en
Feedback
[] Let's share the awareness

[] Let's share the awareness

Open in Telegram
889
Subscribers
No data24 hours
-107 days
-3330 days
Posts Archive
Mulai Sekarang bisa melihat daftar pembahasan, setiap pembahasan baru juga akan langsung dimasukkan ke daftar.

sticker.webp0.00 KB

Tetep semangat terus dan saling jaga ya. Jangan lupa terus pantau @BarengWarga @JanganBisu @MenjagaKeputusanMK @vaorue @RIupdatetalk buat info aksi dan update lainnya.

Mengutip kembali soal pernyataan ini ya temen temen. Alangkah baiknya sembari mengawal kalian juga memberikan penghormatan un
Mengutip kembali soal pernyataan ini ya temen temen. Alangkah baiknya sembari mengawal kalian juga memberikan penghormatan untuk hukum dan undang undang yang sudah berlaku. Hal hal seperti, pengusutan kasus korban, penegakan Hak Asasi Manusia, silahkan diserahkan dan dikembalikan kepada yang berwenang. Sekali lagi, Indonesia memiliki hukum yang bersifat memaksa dan mengikat. Maka kita tidak bisa mengabaikan prosedural atau hal hal yang sudah ditetapkan oleh hukum. Tapi ingat, memberikan ruang hukum bukan berarti mengabaikan pengawasan. Pengawasan dan pengawalan tetap harus kita lakukan secara penuh, tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang sudah berlaku.

sticker.webp0.00 KB

Tetep semangat terus dan saling jaga ya. Jangan lupa terus pantau @BarengWarga @JanganBisu @MenjagaKeputusanMK @vaorue @RIupdatetalk buat info aksi dan update lainnya.

Karena itu, perjuangan kita harus jelas revisi Pasal 2 & 3 UU Tipikor dulu, perkuat kewenangan KPK, baru dorong UU Perampasan Aset. Kalau urutannya terbalik, yang dirampas bukan harta koruptor, tapi hak rakyat. Inilah saatnya publik bersuara lantang: kita tidak butuh hukum yang dipakai untuk menakuti rakyat.

Jadi, kalau UU Tipikor tidak diperbaiki, UU Perampasan Aset hanya akan jadi senjata baru penguasa. Yang rugi bukan cuma orang-orang yang dikriminalisasi, tapi kita semua, karena uang negara tetap bocor ke koruptor, sementara rakyat kecil makin rentan jadi korban hukum yang bengkok

Sekarang bayangkan kalau UU Perampasan Aset dipaksakan sebelum UU Tipikor direvisi. Orang yang kena pasal karet bisa langsung disita asetnya, meskipun belum tentu terbukti korupsi. Bukannya uang rakyat kembali, malah hak rakyat bisa dirampas atas nama “pemberantasan korupsi” Itulah kenapa UU Tipikor harus jadi prioritas. Pasal 2 & 3 perlu direvisi agar jelas soal apa itu “memperkaya diri sendiri”, bagaimana cara mengukur kerugian negara, dan kapan sebuah perbuatan bisa disebut korupsi. Tanpa kepastian hukum, semua orang bisa jadi tersangka

Kasus nyatanya Tom Lembong. Dia bukan pejabat yang pegang anggaran langsung, tapi bisa terseret dengan alasan “menguntungkan pihak lain”.

Akibat tafsir karet ini, hukum bisa jadi senjata politik. Siapa yang tidak sejalan dengan penguasa, bisa dituduh memperkaya atau menguntungkan pihak lain.

Bayangkan ada seorang pejabat bikin kebijakan subsidi pupuk. Akibat kebijakan itu, petani jadi lebih sejahtera. Nah, ada perusahaan pupuk swasta yang ikut diuntungkan. Kalau tafsir pasal 2 & 3 dipaksakan, si pejabat bisa dituduh “menguntungkan orang lain” alias perusahaan pupuk tadi, padahal tujuan kebijakannya untuk rakyat. Ini contoh sederhananya ya.

Kenapa ini bermasalah? Karena hukum pidana itu harus jelas (prinsip legalitas). Orang baru bisa dihukum kalau perbuatannya jelas-jelas melanggar aturan yang spesifik. Kalau pasalnya kabur, orang bisa dipidana hanya karena tafsir. Itu sama saja dengan membuka jalan untuk kriminalisasi

Pasal 3 UU Tipikor berbunyi:
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya…
Lagi-lagi masalah ada di frasa “menguntungkan diri sendiri atau orang lain”. Sama seperti pasal 2, kata ini karet atau bias. Akibatnya, siapapun yang kebetulan diuntungkan dari sebuah kebijakan bisa dituduh korupsi, padahal belum tentu ada niat jahat.

Terus selain Pasal 2 ayat (1) ada pasal lain yang dimention

Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor berbunyi gini
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara…
Masalahnya ada di kalimat “memperkaya diri sendiri atau orang lain”. Kalimat ini terlalu luas, bisa ditafsirkan seenaknya. Karena kita nggak pernah dikasih kejelasan “memperkaya” itu batasannya apa? Apakah seseorang yang untung dalam bisnis karena kebijakan pemerintah juga bisa disebut memperkaya?

UU Tipikor itu pintu depan pemberantasan korupsi. Kalau pasalnya masih penuh celah, UU Perampasan Aset cuma jadi aksesoris. Uang rakyat tetap hilang, sementara yang ditangkap justru bisa orang-orang yang kritis.

Nah sebenernya apa yang dimaksud pak Vincent ini? Gini temen temen, logikanya sederhana. Kalau pintu depan rumah bolong, percuma pasang gembok di pintu belakang. Nah, UU Tipikor itu ibarat pintu depan. Dan UU Perampasan aset itu gembok pintu belakangnya. Kenapa begitu?

Mengacu pada pernyataan Vincent Ricardo, seorang analis kebijakan publik dan pemerhati hukum, disini beliau bilang, "Tak usah
Mengacu pada pernyataan Vincent Ricardo, seorang analis kebijakan publik dan pemerhati hukum, disini beliau bilang, "Tak usah menutut DPR untuk mengesahkan UU perampasan aset kalau pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Tipikor belum direvisi)