cookie

We use cookies to improve your browsing experience. By clicking «Accept all», you agree to the use of cookies.

avatar

Seputar Sholat & Wudhu

Show more
Advertising posts
394
Subscribers
No data24 hours
-37 days
-630 days
Posts Archive
Repost from Sifat_Sholat_Nabi
💐🌷🌹🌻 KEUTAMAAN SHALAT ✍🏼 Al-Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata: ‏فالصلاة أكبر العون على تحصيل مصالح الدنيا والآخرة ودفع مفاسد الدنيا والآخرة. "Shalat merupakan perkara terbesar yang membantu untuk meraih kebaikan dunia dan akhirat dan untuk menolak berbagai keburukan dunia dan akhirat." 📚 Zadul Ma'ad, jilid 4 hlm. 209 ⚪ WhatsApp Salafy Indonesia ⏩ Channel Telegram || http://telegram.me/ForumSalafy 📡 Turut Menyebarkan : ⏩ http://telegram.me/Sifat_Sholat_Nabi
Show all...
Repost from Sifat_Sholat_Nabi
👓🕋 Perhatian Kepada Yang Memakai Kaca Mata لا صلاة لمن لم يمس أنفه الأرض 📗 Rasulullah ﷺ bersabda, “Tidak ada solat bagi orang yang hidungnya tidak menyentuh tanah.” (HR Hakim 1/404 dan Baihaqi 2/104 dari Ibnu Abbas) ☝🏼Syaikh Ibnu Utsaimin رحمه الله berkata, “Maka wajib bagi orang yang memakai kaca mata untuk melepaskan kaca matanya ketika dalam keadaan sujud, jika kaca matanya menghalangi hidungnya dari tempat sujud.” (Majmu Fatawa 13/135) ✍🏼 Al-Ustadz Usamah Mahri حفظه الله 📚 ll مجموعة طريق السلف ll 📚 🌐 www.thoriqussalaf.com 🌐 http://telegram.me/thoriqussalaf 📡 Turut Menyebarkan : ⏩ http://telegram.me/Sifat_Sholat_Nabi
Show all...
Repost from Sifat_Sholat_Nabi
┏📜📚📖━━━━━━━━━━━━━━┓ Majmu'ah Riyadhussalafiyyin ┗━━━━━━━━━━━━━━📖📚📜┛ 🔥🌋 MENGERIKANNYA DOSA MENINGGALKAN SHALAT DARI KISAH IBLIS 🌋🔥 🗒️ Allah subhanahu wa ta'ala berfirman : وَإِذْ قُلْنَا لِلْمَلَائِكَةِ اسْجُدُوا لِآدَمَ فَسَجَدُوا إِلَّا إِبْلِيسَ أَبَىٰ وَاسْتَكْبَرَ وَكَانَ مِنَ الْكَافِرِينَ _"Dan (ingatlah) ketika Kami berfirman kepada para malaikat: 'Sujudlah kamu kepada Adam!' Maka sujudlah mereka kecuali Iblis; ia enggan dan takabur dan ia termasuk golongan orang-orang yang kafir."_ QS. Al Baqarah : 34 🗒️ Al Allamah Al 'Utsaimin _rahimahullah_ berkata : وقد استدل بعض العلماء بهذه الآية على كفر تارك الصلاة قال : لأنه إذا كان إبليس كفر بترك سجدة واحدة أمر بها، فكيف عن ترك الصلاة كاملة ؟! _"Sejumlah ulama berdalil dengan ayat ini akan kafirnya orang yang meninggalkan shalat, dari sisi : Jika Iblis itu menjadi kafir karena meninggalkan satu sujud yang diperintahkan kepadanya. Maka bagaimana kira-kira dengan meninggalkan satu shalat secara keseluruhan?!"_ (Tafsir Al Baqarah, I/125) Ini bukan untuk memvonis. Tapi buat menggambarkan pada kita alangkah jelek sekaligus berbahayanya dosa meninggalkan shalat. Semoga dimudahkan tuk jaga shalat hingga akhir hayat. ✍🏼 Ustadz Hari Ahadi حفظه الله ➖ ➖ ➖ ➖ ➖ 🕌 _“Tetap hadir di majelis ilmu syar'i (tempat pengajian) untuk meraih pahala dan barokah lebih banyak dan lebih besar, insyaAllah.”_ 📲 Ayo Join dan Share : ➖➖➖➖➖➖➖➖➖ 📚 Fawaaid : 🌐 https://t.me/Riyadhus_Salafiyyin 🖼 Poster dan Video Faedah ⤵ 🌐 Instagram : https://www.instagram.com/galerifaedah 🌐 Twitter : https://mobile.twitter.com/galerifaedah 🌐 Telegram : https://t.me/galerifaedah 📡 Turut Menyebarkan : ⏩ http://telegram.me/Sifat_Sholat_Nabi
Show all...
Repost from Qowwamussunnah
📚🤲💦 DALIL TENTANG SHALAT HAJAT DAN SHALAT TAUBATDijawab oleh Ustadz Zuhair Syarif HafizhahullahPertanyaan: Bismillah. Semoga Allah senantiasa melimpahkan rahmat, barokah dan ridhaNya kepada ustadz beserta sekeluarga. Saya izin bertanya. Apakah ada contoh dan perintah dari Nabi mengenai shalat Taubat dan shalat Hajat? Mohon fedahnya. 💡 Jawaban : ✔️ Ada sabda beliau shalallahu alaihi wasallam: ما من رجل يذنب ذنبا ثم يحسن الطهور ثم يقوم فيصلي ركعتين ثم يستغفر الله إلا غفر الله له "Tidaklah ada seorang yang melakukan dosa lalu memperbaiki dalam bersuci lantas berdiri untuk shalat dua rakaat, kemudian meminta ampunan kepada Allah, melainkan Allah akan mengampuninya". (H.R Abu Dawud dan dishahihkan oleh As Syekh Al Albani rahimahullah) 🤲 Adapun shalat hajat lebih tepatnya adalah shalat istikharah, juga shahih haditsnya. Wallahu a'lam ❓ Pertanyaan : Bismillah Afwan menyambung tentang hal ini ustadz, apakah berlaku untuk dosa beberapa tahun lalu, atau hanya untuk dosa yang tersadar pada saat ini saja ustadz? Barakallah. 💡 Jawaban : ✔️ Ya. Finis waktu bertaubat adalah saat ruh di tenggorokan. Rasulullah shalallahu alaihi wassalam bersabda: إن الله يقبل توبة العبد ما لم يغرغر "Sesungguhnya Allah menerima taubat seorang hamba selama belum ghorghoroh". 👍 Walaupun yang utamanya dilakukan langsung selepas melakukan dosa. 🌍 Sumber : WhatsApp Salafy Bengkulu ⏩ Dipublikasikan || http://t.me/qowwamussunnah ⏩ IG : @qowwamussunnah 🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃
Show all...
🔈💽 Tidak Solat Berjamaah Di Masjid Bukan Termasuk Orang Pilihan Allah 🎙Al-Ustadz Usamah Mahri حفظه الله 📥 Pautan audio rakaman (03:41): https://drive.google.com/file/d/1YZhH8gJ1q1rPVsfZMvoFykHTt2tZvpbs/view?usp=drivesdk 📚 ll مجموعة طريق السلف ll 📚 🌐 www.thoriqussalaf.com 🌐 http://telegram.me/thoriqussalaf
Show all...
Repost from Hikmah Salafiyyah
🤲🏻🕌✅ HUKUM BERDOA SETELAH SELESAI SHALAT ▪️ Berkata al-Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah, "وَأَمَّا الدُّعَاءُ بَعْدَ السَّلَامِ مِنَ الصَّلَاةِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ أَوِ الْمَأْمُومِينَ، فَلَمْ يَكُنْ ذَلِكَ مِنْ هَدْيِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَصْلًا، وَلَا رُوِيَ عَنْهُ بِإِسْنَادٍ صَحِيحٍ وَلَا حَسَنٍ. وَأَمَّا تَخْصِيصُ ذَلِكَ بِصَلَاتَيِ الْفَجْرِ وَالْعَصْرِ، فَلَمْ يَفْعَلْ ذَلِكَ هُوَ وَلَا أَحَدٌ مِنْ خُلَفَائِهِ، وَلَا أَرْشَدَ إِلَيْهِ أُمَّتَهُ، وَإِنَّمَا هُوَ اسْتِحْسَانٌ رَآهُ مَنْ رَآهُ عِوَضًا مِنَ السُّنَّةِ بَعْدَهُمَا، وَاللَّهُ أَعْلَمُ". "Adapun berdoa setelah selesai dari shalat dengan menghadap kiblat atau menghadap makmum, maka hal ini bukan termasuk petunjuk yang dicontohkan oleh Rasulullah ﷺ sama sekali, dan tidak juga dinukilkan dari beliau baik dengan periwayatan yang shahih ataupun hasan. Adapun mengkhususkan doa hanya setelah shalat subuh dan ashar, maka beliau ﷺ juga tidak pernah melakukannya sama sekali dan tidak pula salah seorangpun dari Khulafaur Rasyidun¹ melakukannya. Begitu pula Nabi ﷺ tidak pernah mengajarkan hal ini kepada ummatnya. Tak lain amalan ini hanyalah sesuatu yang dianggap baik oleh sebagian orang yang memandang bahwa hal itu lebih baik untuk dijadikan pengganti dari sunnah-sunnah setelahnya. Wallahu a'lam". 📚 Zadul Ma'ad fi Hadyi Khairil 'Ibad, 1/249. ✏️ Catatan kaki: (1) Khulafaur Rasyidun adalah istilah untuk menyebut empat sahabat Nabi ﷺ yang terpilih sebagai pemimpin kaum muslimin sepeninggal Nabi ﷺ. Mereka adalah Abu Bakr ash-Shiddiq, 'Umar bin al-Khaththab, 'Utsman bin 'Affan dan 'Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhum. • • • • 📝 Tim Admin Hikmah Salafiyyah | https://t.me/hikmahsalafiyyah | https://linktr.ee/hikmahsalafiyyah 📡📻 Dengarkan Kajian Islam dan Murotal al-Qur'an setiap saat di Radio Islam Indonesia (Versi Baru) http://bit.ly/AplikasiRadioIslamIndonesia2 ▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
Show all...
┏📜📚📖━━━━━━━━━━━━━┓ Majmu'ah Riyadhussalafiyyin ┗━━━━━━━━━━━━━📖📚📜┛ 🗓️ Senin, 17 Syawal 1444 H / 08 Mei 2023 M HUKUM MENGERASKAN BASMALLAH KETIKA SALAT 🎙Asy- Syaikh Al 'Alamah Muhammad bin Shaleh Al Utsaimin Pertanyaan ما حكم الجهر بالبسملة؟ "Apa hukum mengeraskan (bacaan) basmallah (ketika salat)?" Jawab "Pendapat yang kuat bahwa mengeraskan bacaan basmallah (ketika salat) adalah tidak sepantasnya (baginya); dan bahwasanya yang sunnah adalah melirihkan bacaan basmallah, dikarenakan basmallah bukan termasuk dari surat Al Fatihah; akan tetapi seandainya mengeraskan bacaan basmallah sesekali maka tidak ada masalah, bahkan sebagian ulama rahimahumullah telah berkata, 'Sepantasnya bagi seseorang untuk mengeraskan bacaan basmallah sesekali karena telah diriwayatkan dari Nabi shalallahu alaihi wasallam.' «أنه كان يجهر بها» "Bahwa dahulu nabi mengeraskan bacaan basmallah."¹ Akan tetapi yang tsabit (kokoh/tetap) dari Nabi Shalallahu 'alaihi wasallam, «أنه كان لا يجهر بها» "Bahwa dahulu beliau tidak mengeraskan bacaan basmallah."² Dan ini adalah yang utama untuk tidak mengeraskan bacaan basmallah. Namun seandainya dia mengeraskan bacaan basmallah (dengan) bertujuan melembutkan hati kaum madzhab jahr (yang berpendapat mengeraskan bacaan basmallah), maka aku berharap tidak mengapa (hal itu)." ___________ ¹ Diriwayatkan oleh Imam An Nasai, Kitab Al Iftitah, Bab Qiraah Bismillahirrahmanirrahim (904), Ibnu Hibban (1788), dan Ibnu Khuzaimah (499). ² Riwayat Anas bin Malik Radhiyallahu Anhu beliau berkata, «صليت خلف رسول اللہ ﷺ وخلف أبي بكر، وخلف عمر، فلم أسمع أحدا منهم يقرأ ببسم اللّه الرحمٰن الرحيم». "Aku salat (menjadi makmum) di belakang Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam, Abu Bakr, dan Umar, aku belum pernah mendengar salah seorang pun dari mereka membaca Bismillahirrahmanirrahim." Dikeluarkan oleh Imam Muslim dalam (kitab) As Shalah, bab orang yang berkata: tidak mengeraskan dengan (bacaan) basmallah. (399). 📚Kitab Fatawa Arkanil Islam Karya Asy-Syaikh Al 'Alamah Muhammad bin Shaleh Al Utsaimin hal. 382. (Pertanyaan ke 238). (۲۳۸) ما حكم الجهر بالبسملة؟ الجواب: الراجح أن الجهر بالبسملة لا ينبغي، وأن السنة الإسرار بها؛ لأنها ليست من الفاتحة، ولكن لو جهر بها أحيانا فلا حرج؛ بل قد قال بعض أهل العلم رحمهم الله : إنه ينبغي أن يجهر بها أحيانا ؛ ، لأن النبي ﷺ قد روي عنه: «أنه كان يجهر بها»¹. ولكن الثابت عنه ﷺ «أنه كان لا يجهر بها»² وهذا هو الأولى أن لا يجهر بها. ولكن لو جهر بها تأليفا لقوم مذهبهم الجهر فأرجو أن لا يكون به بأس. ___________ ¹ رواه النسائي : كتاب الإفتتاح، باب قراءة بسم الله الرحمن الرحيم، رقم (٩٠٤)؛ وابن حبان (۱۷۸۸)؛ وابن خزيمة (٤٩٩). ² لما رواه أنس بن مالك رضي الله عنه قال: «صليت خلف رسول اللہ ﷺ وخلف أبي بكر، وخلف عمر، فلم أسمع أحدا منهم يقرأ ببسم اللّه الرحمٰن الرحيم». أخرجه مسلم في الصلاة، باب حجة من قال: لا يجهر بالبسملة، رقم (٣٩٩). 📚كتاب فتاوى أركان الإسلام للشيخ العلامة محمد بن صالح العثيمن رحمه اللّه تعالى 🗳 Alih Bahasa: Abu Zuhair Ammar Hasan ✍ Koreksi: Al Ustadz Abul Abbas Sholih -ℎ𝑎𝑓𝑖𝑧ℎ𝑎ℎ𝑢𝑙𝑙𝑎ℎ- 🖨  Rawajaya, 16 Syawal 1444 H / 7 Mei 2023 M •----------•✿❉✿•----------• 📡 Telegram Channel ⤵️ Kajian Salafy Cireong 📲 Yuk Kunjungi dan Ambil Faedahnya. Jangan Lupa Bagikan. Barakallahu fiikum... 📒 Artikel Faedah Ilmiah: t.me/riyadhus_salafiyyin 🖥️📱 Kunjungi dan Bagikan: http://Linktr.ee/riyadhussalafiyyin https://t.me/KajianSalafyCireong
Show all...
🏡🚎💨 SALAT SUNNAH YANG DIJAGA KETIKA SAFAR 💬 Fadhilatus Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan, سنة الضحى تصلى حتى في السفر، وقد ذكر كثيرٌ من العلماء: أن صلاة النبي صلى الله عليه وسلم عام الفتح في بيت أم هانئ ثماني ركعات ضحى قال: «إن هذه سنة الضحى». وقال بعض أهل العلم: إن هذه سنة الفتح. وعلى كل حال فسأعطيك قاعدة ينفعك الله بها إن شاء الله: لا يسقط عن المسافر من النوافل إلا ثلاث: راتبة الظهر وراتبة المغرب وراتبة العشاء، وما عدى ذلك فهو باقٍ على أصله. فالنوافل المطلقة للإنسان المسافر أن يتنفل بما شاء، وصلاة الضحى، وصلاة الليل، والوتر، وسنة الفجر، وصلاة الاستخارة وتحية المسجد, كلها باقية على أصلها. "Shalat sunnah Dhuha tetap dilakukan ketika safar. Sungguh sekian banyak ulama telah menyebutkan bahwa shalatnya Nabi ﷺ pada tahun penaklukkan kota mekah sebanyak 8 rekaat di rumah ummu Hani adalah shalat dhuha. Beliau bersabda, 'Sesungguhnya ini adalah shalat Dhuha.' Namun sebagian ulama mengatakan bahwa sejatinya ini adalah shalat sunnah kemenangan. Namun bagaimanapun juga saya akan memberimu sebuah kaidah yang insya Allah bermanfaat bagimu, yaitu tidaklah gugur shalat sunnah dari seorang musafir kecuali tiga yaitu: Shalat rawatib dhuhur, Shalat rawatib maghrib, dan Shalat rawatib isya'. Adapun selebihnya maka tetap sebagaimana hukum aslinya. Sehingga shalat sunnah mutlak bagi musafir tetap dianjurkan sesuai dengan keinginannya. Begitu pula shalat Dhuha, shalat malam, Witr, sunah fajar, shalat istikharah dan tahyatul masjid, maka semuanya tetap sebagaimana hukum asalnya." ✍️ Liqa al-Bab al-Maftuh 94 #fatwa #safar 🖥 Kunjungi website kami https://salafytemanggung.com •••┈••••○❁🌻❁○••••┈••• 🌐📲 Join Channel Ⓚ①Ⓣ Bagi-bagi faedah ilmiahnya....ayo segera  bergabung https://t.me/KajianIslamTemanggung 📻📡 Dengarkan••• [ VERSI BARU❗ ]  Kajian Islam dan Murotal al-Quran setiap saat di Radio Islam Indonesia http://bit.ly/AplikasiRadioIslamIndonesia2 ≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈
Show all...
Repost from Nasehat Etam
📕📚☝🏻 INTI SARI KITAB AQIDAH WASITHIYYAH (BAG. 56)Sifat-sifat Allah dalam As-Sunnah 6- Allah berada di hadapan hamba-Nya yang sedang shalat Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ فِي الصَّلاة فَلَا يَبْصُقْ قِبَلَ وَجْهِهِ فَإِنَّ اللَّهَ قِبَلَ وَجْهِهِ ... “Apabila salah seorang kalian menegakkan shalat, maka janganlah meludah ke arah depannya, sebab Allah berada di hadapannya.”¹ ▪️ Keberadaan Allah di hadapan hamba-Nya yang sedang salat adalah keberadaan secara hakiki, yang sesuai dengan keagungan Allah ta'ala. Namun demikian, sifat tersebut tidaklah menafikan ketinggian Allah. Hal itu karena dua alasan: Pertama, dua keadaan di atas adalah suatu yang mungkin terjadi pada makhluk. Sebagai contoh, ketika seseorang menghadap matahari yang hendak terbenam. Pada saat itu, matahari berada di hadapannya, padahal sebenarnya matahari berada di atas. Kedua, jika hal tersebut dianggap mustahil terjadi pada makhluk, maka hal itu bukanlah suatu yang mustahil pada Dzat Allah, karena tidak ada sesuatu pun yang menyerupai Allah. ========== ¹ HR. Bukhari (406) dan Muslim (547). 📔 Syaikh al-‘Utsaimin, Mudzakkirah ‘ala al-Aqidah al-Wasithiyyah hlm. 47-48 ✍ -- Abu Fawwaz Ammar 9 Syawal 1444 / 30 April 2023 ———————————————————————— ▶️ Mari ikut berdakwah dengan turut serta membagikan artikel ini, asalkan ikhlas insyaallah dapat pahala. ••• 📡 https://t.me/nasehatetam 🖥 www.nasehatetam.net
Show all...
Repost from Sifat_Sholat_Nabi
🔖✋🏻💡💎 KAPAN WAKTU BERDOA KETIKA SHALAT? ✍🏻 Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata: الإنسان إذا أراد أن يدعو في الصلاة فليدع قبل أن يسلم، لا بعد أن يسلم، لا في الفريضة و لا في النافلة. "Jika seseorang ingin berdoa dalam shalat, maka hendaklah dia berdoa sebelum salam, bukan setelah salam, baik dalam shalat fardhu maupun dalam shalat sunnah." 📚 Asy-Syarhul Mumti', jilid 7 hlm. 351 🌏 Sumber || https://twitter.com/rahla22/status/597136139846189056?s=08 ⚪ WhatsApp Salafy Indonesia ⏩ Channel Telegram || http://telegram.me/forumsalafy 💎💎💎💎💎💎💎💎💎 📡 Turut Menyebarkan : ⏩ http://telegram.me/Sifat_Sholat_Nabi
Show all...
Repost from Salafy Purwakarta
Photo unavailableShow in Telegram
Repost from Salafy Purwakarta
🌤 TETAP SHALAT WITIR WALAU RAMADHAN BERAKHIR •┈┈┈┈•✿❁✿•┈┈┈┈• "ولئن انقَضَى قيام شهر رمضانَ ؛ فإنَّ القيام لا يزال مشروعا ولله الحمد في كل ليلة من ليالي السَّنَةِ ثابتا من فعل رسول الله صلى الله عليه وسلم وقوله. " "Dan apabila telah selesai tarawih Ramadhan, maka shalat malam tetap disyariatkan -walillahil hamd- pada setiap malam di sepanjang tahun, telah ditetapkan dari perbuatan Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam dan ucapan beliau." 📚 Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah. Majaalis Syahr Ramadhan, 355 •┈┈•◈◉❒   📖   ❒◉◈•┈┈• 🔸🔸🔸🔸🔸🔸🔸 🌎 WA Salafy Purwakarta ▶ https://t.me/salafypurwakarta
Show all...
Repost from FADHLUL ISLAM
Photo unavailableShow in Telegram
WAHAI ORANG YANG LALAI DARI SHALAT SUNNAH Join : https://t.me/Fadhlulislam/8098 Ambil Faedahnya Serta Sebarkan, Semoga Menjadi Pahala Untuk Kita Semuanya
Show all...
Repost from FADHLUL ISLAM
Photo unavailableShow in Telegram
BIMBINGAN SALAF DALAM MEMILIH IMAM TARAWIH Join : https://t.me/Fadhlulislam/8092 Ambil Faedahnya Serta Sebarkan, Semoga Menjadi Pahala Untuk Kita Semuanya
Show all...
Repost from Hikmah Salafiyyah
🦷💧🕌 BILA TAK SENGAJA MENELAN SISA MAKANAN DALAM SHALAT... ▪️ Berkata al-Imam Ibnu Qudamah al-Maqdisi rahimahullah, "وإن بقي بين أسنانه أو فيه من بقايا الطعام يسير يجري به الريق فابتعله لم تفسد صلاته لأنه لا يمكن الاحتراز منه". "Jika ada sisa makanan di sela-sela gigi, atau sisa makanan sedikit, yang larut dengan ludah, lalu dia telan, maka shalatnya tidak batal. Karena tidak memungkinkan baginya untuk menghindarinya". 📚 Al-Mughni, 1/749. • • • • 📝 Tim Admin Hikmah Salafiyyah | https://t.me/hikmahsalafiyyah | https://linktr.ee/hikmahsalafiyyah 📡📻 Dengarkan Kajian Islam dan Murotal al-Qur'an setiap saat di Radio Islam Indonesia (Versi Baru) http://bit.ly/AplikasiRadioIslamIndonesia2 ▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
Show all...
📲bit.ly/akhawaatfillahpurwokerto 📝⚖️🌙 HUKUM SHALAT IFTITAH SEBELUM TARAWIH 💬 Fadhilatus Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata, فعله هذا ليس بصحيح افتتاح القيام الذي هو التراويح بركعتين خفيفتين غير صحيح لأن افتتاح قيام الليل بركعتين خفيفتين إنما يكون لمن نام ووجه ذلك أن الإنسان إذا نام عقد الشيطان على قافيته ثلاث عقد، فإذا قام وذكر الله انحلت عقدة، فإذا تطهر انحلت العقدة الثانية فإذا صلى انحلت العقدة الثالثة، ولهذا صار الأفضل لمن قام الليل بعد النوم، أن يفتتح قيام الليل بركعتين خفيفتين ثبتت بذلك السنة من قول النبي صلى الله عليه وآله وسلم وفعله. أما التراويح فإنها تفعل قبل النوم فلا تفتتح بركعتين خفيفتين. "Perbuatannya ini tidak benar membuka shalat tarawih dengan dua rakaat yang ringan tidak dibenarkan. Karena membuka shalat malam dengan dua rakaat yang ringan hanyalah untuk seseorang yang telah tidur. Yang demikian ini karena jika seseorang tidur, maka Syaithan membuat 3 ikatan pada tengkuknya yaitu : 1.Jika bangun tidur lalu berdzikir lepaslah satu ikatan. 2. Apabila dia bersuci terurailah ikatan yang kedua. 3. Dan jika dia shalat malam maka lepaslah ikatan yang ketiga. Atas dasar ini maka lebih utama bagi seseorang yang hendak shalat malam setelah tidur agar membuka shalat malamnya dengan dua rakaat ringan. Hal ini telah terbukti dengan Sunnah baik ucapan atau perbuatan Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Adapun shalat tarawih dilakukan sebelum tidur sehingga tidak dibuka dengan dua rakaat ringan." ✍️ (Silsilah Al Liqa Asy-Syahri 8) #fatwa #witir 📲 Join Channel Telegram: https://t.me/SalafiLumajang Sumber: https://t.me/KajianIslamTemanggung 💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎
Show all...
💿💿 AUDIO REKAMAN ┏📚📚●●●━━━━━━┓   KAJIAN KITAB IQTIDHO SHIROTHOL MUSTAQIM ┗━━━━━━●●●📚📚┛   📜 Pertemuan 57 - Shalatnya Nabi Berbeda Dengan Ibadahnya Ashabul Jahim 📅 Hari : Ahad, 26 Sya'ban 1444H / 19 Maret 2023M 🎙️ Bersama : Al Ustadz Muhammad As Sewed Hafizhahullah 🕌 Tempat : Masjid Abu Bakr Ash Shiddiq, Ma'had Dhiya'us Sunnah Cirebon https://t.me/salafy_cirebon/26714 📡 LIVE 📻 91,8 fm Radio Indah Siar 📲 Radio Islam Indonesia 📲 WhatsApp Salafy cirebon 🌏 http://radioindahsiar.com 🌏 http://www.salafycirebon.com Pusat Informasi, Kritik & Saran. Hotline Indah Siar : 0852-2222-9089 ⤵️ UNDUH AUDIO
Show all...
057_19_03_2023 Shalatnya Nabi Berbeda dengan Ibadahnya Ashabul Jahim 📡 http://t.me/iqtidhoshirotholmustaqim
Show all...
Repost from FAWAID SOLO
🌴💧🌾 DOA DALAM SHALAT ======== Di bawah ini doa yang diajarkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kepada sahabat mulia Abubakar Ash-Shiddiq radhiyallahu 'anhu. Kita pun bisa mengamalkan doa dimaksud tatkala kita menunaikan shalat. وَعن أَبي بَكْرٍ الصِّدِّيقِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، أََنَّهُ قَالَ لِرَسُوْلِ اللهِ ﷺ: عَلِِّّمْنِي دُعَاءً أَدْعُوْ بِهِ فِي صَلَاتِي، قَالَ: قُلْ: اللّٰهُمَّ إِنِّي ظَلَمْتُ نَفْسِي ظُلْمًا كَثِيْرًا، وَلَا يَغْفِرُ الذُُّّنُوْبَ إِِلاَّ أَنْتَ، فَاغْفِرْ لِي مغْفِرَةً مِنْ عِنْدِكَ، وَارْحَمْنِي، إِنَّكَ أَنْتَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ (متَّفَقٌ عليهِ) Dari sahabat Abubakar Ash-Shiddiq radhiyallahu 'anhu, ia berkata kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, "Ajarilah diriku doa yang aku bisa panjatkan dalam shalatku." Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pun mengajarinya, "Ucapkanlah (doa): Allahumma inni zholamtu nafsi zhulman katsiiron. Walaa yaghfiru dzunuuba illa anta. Faghfirlii maghfirotan min 'indika, warhamnii, innaka antal ghafuurur-rahiim." Ya, Allah sungguh aku telah menzalimi diriku sendiri (dengan) kezaliman yang teramat banyak, dan tiadalah yang bisa mengampuni dosa-dosaku kecuali hanya Engkau. Maka, ampunilah diriku dengan ampunan dari sisi-Mu, sayangilah diriku, sesungguhnya Engkau Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." 📚 HR. Al-Bukhari, no. 834 Ya, Allah kabulkanlah doa-doa kami. Sesungguhnya Engkau Maha Mendengar. 🍃💧🍃💧🍃💧🍃💧🍃 ✍ditulis oleh: al Ustadz Abul Faruq Ayip Syafruddin hafizhahullah »Channel Telegram || https://t.me/fawaidsolo ☆☆☆☆☆☆☆☆
Show all...
Repost from annajiyahdesign
Photo unavailableShow in Telegram
AYO TETAP SEMANGAT SHALAT TARAWIH #ramadan #tarawih • follow • share • save • linktr.ee/annajiyahdesign ▫️▫️▫️
Show all...
Photo unavailableShow in Telegram
MELURUSKAN SHAF dan MERAPATKANNYA di dalam Shalat _ Rasulullah  ﷺ bersabda: أَقِيمُوا الصُّفُوفَ وَحَاذُوا بَينَ المنَاكِب، وسُدُّوا الخَلَلَ، وَلِينُوا بِأَيْدِي إِخْوَانِكُمْ، وَلا تَذَرُوا فَرُجَاتٍ للشيْطانِ، ومَنْ وصَلَ صَفًّا وَصَلَهُ اللَّه، وَمَنْ قَطَعَ صَفًّا قَطَعهُ اللَّه _"Tegakkanlah Shaf-shaf kalian, dan berhampiranlah diantara bahu-bahu kalian, tutuplah rapat-rapat celah, dan lembutlah terhadap tangan-tangan saudara-saudara kalian, jangan biarkan celah-celah lubang untuk setan. Dan barangsiapa yang menyambung shaf, Allah akan menyambungnya, dan barangsiapa yang memutus shaf, Allah akan memutusnya."_ [Riwayat Abu Dawud 666] 📨Mift@h_Udin✍ Kawunganten, 17 Ramadhan 1444H 📱Sumber: https://www.baynoona.net/ar/betaqah/2812 💎https://t.me/salafykawunganten/4442
Show all...
WAJIBNYA TUMA'NINAH DALAM SHALAT TARAWIH ▫️▫️▫️ Asy Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata, "Sungguh didapati pada sebagaian imam shalat - kita memohon kepada ALLAH hidayah untuk (diri -diri kita dan mereka) di dalam pelaksanaan shalat tarawih mereka mempercepat shalat dengan kecepatan yang tidak wajar  sehingga tidak memungkinkan bagi para makmum untuk menyusul dan mengikuti para imam tersebut. Padahal perbuatan ini haram bagi mereka." Silsilah Fatawa Nuur  alad Darb. Kaset nomor 75 ▫️▫️▫️ bit.ly/AnNajiyah_Bali t.me/kajianislamtemanggung  إن بعض الأئمة نسأل الله لنا ولهم الهداية في قيام رمضان يسرعون إسراعاً فاحشاً بحيث لا يتمكن المأمومون من ملاحقتهم ومتابعتهم، وهذا حرام عليهم،  المصدر: سلسلة فتاوى نور على الدرب > الشريط رقم [75]
Show all...
Repost from Hikmah Salafiyyah
🍃🕌💦 MAKNA KHUSYU' DALAM SHALAT ▪️ Berkata asy-Syaikh al-'Allamah 'Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di rahimahullah, "والخشوع في الصلاة: هو حضور القلب بين يدي الله تعالى، مستحضرا لقربه، فيسكن لذلك قلبه، وتطمئن نفسه، وتسكن حركاته، ويقل التفاته، متأدبا بين يدي ربه، مستحضرا جميع ما يقوله ويفعله في صلاته، من أول صلاته إلى آخرها، فتنتفي بذلك الوساوس والأفكار الردية، وهذا روح الصلاة، والمقصود منها، وهو الذي يكتب للعبد، فالصلاة التي لا خشوع فيها ولا حضور قلب، وإن كانت مجزئة مثابا عليها، فإن الثواب على حسب ما يعقل القلب منها". "Khusyu' dalam shalat adalah hadirnya hati (seorang hamba) di hadapan Allah , menghayati kedekatan dengan-Nya, hingga tentram hatinya karenanya, tenang jiwa dan gerakannya, tidak banyak mengingat sesuatu di luar urusan shalat, beradab di hadapan Rabb-Nya, menghayati seluruh apa yang ia ucapkan dan lakukan dalam shalatnya, dari awal hingga selesai shalatnya, sehingga hilang was-was (bisikan syaithan) dan berbagai pikiran yang jelek. Inilah ruh dan maksud shalat. Shalat yang seperti inilah yang ditulis pahalanya bagi seorang hamba. Jadi shalat yang tidak ada kekhusyukan dan tidak ada pula kehadiran hati -walaupun shalat seperti itu sah dan diberi pahala (pelakunya)- namun sesungguhnya pahala shalat itu sesuai dengan kehadiran hati di dalam mengerjakannya". 📚 Taisirul Karimirrahman, hlm. 637. • • • • 📝 Tim Admin Hikmah Salafiyyah | https://t.me/hikmahsalafiyyah | https://linktr.ee/hikmahsalafiyyah 📡📻 Dengarkan Kajian Islam dan Murotal al-Qur'an setiap saat di Radio Islam Indonesia (Versi Baru) http://bit.ly/AplikasiRadioIslamIndonesia2 ▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
Show all...
🌅❌⚠️⛔ NASEHAT UNTUK YANG MENGAKHIRKAN DIRI MENGIKUTI IMAM DALAM SHALAT TARAWIH ✍🏻 Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah 📫 Pertanyaan: بعض الناس إذا بدأت صلاة التراويح أو القيام انتظر حتى إذا ركع الإمام دخل في الصلاة وركع معه ، فهل فعله صحيح ؟ Sebagian orang jika shalat tarawih baru dimulai, ia masih menunggu (belum ikut shalat), sampai ketika imam rukuk, maka ia masuk ikut shalat dan rukuk bersama imam. Apakah perbuatan ini benar? 🔓 Jawaban: أما تأخير الإنسان الدخول مع الإمام حتى يُكبّر للركوع ، فهذا تصرف ليس بسليم ، بل إنني أتوقف ، هل تصح ركعته هذه أو لاتصح ؟ Adapun seorang mengakhirkan masuknya bersama imam hingga ia bertakbir untuk rukuk, maka perbuatan ini tidak benar. Bahkan saya tawaqquf (mendiamkan masalah ini), apakah sah rakaatnya ataukah tidak sah? لأنه تعمد التأخير الذي لايتمكن معه من قراءة الفاتحة – وقراءة الفاتحة ركن ، فلا تسقط عن الإمام ولا المأموم ولا المنفرد – فكونه يبقى حتى يركع الإمام ثم يقوم فيركع معه هذا خطأ بلا شك ، وخطر على صلاته ، أو على الأقل على ركعته ألا يكون أدركها. Karena ia menyengaja mengakhirkan sehingga tidak memungkinkan baginya membaca Al-Fatihah bersama imam. Membaca Al-Fatihah itu rukun, tidak gugur (kewajiban membacanya) bagi imam, makmum ataupun yang shalat sendirian. Maka keadaannya diam belum ikut shalat, hingga imam rukuk baru kemudian ia ikut rukuk bersamanya ini kesalahan, tanpa ragu lagi. Shalatnya dalam bahaya, paling tidak ia tidak mendapati rakaatnya (yang pertama). [Majmu' al-Fatawa 10/13] 🌎 Kunjungi || http://forumsalafy.net/nasehat-untuk-yang-mengakhirkan-diri-mengikuti-imam-dalam-shalat-taraweh ⚪ WhatsApp Salafy Indonesia ⏩ Channel Telegram || http://telegram.me/ForumSalafy 💎💎💎💎💎💎💎💎💎 📡 Turut menyebarkan ilmu•••⤵️ » Chanel Telegram -> https://t.me/salafydemak ▪️▫️▪️▫️▪️▫️▪️▫️▪️▫️▪️▫️▪️▫️▪️▫️▪️
Show all...
📚❓✔️ Shalat Witir yang Afdal Pertanyaan: Shalat witir yang paling afdal berapa rakaat? Tiga rakaat dengan sekali salam atau satu rakaat satu salam? ✔️ Jawaban: Diriwayatkan oleh Imam Ahmad (5/123), Abu Dawud (no. 1423) dan an-Nasai (3/235—236) dengan sanad yang sahih dari sahabat Ubai bin Ka’b radhiallahu anhu, beliau berkata, كَانَ يُوتِرُ بِ{سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الْأَعْلَى} وَ{قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ} وَ{قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ} “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam shalat witir. Setelah membaca surah al-Fatihah, beliau membaca ‘sabbihisma rabbikal a’la’ (surah al-A’la), dan ‘Qul ya ayyuhal kafirun’ (surah al-Kafirun, dan ‘Qul huwallahu ahad’ (surah al-Ikhlas).” Hadist ini mengisyaratkan bahwa Rasulullah melakukan shalat witir sebanyak tiga rakaat. Pada setiap rakaat, beliau membaca surah-surah tersebut setelah membaca al-Fatihah. ❓Namun, apakah shalat witir tersebut dilakukan dengan tiga rakaat sekali salam atau dua kali salam (dua rakaat dan satu rakaat)? Yang jelas, menurut pendapat jumhur ulama, kedua cara tersebut boleh. Imam al-Auza’i rahimahullah berkata, كِلَاهُمَا حَسَنٌ “Kedua-duanya baik.” Namun, witir dengan dua kali salam lebih afdal menurut jumhur ulama. Hal ini sebagaimana yang dikatakan oleh Imam an-Nawawi dalam kitab al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab (4/24). 🖥 Simak selengkapnya: 🌏 https://asysyariah.com/shalat-witir-yang-afdal/ 📲 https://t.me/asysyariah/2013 📡 Turut menyebarkan ilmu•••⤵️ » Chanel Telegram -> https://t.me/salafydemak ▪️▫️▪️▫️▪️▫️▪️▫️▪️▫️▪️▫️▪️▫️▪️▫️▪️
Show all...
Repost from FADHLUL ISLAM
SUNNAHNYA SHALAT TARAWIH BERSAMA IMAM LANGSUNG SETELAH SHALAT ISYA Asy-Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah ● Apa hukumnya shalat Tarawih dan shalat Tahajjud? ● Kapankah waktu shalat Tahajjud ? Dan berapakah jumlah raka'atnya? ● Dan apakah boleh bagi siapa yang sudah shalat Witir setelah selesai dari Tarawihnya, untuk ia shalat Tahajjud, ataukah tidak boleh? ● Dan apakah shalat Tarawih diharuskan bersambung dengan shalat Isya, yaitu dilakukan setelahnya secara langsung, ataukah boleh seandainya ada suatu jama'ah yang bersepakat untuk mengakhirkannya setelah shalat Isya, lalu mereka berpisah dan berkumpul lagi di lain kesempatan untuk mengerjakan shalat Tarawih? Ataukah yang demikian itu tidak boleh? Jawab: ● Adapun shalat Tarawih, maka hukumnya sunnah muakkadah, dan pelaksanaannya adalah setelah shalat Isya dan sunnah rawatibnya (ba'diyyah) secara langsung. Inilah yang menjadi amalan kaum muslimin semenjak dahulu. ● Adapun mengakhirkannya sebagaimana ditanyakan oleh penanya, sehingga mereka mendatangi masjid dan mengerjakan Tarawih tersebut; maka ini menyelisihi apa yang telah menjadi amalan (muslimin) terdahulu. Para ulama ahli fiqih menyebutkan bahwasanya Tarawih itu dikerjakan segera setelah shalat Isya dan sunnah rawatibnya. Namun seandainya mereka mengakhirkannya, maka tidak kami katakan bahwa ini haram, akan tetapi yang demikian itu menyelisihi apa yang telah menjadi amalan semenjak dulu. ● Adapun Tahajjud; maka hukumnya juga sunnah, dan padanya terdapat keutamaan yang besar. Dan Tahajjud adalah shalat malam (yang dikerjakan) setelah bangun tidur. Lebih-lebih pada sepertiga malam terakhir, atau setelah pertengahan malam. Padanya terdapat keutamaan besar dan pahala yang banyak. Bahkan termasuk seutama-utama shalat Tathawwu' (tambahan) yaitu Tahajjud di malam hari. Allah Ta'ala berfirman: إِنَّ نَاشِئَةَ اللَّيْلِ هِيَ أَشَدُّ وَطْئاً وَأَقْوَمُ قِيلاً "Sesungguhnya bangun (shalat) malam itu lebih kuat pengaruhnya dan lebih tepat bacaannya." (Al-Muzamil 6) dan termasuk bentuk meneladani Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. ● Dan seandainya seseorang shalat Tarawih, dan ia ikut Witir bersama imamnya, kemudian ia bangun lagi waktu malam dan melakukan Tahajjud; maka tidak ada larangan dari hal tersebut, dan tidak perlu ia mengulangi Witirnya, telah cukup baginya Witir bersama imamnya (tadi), dan ia bertahajjud dari sebagian waktu malam sepanjang apa yang Allah mudahkan. Dan jika ia mengakhirkan Witirnya hingga akhir shalat malam, maka tidak mengapa, tetapi ia kehilangan (keutamaan) mengikuti imam. Maka yang lebih utama agar ia mengikuti imam untuk Witir bersamanya, berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam:  من قام مع الإمام حتى ينصرف ؛ كتب له قيام ليلة  "Barangsiapa shalat bersama imam sampai selesai, niscaya dituliskan (pahala) baginya shalat semalam suntuk." (H.R Abu Daud, Tirmidzi, Ab-Nasai, Ibnu Majah) Maka ia ikuti imamnya, ia ikut Witir bersamanya, dan yang demikian ini tidak menghalanginya untuk bangun lagi di akhir malam guna bertahajjud semampunya." Al-Muntaqa min Fatawa al-Fawzan jilid, 3/76, fatwa no.116 ↘ Join telegram ⬇ 🌐 https://t.me/Fadhlulislam/8046 Sumber : https://t.me/forumsalafy/15400 📡 Publikasi: 📚 WA Fadhlul Islam
Show all...
Repost from Sifat_Sholat_Nabi
Lanjutan ... ⤴️ ⏩ BAB TAYAMMUM 🔘 ❓Apakah yang Membatalkan Tayammum ☑️ Jawab: Pembatal tayammum adalah: 📌. Segala hadats besar ataupun kecil. Semua pembatal wudhu’ adalah pembatal tayammum. 📌. Jika sebab tayammum adalah karena tidak ditemukan air, tayammum menjadi batal ketika ditemukan air sebelum dilaksanakan sholat. Para Ulama’ bersepakat (ijma’) bahwa barangsiapa yang bertayammum setelah berupaya mencari air namun tidak ditemukan, kemudian sebelum sholat ternyata ia menemukan air, maka tayammumnya batal dan ia harus berwudhu’ (al-Imam Ibnu Abdil Bar menukilkan ijma’ dalamal-Istidzkar (3/167)). 📌. Jika sebab tayammum adalah karena tidak mampu menggunakan air misalkan karena sakit, tayammum menjadi batal ketika seorang itu ternyata kemudian mampu menggunakan air sebelum dilaksanakan sholat.  ❓Seseorang Bertayammum Setelah Berusaha Mencari Air dan Tidak Mendapatkannya, Kemudian Dia Sholat. Setelah Sholat Ia Mendapatkan Air. Apakah Ia Wajib Mengulangi Sholatnya? ☑️ Jawab: Jika ternyata setelah sholat ia mendapatkan air, ia tidak perlu mengulangi sholat. Sholat sebelumnya tetap sah. عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ خَرَجَ رَجُلَانِ فِي سَفَرٍ فَحَضَرَتْ الصَّلَاةُ وَلَيْسَ مَعَهُمَا مَاءٌ فَتَيَمَّمَا صَعِيدًا طَيِّبًا فَصَلَّيَا ثُمَّ وَجَدَا الْمَاءَ فِي الْوَقْتِ فَأَعَادَ أَحَدُهُمَا الصَّلَاةَ وَالْوُضُوءَ وَلَمْ يُعِدْ الْآخَرُ ثُمَّ أَتَيَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَا ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ لِلَّذِي لَمْ يُعِدْ أَصَبْتَ السُّنَّةَ وَأَجْزَأَتْكَ صَلَاتُكَ وَقَالَ لِلَّذِي تَوَضَّأَ وَأَعَادَ لَكَ الْأَجْرُ مَرَّتَيْنِ Dari Abu Said al-Khudry –radhiyallahu anhu- beliau berkata: Dua orang (Sahabat Nabi) safar kemudian datanglah waktu sholat sedangkan mereka berdua tidak mendapatkan air. Kemudian keduanya bertayammum dengan tanah yang baik (suci). Keduanya kemudian sholat. Kemudian (setelah sholat) mereka menemukan air pada saat masih ada waktu sholat. Salah seorang dari mereka kemudian mengulangi sholat dengan berwudhu, sedangkan satu orang lagi tidak mengulang sholatnya. Kemudian mereka mendatangi Rasulullah shollallahu alaihi wasallam dan memberitahukan hal itu. Maka Nabi bersabda kepada Sahabat yang tidak mengulangi sholat: “Engkau telah sesuai dengan Sunnah, dan sholatmu telah mencukupi”. Kemudian Nabi bersabda kepada yang mengulangi sholat: “Engkau mendapat pahala dua kali”(H.R Abu Dawud, dishahihkan al-Hakim disepakati adz-Dzahaby dan al-Albany)  ▶️ Sahabat yang mengulangi sholat mendapatkan dua pahala adalah karena ijtihadnya. Satu pahala untuk sholat yang diulangi, meski salah, namun karena berdasar ijtihad, maka mendapat satu  pahala. Sedangkan satu pahala lagi adalah untuk sholatnya ketika dilakukan dengan tayammum. Karena itu, tidak disyariatkan untuk mengulangi lagi sholat karena tayammum jika setelah sholat ditemukan air. Karena Nabi telah menjelaskan hal yang sesuai dengan Sunnahnya, yaitu tidak mengulangi lagi sholat. Hal ini dijelaskan Syaikh Ibnu Utsaimin dalamsyarh Bulughil Maram dan Syaikh Abdul Muhsin al-Abbad dalam syarh Sunan Abi Dawud.  Bersambung ,In syaa Alloh ... ⤵️ 📚 Sumber : dari Buku " Fiqh Bersuci dan Sholat sesuai tuntunan Nabi " ▶️ Al Ustadz Abu Utsman Kharisman Hafidzahullah 📡 Turut Menyebarkan : ⏩ http://telegram.me/Sifat_Sholat_Nabi
Show all...
Repost from Sifat_Sholat_Nabi
Lanjutan ... ⤴️ ⏩ BAB TAYAMMUM 🔘 ❓Bagaimana Jika Di Pertengahan Sholat Air Baru Ditemukan? ☑️ Jawab: Ia batalkan sholatnya dan mengulangi dari awal. Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah dan Ahmad, dikuatkan oleh Ibnu Utsaimin dan Abdul Muhsin al-Abbad.  ❓Jika Ada Air yang Hanya Cukup untuk Berwudhu Sebagian Anggota Tubuh. Apa yang Dilakukan? ☑️ Jawab: Jika dipastikan bahwa air tersebut tidak akan cukup untuk berwudhu’ karena sangat sedikit, maka langsung bertayammum. Namun, jika sebelumnya dicoba untuk berwudhu’ dengan harapan bisa tercukupi, namun ternyata airnya kurang tidak bisa memenuhi semua anggota wudhu’, maka sisanya menggunakan tayammum. Contoh: pada saat mencoba menggunakan air, bisa digunakan berwudhu’ hingga mencuci tangan saja. Maka selebihnya harus bertayammum. Namun, perlu dipahami bahwa tata cara mandi dan berwudhu yang dilakukan Nabi adalah dengan menggunakan air yang sedikit. Air yang sedikit sudah cukup bagi Nabi untuk menyempurnakan mandi dan wudhu’ beliau. 👉 Sebagaimana diriwayatkan oleh Anas bin Malik bahwa mandi Nabi menggunakan 4-5 mud (sekitar 3 hingga 3,75 liter). Sedangkan untuk berwudhu’ beliau hanya menggunakan 1 mud (sekitar 0,75 liter)(H.R al-Bukhari dan Muslim). Bahkan, Nabi pernah berwudhu secara sempurna hanya dengan 2/3 mud (sekitar setengah liter) air (H.R Ahmad, dishahihkan Ibnu Khuzaimah, al-Hakim, Ibnu Hibban)  ❓Bagaimana Jika Tidak Ditemukan Air dan Juga Tidak Ada Sesuatu untuk Tayammum? ☑️ Jawab: Allah tidak membebani seseorang kecuali sesuai dengan kemampuannya. Ia sholat sesuai dengan keadaannya tersebut, meski tanpa berwudhu atau tayammum. Ini adalah pendapat dari al-Imam asy-Syafi’i dan al-Imam Ahmad.  ❓Jenazah yang Tidak Bisa Dimandikan Karena Tidak Ada Air Atau Karena Kondisinya Tidak Memungkinkan Dimandikan, Apakah Ditayammumkan? ☑️ Jawab: Ya, ditayammumkan. Sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Ibnu Utsaimin dalam asy-Syarhul Mumti’ (5/297) dan Fatwa al-Lajnah ad-Daaimah. 📚 Sumber : dari Buku " Fiqh Bersuci dan Sholat sesuai tuntunan Nabi " ▶️ Al Ustadz Abu Utsman Kharisman Hafidzahullah 📡 Turut Menyebarkan : ⏩ http://telegram.me/Sifat_Sholat_Nabi
Show all...
Repost from Sifat_Sholat_Nabi
Lanjutan ... ⤴️ ⏩ BAB TAYAMMUM 🔘 ❓Bagaimana Tata Cara Bertayammum? ☑️ Jawab: Tata cara bertayammum adalah: berniat, kemudian menepukkan kedua telapak tangan ke tanah, kemudian meniup kedua telapak tangan, dan selanjutnya mengusap wajah dan kedua telapak tangan (seluruh bagian telapak tangan termasuk punggungnya).  Sebagaimana dalam hadits bimbingan Nabi kepada Ammar bin Yasir: إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكَ هَكَذَا فَضَرَبَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَفَّيْهِ الْأَرْضَ وَنَفَخَ فِيهِمَا ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ وَكَفَّيْهِ Sesungguhnya cukup bagimu melakukan begini: beliau menepukkan kedua telapak tangan beliau ke tanah, kemudian meniup pada kedua telapak tangan itu kemudian mengusap pada wajah dan kedua telapak tangan beliau (H.R al-Bukhari dan Muslim)  👉 Dalam hadits tersebut tayammum cukup dengan satu kali tepukan ke tanah dan yang diusap pada tangan hanyalah kedua telapak tangan. Al-Imam al-Bukhari dalam kitab Shahihnya memberi judul bab :atTayammum lil wajh walkaffain (tayammum dengan wajah dan 2 telapak tangan). Pemberian judul dari alBukhari ini adalah menunjukkan pemilihan pendapat fiqh beliau bahwa dalam tayammum yang diusap adalah wajah dan telapak tangan saja (tidak sampai siku).  Sedangkan hadits tentang tayammum dua kali tepukan dan usapan hingga siku tangan adalah lemah. Hadits yang menyatakan bahwa tayammum adalah 2 kali tepukan: 1 untuk wajah dan 1 untuk tangan hingga siku : التَّيَمُّمُ ضَرْبَتَانِ ضَرْبَةٌ لِلْوَجْهِ وَضَرْبَةٌ لِلْيَدَيْنِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ Tayammum itu adalah 2 tepukan. Satu tepukan untuk wajah dan satu tepukan untuk kedua tangan sampai siku (H.R alHakim, adDaruquthny dan alBaihaqy) 👉 Hadits ini dinyatakan mauquf (hanya sampai perbuatan atau ucapan Sahabat Ibnu Umar, bukan sampai kepada Nabi) oleh ad-Daruquthny dan alBaihaqy. Demikian juga alHafidz Ibnu Hajar al-Asqolaany cenderung pada pendapat bahwa hadits ini mauquf bukan marfu’ (sebagaimana dijelaskan dalam kitab Bulughul Maram).  ℹ️ Hadits ini juga mengandung kelemahan, karena di dalam sanadnya terdapat perawi yang bernama Ali bin Dzhobyaan yang dilemahkan oleh adz-Dzahaby dan alHafidz Ibnu Hajar al-‘Asqolaany dan Ulama’ yang lain(Lihat Miizaanul I’tidal fii Naqdir Rijaal karya adz-Dzahaby (3/134) danadDarory alMudhiyyah karya asy-Syaukany (1/64)).  ❓Bolehkah Tidak Berurutan dalam Mengusap: Tangan dulu kemudian Wajah? ☑️ Jawab: Sebagian Ulama’ di antaranya Ibnu Daqiiqil ‘Ied (dalam kitab Ihkaamul Ahkaam Syarh Umdatil Ahkaam juz 1 halaman 80) berpendapat bolehnya tidak urut dalam mengusap ketika tayammum, yaitu telapak tangan dahulu kemudian wajah, karena di dalam beberapa lafadz hadits riwayat alBukhari dalam Shahihnya disebutkan tangan dulu baru kemudian wajah. إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكَ أَنْ تَصْنَعَ هَكَذَا فَضَرَبَ بِكَفِّهِ ضَرْبَةً عَلَى الْأَرْضِ ثُمَّ نَفَضَهَا ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا ظَهْرَ كَفِّهِ بِشِمَالِهِ أَوْ ظَهْرَ شِمَالِهِ بِكَفِّهِ ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ  Sesungguhnya cukup bagimu untuk melakukan seperti ini (kemudian Nabi mencontohkan) menepukkan satu kali tepukan pada tanah dengan telapak tangannya kemudian mengibaskannya kemudian mengusap punggung telapak tangannya dengan tangan kiri atau punggung telapak tangan kiri dengan telapak tangan (kanan)nya kemudian mengusap wajah dengan kedua telapak tangan (H.R alBukhari no 334 Bab atTayammum Dhorbatan juz 2 halaman 76 dari Abu Musa al-Asy’ariy)  👉 Namun, yang lebih utama adalah mendahulukan mengusap wajah kemudian kedua telapak tangan, karena demikianlah yang banyak disebutkan dalam lafadz-lafadz hadits yang shahih, dan juga sesuai dengan yang disebutkan dalam ayat alQur’an yang mendahulukan wajah kemudian telapak tangan: ...فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ… …Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (suci), usaplah wajah dan tangan kalian… (Q.S anNisaa’:43)  Bersambung , In syaa Alloh ... ⤵️ 📚 Sumber : dari Buku " Fiqh Bersuci dan Sholat sesuai tuntunan Nabi " ▶️ Al Ustadz Abu Utsman Kharisman Hafidzahullah 📡 Turut Menyebarkan : ⏩ http://telegram.me/Sifat_Sholat_Nabi
Show all...
Repost from Sifat_Sholat_Nabi
BAB PEMBATAL-PEMBATAL WUDHU' ✔️ ❓Apakah Setiap Kali Akan Sholat Harus Berwudhu lagi Meski Wudhu Sebelumnya Belum Batal? ☑️ Jawab: Tidak harus. Namun, jika seseorang meski belum batal wudhu’nya tetap memperbaharui wudhu, ia akan mendapatkan keutamaan-keutamaan wudhu yang banyak seperti yang akan dijelaskan pada bab berikutnya, insyaAllah.   📝 Rasulullah shollallahu alaihi wasallam dulunya selalu berwudhu setiap kali akan sholat meski masih belum batal wudhunya, namun kemudian setelah tahun Fathu Makkah, beliau melakukan beberapa sholat dengan satu wudhu (selama belum batal) untuk menunjukkan bolehnya hal itu dilakukan. عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ لِكُلِّ صَلَاةٍ فَلَمَّا كَانَ عَامُ الْفَتْحِ صَلَّى الصَّلَوَاتِ كُلَّهَا بِوُضُوءٍ وَاحِدٍ Dari Sulaiman bin Buraidah dari ayahnya beliau berkata: Nabi shollallahu alaihi wasallam dulu berwudhu pada setiap sholat. Ketika tahun Fathu Makkah beliau (pernah) melakukan seluruh sholat (5 waktu) dengan satu wudhu (H.R atTirmidzi, anNasaai, dinyatakan hasan shahih oleh atTirmidzi dan dishahihkan al-Albany) عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنَ حَنْظَلَةَ بْنِ أَبِي عَامِرِ ابْنَ الْغَّسِيلِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ أُمِرَ بِالْوُضُوءِ لِكُلِّ صَلَاةٍ طَاهِرًا كَانَ أَوْ غَيْرَ طَاهِرٍ فَلَمَّا شَقَّ ذَلِكَ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُمِرَ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ صَلَاةٍ وَوُضِعَ عَنْهُ الْوُضُوءُ إِلَّا مِنْ حَدَثٍ Dari Abdullah bin Handzholah bin Abi Amir bin al-Ghosiil bahwa Rasulullah shollallahu alaihi wasallam dulu diperintah untuk berwudhu pada setiap sholat baik dalam keadaan masih suci (belum batal wudhu) ataupun tidak suci. Ketika hal itu berat dirasakan Rasulullah shollallahu alaihi wasallam beliau (kemudian) diperintah untuk bersiwak setiap sholat dan dihapus kewajiban berwudhu kecuali bagi orang yang berhadats (yang akan sholat, pent)(H.R Ahmad, dishahihkan al-Hakim disepakati adz-Dzahaby dan dinyatakan sesuai syarat Shahih Muslim) 📚 Sumber : dari Buku " Fiqh Bersuci dan Sholat sesuai tuntunan Nabi " ▶️ Al Ustadz Abu Utsman Kharisman Hafidzahullah 📡 Turut Menyebarkan : ⏩ http://telegram.me/Sifat_Sholat_Nabi
Show all...
Repost from Sifat_Sholat_Nabi
Lanjutan ... ⤵️ 📚 MENGUSAP KHUF DALAM WUDHU' ✔️ ❓ Bagaimana Tatacara Mengusap Khuf? ☑️ Jawab: Telapak tangan yang masih basah diletakkan di atas khuf, dimulai dari bagian jari kaki diperjalankan hingga bagian pangkal telapak kaki. Telapak tangan kanan di atas punggung kaki kanan, sedangkan telapak kaki kiri di atas punggung kaki kiri. Keduanya diperjalankan bersamaan. Dilakukan hanya sekali tidak perlu diulang (al-Mulakhkhash al-Fiqhiykarya Syaikh Sholih al-Fauzan (1/43)).  ❓ Apakah Hukum Mengusap Khuf Saat Wudhu’ Adalah Wajib? ☑️ Jawab: Tidak wajib. Itu hanyalah keringanan. Kalaupun seseorang melepas khuf­nya dan mencuci kedua kakinya, tidak mengapa. Hanya saja ia melakukan sesuatu yang menyelisihi keutamaan.   ❓ Apakah Kalau Seseorang Junub Ia Masih Bisa Mengusap Di Atas Khuf Saat Berwudhu’? ☑️ Jawab: Mengusap di atas khuf ketika berwudhu’ hanya bisa dilakukan jika masih terpenuhi syaratnya dan hanya sekedar berhadats kecil, seperti kencing, buang air besar, atau tidur nyenyak. Namun, kalau hadats besar (junub), ia harus melepas khufnya dan mencuci kakinya. عَنْ صَفْوَانَ بْنِ عَسَّالٍ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْمُرُنَا أَنْ لَا نَنْزِعَ خِفَافَنَا ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيهِنَّ إِلَّا مِنْ جَنَابَةٍ لَكِنْ مِنْ غَائِطٍ وَبَوْلٍ وَنَوْمٍ Dari Shofwan bin Assaal –radhiyallahu anhu- beliau berkata: Rasulullah shollallahu alaihi wasallam memerintahkan kepada kami untuk tidak melepas khuf kami dalam waktu 3 hari 3  malam (untuk musafir, pent) kecuali jika mengalami janabah (junub). Tapi, (masih bisa berlaku) jika buang air besar, kencing, dan tidur (H.R atTirmidzi, anNasaai, Ibnu Majah) InsyaAllah akan ada pembahasan tentang junub pada bab-bab tersendiri berikutnya (Bab Mandi dan Hukum Junub).  ❓ Apa Saja yang Membatalkan Keadaan Menguasap Khuf? ☑️ Jawab: Masa mengusap khuf menjadi batal karena 3 hal: 📌. Telah habis masa mengusap: sehari semalam untuk mukim dan 3 hari 3 malam untuk musafir. 📌. Mengalami junub. 📌. Melepas khuf. Karena jika ia telah mengusap khuf, bisa berlaku lagi periode pengusapan jika ia memakai khuf sudah dalam keadaan suci. 📚 Sumber : dari Buku " Fiqh Bersuci dan Sholat sesuai tuntunan Nabi " ▶️ Al Ustadz Abu Utsman Kharisman Hafidzahullah 📡 Turut Menyebarkan : ⏩ http://telegram.me/Sifat_Sholat_Nabi
Show all...
Repost from Sifat_Sholat_Nabi
TAYAMMUM 🔘 ❓Apa yang Dimaksud dengan Tayammum? ☑️ Jawab: Tayammum adalah bersuci dengan tanah/ debu jika tidak didapati atau tidak mampu menggunakan air sebagai pengganti wudhu’ dan mandi wajib.   ❓Dalam Kondisi Apa Saja Seseorang Bisa Bertayammum? ☑️ Jawab: 1⃣. Tidak didapati adanya air. فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا …kalian tidak menemukan air, maka bertayammumlah…(Q.S anNisaa’:43 dan al-Maidah:6) إِنَّ الصَّعِيدَ الطَّيِّبَ طَهُورُ الْمُسْلِمِ وَإِنْ لَمْ يَجِدِ الْمَاءَ عَشْرَ سِنِينَ فَإِذَا وَجَدَ الْمَاءَ فَلْيُمِسَّهُ بَشَرَتَهُ فَإِنَّ ذَلِكَ خَيْرٌ Sesungguhnya tanah yang baik (suci) adalah alat bersuci bagi seorang muslim jika ia tidak mendapatkan air (meski) sepuluh tahun. Jika ia mendapatkan air, maka sentuhlah kulitnya (dengan air) karena yang demikian itu lebih baik (H.R atTirmidzi dari Abu Dzar, dishahihkan al-Hakim, adz-Dzahaby, Ibnu Hibban, adDaraquthny, dan al-Albany) 2⃣. Jika ada air, namun air itu hanya cukup digunakan untuk keperluan minum atau memasak. Jika air digunakan, bisa menyebabkan mudharat seperti kehausan atau kelaparan bagi manusia atau hewan yang berharga (seperti hewan tunggangan). 3⃣. Jika menggunakan air menyebabkan seseorang bertambah sakit atau semakin lama kesembuhannya 4⃣. Jika seseorang sakit, tidak bisa bergerak untuk menuju air, dan tidak ada orang yang bisa mewudhu’kannya, serta khawatir waktu sholat akan habis. 5⃣. Jika takut kedinginan (bisa menimbulkan mudharat) untuk mandi junub dan tidak memungkinkan untuk memasak air (menghangatkannya).   Sebagaimana yang dilakukan oleh Sahabat Nabi Amr bin al-Ash di malam yang sangat dingin beliau junub kemudian beliau bertayammum. Hal itu tidak diingkari oleh Nabi. عَنْ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ قَالَ احْتَلَمْتُ فِي لَيْلَةٍ بَارِدَةٍ فِي غَزْوَةِ ذَاتِ السُّلَاسِلِ فَأَشْفَقْتُ إِنْ اغْتَسَلْتُ أَنْ أَهْلِكَ فَتَيَمَّمْتُ ثُمَّ صَلَّيْتُ بِأَصْحَابِي الصُّبْحَ فَذَكَرُوا ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا عَمْرُو صَلَّيْتَ بِأَصْحَابِكَ وَأَنْتَ جُنُبٌ فَأَخْبَرْتُهُ بِالَّذِي مَنَعَنِي مِنْ الِاغْتِسَالِ وَقُلْتُ إِنِّي سَمِعْتُ اللَّهَ يَقُولُ { وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا } فَضَحِكَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَمْ يَقُلْ شَيْئًا Dari Amr bin al-Ash beliau berkata: Aku mimpi basah pada suatu malam yang dingin pada (perjalanan) pertempuran Dzatu Sulaasil. Aku takut jika mandi bisa binasa. Maka aku bertayammum dan sholat Subuh bersama para Sahabatku. Kemudian aku menceritakan hal itu kepada Nabi shollallahu alaihi wasallam. Nabi berkata: Wahai Amr, engkau sholat dengan sahabat-sahabatmu dalam keadaan junub? Kemudian aku menceritakan hal yang menghalangiku untuk mandi. Aku berkata: Sesungguhnya aku mendengar Allah berfirman (yang artinya): <<Janganlah kalian membunuh diri kalian, karena sesungguhnya Allah Maha Penyayang terhadap kalian (Q.S anNisaa’:29). Rasulullah shollallahu alaihi wasallam tertawa dan tidak berkata apa-apa (H.R Abu Dawud) (poin-poin pembahasan disarikan dari al-Mulakkhoshul Fiqhiy karya Syaikh Sholih al-Fauzan halaman 71).  Bersambung , In syas Alloh ... ⤵️ 📚 Sumber : dari Buku " Fiqh Bersuci dan Sholat sesuai tuntunan Nabi " ▶️ Al Ustadz Abu Utsman Kharisman Hafidzahullah 📡 Turut Menyebarkan : ⏩ http://telegram.me/Sifat_Sholat_Nabi
Show all...
Repost from Sifat_Sholat_Nabi
📚 KEUTAMAAN-KEUTAMAAN BERWUDHU ✔️ ✅ Berwudhu dengan niat ikhlas karena Allah dan sesuai dengan tuntunan Rasulullah shollallahu alaihi wasallam memiliki banyak keutamaan, di antaranya: 1⃣. Keluar dosa (kecil) bersamaan dengan mengalirnya air tetesan bekas wudhu pada anggota tubuh. إِذَا تَوَضَّأَ الْعَبْدُ الْمُسْلِمُ أَوْ الْمُؤْمِنُ فَغَسَلَ وَجْهَهُ خَرَجَ مِنْ وَجْهِهِ كُلُّ خَطِيئَةٍ نَظَرَ إِلَيْهَا بِعَيْنَيْهِ مَعَ الْمَاءِ أَوْ مَعَ آخِرِ قَطْرِ الْمَاءِ فَإِذَا غَسَلَ يَدَيْهِ خَرَجَ مِنْ يَدَيْهِ كُلُّ خَطِيئَةٍ كَانَ بَطَشَتْهَا يَدَاهُ مَعَ الْمَاءِ أَوْ مَعَ آخِرِ قَطْرِ الْمَاءِ فَإِذَا غَسَلَ رِجْلَيْهِ خَرَجَتْ كُلُّ خَطِيئَةٍ مَشَتْهَا رِجْلَاهُ مَعَ الْمَاءِ أَوْ مَعَ آخِرِ قَطْرِ الْمَاءِ حَتَّى يَخْرُجَ نَقِيًّا مِنْ الذُّنُوبِ Jika seorang hamba muslim atau mukmin berwudhu kemudian ia mencuci wajahnya, keluarlah dari wajahnya seluruh dosa karena penglihatan kedua matanya bersamaan dengan air atau akhir tetesan air. Jika ia mencuci kedua tangannya, keluarlah dari kedua tangannya setiap dosa yang dilakukan tangannya bersamaan dengan air atau tetesan air terakhir. Jika ia mencuci kedua tangannya keluarlah semua dosa yang dilakukan langkah kakinya bersamaan dengan air atau tetesan air terakhir, hingga ia keluar (dari berwudhu) dalam keadaan bersih dari dosa (H.R Muslim dari Abu Hurairah) 2⃣. Senantiasa menjaga wudhu salah satu tanda kesempurnaan iman. وَلاَ يُحَافِظُ عَلَى الْوُضُوءِ إِلاَّ مُؤْمِنٌ Dan tidaklah menjaga wudhu kecuali seorang mukmin (H.R Ahmad, Ibnu Majah, dishahihkan Ibnu Hibban dan al-Albany) 3⃣. Menyempurnakan wudhu di saat kondisi menyulitkan bisa menghapus dosa dan meningkatkan derajat seseorang. أَلَا أَدُلُّكُمْ عَلَى مَا يَمْحُو اللَّهُ بِهِ الْخَطَايَا وَيَرْفَعُ بِهِ الدَّرَجَاتِ قَالُوا بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ إِسْبَاغُ الْوُضُوءِ عَلَى الْمَكَارِهِ وَكَثْرَةُ الْخُطَا إِلَى الْمَسَاجِدِ وَانْتِظَارُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الصَّلَاةِ فَذَلِكُمْ الرِّبَاطُ Maukah kalian aku tunjukkan pada hal-hal yang dengannya Allah hapus dosa-dosa dan mengangkat derajat. Para Sahabat berkata: Ya, wahai Rasulullah. Rasul bersabda: menyempurnakan wudhu pada saat kesulitan, memperbanyak jalan menuju masjid, menunggu sholat setelah sholat. Itu adalah ar-Ribaath (bagaikan berjaga di perbatasan dalam perang di jalan Allah)(H.R Muslim dari Abu Hurairah) 4⃣. Bekas air wudhu pada anggota tubuh akan menjadi tanda yang bercahaya pada hari kiamat sebagai tanda umat Muhammad shollallahu alaihi wasallam. فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ كَيْفَ تَعْرِفُ مَنْ يَأْتِي بَعْدَكَ مِنْ أُمَّتِكَ قَالَ أَرَأَيْتَ لَوْ كَانَ لِرَجُلٍ خَيْلٌ غُرٌّ مُحَجَّلَةٌ فِي خَيْلٍ دُهْمٍ بُهْمٍ أَلَا يَعْرِفُ خَيْلَهُ قَالُوا بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ فَإِنَّهُمْ يَأْتُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ غُرًّا مُحَجَّلِينَ مِنْ الْوُضُوءِ Para Sahabat bertanya: Wahai Rasulullah shollallahu alaihi wasallam bagaimana engkau mengetahui orang yang datang setelahmu bahwa ia adalah umatmu? Rasul menyatakan: Bagaimana pendapatmu jika seseorang memiliki kuda yang putih pada bagian depan kepala dan kaki-kakinya berada di sekumpulan kuda yang hitam legam, tidakkah ia bisa mengenali kudanya? Para Sahabat berkata: Ya, wahai Rasulullah. Beliau bersabda: Sesungguhnya mereka (umatku) akan datang pada hari kiamat dalam keadaan putih (bersinar) pada bagian wajah, tangan dan kakinya karena wudhu’ (H.R Malik, anNasaai dari Abu Hurairah dishahihkan Ibnu Hibban dan al-Albany) ⤵️ Bersambung , In syaa Alloh ... 📚 Sumber : dari Buku " Fiqh Bersuci dan Sholat sesuai tuntunan Nabi " ▶️ Al Ustadz Abu Utsman Kharisman Hafidzahullah 📡 Turut Menyebarkan : ⏩ http://telegram.me/Sifat_Sholat_Nabi
Show all...
Repost from Sifat_Sholat_Nabi
Lanjutan ... ⤵️ 📚 MENGUSAP KHUF DALAM WUDHU' ✔️ ❓ Apakah Ada Batasan Waktu Bolehnya Mengusap Khuf tersebut? ☑️ Jawab: Ya, ada batasan waktunya. Untuk orang yang tidak safar (mukim) waktunya sehari semalam. Sedangkan untuk yang safar, waktunya adalah 3 hari 3 malam. عَنْ شُرَيْحِ بْنِ هَانِئٍ قَالَ أَتَيْتُ عَائِشَةَ أَسْأَلُهَا عَنِ الْمَسْحِ عَلَى الْخُفَّيْنِ فَقَالَتْ عَلَيْكَ بِابْنِ أَبِي طَالِبٍ فَسَلْهُ فَإِنَّهُ كَانَ يُسَافِرُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَأَلْنَاهُ فَقَالَ جَعَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيَهُنَّ لِلْمُسَافِرِ وَيَوْمًا وَلَيْلَةً لِلْمُقِيمِ Dari Syuraih bin Hani’ beliau berkata: Aku mendatangi Aisyah –radhiyallahu ‘anha- bertanya kepada beliau tentang mengusap dua khuf. Beliau berkata: Datangilah Ali bin Abi Thalib dan bertanyalah kepadanya karena ia pernah safar bersama Rasulullah shollallahu alaihi wasallam. Kemudian kamipun bertanya kepada beliau. Ali berkata: Rasulullah shollallahu alaihi wasallam menjadikan (batas waktunya) adalah 3 hari 3 malam untuk musafir dan sehari semalam untuk orang yang mukim (tidak safar)(H.R Muslim)  Hitungannya adalah sejak mulai mengusap pertama kali, sebagaimana dijelaskan oleh anNawawy dalam al-Majmu’ Syarhul Muhadzdab dan dikuatkan juga oleh Syaikh Ibn Utsaimin.   Setelah lewat waktunya, pada saat berwudhu’ khuf harus dilepas dan kaki dicuci. Kemudian setelah itu khuf kembali boleh dipakai saat kondisi suci, pada saat akan berwudhu’ berikutnya selama khuf belum dilepas, bisa mengusap di atas khuf lagi.  ❓ Apakah Ketika Akan Mengusap Khuf tersebut Kita Mengambil Air Tersendiri? ☑️ Jawab: Tidak perlu. Dinamakan mengusap, cukup menggunakan sisa air yang masih ada pada telapak tangan. Tidak perlu mengambil/ menciduk air baru. Kecuali jika tangan sudah benar-benar kering, cukup dibasahi sedikit.   ❓ Apa Dalil yang Menunjukkan Syarat Harus Dalam Kondisi Suci pada Saat Akan Memakainya? ☑️ Jawab: عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الْمُغِيرَةِ عَنْ أَبِيهِ قَالَ كُنْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفَرٍ فَأَهْوَيْتُ لِأَنْزِعَ خُفَّيْهِ فَقَالَ دَعْهُمَا فَإِنِّي أَدْخَلْتُهُمَا طَاهِرَتَيْنِ فَمَسَحَ عَلَيْهِمَا Dari Urwah bin al-Mughiroh dari ayahnya beliau berkata: Saya bersama Nabi shollallahu alaihi wasallam dalam salah satu safar. Kemudian (ketika berwudhu’ dan tiba waktu akan mencuci kaki), aku condongkan tubuhku untuk membantu melepaskan sepatu beliau, namun beliau berkata: Biarkanlah (jangan dilepas), karena aku mengenakan keduanya dalam keadaan suci. Kemudian beliau mengusap di atas keduanya (H.R al-Bukhari dan Muslim)  ✔️ Artinya, seseorang yang akan memakai khuf, dan ingin mengusap khufitu saat berwudhu’ berikutnya, harus sudah berwudhu’ dulu dengan wudhu’ sempurna (termasuk mencuci kaki), kemudian barulah ia kenakan khuf itu pada saat sudah suci dari hadats. Nantinya, selama ia memakai khuf tersebut, dan berhadats, pada saat berwudhu’ tidak perlu lagi melepasnya. Cukup mengusap di atas kedua khuf itu jika berwudhu’. Tidak harus mencuci kedua kakinya.  Bersambung , In syaa Alloh ... ⤵️ 📚 Sumber : dari Buku " Fiqh Bersuci dan Sholat sesuai tuntunan Nabi " ▶️ Al Ustadz Abu Utsman Kharisman Hafidzahullah 📡 Turut Menyebarkan : ⏩ http://telegram.me/Sifat_Sholat_Nabi
Show all...
Repost from Sifat_Sholat_Nabi
Lanjutan ... ⤴️ ⏩ BAB TAYAMMUM 🔘 ❓Jika Seseorang Tidak Mendapatkan Air Kecuali Harus Beli Sedangkan Ia Memiliki Kecukupan Uang Untuk Membelinya, Bolehkah Ia Tayammum? ☑️ Jawab: Tidak boleh. Dia harus membeli air itu untuk bersuci. Karena ia tergolong bisa mendapatkan air (disarikan dari penjelasan Syaikh Ibnu Utsaimin dalam asy-Syarhul Mumti’ (1/378))  ❓Media Apa yang Bisa Digunakan untuk Bertayammum? ☑️ Jawab:  Para Ulama berbeda pendapat tentang makna as-Sha’iid yang disebut dalam ayat al-Quran tentang Tayammum. Perbedaan ini menyebabkan perbedaan pendapat dalam hal media apa yang bisa digunakan dalam tayammum.  ▶️ Namun secara ringkas, pendapat yang rajih adalah as-shaiid adalah tanah di permukaan bumi, baik berupa tanah yang berdebu, berpasir, atau basah terkena air, seperti tanah liat, atau tanah keras. dan semisalnya. Sedangkan debu adalah termasuk partikel tanah. Kalau sesuatu itu berupa tanah yang berada di permukaan bumi langsung, tidak harus mengandung debu. Jika bagian permukaan bumi itu berpasir atau keras, maka tidak mengapa meski tidak mengandung debu. Atau benda yang terbuat dari tanah dan tidak dilapisi dengan zat lain selain tanah. Maka yang demikian tidak mengapa meski benda itu tidak berdebu digunakan untuk tayammum, karena pada dasarnya benda itu adalah tanah.  📌 Tapi kalau seseorang itu sakit berada di dalam kamar dan tidak bisa menggunakan air, maka ia bisa menggunakan benda di sekitarnya yang mengandung debu, baik pada tembok, seprei, korden, dan semisalnya. Benda-benda yang dipakai bertayammum itu haruslah mengandung debu.  ✅ Nabi shollallahu alaihi wasallam juga pernah bertayammum dengan tembok. أَقْبَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ نَحْوِ بِئْرِ جَمَلٍ فَلَقِيَهُ رَجُلٌ فَسَلَّمَ عَلَيْهِ فَلَمْ يَرُدَّ عَلَيْهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى أَقْبَلَ عَلَى الْجِدَارِ فَمَسَحَ بِوَجْهِهِ وَيَدَيْهِ ثُمَّ رَدَّ عَلَيْهِ السَّلَامَ Nabi shollallahu alaihi wasallam menghadap ke arah sumur Jamal kemudian datang seorang laki-laki mengucapkan salam kepada beliau tapi beliau tidak menjawab salam. Hingga beliau menghadap ke tembok kemudian beliau mengusap wajah dan kedua tangannya (bertayammum) kemudian menjawab salam (H.R al-Bukhari dan Muslim dari Abul Juhaim)  Bersambung , In syaa Alloh ... ⤵️ 📚 Sumber : dari Buku " Fiqh Bersuci dan Sholat sesuai tuntunan Nabi " ▶️ Al Ustadz Abu Utsman Kharisman Hafidzahullah 📡 Turut Menyebarkan : ⏩ http://telegram.me/Sifat_Sholat_Nabi
Show all...
Repost from Sifat_Sholat_Nabi
📚 MENGUSAP KHUF DALAM WUDHU’ ✔️ ❓Apa Manfaat Seseorang Mempelajari Syariat Mengusap Khuf dalam Wudhu’? ☑️ Jawab: Sangat banyak manfaat yang bisa diambil seseorang yang mempelajari bab ini. Ia bisa mengambil keringanan syariat dalam berwudhu’. Pada saat berwudhu’ sudah sampai akan mencuci kaki, ia tidak perlu melepas sepatu, sandal, atau kaos kakinya. Cukup ia usap saja bagian atas sepatu, sandal, atau kaos kakinya tersebut, asalkan terpenuhi syarat dan ketentuannya sesuai dalil yang ada. Hal itu sangat mempermudah seseorang yang : 📌. Dalam kondisi sakit, sehingga selalu memakai kaos kaki. 📌. Dalam cuaca sangat dingin, sehingga selalu memakai kaos kaki. 📌. Dalam safar atau keadaan yang tertentu yang mengharuskan sering menggunakan sepatu dan jarang dilepas. ✅ Kalaulah tidak ada manfaat lain selain meneladani (mencontoh perbuatan) Nabi shollallahu alaihi wasallam, maka sungguh itu adalah suatu manfaat yang sangat besar dan tak tergantikan. Meneladani beliau adalah bukti kecintaan kepada Allah, akan dicintai Allah, dan akan mendapat ampunanNya (Q.S Ali Imran:31).  Bersambung, In syaa Alloh ...⤵️ 📚 Sumber : dari Buku " Fiqh Bersuci dan Sholat sesuai tuntunan Nabi " ▶️ Al Ustadz Abu Utsman Kharisman Hafidzahullah 📡 Turut Menyebarkan : ⏩ http://telegram.me/Sifat_Sholat_Nabi
Show all...
Repost from Sifat_Sholat_Nabi
Lanjutan ... ⤴️ 📚 KEUTAMAN-KEUTAMAAN BERWUDHU' ✔️ 8⃣. Berwudhu secara sempurna kemudian berdoa setelahnya: “Asy-hadu an laa ilaaha illallaah wa anna muhammadan abdullahi wa rosuuluh”menyebabkan akan dibukakan pintu surga yang delapan (H.R Muslim – telah disebut haditsnya dalam pembahasan tentang sunnah dalam wudhu) 9⃣. Tidur malam dalam keadaan suci (setelah berwudhu) dan berdzikir sebelumnya memiliki beberapa keutamaan, di antaranya : 📌. Disertai Malaikat dalam tidurnya. 📌. Didoakan ampunan oleh para Malaikat. 📌. Jika bangun, dan berdoa kepada Allah, doanya mustajabah. 📌. Jika sebelumnya diiringi dengan doa khusus dari Nabi, dengan tidur miring pada sisi kanan, kemudian meninggal dalam keadaan itu, maka ia meninggal dalam keadaan fitrah.  لَيْسَ مِنْ عَبْدِ يَبِيْتُ طَاهِرًا إِلاَّ بَاتَ مَعَهُ فِي شِعَارِهِ مَلَكٌ لاَ يَنْقَلِبُ سَاعَةً مِنَ اللَّيْلِ إِلاَّ قَالَ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِعَبْدِكَ فَإِنَّهُ بَاتَ طَاهِرًا Tidaklah seorang hamba tidur malam dalam keadaan suci kecuali akan bermalam pada bajunya satu Malaikat, sehingga tidaklah ia membalikkan tubuhnya di waktu malam kecuali Malaikat itu berdoa: Ya Allah ampunilah hambaMu ini karena sesungguhnya ia tidur malam dalam keadaan suci (H.R atThobarony dari Ibnu Abbas dinyatakan sanadnya jayyid oleh al-Mundziri, dinyatakan hasan li ghoirihi oleh al-Albany)  مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَبِيتُ عَلَى ذِكْرٍ طَاهِرًا فَيَتَعَارُّ مِنَ اللَّيْلِ فَيَسْأَلُ اللَّهَ خَيْرًا مِنَ الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ إِلَّا أَعْطَاهُ إِيَّاهُ Tidaklah seorang muslim tidur malam dalam keadaan berdzikir dan suci kemudian bangun di waktu malam kemudian meminta kepada Allah kebaikan di dunia dan akhirat kecuali Allah berikan kepadanya (H.R Abu Dawud, anNasaai dari Muadz bin Jabal, dishahihkan al-Albany. Abu Dzhobyah dinyatakan oleh al-Hafidz sebagai maqbuul, namun hal ini perlu dikaji lagi karena Ibnu Ma’in dan al-Mundziri mentsiqohkannya sedangkan tidak ada Ulama lain yang men-jarh dirinya, sebagaimana penjelasan Syaikh Abdul Muhsin al-Abbad). إِذَا أَتَيْتَ مَضْجَعَكَ فَتَوَضَّأْ وُضُوءَكَ لِلصَّلَاةِ ثُمَّ اضْطَجِعْ عَلَى شِقِّكَ الْأَيْمَنِ ثُمَّ قُلْ اللَّهُمَّ أَسْلَمْتُ وَجْهِي إِلَيْكَ وَفَوَّضْتُ أَمْرِي إِلَيْكَ وَأَلْجَأْتُ ظَهْرِي إِلَيْكَ رَغْبَةً وَرَهْبَةً إِلَيْكَ لَا مَلْجَأَ وَلَا مَنْجَا مِنْكَ إِلَّا إِلَيْكَ اللَّهُمَّ آمَنْتُ بِكِتَابِكَ الَّذِي أَنْزَلْتَ وَبِنَبِيِّكَ الَّذِي أَرْسَلْتَ فَإِنْ مُتَّ مِنْ لَيْلَتِكَ فَأَنْتَ عَلَى الْفِطْرَةِ وَاجْعَلْهُنَّ آخِرَ مَا تَتَكَلَّمُ بِهِ Jika engkau mendatangi tempat tidurmu kemudian berwudhu sebagaimana wudhu dalam sholat kemudian berbaring pada sisi kanan kemudian berdoa: Allaahumma aslamtu wajhii ilaik wa fawwadltu amrii ilayk, wa alja’tu dzhohrii ilayk raghbatan wa rahbatan ilaik laa malja-a wa laa manjaa minka illaa ilayk. Allaahumma aamantu bi kitaabikalladzii anzalta wa bi nabiyyikalladzii arsalta. Jika engkau meninggal di malam itu, maka engkau mati dalam keadaan fitrah. Jadikanlah itu sebagai bacaan terakhir sebelum tidur (H.R al-Bukhari dan Muslim dari al-Bara’ bin Azib) 📚 Sumber : dari Buku " Fiqh Bersuci dan Sholat sesuai tuntunan Nabi " ▶️ Al Ustadz Abu Utsman Kharisman Hafidzahullah 📡 Turut Menyebarkan : ⏩ http://telegram.me/Sifat_Sholat_Nabi
Show all...
Repost from Sifat_Sholat_Nabi
Lanjutan ... ⤴️ 📚 MENGUSAP KHUF DALAM WUDHU' ✔️ ❓Apa Saja yang Hukumnya Masuk Kategori Khuf ? ☑️ Jawab: Bisa berupa sepatu, sandal, atau kaos kaki. Namun, ada syarat-syaratnya: 📌. Suci, bebas dari najis. 📌. Menutup telapak kaki secara sempurna dari bawah hingga minimal mata kaki. Boleh juga jika ada yang sobek/celah kalau sedikit. 📌. Berasal dari sesuatu yang mubah. Sebagai contoh, tidak boleh memakai kaos kaki dari sutera. 📌. Ketika memakainya, si pemakai dalam keadaan suci dari hadats besar maupun kecil. 📌. Tidak bisa dilepaskan kecuali dengan bantuan tangan atau kaki lain. Karena itu, kebanyakan sepatu sandal atau sandal jepit tidak masuk kategori khuf ini. Secara bahasa, khuf artinya adalah sepatu. Sedangkan sandal (yang tidak bisa dilepas kecuali dengan bantuan tangan atau kaki lain) dalam bahasa Arab disebut an-Na’l. Sedangkan kaos kaki adalah jaurab atautasakhiin.   Terdapat dalil-dalil yang menunjukkan bolehnya mengusap khuf, na’l,maupun jaurab dan tasakhin. Lafadz-lafadz hadits dengan khuf sangat banyak. Sedangkan untuk na’l dan jaurab juga ada, bahkan banyak atsar perbuatan Sahabat Nabi. Di antara lafadz-lafadz dalil yang menunjukkan bahwa tidak khusus untuk sepatu saja, namun juga sandal dan kaos kaki adalah: عَنِ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَسَحَ عَلَى الْجَوْرَبَيْنِ وَالنَّعْلَيْنِ Dari al-Mughirah bin Syu’bah bahwa Rasulullah shollallahu alaihi wasallam mengusap di atas kedua kaos kaki dan kedua sandal (H.R anNasaai) عَنْ ثَوْبَانَ قَالَ بَعَثَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَرِيَّةً فَأَصَابَهُمْ الْبَرْدُ فَلَمَّا قَدِمُوا عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهُمْ أَنْ يَمْسَحُوا عَلَى الْعَصَائِبِ وَالتَّسَاخِينِ Dari Tsauban -radhiyallahu anhu- beliau berkata: Rasulullah shollallahu alaihi wasallam mengutus pasukan perang, kemudian mereka ditimpa cuaca digin. Ketika mereka tiba bertemu dengan Rasulullah shollallahu alaihi wasallam, beliau memerintahkan untuk mengusap pada surban dan sepatu/kaos kaki penghangat (H.R Abu Dawud)  🚫 Namun, sekali lagi tidak semua sepatu, sandal, dan kaos kaki memenuhi syarat sehingga termasuk dalam hukum khuf. Lihat syarat-syaratnya di atas.  Bersambung , In syaa Alloh ... ⤵️ 📚 Sumber : dari Buku " Fiqh Bersuci dan Sholat sesuai tuntunan Nabi " ▶️ Al Ustadz Abu Utsman Kharisman Hafidzahullah 📡 Turut Menyebarkan : ⏩ http://telegram.me/Sifat_Sholat_Nabi
Show all...
Repost from Sifat_Sholat_Nabi
Lanjutan .... ⤴️ 📚 KEUTAMAAN-KEUTAMAAN BERWUDHU' ✔️ 5⃣. Berwudhu dengan menghirup air dan mengeluarkannya 3 kali setelah bangun tidur bisa mengusir syaithan yang mendekam dalam rongga hidung إِذَا اسْتَيْقَظَ أُرَاهُ أَحَدُكُمْ مِنْ مَنَامِهِ فَتَوَضَّأَ فَلْيَسْتَنْثِرْ ثَلَاثًا فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَبِيتُ عَلَى خَيْشُومِهِ Jika salah seorang dari kalian bangun dari tidurnya kemudian berwudhu, hendaknya mengeluarkan air dari hidung sebanyak 3 kali karena syaithan bermalam di rongga hidungnya (H.R al-Bukhari dari Abu Hurairah) 6⃣. Barangsiapa yang berwudhu secara sempurna kemudian sholat dua rokaat secara khusyu’ maka diampuni dosanya dan baginya surga. عَنْ حُمْرَانَ مَوْلَى عُثْمَانَ أَخْبَرَهُ أَنَّ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ دَعَا بِوَضُوءٍ فَتَوَضَّأَ فَغَسَلَ كَفَّيْهِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ مَضْمَضَ وَاسْتَنْثَرَ ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُمْنَى إِلَى الْمِرْفَقِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُسْرَى مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ مَسَحَ رَأْسَهُ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَهُ الْيُمْنَى إِلَى الْكَعْبَيْنِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ غَسَلَ الْيُسْرَى مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ قَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا ثُمَّ قَامَ فَرَكَعَ رَكْعَتَيْنِ لَا يُحَدِّثُ فِيهِمَا نَفْسَهُ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ dari Humran maula Utsman bahwasanya Utsman bin Affan radhiyallahu anhu meminta diambilkan air wudhu kemudian beliau berwudhu mencuci kedua telapak tangannya 3 kali kemudian berkumur-kumur dan (menghirup serta) mengeluarkan air dari hidung kemudian mencuci wajahnya 3 kali kemudian mencuci tangan kanan hingga siku 3 kali kemudian mencuci tangan kiri hingga siku 3 kali seperti itu kemudian mengusap kepala kemudian mencuci (telapak) kaki kanan hingga matakaki 3 kali kemudian mencuci (telapak) kaki kiri seperti itu 3 kali. Kemudian Utsman berkata: Saya melihat Rasulullah shollallahu alaihi wasallam berwudhu seperti wudhu saya ini kemudian beliau bersabda: Barangsiapa yang berwudhu seperti wudhuku ini kemudian bangkit sholat dua rokaat dengan khusyu maka akan diampuni dosanya yang telah lalu (H.R al-Bukhari dan Muslim)  مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَتَوَضَّأُ فَيُحْسِنُ وُضُوءَهُ ثُمَّ يَقُومُ فَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ مُقْبِلٌ عَلَيْهِمَا بِقَلْبِهِ وَوَجْهِهِ إِلَّا وَجَبَتْ لَهُ الْجَنَّةُ Tidaklah seorang muslim berwudhu kemudian menyempurnakan wudhunya kemudian bangkit melakukan sholat dua rokaat menghadapkan wajah dan hatinya (kepada Allah) kecuali wajib baginya surga (H.R Muslim dari Uqbah bin Amir)  7⃣. Berwudhu dan membiasakan sholat sunnah setelahnya adalah amalan penduduk surga (Bilal bin Rabah)  عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِبِلَالٍ عِنْدَ صَلَاةِ الْفَجْرِ يَا بِلَالُ حَدِّثْنِي بِأَرْجَى عَمَلٍ عَمِلْتَهُ فِي الْإِسْلَامِ فَإِنِّي سَمِعْتُ دَفَّ نَعْلَيْكَ بَيْنَ يَدَيَّ فِي الْجَنَّةِ قَالَ مَا عَمِلْتُ عَمَلًا أَرْجَى عِنْدِي أَنِّي لَمْ أَتَطَهَّرْ طَهُورًا فِي سَاعَةِ لَيْلٍ أَوْ نَهَارٍ إِلَّا صَلَّيْتُ بِذَلِكَ الطُّهُورِ مَا كُتِبَ لِي أَنْ أُصَلِّيَ Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu bahwa Nabi shollallahu alaihi wasallam berkata kepada Bilal pada saat sholat Subuh: Wahai Bilal sampaikan kepadaku amalan yang paling kau harapkan dalam Islam yang kau lakukan karena aku mendengar suara sandalmu di depanku di surga. Bilal berkata: Tidaklah aku melakukan suatu amalan yang paling aku harapkan, (kecuali) saat aku berwudhu pada siang atau malam kecuali aku sholat sesuai dengan yang mampu aku lakukan dengan wudhu itu (H.R al-Bukhari dan Muslim) Bersambung , In syaa Alloh ... ⤵️ 📚 Sumber : dari Buku " Fiqh Bersuci dan Sholat sesuai tuntunan Nabi " ▶️ Al Ustadz Abu Utsman Kharisman Hafidzahullah 📡 Turut Menyebarkan : ⏩ http://telegram.me/Sifat_Sholat_Nabi
Show all...