*🚫 Syubhat Penghalal Musik ♨️*
https://chat.whatsapp.com/FQQ7KUkSNLvEXhblJUtMwN
Yang paling berbahaya dari para da'i yang menghalalkan musik bukan produk akhir fatwanya berupa "halal" atau "boleh".
Yang lebih berbahaya adalah cara mereka berdalil.
Contoh, dikatakan: musik itu netral tergantung digunakan untuk apa, kalau untuk halal ya halal, untuk haram ya haram.
Konsekuensi ucapan ini adalah, hal yang sama berlaku pada khamr, karena khamr juga bisa dipakai untuk hal yang bermanfaat pada penggunaan terbatas. Walhasil, khamr juga hukumnya tergantung dari tujuannya?
Contoh lain, dikatakan: musik itu dilarang kalau melalaikan, kalau tidak melalaikan maka boleh.
Dengan logika yang sama, khamr dilarang karena memabukkan. Jika minum sedikit dan tidak sampai mabuk, berarti boleh. Padahal Nabi -shallallahu 'alaihi wasallam- bersabda:
ما أسكر كثيرُه فقليله حرام
"Jika banyaknya memabukkan, maka sedikitnya pun haram"
Ada lagi cara berdalil dengan memaknai musik dengan seenaknya semisal "musik itu ada di setiap kehidupan kita, suara2 yang berirama semuanya musik", atau semisal "musik itu sama dengan syair, jadi tergantung dipakai untuk tujuan apa", dst. Mereka mengarang indah tanpa melihat definisi yang dijelaskan para ulama tentang apa itu ma'azif, lahwun, dan semisalnya.
Ceramah2 mereka kering dari firman Allah, hadits Nabi, qaul ulama, dan kaidah ushul.
Begini sajalah, memang hal-hal yang haram itu menggoda. Tidak usah kita pungkiri, kalau kita mendengar musik, kita cenderung menikmatinya. Sama seperti kita menikmati pandangan haram, pembicaraan haram, dll. Tapi karena kita tahu itu tidak boleh, ya kita harus akui. Jangan cari pembenaran karena belum bisa meninggalkan. Apalagi sampai cari teman dengan berfatwa tanpa ilmu.
Baca juga
https://islamqa.info/id/answers/171894/perbendaan-antara-nyanyian-dan-musik-serta-hukum-masing-masing
https://almanhaj.or.id/12559-haramnya-musik-2.html
*Pengertian musik (Ma’azif) dan macam-macamnya*
Ma’azif (musik) adalah alat yang melalaikan ia digunakan dengan nyanyian. Berbeda macam-macamnya mengikuti zaman yang digunakan. Dibuat –seringkali- dahulu dan sekarang dari senar, pelepah dan kulit. Fairuz Abadi mengatakan, “Ma’azif adalah yang melalaikan seperti kayu dan mandolin. Aazif adalah pemainnya dan yang menyanyi (penyanyi). (Qamus Muhith, 1082)
Ma’azif adalah permainan yang ditabuh seperti kecapi, mandolin, rebana dan lainnya. Dalam hadits Ummu Zar’I (Ketika kami mendengarkan suara musik, kami yakin dia akan binasa. ‘Azif adalah pemainnya begitu juga penyanyi. (Tajul Arus, 1/6022).
*Riwayat yang ada tentang Ma’azif:*
Dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiallahu anhu berkata, Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda:
لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ (رواه البخاري في كتاب الأشربة معلقا مجزوماً بصحته ، وقد وصله البيهقي في السنن، 3/272)
“Akan ada dari umatku suatu kaum yang akan menghalalkan zina dan sutera. Khamar dan nyanyian.”
(HR. Bukhari di Kitab Asyribah secara mu’allaq dan dikuatkan keshahihannya. Baihaqi di Sunannya, 3/272 dan Ath-Thabrani di Mu’jamul Kabir, 3/319, Ibnu Hibban dalam Ash-Shahihnya, 8/265, 266, dinyatakan shahih oleh Ibnu Qoyim dalam Tahzibus Sunan, 5/270-272. Al-Hafiz Ibnu Hajar di ‘Fath, 10/51)
*Riwayat yang ada tentang nyanyian.*
Dari Anas bin Malik radhiallahu nahu berkata, “Dahulu Nabi sallallahu alaihi wa sallam mempunyai seorang pelantun dan dia namakan ‘Anjasyah’. Dia orang yang bagus suaranya. Beliau mengatakan kepadanya,
رُوَيْدَكَ يَا أَنْجَشَةُ لَا تَكْسِرْ الْقَوَارِيرَ
“Turunkan suaramu wahai Anjasyah, jangan membuat kaum wanita terpikat.”
Qatada berkata, “Maksud (qowarir) adalah kaum wanita yang gemulai.” (HR. Bukhari, no. 5857 dan Muslim, no. 2323).
*Nyanyian yang mubah itu sesuai dengan syarat, yaitu:*
Pertama, bebas dari peralatan yang melalaikan dan nyanyian.
Kedua, tidak menyerupai orang fasik lelaki dan wanita dari kalangan penyanyi lelaki dan wanita.