Literasi Guru Indonesia
Tempat berbagi informasi seputar Guru dan Pendidikan Kunjungi juga YouTube kami: https://www.youtube.com/@literasiguruindonesia Ingin bisa share info juga? Hub. wa.me/6289512348529
Show more- Subscribers
- Post coverage
- ER - engagement ratio
Data loading in progress...
Data loading in progress...
Tunjangan sertifikasi merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik, yang mana besarannya setara dengan gaji pokok yang diterima. Perlu anda ketahu, bahwa pencairan tunjagan sertifikasi ini akan dikenakan potongan potongan berupa pajak. apa saja potongan potongan tersbeut? dan bagaimana aturan yang mengaturnya? untuk mengetahui informasi selengkapnya simak video ini hingga selesai. #tunjangansertifikasiguru2024 #infoguru #gurusertifikasi #guruasn
Pengumuman Dirjen GTK- Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui Direktorat Jenderal Pendidikan dan Tenaga Kependidikan mengeluarkan surat edaran resmi terbaru.
Kabar menggembirakan yang sudah ditunggu- tunggu bagi guru sertifikasi maupun non sertifikasi yang berstatus sebagai guru ASN bahwa sebentar lagi gaji ke 13 akan segera cair.
Menjadi kabar yang hangat diperbincangkan di semua pekerja tidak terkecuali juga bagi guru yang dalam hal ini juga terkena imbasnya bahwa presiden telah sahkan peraturan tentang gaji guru yang akan dipotong 3% setiap bulannya.
Pengumuman Dirjen GTK- Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui Direktorat Jenderal Pendidikan dan Tenaga Kependidikan mengeluarkan surat edaran resmi terbaru.
Tunjangan sertifikasi merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik, yang mana besarannya setara dengan gaji pokok yang diterima. Perlu anda ketahu, bahwa pencairan tunjagan sertifikasi ini akan dikenakan potongan potongan berupa pajak. apa saja potongan potongan tersbeut? dan bagaimana aturan yang mengaturnya? untuk mengetahui informasi selengkapnya simak video ini hingga selesai. #tunjangansertifikasiguru2024 #infoguru #gurusertifikasi #guruasn
Ada kabar baik bagi para guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) adanya bantuan insentif untuk guru non ASN.