info/posts/627630754053077:0 ══════ ❁✿❁ ══════ ➡ Bergabunglah dan Sebarkan Dakwah Sunnah Bersama Markaz Ta’awun Dakwah dan Bimbingan Islam ⤵ 📮 Join Telegram: http://goo.gl/6bYB1k 📲 Gabung Group WA: 08111377787 🌍 Fb: www.fb.com/taawundakwah 🌐 Web: www.taawundakwah.com 📱 Android: http://bit.ly/1FDlcQo 🎬 Youtube: Ta'awun Dakwah⁠⁠

#Tanya_Jawab: 🍚 HUKUM MELEBIHKAN PEMBAYARAN ZAKAT DAN MEMBERIKANNYA KEPADA BEBERAPA ORANG 📥 Tanya: Bismillah. Afwan Ustadz, (1) Bagaimana hukumnya membayar zakat fitri lebih dari 1 sha'? Boleh, makruh, haram? (2) Bolehkah dibayarkan kepada 1 fakir miskin saja? 📤 Jawab: Bismillaah walhamdulillaah. 1. Boleh insya Allah melebihkan pembayaran zakat dengan niat kelebihannya adalah sedekah sunnah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah ditanya permasalahan semisal maka beliau berkata, الْحَمْدُ لِلَّهِ، نَعَمْ يَجُوزُ بِلَا كَرَاهِيَةٍ عِنْدَ أَكْثَرِ الْعُلَمَاءِ؛ كَالشَّافِعِيِّ وَأَحْمَد وَغَيْرِهِمَا. وَإِنَّمَا تُنْقَلُ كَرَاهِيَتُهُ عَنْ مَالِكٌ. وَأَمَّا النَّقْصُ عَنْ الْوَاجِبِ فَلَا يَجُوزُ بِاتِّفَاقِ الْعُلَمَاءِ "Alhamdulillaah. Ya dibolehkan mengeluarkan zakat fitrah lebih dari kadar yang diwajibkan dengan niat sedekah Sunnah, tanpa dihukumi makruh menurut mayoritas ulama seperti Asy-Syafi', Ahmad dan selainnya. Hanyalah dinukil pendapat makruh dari Malik. Adapun kurang dari kadar wajibnya maka tidak boleh berdasarkan kesepakatan ulama." [Majmu' Al-Fatawa, 25/70] 2. Zakat satu orang atau sekeluarga atau beberapa orang boleh diberikan kepada satu orang miskin atau dibagi kepada beberapa orang (Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daaimah, 9/377). 💾 Baca Selengkapnya "Hukum-hukum Terkait Zakat Fitri" 🌍 https://www.facebook.com/sofyanruray.info/posts/628406180642201:0 🌐 http://sofyanruray.info/hukum-hukum-terkait-zakat-fitri/ 📂 Sumber: https://www.facebook.com/sofyanruray.info/posts/627630754053077:0 ══════ ❁✿❁ ══════ ➡ Bergabunglah dan Sebarkan Dakwah Sunnah Bersama Markaz Ta’awun Dakwah dan Bimbingan Islam ⤵ 📮 Join Telegram: http://goo.gl/6bYB1k 📲 Gabung Group WA: 08111377787 🌍 Fb: www.fb.com/taawundakwah 🌐 Web: www.taawundakwah.com 📱 Android: http://bit.ly/1FDlcQo 🎬 Youtube: Ta'awun Dakwah⁠⁠

#Tanya_Jawab: 🍚 BOLEHKAH MENGIRIM ZAKAT FITRI KE DAERAH LAIN? 📥 Tanya: Bismillah, terkait dengan zakat fitrah, sampai akhir Ramadhan saya berada di kota B, sedang anak dan istri di kota lain. Apakah tempat pembayaran zakat harus sesuai dengan kota masing-masing, ataukah cukup saya bayarkan mereka (anak dan istri) di kota saya mengakhiri Ramadhan? 📤 Jawab: Bismillaah walhamdulillaah. Keduanya boleh tapi lebih afdhal dikeluarkan masing-masing di kota tempat tinggal ketika Ramadhan berakhir. Berikut fatwa Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah ketika beliau ditanya: Kami sekumpulan Ikhwah dari Sudan yang saat ini mukim di Kerajaan Saudi Arabia, kami mengumpulkan zakat fitri (dalam bentuk dana) sesuai ketentuan zakat fitri per orang di negeri ini, kemudian kami kirimkan dana tersebut kepada seorang yang terpercaya di negeri kami untuk mengeluarkannya dalam bentuk makanan penduduk negeri kami, maka orang tersebut membelikan zakat fitri (dalam bentuk makanan)? Jawaban: "Hal itu tidak masalah, akan tetapi yang lebih tepat kalian mengeluarkan zakat fitri di tempat kalian tinggal saat ini, hal itu lebih utama karena itu berarti mencukupi kebutuhan penduduk di negeri tempat kalian tinggal. Akan tetapi jika kalian mengirimnya kepada orang-orang fakir di negeri kalian maka syah insya Allah, namun lebih tepat dan lebih baik untuk mengeluarkannya di negeri tempat kalian tinggal saat ini." [Fatawa Nur ‘alad Darbi, no. 417] 📂 Sumber: https://www.facebook.com/sofyanruray.info/posts/627630754053077:0 💾 Baca Selengkapnya: 🌍 https://www.facebook.com/sofyanruray.info/posts/628406180642201:0 🌐 http://sofyanruray.info/hukum-hukum-terkait-zakat-fitri/ ══════ ❁✿❁ ══════ ➡ Bergabunglah dan Sebarkan Dakwah Sunnah Bersama Markaz Ta’awun Dakwah dan Bimbingan Islam ⤵ 📮 Join Telegram: http://goo.gl/6bYB1k 📲 Gabung Group WA: 08111377787 🌍 Fb: www.fb.com/taawundakwah 🌐 Web: www.taawundakwah.com 📱 Android: http://bit.ly/1FDlcQo 🎬 Youtube: Ta’awun Dakwah

#Tanya_Jawab: 🍚 KAPAN MENGELUARKAN ZAKAT FITRI & ADAKAH ZAKAT RUMAH KONTRAKAN? 📥 Tanya: Bismillah, bagaimana sebaiknya waktu menyalurkan zakat fitrah? Dan haram waktu menyalurkan zakat fitrah? Apakah kontrakan termasuk zakat maal? Apa saja termasuk perhitungan zakat maal? 📤 Jawab: Bismillaah walhamdulillaah. ✅ Pertama: Waktu Mengeluarkan Zakat Fitri: 1) Waktu mulai diwajibkannya adalah terbenamnya matahari di akhir Ramadhan sampai sebelum sholat idul fitri, sebagaimana hadits Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma, beliau berkata, أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ “Bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri karena telah berakhir Ramadhan.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim] 2) Waktu yang disunnahkan adalah sebelum keluar menuju sholat Idul fitri, sebagaimana hadits Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma, beliau berkata, وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ “Dan Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam memerintahkan untuk menunaikan zakat fitri sebelum keluarnya manusia menuju sholat Idul fitri.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim] 3) Waktu yang dibolehkan adalah satu atau dua hari sebelum berakhir Ramadhan, berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma, وَكَانُوا يُعْطُونَ قَبْلَ الفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ “Dahulu mereka menunaikan zakat fitri satu atau dua hari sebelum berbuka (berakhir Ramadhan).” [HR. Al-Bukhari] 4) Waktu yang terlarang adalah menundanya sampai setelah sholat idul fitri tanpa alasan darurat; hukumnya haram dan tidak sah, sebagaimana dalam hadits Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma, beliau berkata, مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ، فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ، فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ “Barangsiapa mengeluarkannya sebelum sholat Idul fitri maka itu adalah zakat yang diterima, dan barangsiapa mengeluarkannya setelah sholat Idul fitri maka itu adalah sedekah biasa.” [HR. Abu Daud, Shahih Abi Daud: 1427] Barangsiapa menundanya setelah sholat Idul fitri tanpa alasan darurat maka ia berdosa, hendaklah bertaubat kepada Allah ta’ala dan tetap wajib baginya untuk mengeluarkannya demi memenuhi kebutuhan fakir miskin (Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daaimah, 9/373). 💻 Baca Selengkapnya: 🌍 https://www.facebook.com/sofyanruray.info/posts/628406180642201:0 🌐 http://sofyanruray.info/hukum-hukum-terkait-zakat-fitri/ ✅ Kedua: Rumah atau bangunan yang dikontrakan tidak termasuk harta yang wajib dizakati, hanya saja uang hasilnya digabungkan dengan uang yang lain. Demikian pula tidak ada zakat profesi, tapi gaji dari sebuah profesi digabungkan dengan uang yang lain, apabila telah terpenuhi syarat nishob dan haul maka wajib dikeluarkan zakatnya. 💻 Baca Selengkapnya: 🌍 https://www.facebook.com/sofyanruray.info/posts/623983184417834:0 🌐 http://sofyanruray.info/cara-menghitung-zakat-emas-perak-dan-uang/ ✅ Ketiga: Harta yang diwajibkan zakat adalah: 1) Harta yang keluar dari bumi, dari jenis biji-bijian dan buah-buahan. 2) Hewan ternak yang digembalakan (yaitu unta, sapi, kambing dan yang sejenisnya). 3) Emas dan perak, termasuk uang dan perhiasan wanita. 4) Barang dagangan. 💻 Baca Selengkapnya: 🌍 https://www.facebook.com/sofyanruray.info/posts/623779784438174:0 🌐 http://sofyanruray.info/pembahasan-penting-seputar-zakat-harta/ وبالله التوفيق. وصلى الله على نبينا محمد، وآله وصحبه وسلم. ══════ ❁✿❁ ══════ ➡ Bergabunglah dan Sebarkan Dakwah Sunnah Bersama Markaz Ta’awun Dakwah dan Bimbingan Islam ⤵ 📮 Join Telegram: http://goo.gl/6bYB1k 📲 Gabung Group WA: 08111377787 🌍 www.facebook.com/taawundakwah 🌐 www.taawundakwah.com 🎬 Youtube: Ta'awun Dakwah⁠⁠

#Madrasah_Ramadhan: 📚 HUKUM-HUKUM TERKAIT ZAKAT FITRI ✅ Pertama: Makna Zakat Fitri atau Zakat Fitrah Zakat secara bahasa artinya bertumbuh (النماء), bertambah (الزيادة), kesucian (الطهارة), keberkahan (البركة). Adapun fitri (الفطر) artinya berbuka, maksudnya tidak lagi berpuasa, dinamakan zakat fitri karena sebab wajibnya adalah berakhirnya bulan Ramadhan, dan ini adalah penamaan yang berasal dari hadits Nabi shallallahu’alaihi wa sallam sebagaimana yang akan kita sebutkan insya Allah. Sebagian ulama juga menamakannya dengan zakat fitrah (الفطرة) yang artinya adalah penciptaan (الخلقة), sebagaimana firman Allah ta’ala, فِطْرَةَ الله الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا “(Tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu.” [Ar-Rum: 30] Dinamakan zakat fitrah karena terkait dengan zakat diri atau badan, berbeda dengan zakat maal yang terkait dengan harta. Adapun secara istilah zakat fitri atau zakat fitrah adalah, صدقة معلومة بمقدار معلوم، من شخص مخصوص، بشروط مخصوصة، عن طائفة مخصوصة، لطائفة مخصوصة، تجب بالفطر من رمضان، طهرة للصائم: من اللغو، والرفث، وطعمة للمساكين “Zakat yang telah diketahui dengan ukuran yang telah diketahui, dikeluarkan oleh orang yang telah ditentukan dengan syarat-syarat yang telah ditentukan, dan dikeluarkan dari golongan yang khusus untuk golongan yang khusus pula, yang diwajibkan ketika berbuka (berakhir) bulan Ramadhan, sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan yang haram, serta makanan bagi orang-orang miskin.” [Ash-Shiyaamu fil Islam: 597] Keterangan lebih detail tentang definisi zakat ini, akan datang insya Allah pada poin-poin berikutnya. ✅ Kedua: Hukum Zakat Fitri Hukum zakat fitri wajib berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah dan ijma’. Adapun Al-Qur’an berdasarkan keumuman makna firman Allah ta’ala, قَدْ أَفْلَحَ مَن تَزَكَّى * وَذَكَرَ اسْمَ رَبِّهِ فَصَلَّى “Sesungguhnya beruntunglah orang yang membersihkan diri (dengan beriman), dan dia ingat nama Rabbnya, lalu dia shalat.” [Al-A’la: 14-15] Orang yang berzakat termasuk orang yang berusaha menyucikan dirinya dari dosa-dosa. Dan firman Allah ta’ala, وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا “Apa yang ditetapkankan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah.” [Al-Hasyr: 7] Dan zakat fitri termasuk perintah dan ketetapan Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam secara tegas dalam As-Sunnah. Sahabat yang Mulia Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma berkata, أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى كُلِّ نَفْسٍ مِنَ الْمُسْلِمِينَ حُرٍّ، أَوْ عَبْدٍ، أَوْ رَجُلٍ، أَوِ امْرَأَةٍ، صَغِيرٍ أَوْ كَبِيرٍ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ “Bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri karena telah berakhir Ramadhan, atas setiap jiwa kaum muslimin, orang merdeka atau budak, laki-laki atau wanita, kecil atau besar, sebanyak satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim] Al-Imam Ibnul Mundzir rahimahullah berkata, وأجمعوا على أن صدقة الفطر فرض “Para ulama sepakat bahwa zakat fitri wajib.” [Al-Ijma’, hal. 55, lihat Ash-Shiyaamu fil Islam, hal. 598] 📝 Pembahasan Berikutnya: ✅ Ketiga: Syarat-syarat Wajibnya Zakat Fitri ✅ Keempat: Hikmah Zakat Fitri ✅ Kelima: Waktu Mengeluarkan Zakat Fitri ✅ Keenam: Jenis & Ukuran Zakat Fitri ✅ Ketujuh: Bolehkah Mengeluarkan Zakat Fitri dengan Uang dan Apa Kewajiban Panitia Apabila Dititipkan Uang Zakat Fitri? ✅ Kedelapan: Siapa yang Wajib Mengeluarkan Zakat Fitri dan Bagi Siapa Saja? ✅ Kesembilan: Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitri ✅ Kesepuluh: Tempat Mengeluarkan Zakat Fitri & Bolehkah Dikirim ke Daerah Lain? 💾 Baca Selengkapnya: 🌍 https://www.facebook.com/sofyanruray.info/posts/628406180642201:0 🌐 http://sofyanruray.info/hukum-hukum-terkait-zakat-fitri/ ══════ ❁✿❁ ══════ ➡ Bergabunglah dan Sebarkan Dakwah Sunnah Bersama Markaz Ta’awun Dakwah dan Bimbingan Islam ⤵ 📮 Join Telegram: http://bit.ly/1TwCsBr 📲 Gabung Group WA: 08111377787

Bimbingan_Masuk_Islam_Ibu_Margareta.mp36.84 MB

06 Madrasah Ramadhan Sesi 6.mp324.27 MB

05 Madrasah Ramadhan Sesi 5.mp314.43 MB

04 Madrasah Ramadhan Sesi 4.mp315.95 MB

03 Madrasah Ramadhan Sesi 3.mp321.55 MB

02 Madrasah Ramadhan Sesi 2.mp37.50 MB

01 Madrasah Ramadhan Sesi 1.mp315.80 MB

#Tanya_Jawab: 🕌 SHOLAT MALAM DUA SESI 📥 Tanya: Bismillah, di masjid kami jika 10 akhir Ramadhan sering terjadi 2 kali tarwih yaitu di awal malam (setelah Isya') dan sekitar 2/3 malamnya dengan dua jama'ah yg berbeda dan masing-masing sholat witir. Pertanyaan ana apakah boleh dalam satu masjid 2 kali witir dalam 1 malam dengan jama'ah berbeda? 📤 Jawab: Bismillaah walhamdulillaah. Tidak mengapa insya Allah ta'ala melakukan witir lagi jika jama'ahnya berbeda, karena yang dilarang adalah orang yang sama melakukan witir dua kali dalam satu malam. Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam bersabda, لَا وِتْرَانِ فِي لَيْلَةٍ "Tidak boleh melakukan dua kali sholat witir dalam satu malam." [HR. Abu Daud dari Thalq bin Ali radhiyalahu'anhu, Shahih Abi Daud: 1293] Dan dibolehkan insya Allah bagi orang yang sama melakukan sholat malam lagi, karena pendapat yang benar tidak ada batas raka'at sholat malam, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, صَلاَةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى، فَإِذَا خَشِيَ أَحَدُكُمُ الصُّبْحَ صَلَّى رَكْعَةً وَاحِدَةً تُوتِرُ لَهُ مَا قَدْ صَلَّى “Sholat malam itu dua raka’at, dua raka’at, maka apabila seorang dari kalian khawatir masuknya waktu Shubuh hendaklah sholat satu raka’at sebagai witir untuk menutup sholat yang telah ia kerjakan.” [Muttafaqun 'alaih dari Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma] Tapi dengan syarat ia tidak melakukan witir lagi jika sudah witir sebelumnya. Oleh karena itu apabila imam telah salam dari sholat witir hendaklah ia bangkit lagi untuk menambah satu raka'at lagi. 📥 Tanya: Afwan ustadz. Apakah boleh ikut salam dengan imam tapi kemudian shalat satu rakaat di rumah (takut jadi fitnah kalau di masjid karena tidak lazim) dan lanjut shalat malam dan witir lagi. Terus bagaimana penjelasan kepada orang yang berpendapat bahwa shalat terakhir di malam hari adalah witir? 📤 Jawab: 1. Sebaiknya tidak dilakukan dengan cara seperti itu, tapi boleh dengan cara tidak ikut witir sama sekali, jika memang sudah witir sebelumnya. 2. Benar terdapat dalil shahih yang menganjurkan sholat terakhir adalah witir, yaitu sabda Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam, اجْعَلُوا آخِرَ صَلَاتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرًا "Jadikanlah witir sebagai sholat terakhir kalian di waktu malam." [Muttafaqun 'alaih dari Ibnu Umar radhiyallahu'anhuma] Namun perintah menjadikan witir sebagai akhir sholat tidak wajib, karena Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam pernah sholat lagi setelah witir, sebagaimana dalam hadits Aisyah radhiyallahu’anha, كَانَ يُصَلِّي ثَلَاثَ عَشْرَةَ رَكْعَةً، يُصَلِّي ثَمَانَ رَكَعَاتٍ، ثُمَّ يُوتِرُ، ثُمَّ يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ وَهُوَ جَالِسٌ، فَإِذَا أَرَادَ أَنْ يَرْكَعَ قَامَ فَرَكَعَ، ثُمَّ يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ بَيْنَ النِّدَاءِ وَالْإِقَامَةِ مِنْ صَلَاةِ الصُّبْحِ “Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam melakukan sholat 13 raka’at, dengan cara beliau sholat 8 raka’at kemudian beliau sholat witir (3 raka’at), kemudian beliau sholat 2 raka’at dalam keadaan duduk, maka ketika beliau hendak rukuk beliau berdiri terlebih dahulu kemudian rukuk. Kemudian beliau sholat 2 raka’at di antara adzan dan iqomah sholat Shubuh.” [HR. Muslim] Nabi shallallahu’alaihi wa sallam juga menganjurkan witir sebelum tidur bagi yang khawatir tidak bisa bangun malam, dan tidak ada larangan baginya untuk sholat malam apabila ia bisa bangun. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, مَنْ خَافَ أَنْ لَا يَقُومَ مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ فَلْيُوتِرْ أَوَّلَهُ، وَمَنْ طَمِعَ أَنْ يَقُومَ آخِرَهُ فَلْيُوتِرْ آخِرَ اللَّيْلِ، فَإِنَّ صَلَاةَ آخِرِ اللَّيْلِ مَشْهُودَةٌ، وَذَلِكَ أَفْضَلُ “Barangsiapa khawatir tidak dapat bangun malam maka hendaklah ia sholat witir di awal malam, dan barangsiapa optimis dapat bangun malam maka hendaklah ia sholat witir di akhir malam, karena sesungguhnya sholat di akhir malam itu disaksikan (oleh para malaikat rahmat), maka itu lebih afdhal.” [HR. Muslim dari Jabir radhiyallahu’anhu] 📂 Sumber: https://www.facebook.com/sofyanruray.info/posts/627630754053077:0 📮 Channel Telegram Ustadz Sofyan Chalid Ruray hafizhahullah http://bit.ly/1TwCsBr

Cara I'tikaf Menurut Sunnah.mp317.18 MB

Keajaiban Lailatul Qodar £160622.mp314.97 MB

#Madrasah_Ramadhan: 🌙 RAMADHAN YANG AKAN KURINDUKAN ✅ Saudaraku rahimakallaah… Bulan Ramadhan akan segera beranjak pergi, musim-musim hujan rahmat dan ampunan tak lama lagi kan berganti, menyisakan perih dan harapan yang belum pasti, selain prasangka baik kepada Allah yang Maha Pengampun lagi Maha Pengasih, semoga dosa-dosa terampuni. Sungguh kasihan diri kita yang berlumur dosa, tapi tak jua menyesalinya, tak juga bertekad meninggalkannya, kecuali sementara di bulan berkah, hamba seperti inikah yang kan meraih ampunan dosa?! Ingatlah peringatan ulama yang mulia, فبئس القوم الذين لا يعرفون الله إلا في رمضان “Sungguh jelek suatu kaum yang tidak mengenal Allah kecuali di bulan Ramadhan.” [Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 10/140] ✅ Saudaraku rahimakallaah… Apabila teringat diri yang malas beribadah, tapi mengharap lebih di bulan berkah, ingatlah doa Malaikat Jibril yang mustajabah, dan diaminkan oleh Rasul yang mulia, شَقِيَ عَبْدٌ أَدْرَكَ رَمَضَانَ فَانْسَلَخَ مِنْهُ وَلَمْ يُغْفَرْ لَهُ “Celakalah seorang hamba yang mendapati bulan Ramadhan, tetapi sampai Ramadhan berakhir, ia belum juga diampuni.” [HR. Al-Bukhari dalam Al-Adabul Mufrod dari Jabir radhiyallahu’anhu, Shahih Al-Adabil Mufrod: 501] Terutama di bagian akhir yang tersisa, sepuluh malam yang paling indah, ada malam yang penuh berkah, raihlah dengan sholat malam berjama’ah, مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Barangsiapa sholat malam ketika lailatul qodr karena iman dan mengharapkan pahala, akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” [Muttafaqun 'alaih dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu] Sang panutan pun memberikan teladan, padahal dosa-dosa beliau yang telah lalu maupun yang akan datang; telah dianugerahi ampunan, dari Allah yang Maha Penyayang, أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِه “Bahwasannya Nabi shallallahu’alaihi wa sallam melakukan i’tikaf pada sepuluh hari terakhir Ramadhan sampai Allah mewafatkan beliau, kemudian istri-istri beliau masih melakukan i’tikaf sepeninggal beliau.” [Muttafaqun 'alaih dari Aisyah radhiyallahu’anha] Inilah petunjuk Nabi shallallahu’alaihi wa sallam di sepuluh hari yang tersisa, beliau beri’tikaf agar lebih fokus dan lebih giat dalam beribadah kepada Allah ta’ala, memutuskan diri dengan aktifitas dunia, dan mengurangi interaksi dengan manusia, “Makna i’tikaf dan hakikatnya adalah memutuskan semua interaksi dengan makhluk demi menyambung hubungan dengan khidmah (beribadah secara totalitas) kepada Al-Khaliq.” [Lathooiful Ma’aarif: 191] Sungguh jauh berbeda dengan orang-orang yang sudah melupakan masjid-masjid untuk beralih ke pasar-pasar, mal-mal dan jalan-jalan, demi baju baru lebaran, mereka lupa kain kafan, demi berbagai macam makanan di hari raya, mereka lupa tuk membebaskan diri dari api neraka. ✅ Saudaraku rahimakallaah… Masih ada harapan di akhir Ramadhan, untuk menyesali segala kekurangan, berbenah diri menggapai ampunan, jadikan yang terbaik sebagai penutupan, “Wahai hamba-hamba Allah, sungguh bulan Ramadhan telah bertekad untuk pergi, dan tidak tersisa waktunya kecuali sedikit, maka siapa yang telah berbuat baik di dalamnya hendaklah ia sempurnakan, dan siapa yang telah menyia-nyiakannya hendaklah ia menutupnya dengan yang lebih baik.” [Lathooiful Ma’aarif: 216] Hingga tak tersisa lagi selain air mata penyesalan dan renungan perpisahan, bersama doa dan harapan, semoga berjumpa lagi di masa yang akan datang, “Bagaimana mungkin air mata seorang mukmin tidak menetes tatkala berpisah dengan Ramadhan, Sedang ia tidak tahu apakah masih ada sisa umurnya untuk berjumpa lagi.” [Lathaaiful Ma’aarif: 217] 💾 Sumber: 🌍 https://www.facebook.com/sofyanruray.info/posts/626949760787843:0 🌐 http://sofyanruray.info/ramadhan-yang-akan-kurindukan/ ══════ ❁✿❁ ══════ ➡ Channel Telegram Ustadz Sofyan Chalid bin Idham Ruray hafizhahullah ⤵ 📮 Join Telegram: http://bit.ly/1TwCsBr 📲 Gabung Group WA: 08111377787

#Madrasah_Ramadhan: 🕌 KAPAN WAKTU MULAI & AKHIR I’TIKAF? ✅ Pendapat Pertama: Mulai i’tikaf tanggal 21 Ramadhan dan masuk ke masjid sebelum terbenam matahari di tanggal 20 Ramadhan agar saat terbenam matahari, orang yang beri’tikaf sudah ada di masjid, karena saat itu telah masuk tanggal 21 Ramadhan. Ini adalah pendapat mayoritas ulama, dan ini adalah pendapat yang terkuat insya Allah, karena tidak disebut sepuluh hari terakhir kecuali dimulai sejak awal tanggal 21 Ramadhan, yaitu sejak terbenamnya matahari. Demikian pula kemungkinan lailatul qodr jatuh pada malam 21 Ramadhan, dan itu pernah terjadi di masa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, maka sepatutnya untuk mulai i’tikaf sejak awal malam 21 Ramadhan dan masuk sebelum matahari terbenam agar tidak luput sedikit pun waktunya, karena diantara tujuan penting i’tikaf adalah memperbanyak ibadah saat lailatul qodr. ✅ Pendapat Kedua: Mulai i’tikaf ba’da Shubuh tanggal 21 Ramadhan, berdalil dengan hadits Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu’anha, كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، إِذَا أَرَادَ أَنْ يَعْتَكِفَ صَلَّىالْفَجْرَ، ثُمَّ دَخَلَ مُعْتَكَفَهُ “Dahulu Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam apabila hendak beri’tikaf maka beliau sholat Shubuh, kemudian masuk ke tempat i’tikafnya.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim] Ini pendapat sebagian ulama, akan tetapi ini adalah pendapat yang lemah, karena hadits tersebut tidak menunjukkan bahwa beliau baru mulai beri’tikaf setelah sholat Shubuh, tetapi baru masuk ke tempat i’tikafnya, yaitu kemah yang disediakan untuk beliau, sebagaimana dalam riwayat yang lebih kuat dari Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu’anha dengan lafaz, كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، يَعْتَكِفُ فِي العَشْرِ الأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ، فَكُنْتُ أَضْرِبُ لَهُ خِبَاءً فَيُصَلِّي الصُّبْحَ ثُمَّ يَدْخُلُهُ “Dahulu Nabi shallallahu’alaihi wa sallam beri’tikaf di sepuluh hari terakhir Ramadhan, maka aku membuatkan untuk beliau sebuah kemah, beliau sholat Shubuh kemudian masuk ke dalamnya.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim] Bahkan terdapat riwayat yang menegaskan bahwa beliau masuk ke tempat i’tikaf setelah sholat Shubuh di tempat yang telah beliau lakukan i’tikaf sebelumnya, bukan baru masuk pertama kali, yaitu riwayat lain dari Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu’anha dengan lafaz, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعْتَكِفُ فِي كُلِّ رَمَضَانٍ وَإِذَا صَلَّى الغَدَاةَ دَخَلَ مَكَانَهُ الَّذِي اعْتَكَفَ فِيهِ “Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam beri’tikaf di setiap Ramadhan, maka apabila beliau telah sholat Shubuh, beliau masuk ke tempat yang telah beliau lakukan i’tikaf padanya.” [HR. Al-Bukhari] ➡ Adapun waktu keluarnya, jumhur ulama berpendapat adalah terbenamnya matahari di akhir Ramadhan, dan ini pendapat yang kuat insya Allah karena yang disyari’atkan dan diniatkan adalah i’tikaf di sepuluh hari terakhir Ramadhan, bukan Syawwal. Dan sebagian ulama berpendapat bahwa yang afdhal adalah tetap di masjid dan keluar bersamaan dengan waktu menuju sholat Idul fitri, namun ini pendapat yang lemah karena tidak didukung oleh dalil yang shahih lagi sharih, serta bertentangan dengan sunnah pada hari ‘ied untuk berpenampilan bagus (Lihat Ash-Shiyaamu fil Islam, hal. 469). ➡ Adakah Batas Waktu Minimal dan Maksimal I’tikaf? Tidak ada batas waktu minimal dan maksimal yang dipersyaratkan untuk sahnya i’tikaf, yang afdhal adalah sepuluh hari dan malamnya penuh di akhir Ramadhan, namun andaikan seseorang berhalangan untuk beri’tikaf secara penuh maka tidak mengapa insya Allah ia beri’tikaf sesuai kemampuannya (Lihat Ash-Shiyaamu fil Islam, hal. 461). 💾 Baca Selengkapnya: 🌍 https://www.facebook.com/sofyanruray.info/posts/625866537562832:0 🌐 http://sofyanruray.info/ringkasan-pembahasan-itikaf/ ══════ ❁✿❁ ══════ ➡ Bergabunglah dan Sebarkan Dakwah Sunnah Bersama Markaz Ta’awun Dakwah dan Bimbingan Islam ⤵ 📮 Join Telegram: http://goo.gl/6bYB1k 📲 Gabung Group WA: 08111377787 🌍 Fb: www.fb.com/taawundakwah 🌐 Web: www.taawundakwah.com 📱 Android: http://bit.ly/1FDlcQo 🎬 Youtube: Ta’awun Dakwah

#Madrasah_Ramadhan: 🕌 ADAKAH IBADAH DENGAN CARA MENYENDIRI DALAM ISLAM? ➡ Al-Hafizh Ibnu Rajab rahimahullah berkata, سئل ابن عباس عن رجل يصوم النهار و يقوم الليل و لا يشهد الجمعة و الجماعة قال : هو في النار, فالخلوة المشروعة لهذه الأمة هي الإعتكاف في المساجد خصوصا في شهر رمضان خصوصا في العشر الأواخر منه كما كان النبي صلى الله عليه و سلم يفعله “Ibnu ‘Abbas radhiyallahu’anhuma pernah ditanya tentang seorang (laki-laki) yang (menyendiri) berpuasa di siang hari dan sholat tahajjud di malam hari, namun tidak ikut sholat Jum’at dan sholat jama’ah, beliau berkata: ‘Dia di neraka’. Maka menyendiri yang disyari’atkan bagi umat ini adalah i’tikaf di masjid, secara khusus di bulan Ramadhan, yaitu di sepuluh hari terakhirnya sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi shallallahu’alaihi wa sallam.” [Lathooiful Ma’aarif: 207] ➡ Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu’anha berkata, أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِه “Bahwasannya Nabi shallallahu’alaihi wa sallam melakukan i’tikaf pada sepuluh hari terakhir Ramadhan sampai Allah mewafatkan beliau, kemudian istri-istri beliau masih melakukan i’tikaf sepeninggal beliau.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim] ➡ Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu’anha juga berkata, كَانَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ شَدَّ مِئْزَرَهُ وَأَحْيَا لَيْلَهُ وَأَيْقَظَ أَهْلَهُ “Nabi shallallahu’alaihi wa sallam apabila masuk sepuluh hari terakhir Ramadhan maka beliau mengencangkan sarungnya (tidak berhubungan suami istri dan mengurangi makan dan minum), menghidupkan malamnya (dengan memperbanyak ibadah) dan membangun keluarganya (untuk ibadah).” [HR. Al-Bukhari dan Muslim] ➡ Maka disunnahkan bagi orang yang beri’tikaf untuk memperbanyak ibadah kepada Allah ta’ala seperti: ✅ Sholat-sholat sunnah, baik sholat sunnah yang memiliki sebab seperti sholat sunnah Dhuha, Wudhu dan lain-lain, maupun sholat sunnah muthlaq (umum, yang tidak memiliki sebab, boleh dilakukan semampunya dan kapan saja selama bukan di waktu-waktu terlarang, dan dilakukan dengan cara dua raka’at salam, dua raka’at salam), ✅ Membaca Al-Qur’an, ✅ Berdoa, ✅ Berdzikir, ✅ Istighfar, ✅ Bertaubat dan ibadah-ibadah khusus lainnya, ✅ Menghindari ucapan-ucapan yang sia-sia apalagi yang haram, namun tidak disyari’atkan untuk berniat ibadah dengan cara diam tidak mau bicara sama sekali, ✅ Meminimalkan interaksi dan pembicaraan dengan orang-orang agar lebih banyak beribadah dan lebih khusyu’, ✅ Tidak dianjurkan untuk memperbanyak majelis ilmu, kecuali satu atau dua kali dalam sehari, dan hendaklah lebih fokus beribadah khusus secara pribadi maupun sholat berjama’ah. 📚 [Lihat Asy-Syarhul Mumti’, 6/500-501] 💻 Sumber: https://www.facebook.com/sofyanruray.info/posts/626540347495451:0 💻 Baca Selengkapnya: 🌍 https://www.facebook.com/sofyanruray.info/posts/625866537562832:0 🌐 http://sofyanruray.info/ringkasan-pembahasan-itikaf/ 💻 Baca Juga "Kemuliaan Lailatul Qodr, Waktunya, Tanda-tandanya dan Amalan-amalannya" 🌍 https://www.facebook.com/sofyanruray.info/posts/625491947600291:0 🌐 http://sofyanruray.info/kemuliaan-lailatul-qodr-waktunya-tanda-tandanya-dan-amalan-amalannya/ ══════ ❁✿❁ ══════ ➡ Bergabunglah dan Sebarkan Dakwah Sunnah Bersama Markaz Ta’awun Dakwah dan Bimbingan Islam ⤵ 📮 Join Telegram: http://goo.gl/6bYB1k 📲 Gabung Group WA: 08111377787 🌍 Fb: www.fb.com/taawundakwah 🌐 Web: www.taawundakwah.com 📱 Android: http://bit.ly/1FDlcQo 🎬 Youtube: Ta’awun Dakwah

Saat-saat Perpisahan dengan Ramadhan.mp35.23 MB