hijrah with z 🧚🌸
Open in Telegram
𝐢𝐭'𝐬 𝐚 𝐬𝐚𝐟𝐞 𝐩𝐥𝐚𝐜𝐞🌻 ˎˊ˗ 𝖈𝖔𝖓𝖙𝖆𝖈𝖙 👇 : ✦˚ -- @hijrahwithz_bot ✦˚ -- hijrahwithz 𝗸𝗼𝗿𝗲𝗸𝘀𝗶 𝗷𝗶𝗸𝗮 𝗮𝗱𝗮 𝗸𝗲𝘀𝗮𝗹𝗮𝗵𝗮𝗻 ◡̈ 𝐬𝐢𝐧𝐜𝐞 : 29-01-2021
Show more1 100
Subscribers
No data24 hours
-87 days
-3330 days
Posts Archive
1 100
Repost from Kadam Sidik
Pasar maling
Di beberapa daerah, ada pasar yang disebut (pasar maling atau pasar curian), tempat di mana para pencuri menjual hasil curiannya.
Tidak diperbolehkan membeli sesuatu dari pasar ini, alasannya adalah karena kamu tahu bahwa sang penjual tidak punya hak milik terhadap barang tersebut. Bilamana sudah membeli sesuatu dari tempat tersebut, kemudian datang sang pemilik sah, maka wajib bagimu untuk mengembalikannya, dan kemudian mintalah dari sang pencuri untuk mengembalikan uangmu.
Siapa pun yang tahu tentang ini, namun masih saja berbelanja di sana, maka dia telah mendukung para pencuri, dan dia mengambil barang dari sang pencuri dalam keadaan dia tahu bahwa barang tersebut adalah milik orang lain, maka haram pula baginya.
Dan juga, memboikot tempat-tempat seperti ini harus dilakukan dalam rangka memerangi perbuatan tercela yaitu mencuri.
Syaikh Ali al-Qudaimi
1 100
Repost from Kadam Sidik
Mergokin pezina? apa yang harus dilakukan dalam Islam?
Hal yang paling pertama kali harus dilakukan adalah tidak berencana untuk membuka aib sang pezina.
Dalam kitab al-Musannaf Abd al-Razzaq :
قال أبو بكر الصديق: لو لم أجد للسارق، والزاني، وشارب الخمر، إلا ثوبي لأحببت أن أستره عليه.
Abu bakar al-Sidiq berkata : Seandainya aku tidak memiliki apa pun bagi pencuri, pezina, atau peminum, kecuali pakaianku, maka aku dengan senang hati menutup mereka dengan pakaianku.
Diceritakan juga bahwa suatu hati Sy. Ammar ibn Yasir pernah memergoki seorang pencuri, beliau berkata :
أستره لعل الله يسترني
“Akan aku tutupi aibnya, mungkin dengannya Allah akan menutupi aibku.”
Dalam kitab al-Zuhd Li al-Waki’ :
Diceritakan bahwa Syurahbil bin Simth bahwa ia pernah memimpin sebuah pasukan. Ia berkata: “Sesungguhnya kalian telah tiba di suatu tempat yang di sana ada wanita-wanita dan minuman keras. Maka, siapa pun di antara kalian yang melakukan pelanggaran (dosa yang mengharuskan hukuman), datanglah kepada kami agar kami membersihkannya.” Ketika berita itu sampai kepada Umar bin Khattab, beliau menulis kepadanya: “Celakalah kamu! Apakah kamu memerintahkan suatu kaum yang Allah telah menutupi (dosa) mereka agar mereka merusak penutup Allah atas mereka?”
Dan banyak sekali kisah-kisah para salaf yang sangat berjuang untuk menutup dosa yang sedang dilakukan hamba-Nya.
Itu semua terjadi karena mereka paham betul esensi dari banyaknya hadis yang membahas tentang menutup aib, di antaranya :
1. Dari Abu Hurairah, Rasulullah ﷺ bersabda:
“Barangsiapa menutupi aib seorang Muslim, Allah akan menutupi aibnya di dunia dan di akhirat.” [HR. Muslim]
2. Dari Abdallah Ibn Umar, Rasulullah ﷺ bersabda : Dan barangsiapa menutupi aib seorang Muslim, Allah akan menutupi aibnya pada hari kiamat.” [HR. Bukhari Muslim]
3. Dari Abu Hurairah, Rasulullah ﷺ bersabda:
“Barangsiapa melihat aib saudaranya, lalu ia menutupinya, maka seakan-akan ia menghidupkan bayi yang terkubur hidup-hidup.” [HR. Tirmidzi]
Dan banyak sekali hadis lainnya.
Bahkan saat Rasulullah ﷺ kemudian didatangi oleh seseorang yang berusaha mengadu bahwa dirinya telah berzina, Rasulullah tidak mau menghiraukannya dengan salah satu harapan agar dia membatalkan ikrarnya dan menutup aibnya sendiri.
Dalam syariat, tidak ada cara yang lebih susah di pengadilan melebihi melaporkan seorang pezina. Di antara sekian syaratnya adalah disaksikan empat orang laki-laki yang telah menyaksikan zina tersebut secara jelas (telah melihat kemaluannya tercelup), itu pun syarat yang harus dipenuhi semua saksi ribet sekali. Empat orang itu harus tidak dikenali sebagai pendusta, ahli maksiat, dan syarat-syarat lainnya.
Apabila salah satu syarat di atas tidak terpenuhi, maka sang pelapor akan terkena hukuman qadzf, yaitu :
1. didera dengan 80 kali cambukan.
2. Persaksiannya akan ditolak selamanya.
3. Dihukumi sebagai orang fasik.
Para ulama kontemporer menyebutkan bahwa kamera pun tidak bisa menggantikan syarat persaksian. Dalam artian, syarat di atas akan berlaku selamanya.
Sayangnya, sebagian orang yang kurang memahami agamanya dengan baik, seringkali menggunakan ayat-ayat tidak pada tempatnya.
Dan itu berbahaya sekali, sebab yang rusak tidak hanya dia, melainkan semua orang yang terpengaruh oleh ucapannya.
1 100
Repost from Ahmed_Bafagih
Niat bersedekah / amal sholeh lainnya, dihadiahkan untuk Nabi ﷺ.
Kita tetap dapat pahalanya, bonus dapat keberkahan Beliau 🤍✨
1 100
Repost from N/a
Allah sebaik-baiknya perencana, jangan pernah berhenti untuk berdoa kepada-Nya karena Allah tau apa yang terbaik untukmu.
- alya
