en
Feedback
Yani Fahriansyah (Official)

Yani Fahriansyah (Official)

Open in Telegram
3 492
Subscribers
No data24 hours
No data7 days
No data30 days
Posts Archive
Jika ada akses untuk menemui dukun dan membongkar tipuannya, lakukan itu. Membongkar kedok dukun adalah sebuah tuntutan bahkan bisa menjadi suatu hal yang wajib. Diperbolehkan mendatangi dukun dan menanyakannya beberapa hal guna mengujinya untuk membongkar kedustaan dan kelemahannya. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin mengungkapkan: ﺃﻥ ﻳﺴﺄﻟﻪ ﻟﻴﻈﻬﺮ ﻋﺠﺰﻩ ﻭﻛﺬﺑﻪ ﻓﻴﻤﺘﺤﻨﻪ ﻓﻲ ﺃﻣﻮﺭ ﻳﺘﺒﻴﻦ ﺑﻬﺎ ﻛﺬﺑﻪ ﻭﻋﺠﺰﻩ ﻭﻫﺬﺍ ﻣﻄﻠﻮﺏ ﻭﻗﺪ ﻳﻜﻮﻥ ﻭﺍﺟﺒﺎ “(Diperbolehkan) untuk menanyakan dukun guna menampakkan kelemahan dan kebohongannya. Dia menguji sang dukun dengan beberapa hal yang mampu membongkar kedok dan kelemahannya. Ini adalah sebuah tuntutan (tuntutan syar’i -ed) dan terkadang bisa menjadi wajib.”[1] Tindakan ini tidaklah termasuk dalam hadits: ﻣﻦ ﺃﺗﻰ ﻋﺮﺍﻓﺎ ﻓﺴﺄﻟﻪ ﻋﻦ ﺷﻲﺀ ﻓﺼﺪﻗﻪ ﺑﻤﺎ ﻳﻘﻮﻝ ﻟﻢ ﺗﻘﺒﻞ ﺻﻼﺗﻪ ﺃﺭﺑﻌﻴﻦ ﻳﻮﻣﺎ “ Orang yang menemui dukun lantas menanyainya lalu meyakini apa yang diungkapkan sang dukun maka shalatnya selama 40 hari tidak diterima .”[2] ■Sebuah contoh aplikatif Sekitar pertengahan November lalu, akun facebook seorang ikhwah dari Khurthum, Sudan, menuliskan kisah syaikh Al Albani rahimahullah dengan seorang dukun. Berikut ini kisahnya: Ada kabar yang didengar oleh Syaikh Al Albani bahwa salah seorang tokoh spiritual mampu menghadirkan dan mendatangkan roh. Untuk menghilangkan dan mengingkari kesyirikan, Syaikh pun menemui tokoh tersebut. Gemetarlah sang tokoh karena kedatangan syaikh. Syaikh mengatakan: ﺃﺭﺟﻮ ﺃﻥ ﺗﺤﻀﺮ ﻟﻲ ﺭﻭﺣﺎ “Aku harap engkau menghadirkan ruh seseorang untukku.” Dukun: “Ruh siapa yang kamu inginkan?” Syaikh menjawab: ﺃﺭﻳﺪ ﺭﻭﺡ ﺍﻟﺒﺨﺎﺭﻱ “Aku ingin ruh imam al-Bukhariy” Dukun: “Apa yang kamu inginkan dari Bukhariy?” Syaikh menjawab: ﺃﻧﺎ ﻋﻨﺪﻱ ﺃﺷﻴﺎﺀ ﺃﺳﺄﻟﻬﺎ ﻟﻠﺒﺨﺎﺭﻱ “Ada hal-hal yang ingin kutanyakan kepada imam Bukhariy” Dukun menjawab: “Hari ini ruh-ruh terhenti (waktu pemanggilan ruh telah usai -ed). Datanglah kembali hari Senin”. Syaikh pun mendatanginya hari Senin. Ternyata tokoh spiritual tersebut kabur dan tempat praktiknya pindah ke tempat lain. Syaikh paham bahwa sang dukun adalah pendusta ulung. Mereka akan berpura-pura bahwa roh masuk ke tubuh anggota timnya yang dianggap sebagai mediator. Mediator inilah yang akan berbicara seolah-olah roh yang telah dipanggil lah yang sedang berbicara. Mengetahui bahwa sang mediator tak mungkin memahami ilmu hadits sebagaimana pemahaman imam Al Bukhari maka Syaikh Albaniy pun sengaja meminta agar roh imam Bukhariy dihadirkan guna menanyakan tentang ilmu hadits. Maka tentu sang dukun tak akan mampu bersandiwara dan akhirnya berkilah: “waktu pemanggilan roh telah usai”. ●Faidah: 1. Terkadang wajib mendatangi dan menguji/menantang dukun guna membongkar kedustaannya sebagai salah satu ekspresi mengingkari kemungkaran. 2. Aktifitas ini tidak tergolong dalam ancaman mendatangi dukun. 3. Gigihnya para ulama dalam mengingkari kesyirikan. --- ■Catatan kaki [1] Qaul al-Mufid , hal 341, Dar Ibnul Jauziy, Kerajaan Saudi Arabiah. [2] Riwayat Muslim tanpa ungkapan “ fashaddaqahu” ___ Penyusun: Yani Fahriansyah Artikel Muslim.or.id

Puasa sunnah apapun, tetap disyariatkan untuk melaksanakan beragam amal shaleh. Kalau memang mampu dan berkesempatan, usahaka
Puasa sunnah apapun, tetap disyariatkan untuk melaksanakan beragam amal shaleh. Kalau memang mampu dan berkesempatan, usahakan “melahap” semua amal shaleh berikut: Makan sahur. Berdoa di berbagai waktu mustajab hari itu, baik untuk diri sendiri dan orang lain. Sedekah/infaq. Shalat dhuha. Takbir muthlaq. Mendoakan orang tua, baik masih hidup atau sudah wafat. Membayar hutang orang lain atau memutihkan hutang. Mengupayakan shalat wajib di masjid. Menjaga lisan. Ikut shalat jenazah jika ada yang wafat, dan mendoakan, dan mengiringi jenazahnya. Berbagi ilmu syar’i/berdakwah. Mempelajari ilmu syar’i. Melaksanakan shalat sunnah rawatib. Tilawah al-Qur’an. Istighfar. Shalawat. Dzikir pagi/petang. Menjenguk orang sakit. Berbagi hadiah. Menyediakan buka puasa. Membeli kitab untuk penuntut ilmu. Memaafkan orang lain, menjauhi debat, menghormati orang lain, tersenyum, menjauhi ghibah, dll. _ Wallahu a’lam.

Karena lailatul qadr adalah momen waktu, semua insan kan melewati malam agung tersebut. Muslim atau non muslim. Muslim taat atau tidak taat. Tinggal sedang apa dia di malam itu dan serapa besar kadar pemuliaannya terhadap ibadah dan malam itu sendiri. Kapan lailatul qadr dimulai? Semenjak dimulainya malam, yaitu ghurub asy-syams (terbenamnya matahari) hingga terbitnya fajar. Selama rentang waktu itu pula terbentang kemuliaannya. Jadi ia bukan sebuah potongan waktu di sebuah malam. Ia adalah kemuliaan di seluruh waktu di malam tsb. Awali pencarian lailatul qadr dengan shalat maghrib dan isya' berjama'ah. Kemudian tutuplah ia dengan shalat subuh berjamaah. Di selang ibadah² itu, isilah dengan ragam amal shaleh yang mampu dikerjakan. Dan ini tak lain mestilah diperjuangkan dengan berpijak di atas pondasi kesabaran. Jika urusan fisik dan dunia mati-matian dicapai, digapai, dan diperjuangkan lantas kenapa utk kebutuhan iman dan bekal menjumpai Allah malas lagi lalai diusahakan? Ingat, akhirat itu kekal dan dunia ini fana. Lailatul qadr (malam qadr) itu adalah sebuah malam itu sendiri, semenjak terbenamnya matahari hingga terbit fajar; dan bukan sebuah benda yang terbit di langit di rentang waktu sebuah malam. Ia bukan potongan/bagian tertentu sebuah malam. Ia bukan seperti pelangi di langit yang muncul lalu tiba2 hilang beberapa waktu kemudian. Kalaupun tanda terlihat, tanda itu bukanlah dzat lailatul qadr itu sendiri sebab lailatul qadr adalah momen waktu. Ketika seseorang beribadah di malam tersebut dan ia tidak mengetahui dan mendapati tanda-tandanya, ini bukanlah penghalang mendapatkan fadhilah yang dijanjikan. Syaikh bin Baz mengatakan: قد تُرى ليلة القدر لمن وفقه الله سبحانه وذلك برؤية أماراتها، وكان الصحابة  يستدلون عليها بعلامات، ولكن عدم رؤيتها لا يمنع حصول فضلها لمن قامها إيمانًا واحتسابًا "Terkadang malam qadr (Lailatul qadr) dilihat oleh orang² yang diberi taufik oleh Allah -utk melihatnya- dan ini diketahui dengan melihat tanda-tandanya. Sahabat saat itu memastikan malam tsb dengan tanda-tandanya. Namun tidak bisa melihat/memastikannya, bagi orang² yang beribadah karena keimanan dan mengharapkan pahala, bukanlah penghalang meraih keutamaannya." _ Di tempat mana pun ibadah di malam tersebut -masjid/non masjid-, seseorang muslim berkesempatan meraih keutamaannya.

Serba-serbi Jima’ di Siang Ramadhan.pdf2.07 KB

Serba-serbi Jima di Siang Ramadhan

Beberapa hari yang lalu saya mendapati sebuah akun menyatakan bahwa ia mengikuti hadits yang lebih shahih -terkait tema yang kami bincangkan- karena dalam sebuah ungkapan ulama yang ia baca termaktub pernyataan: “perawinya adalah perawi shahih….” Perlu diketahui, kita akan sering mendapati ungkapan para ulama: ‎رجاله رجال الشيخين “Para perawinya adalah perawi Bukhari dan Muslim” Atau ucapan lain senanda. Ucapan ini tidak bermakna bahwa sanad yang mengandung perawi yang dimaksud adalah sanad yang shahih karena tetap saja ada kemungkinan sanad tersebut mengandung syudzudz dan cacat atau ada inqitha’/keterputusan sanad. Pemahaman seperti ini sudah lumrah bagi mereka yang memiliki pemahaman dalam ilmu hadits. Dalam perawi yang dibawakan Bukhari atau Muslim, ada di antara perawi shaduq atau level di bawah itu. Hanya saja, dalam Shahihain itu, hadits si shaduq tadi dihukumi shahih namun hadits di shaduq ini di luar Shahihain belum tentu shahih dan mesti dihukumi dengan status yang layak, dhaif misalnya. Al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan: “Ucapan rijal isnad min rijal as-shahih (perawi isnad ini termasuk perawi dalam shahih Bukhari/Muslim) tidak melazimi bahwa hadits yang dimaksud adalah hadits shahih karena tetap saja ada kemungkinan adanya syudzudz dan illah/cacat.” (An-Nukat, 1/274) Senada dengan ucapan tersebut adalah ungkapan al-Hakim yang kerapkali mengatakan: ‎على شرط الشيخين “Sesuai dengan syarat Bukhari dan Muslim.” Al-Hakim, sebagaimana kata para ulama, sering memberikan pernyataan demikian. Namun begitu, sanad yang dimaksud tetaplah harus diteliti sebab terkadang tidak sesuai dengan yang dimaksud. Contoh dalam hal ini, rawi Husyaim bin Basyir as-Sulamiy DARI az-Zuhri. Husyaim dan az-Zuhri ini ditampilkan oleh Bukhari dan Muslim. Maka ini dikatakan: Husyaim DAN Zuhri ini sesuai dengan syarat Bukhari dan Muslim. Namun ketika ada riwayat Husyaim DARI az-Zuhri, ini belum tentu shahih walaupun masing-masing dari Husyaim dan az-Zuhri ditampilkan oleh Bukhari dan Muslim. Kenapa tidak shahih? Karena Bukhari dan Muslim menampilkan rawi Husyaim bukanlah DARI jalur az-Zuhri sebab Husyaim DARI jalur az-Zuhri justru dilemahkan. Husyaim menemui az-Zuhri dan mengambil 20 hadits dari az-Zuhri. Ketika kembali, terjadilah angin dahsyat yang membawa terbang lembaran-lembaran hadits tersebut sehingga Husyaim meriwayatkan hadits az-Zuhri hanya bersandar pada hafalannya sementara hafalannya sendiri tidak mutqin sehingga terjadilah waham/kesalahan pada hadits-hadits tersebut. Sehingga jika Husyaim meriwayatkan hadits yang diambilnya dari az-Zuhri maka haditsnya terhitung dhaif. Dengan ini, walaupun dikatakan Husyaim DAN az-Zuhri sendiri berdasarkan syarat Bukhari/Muslim tidak meniscayakan hadits lain yang mengandung sanad rawi Husyaim DARI az-Zuhri adalah shahih. Catatan: Al-Hakim juga sering mengatakan: ‎صحيح على شرط الشيخين “Shahih berdasarkan syarat Bukhari dan Muslim.” Mengomentari ucapan ini, syaikh Sayyid Abdul Majid al-Ghauriy mengatakan bahwa keterangan al-Hakim tersebut sering diringkas adz-Dzahabiy dengan pernyataan: ‎على شرطهما “Berdasarkan syarat Bukhari dan Muslim” Ini tidak mengisyaratkan adz-Dzahabiy sepakat atau menyelisihi keterangan al-Hakim namun semata tidak mengomentari. Karena itu tidak tepat jika disebutkan bahwa adz-Dzahabiy sepakat dengan pernyataan al-Hakim sebagaimana yang diklaim sebagian orang. Tepatnya adalah dengan mengungkapkan: “Dishahihkan oleh al-Hakim dan tidak dikomentari adz-Dzahabiy”. Ini sebab adz-Dzahabiy tidak menjelaskan bahwa diamnya beliau menandakan persetujuan. _ Yani Fahriansyah

Alhamdulillah kemarin episode-episode pada batch 1 berakhir. Nah ini pembukaan untuk batch 2. Mention rekan-rekan yang membutuhkan ya. ___ Pendaftaran: https://bit.ly/daftarkelasfiqhnikah https://bit.ly/daftarkelasfiqhnikah https://bit.ly/daftarkelasfiqhnikah

Akhir pendaftaran: 6 Januari 2023

Cinta Ini Mesti Segera Berlayar (Serial Fiqh Pernikahan Part 1) “Bismillah kuputuskan untuk segera menikah karena cinta ini mesti segera berlayar dan berlabuh syahdu di dermaga cinta-Nya. Namun ternyata pencarian dan penelusuran ini mesti didasari ilmu agar semuanya tertata, terarah serta tak mengundang murka-Nya.” Sub Tema: 1. Bismillah Aku Menikah 2. Haram Kunikahi (Fiqh Muharramat fi an-Nikah) 3. Haruskah Kita Sekufu? (Fiqh Kafa’ah) 4. Bukalah Cadarmu Sejenak, Ingin Kupandang Paras Anggun Bidadari (Fiqh Nadzor) 3-5x pertemuan __ Contact person: WA +62877-0333-2719 http://wa.me/6287703332719 http://wa.me/6287703332719 http://wa.me/6287703332719

"Cinta ini harus segera berlayar. Dan maharku untukmu adalah bingkisan tanda benih cinta mulai bertunas." ___ Fiqh Mahar. Insyaallah Sabtu (Malam Ahad) pukul 20.00 WIB. _ Live Instagram

Foto dari رحلتي إلى العلم
Foto dari رحلتي إلى العلم

Menjawab pertanyaan singkat tersebut, usai membawakan beberapa hadits-hadits terkait, beliau mengatakan bahwa membawa anak ke masjid untuk shalat Maghrib tidak termasuk dalam larangan ini bahkan hal tersebut termasuk dzikir untuk menghalangi –gangguan- syaitan. Demikian pula ketika anak-anak tsb keluar bersama keluarganya untuk beberapa keperluan (tidak termasuk dalam larangan di atas –ed). Pertanyaan dan jawaban ini ada di akun Youtobe beliau dan dipublikasikan lima tahun yang lalu. Di lain tempat dan waktu, syaikh Muhammad bin Umar Bazmul ditanya seseorang yang anaknya memiliki jadwal pelajaran tahfidz di waktu Maghrib. Beliau menjawab yang intinya bhw jika seorang anak memiliki keperluan di waktu Maghrib bahkan itu adalah aktifitas hariannya maka hal tsb tidak termasuk dalam larangan pada hadits Nabi shallallahu alaihi wasallam. Beliau mengungkapkan bhw yang dimaksud pada hadits adalah tahanlah anak-anak kalian untuk tidak keluar di tempat terbuka untuk bermain atau semacamnya di waktu yang disebutkan pada tema ini. Adapun seorang anak yang dijaga orang tuanya dan dibawa keluar rumah di waktu Maghrib untuk keperluan atau kebutuhan tertentu maka hal ini tidak termasuk kandungan larangan. Wallahu a'lam. ____ Bahan Bacaan: 1. Artikel Hamid bin Abdullah al-Ali dengan judul حول خروج الصبيان في وقت المغرب 2. Artikel Dr. Abdullah bin Hamud dengan judul السنن النبوية في وقت المغرب 3. Tanya jawab Islamweb dengan judul حديث إذا كان جنح الليل فكفوا صبيانكم فإن الشياطين تنتشر حينئذ حديث صحيح _ Penyusun: Yani Fahriansyah

Di antara parenting nabawiy adalah menjaga anak-anak agar tidak keluar di malam hari. ____ Begitu seringnya di waktu kecil dulu kita mendengar kabar bhw sebagian anak diculik oleh jin. Terlebih saat mereka asyik bermain di malam hari di antara waktu maghrib dan isya’. Nasehat dan peringatan dari orang tua atau kakek nenek kita dahulunya untuk tidak keluar di waktu maghrib hingga menjelang masuknya waktu isya’ karena dikhawatirkan diganggu bahkan diculik oleh jin adalah petuah dan didikan yang benar adanya. Ini sesuai dengan realita dan petunjuk Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: احبسوا صبيانكم حتى تذهب فوعة العشاء، فإنها ساعة تخترق فيها الشياطين “Cegahlah anak-anak kalian (keluar rumah) sampai berlalu awal waktu ‘Isya sebab saat itu adalah momen syaitan-syaitan bertebaran.” (Shahih al-Jami) Beliau shallallahu alaihi wa sallam juga bersabda, إِذَا كَانَ جُنْحُ اللَّيْلِ أَوْ أَمْسَيْتُمْ فَكُفُّوا صِبْيَانَكُمْ ، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْتَشِرُ حِينَئِذٍ ، فَإِذَا ذَهَبَ سَاعَةٌ مِنْ اللَّيْلِ فَخَلُّوهُمْ ، وَأَغْلِقُوا الْأَبْوَابَ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ لَا يَفْتَحُ بَابًا مُغْلَقًا ، وَأَوْكُوا قِرَبَكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ ، وَخمِّرُوا آنِيَتَكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ وَلَوْ أَنْ تَعْرُضُوا عَلَيْهَا شَيْئًا ، وَأَطْفِئُوا مَصَابِيحَكُمْ "Jika malam menjelang, atau kalian berada di sore hari, tahanlah anak-anak kalian, karena syaitan bertebaran saat itu. Jika telah berlalu sesaat dari waktu malam, lepaskan mereka. Tutuplah pintu dan sebutlah nama Allah sebab sejatinya syaitan tidak dapat membuka pintu tertutup. Tutup pula wadah minuman dan makanan kalian dan sebutlah nama Allah, walau dengan sekedar kalian meletakkan sesuatu di atasnya, matikanlah lampu-lampu kalian." (HR. Bukhari dan Muslim) Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, لَا تُرْسِلُوا فَوَاشِيَكُمْ – أي كل ما ينتشر من ماشية وغيرها - وَصِبْيَانَكُمْ إِذَا غَابَتْ الشَّمْسُ حَتَّى تَذْهَبَ فَحْمَةُ الْعِشَاءِ ، فَإِنَّ الشَّيَاطِينَ تَنْبَعِثُ إِذَا غَابَتْ الشَّمْسُ حَتَّى تَذْهَبَ فَحْمَةُ الْعِشَاءِ "Jangan lepas hewan ternak kalian dan anak-anak kalian jika matahari terbenam hingga berlalunya awal waktu Isya. Karena syaitan bertebaran jika matahari terbenam hingga berlalunya awal waktu Isya."(HR. Muslim) Ini berlaku bagi anak laki dan juga perempuan. Ulama menyebutkan bhw ini dikhawatirkan anak-anak mendapat gangguan syaitan mengingat banyak jumlah syaitan yang menyebar tersebut. Imam Nawawi berkata: أنه يخاف على الصبيان ذلك الوقت من ايذاء الشياطين لكثرتهم حينئذٍ، “Maknanya yaitu dikhawatirkan bagi anak-anak di waktu tersebut mendapat gangguan para syaitan mengingat jumlah mereka yang banyak saat itu.” (Syarh an-Nawawiy ‘ala Shahih Muslim) Begitu pula dengan hewan-hewan yang menjadi peliharaan baik kuda, kambing, sapi, unta, dll juga demikian jangan dilepas di waktu tsb. Syaitan keluar dan menyebar di waktu tersebut dengan berbagai motif. Ini karena dimulainya waktu dimana bumi menggelap dan mereka asalnya suka gelap. Gelap/hitam melambangkan kekuatan. Pergerakan dan penyebaran mereka lebih leluasa di waktu bumi menggelap dibanding siang yang terang. Ibnu Hajar berkata di Fathul Bari dalam bab Shifatu Iblis wa Junudihi: لأنَّ حركتهم في الليل أمكن منها لهم في النهار؛ لأن الظلام أجمع للقوى الشيطانية من غيره، وكذلك كل سواد “Penyebaran mereka di waktu malam lebih leluasa dibanding pada waktu siang. Sebab kegelapan itu lebih mengomposisikan kekuatan syaitan dibanding selain gelap. Demikian pula segala sesuatu yang hitam.” Lantas bagaimana dengan anak-anak yang pada waktu Maghrib hingga Isya' pergi mengaji atau memiliki pelajaran tahfidz di rumah ustadz/tuan guru, atau shalat di masjid? Melalui telephon di sebuah acara dialog, syaikh Dr. Khalid Muslih pernah ditanya terkait hukum anak keluar di waktu Maghrib dan apakah membawa anak ke masjid di waktu maghrib termasuk dalam larangan yang terdapat dalam hadits.

Yani Fahriansyah (Official) - Statistics & analytics of Telegram channel @yani_fahriansyah