cookie

We use cookies to improve your browsing experience. By clicking «Accept all», you agree to the use of cookies.

avatar

M Febby Angga

Bermanhaj Salafi, berakidah Atsari, berfikih Syafi‘i...

Show more
Advertising posts
1 472
Subscribers
No data24 hours
+107 days
+5430 days

Data loading in progress...

Subscriber growth rate

Data loading in progress...

Repost from N/a
هذا اللونُ من كتابات الشيخ كثير، وقد أنشر بعضَه على فتراتٍ لأن التشويه الذي يتعرَّض له منهج الشيخ عظيم! يأتي بعض الجهلة ممَّن يظنُّ أنَّه رأسٌ في الحِكمة فيرى بعضَ كلماتٍ للشيخ في نقد المجاهدين، فيحسب أن الشيخ كان مدار كلامه على الطعن بأهله والاقتراب من مخالفيه، والحقُّ أن الشيخ عنده استعلاء بالمنهج الحقِّ يفتقدُه كثير من المتمسِّحين به. والحالة نفسها مع الشيخ أبي مصعب السوري، وفي كلام أبي مصعب ما هو أشد!
Show all...
Repost from N/a
قال عطية الله الليبي: «وأما الخلافات بين الفصائل والجماعات فهو واقع، وهو من المصائب والبلاء، وله أسبابه التي منها صـراع المناهج فعلًا.. هناك صراع بين منهج التوحيد والجهاد والسنة والولاء والبراء، أو ما يسميه البعض بالسلفية الجهادية، وبين مناهج أخرى متفاوتة في بُعدها واختلافها مع المنهج المذكور. لكن الغلَبة والعاقبة ستكون للحق إن شاء الله، والحق معروفٌ وواضح، لكن هي مسألة: «لا يُمكَّن حتى يُبتلى»..! الاختلاف والتنازع واردٌ وواقعٌ في كل ميادين العمل، ومنها ميدان العمل السياسي والحربي بطبيعة الحال. وهو من أقدار الله التي لا مردَّ لها، مع أننا في الجملة مأمورون بدفع القدَر بالقدَر، لكننا أيضًا نؤمن بأننا لا يمكن أن نقضي على الخلاف بالكامل، ولا يمكن مَنْع وقوعه بالكامل مهما بذلنا من جهودٍ واتخذنا من أسباب».
Show all...
Akidah Atsari Tidak Sebatas pada Mazhab Hambali Syaikh Dr. al-Hasan bin ’Ali al-Kattani al-Atsari hafizhahullah berkata: الشيخ العلامة محمد الحسن الددو حبيب إلى قلوبنا ولكن الحق أحب إلينا منه، وتفريقه بين منهج السلف في الاعتقاد وبين الحنابلة ثم جعله الحنابلة هم السلفيين كلام فيه نظر ولا يوافق في الكتب الأثرية المسندة . Syaikh ‘Allamah Muhammad al-Hasan ad-Dadau sangat dicintai pada hati kami, akan tetapi kebenaran lebih kami cintai dibanding dirinya. Perkataannya yang membedakan antara manhaj Salaf dalam keyakinan dengan mazhab Hambali, kemudian ia menjadikan mazhab Hambali sebagai as-Salafiyyun merupakan perkataan yang mesti dipertimbangkan lagi dan tidak sesuai dengan kitab-kitab al-Atsariyyah yang bersanad. والصواب أن ما ندين الله تعالى به وندرسه وندرسه هو عين ما في كتب أئمتنا المسندة بالأسانيد المتصلة إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم والسلف الصالح عترة وصحابة وتابعين. Yang benar adalah yang dengannya kami beragama dengan agama Allah Subhanahu wa Ta‘ala, kami pelajari, dan kami ajarkan adalah persis dengan yang terdapat pada kitab-kitab para imam kita yang bersanad dengan sanad-sanad yang bersambung kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, salafush shalih, Ahlul Bait, para sahabat, dan tabiin. والحنابلة منهم من وافق تلك العقيدة وأصابها ومنهم من خالفها في أمور، وكذلك حال الحنفية والمالكية والشافعية والظاهرية وغيرهم، وعقيدة السلف أهل الحديث واحدة، وليست خاصة بالحنابلة، Sedangkan mazhab Hambali sendiri, maka di antara mereka ada yang menyepakati akidah ini dan membenarkannya dan ada pula yang menyelisihinya pada berbagai perkara. Begitu pula halnya dengan kondisi mazhab Hanafi, Maliki, Syafi‘i, Zhahiri, dan yang lainnya. Akidah salaf Ahlul Hadits adalah satu dan tidak hanya khusus milik mazhab Hambali saja. وهذا شيخ الإسلام أبو عثمان الصابوني صنف (عقيدة السلف أصحاب الحديث) وكان شافعيا، كما هو معروف، وكذلك صنف الحافظ أبو بكر الإسماعيلي (عقيدة أهل الحديث) وكان شافعيا، وصنف الإمام أبو عبد الله بن أبي زمنين الأندلسي (أصول السنة) وكان مالكيا وكذلك الحافظ ابو عمرو الطلمنكي صنف (الفصول في الأصول) وكان مالكيا. وكلهم على اعتقاد واحد مصدره السلف الصالح. والله الموفق. Inilah Syaikhul Islam Abu ‘Utsman ash-Shabuni menulis kitab ‘Aqidatus Salaf Ashhabil Hadits, padahal beliau bermazhab Syafi‘i, sebagaimana perkara ini sangat terkenal. Begitu juga dengan al-Hafizh Abu Bakr al-Isma‘ili menulis kitab ‘Aqidah Ahlul Hadits, sedang beliau bermazhab Syafi‘i. Ada juga Imam Abu ‘Abdillah bin Abi Zamanin al-Andalusi yang menulis kitab Ushulus Sunnah, sedang beliau bermazhab Maliki. Begitu pula dengan al-Hafizh Abu ‘Amru ath-Thalamanki menulis kitab al-Fushul fil Ushul, sedang beliau bermazhab Maliki. Mereka semua berada di atas keyakinan yang sama dan sumbernya adalah Salafush Shalih. Wallahul muwwafiq.
Show all...
Repost from N/a
All praise belongs to Allah, the Most High and Exalted (سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى), we have completed the translation of 'Kitāb al-Īmān' of Imām Aḥmad bin Ḥanbal (d.241h) رَحِمَهُ الله, as recorded in 'As-Sunnah' by Khallal. May Allah allow the Muslims to benefit from it.
Show all...
Jika ingin menguasai pembelajaran akidah "Atsari", maka membelajari kitab-kitab akidah Ahlul Atsar bersanad seperti as-Sunnah oleh ‘Abdullah bin Imam Ahmad Ibn Hanbal adalah suatu kemestian. Demikian pula dengan kitab-kitab yang membantah kelompok Jahmiyyah seperti Naqdh ‘Utsman bin Sa‘id ad-Darimi dan ar-Radd ‘ala al-Jahmiyyah wa az-Zanadiqah. Cukup mengherankan jika sebagian orang merasa kokoh manhajnya hanya dengan membaca tulisan-tulisan ulama mutaakhkhirin — atau bahkan mu'ashirin — tanpa menaruh minat sama sekali terhadap kitab-kitab ulama mutaqaddimin. Saya sendiri mempunyai keinginan yang besar untuk menerjemahkan kitab-kitab ini jika memang belum ada penerbit yang memiliki minat untuk menerjemahkannya. Pada buku Syaikh Hassan Hussain ash-Shumali versi cetak ini nanti — in syaa Allah —, Anda tidak akan kebingungan lagi kalau mau belajar fikih Syafi'i dan akidah Atsari harus mulai dari mana...
Show all...
Beberapa madrasah ini memiliki beberapa persamaan dan perbedaan, namun sebagian orang suka memutlakkan dan menggeneralisir dengan istilah "Salafi" dan "Wahhabi" secara sembrono tanpa menggunakan batasan: 1. Madrasah Najd 2. Madrasah asy-Syaukani dan Ahlul Hadits India 3. Madrasah Muhammad 'Abduh dan Rasyid Ridha 4. Madrasah al-Albani 5. Madrasah Aman al-Jami dan Rabi' al-Madkhali 6. Madrasah Muhammad Surur Zainal ‘Abidin Saya tambahkan lagi madrasah yang sering disebut sebagai "Wahhabi" kalau di Indonesia karena memiliki kesamaan dalam menolak demokrasi dan menginginkan tegaknya kembali negara khilafah: 7. Madrasah Taqiyyuddin an-Nabhani (Hizbut Tahrir).
Show all...
👍 1
Zina hukumnya haram. Sedangkan minum air hukumnya mubah. Menghimpun hukum haram dan hukum mubah dalam satu ancaman adalah rancu. Karena kedua perbuatan tersebut secara dasar hukumnya berbeda. Maka, para imam ushul fiqh semua madzhab mengatakan hal tersebut tidak boleh dan tidak sah. من ظلم وأحسن عاقبته "Siapa yang melakukan kezaliman dan berbuat baik maka saya akan menghukumnya. " Berbuat zalim adalah tercela dan hukumnya haram. Dan berbuat baik adalah terpuji dan dianjurkan. Sangat rancu kalau pelaku kebaikan diancam dan dihukum sama dengan pelaku kezaliman. Maka, para ulama ushul fiqh mengatakan hal tersebut tidak boleh dan tidak sah. Para imam ushul fiqh membawakan contoh yang benar tentang implementasi kaedah di atas dengan firman Allah Ta'ala dalam S. An-Nisaa` ayat 115. وَمَن يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِن بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَىٰ وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّىٰ وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ ۖ وَسَاءَتْ مَصِيرًا "Dan barangsiapa menentang Rasul (Muhammad) setelah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan dia dalam kesesatan yang telah dilakukannya itu dan akan Kami masukkan dia ke dalam neraka Jahanam, dan itu adalah seburuk-buruk tempat kembali." Pada ayat itu Allah Ta'ala menyebut perbuatan "menentang Rosul" dan perbuatan "tidak mengikuti jalan kaum mukminin ". Dan ditutup dengan sebuah ancaman. Perbuatan "menentang Rosul" adalah tercela dan haram. Pun, perbuatan "tidak mengikuti jalan kaum mukminin " juga tercela dan haram. Karena kalau perbuatan "tidak mengikuti jalan kaum mukminin" hukumnya mubah niscaya Allah Ta'ala tidak akan menghimpunnya bersama perbuatan yang diharamkan di bawah ancaman yang sama. Pun, kalau ancaman pada ayat itu khusus pada perbuatan menentang Rosul saja maka tak boleh menambahkan suatu perbuatan yang mubah pada satu ancaman yang sama. Dengan disebutkan kedua perbuatan tersebut dalam ancaman yang sama, maka menunjukkan masing-masing dari keduanya secara asal dicela dan dilarang. Singkatnya, hadits Al-Bukhori di atas yang menghimpun; zina, sutera, khomer dan ma'azif adalah membicarakan tiap-tiap perbuatan yang secara asal telah dilarang menjadi dalam satu rangkaian. Bukan menghimpun yang dilarang dan yang dibolehkan dalam satu siyaq. ●●● Semua pembahasan tentang masalah ma'azif dan ghina sudah dibahas secara komprehensif oleh Syaikh Abdullah Romadhon bin Musa dalam kitabnya Ar-Rodd 'Alaa Al-Qorodhowi Wa Al-Juday'. Kitabnya sangat tebal. Pembahasan juga sangat mendalam dari sisi lughoh, ushul fiqh dan hadits. Tak bisa dibaca oleh awam atau ustadz-ustadz yang dasar ilmu alat syariahnya lemah. Silakan dirujuk langsung. Karena kitabnya sangat ilmiah dan sangat bermanfaat. Hafidin Achmad Luthfie
Show all...
Seperti saya katakan beberapa waktu lalu bahwa bahasan tentang ma'azif (alat musik) dan ghina (nyanyian) adalah bahasan yang membutuhkan banyak ilmu: ilmu lughoh, ilmu tafsir, ilmu hadits, ilmu fiqh, ilmu ushul fiqh, dan ilmu tarikh. Bahkan juga ilmu akidah. Keharaman ma'azif dan ghina adalah hukum yang qoth'i. Dalilnya adalah Al-Quran, Al-Hadits dan ijma. Semua imam dari kalangan sahabat, tabi'in, tabi'ut tabi'in, dan imam-imam mujtahid dan madzhab selama kurun tiga abad awal hijriyah ketika bicara hukum ghina mereka beristidlal dengan sejumlah ayat Al-Quran. Betul ayat tak spesifik menyebut ghina namun semua imam memahami dan menafsirkan ayat-ayat tersebut dengan ghina. Secara wurud ayat-ayat itu--dan semua ayat Al-Quran, adalah qoth'iyyuts tsubut. Hanya saja secara dalalah ayat-ayat ghina tersebut zhonniyyud dalalah. Namun karena semua imam dari mufassirin, fuqoha, muhadditsin lintas madzhab sudah menafsirkan--diantaranya, dengan ghina maka memberikan faedah bahwa mereka setuju dan sepakat (aklamasi) dengan tafsiran ghina. Selain itu, mereka juga beristidlal dengan hadits shohih seperti berikut: ليكونن من أمتي أقوام من يستحلون الحر والحرير والخمر والمعازف "Sesungguhnya akan muncul dari umatku kelompok-kelompok yang melakukan perbuatan haram: berzina, memakai sutera, minum khamer, dan memakai ma'azif (alat-alat musik). Hadits itu diriwayatkan Imam Bukhori dalam Shohihnya. Imam Al-Bukhori meriwayatkan hadits itu secara maushul tapi dengan shighot mu'allaq jenis jazm. Secara wurud hadits tersebut ahad bukan mutawatir. Tetapi hadits itu diterima semua ulama. Dan, menurut Imam Ibnu Ash-Sholah--serta diikuti semua muhaqqiqin dari muhadditsin, bahwa hadits-hadits shohihain yang diterima dan disepakati umat--meskipun ahad, ia memberikan faedah ilmu bukan zhonni lagi. Sedangkan Imam Ibnu Hazm yang menyatakan hadits Al-Bukhori tersebut mu'allaq dan tidak shahih pernyataannya sudah dibantah para imam-imam dan dijelaskan letak kesalahannya. Jadi, para muhadditsin ijma' bahwa Ibnu Hazm telah salah dalam hal itu. Maka, perkataan yang sudah dihukum salah secara ijma' jangan lagi dijadikan qoul pendukung. Toh, beliau sendiri dalam Al-Muhalla sudah tegas mengatakan bahwa kalau ada hadits shahih yang mengharamkan ma'azif dan ghina niscaya ia akan mengambilnya dan berfatwa dengannya. Adapun dalil ijma' adalah ijma'nya umat selama tiga abad awal Islam tentang haramnya ma'azif dan ghina. Dan tak ada yang menyalahinya kecuali Ibrahim bin Sa'ad dan Ubaidillah bin Abil Hasan Al-'Anbari. Khilaf mereka berdua dipandang syadz. Pendapat mereka keluar dari sawad a'zhom dan jama'atul muslimin. Melihat kondisi itu, sejumlah imam, seperti Qodhi Abu Ath-Thoyyib Ath-Thobari Asy-Syafi'i dan Imam Al-Qurthubi, menukilkan kepada kita ijma' para ulama tentang hukum haramnya ma'azif dan ghina. ●●● Saya terjemahkan kalimat "yastahilluuna" dengan "melakukan perbuatan haram" bukan dengan "menghalalkan" sebagaimana dilakukan banyak orang, karena berdasarkan ilmu aqidah. Dalam hadits itu, Nabi SAW menegaskan bahwa kelompok-kelompok atau pihak-pihak tersebut adalah ummatnya ("ummatii"). Qorinah itu memberi pesan bahwa Nabi SAW menghukumi mereka adalah muslim. Sementara kalau diterjemahkan dengan "menghalalkan" maka menjadi rancu dan menyalahi ketetapan Nabi SAW. Sebab menghalalkan yang haram adalah salah satu perbuatan yang mengeluarkan muslim dari agama. ●●● Kemudian secara ilmu ushul fiqh, penyebutan zina, sutera, khomer dan ma'azif menegaskan bahwa masing-masing perbuatan itu hukumnya haram. Karena tidak boleh dan tidak sah menghimpun sesuatu yang haram dan sesuatu yang mubah dalam satu ancaman. Contohnya begini--dan contoh ini disebutkan Imam Al-Haromain serta semua ulama ushul fiqh dalam kitab-kitab mereka dengan sedikit perbedaan redaksi: من زنا وشرب ماء عذبته 'Siapa yang berzina dan minum air maka saya akan menyiksanya."
Show all...
Repost from M Febby Angga
Cara Bermazhab di Zaman Modern Ini Oleh Syaikh Syarif Dr. Abu Muhammad al-Hasan bin ‘Ali al-Kittani al-Hasani al-Atsari al-Maliki [Ketua Umum Rabithah ‘Ulama Maghrib] Salah satu pondasi gerakan Islam kontemporer dan merupakan ciri dari pembaruannya adalah seruan kepada ijtihad dan meninggalkan sikap taklid buta. Seruan ini merupakan seruan dari segenap reformis di abad-abad terakhir. Hanya saja manusia dalam menyikapi perkara ini terbagi menjadi beberapa macam tingkatan: 1. Di antara mereka ada yang menyikapinya secara berlebihan dan melampaui batas di mana mereka menyeru untuk meninggalkan mazhab dan merujuk secara langsung kepada Alquran dan sunah serta menuduh orang-orang yang bermazhab dengan tuduhan sesat dan meninggalkan sunah. Ini merupakan karakteristik dari para pendakwah ijtihad di Yaman, India, dan lain sebagainya, seperti ash-Shan‘ani, asy-Syaukani, dan para sahabat mereka, serta Ahlul Hadits di India. Mereka kemudian diikuti oleh kelompok al-Ghumariyyun di Maghrib, al-Hilali dan segenap pengikutnya, serta al-Albani dan seluruh murid-muridnya. 2. Kemudian kelompok yang berpegang teguh dengan mazhab, akan tetapi sangat memperhatikan hadis dan atsar. Artinya, jika tampak suatu dalil, maka mereka akan mengamalkannya. Ini merupakan karakteristik keluarga kami, yaitu al-Kittaniyyin, Madrasah an-Najdiyyah (baca: al-Wahhabiyyah), dan sebagian dari para ulama yang inshaf di dunia Islam dari berbagai macam mazhab. Mereka ini sangat memuliakan sunah dan beramal dengannya. 3. Kemudian kelompok yang meninggalkan mazhab, akan tetapi mengikuti pendapat-pendapat tanpa adanya ketentuan yang jelas (dalam cara mengikutinya). Ini merupakan kondisi dari banyak pengikut madrasah Syaikh Muhammad ‘Abduh, kemudian diikuti oleh madrasah Ikhwanul Muslimin. Dalam sudut pandang saya, yang paling adil dari berbagai kelompok madrasah ini adalah kelompok kedua yang memiliki sikap pertengahan yang mana mereka menghormati mazhab dengan tetap mengikuti dalil ketika telah nampak dan mempertimbangkan untuk mengamalkannya. Apakah mungkin saat ini kita mengikuti semua pendapat yang masyhur di dalam mazhab sebagaimana yang ada? Dari sudut pandang saya, ini merupakan perkara yang berlebihan dan tidak masuk akal pada zaman yang kompleks ini yang membutuhkan jawaban atas segala macam pertanyaan pada semua aspek kehidupan. Terdapat berbagai lembaga-lembaga ilmiah yang mana para ulama dari berbagai macam mazhab berpartisipasi di dalamnya dan kondisi hidup yang berbeda akan memaksa Anda untuk mengambil pendapat lain yang bertentangan dengan pendapat yang masyhur dari mazhab Anda. Bagaimana bisa ini terjadi? Kaum muslimin berabad-abad lamanya telah mengamalkan pendapat yang dapat diamalkan (di dunia nyata) dan meninggalkan pendapat yang masyhur dari mazhabnya pada banyak perkara. Bahkan, bisa dikatakan bahwa pendapat yang masyhur di dalam mazhab tidak bisa diterapkan di negara tertentu pada semua bab fikih. Artinya, seruan pada hari ini untuk bermazhab dan berlebihan dalam mengkritik orang yang mengambil pendapat yang bertentangan dengan pendapat yang masyhur dari mazhab mesti dipertimbangkan lagi secara mendalam. Kami menyerukan untuk mempelajari kitab-kitab mazhab serta mendalami usulnya sambil memperhatikan dalil dan hadis serta memahami perselisihan yang tinggi sehingga kemudian seorang pembelajar dapat memiliki kelayakan dalam melakukan pertimbangan dan memilah ilmu dan pengetahuan. Wallahul muwwafiq. Pada dua abad terakhir, sejumlah ulama reformis menyerukan ijtihad, meninggalkan taklid buta, mengaktifkan usul fikih, dan menegakkan sunnah. Hasil dari dakwah mereka adalah ensiklopedia dan hasil penelitian-penelitian yang besar pada semua aspek kehidupan masyarakat, baik itu di India, Yaman, Mesir, Maghrib, dan yang lainnya, seperti berbagai syarh dari ash-Shan‘ani, asy-Syaukani, al-Mubarakfuri, dan al-‘Azhim Abadi, serta berbagai hasil penelitian dari Waliyyullah ad-Dahlawi, Shiddiq Hasan Khan, al-Alusi, al-Qasimi, Ibnu ‘Azuz, serta kelompok al-Kittaniyyin dan al-Ghumariyyin. Begitu juga dengan ulama-ulama lainnya.
Show all...