889
Subscribers
No data24 hours
-107 days
-3330 days
Posts Archive
Yang perlu dicatat tidak semua orang akan disadap. Penyadapan hanya dilakukan untuk perkara tertentu, biasanya kasus yang serius dan membutuhkan bukti yang sulit diperoleh lewat cara biasa.
Nah, tapi balik lagi, kasus ini harus sudah disebut PENYIDIKAN, yang mana artinya, sudah ditetapkan tindak pidana.
Pasal 136 KUHAP pada dasarnya bilang penyidik boleh melakukan penyadapan, tapi hanya kalau itu penting untuk penyidikan. Jadi bukan dipakai sembarangan, bukan untuk āmengintipā kehidupan pribadi orang secara bebas.
1. Soal Penyadapan, apakah benar polisi bisa melakukan Penyadapan secara Liar?
Sekarang masuk ke pembahasan pasal pasal tersebut.
https://berkas.dpr.go.id/akd/dokumen/komisi3-RJ-20251118-081025-6744.pdf
Temen temen bisa sambil cek dulu ya link ini, ini adalah berkas KUHAP terbaru yang di upload di web resmi DPR.
Jadi, kalau suatu hal masih melalui fase penyelidikan, disini tindak pidana belum ditetapkan, tapi setelah penyidikan, tindak pidana sudah ada dan diyakini. Tinggal mengusut kelanjutannya.
Bisa dibilang, penyelidikan itu fase āobservasiā, sedangkan penyidikan adalah fase āintervensiā.
Sedangkan penyidikan adalah proses setelah polisi yakin bahwa suatu peristiwa itu benar mengandung unsur pidana. Di tahap ini, polisi masuk ke ranah āsiapa pelakunya?ā, āapa buktinya?ā, ābagaimana kejadiannya?ā.
Secara hukum, penyelidikan adalah tindakan polisi untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana. Masih tahap penjajakan, belum menetapkan siapa yang bersalah.
Nah, sekarang masuk ke pengertian Penyidikan dan Penyelidikan. Karena KUHAP nggak jauh jauh darisana, bahkan sebagian aturannya memang mengatur soal itu.
Ada juga fungsi perlindungan HAM di dalam KUHAP, yang sering dilupakan. Misalnya, tersangka berhak didampingi pengacara, berhak tahu alasan dia ditangkap, dan tidak boleh disiksa.
Dan perlu digaris bawahi, kalau KUHAP itu nggak cuma mengatur polisi, tapi juga jaksa, hakim, dan bagian penyidik yang lain.
Fungsi utama KUHAP adalah memastikan proses berjalan terukur dan tidak semena-mena. Kalau tidak diatur, penangkapan bisa jadi asal comot. Dengan KUHAP, ada batasan waktu, hak tersangka, sampai tata cara penyitaan.
