cookie

We use cookies to improve your browsing experience. By clicking «Accept all», you agree to the use of cookies.

avatar

muslimah.salafy

Channel ini merupakan media resmi dari muslimah.salafy yang memuat konten berupa audio, poster, serta jawaban dari ustadz seputar pertanyaan yang telah ditanyakan member di grup, yang إن شاء الله akan di-share rutin setiap hari dengan konten yang berbeda

Show more
Advertising posts
10 198
Subscribers
-124 hours
-87 days
-4130 days

Data loading in progress...

Subscriber growth rate

Data loading in progress...

🗣Hukum Mengghibahi Orang Kafir . Nabi kita shallallahu alaihi wa sallam, telah mengingatkan ciri baiknya kualitas keislaman seseorang, adalah saat ia mampu meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat baginya. . “Diantara tanda baiknya keislaman seseorang : ia dapat meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat baginya.” (Hadits hasan, diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi no. 2318 dan yang lainnya) . Tindakan maupun ucapan, yang tidak mengandung manfaat, baik berkaitan perkara dunia apalagi akhirat, saat seorang mampu meninggalkannya, maka itu pertanda baiknya Islam seseorang. . Mengghibah orang kafir, apakah tindakan tersebut dalam kacamata Islam bermanfaat atau tidak manfaat? . 1️⃣ Menghibah kafir harbi (orang kafir yang sedang perang dengan kaum muslim) Orang kafir golongan ini tidak memiliki martabat di mata kaum muslimin, darah, harta dan kehormatannya tidaklah terjaga secara Islam. Sehingga menghibah mereka tidak terlarang. Karena larangan ghibah yang Allah sebutkan dalam ayat, adalah ghibah kepada saudara sesama muslim. . Allah berfirman, Hai orang-orang yang beriman, jauhilah berbanyak sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. . Janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang. (QS. Al-Hujurat : 12) . Demikian pula hadis yang menceritakan isi khutbah haji wada’, "Sesungguhnya darah, harta dan kehormatan kalian haram atas kalian untuk menindasnya/merendahkannya, sebagaimana haramnya (sucinya) hari kalian ini (hari arafah), di negeri kalian ini (Makkah) dan di bulan kalian ini (Dzulhijah)." (HR. Bukhari dan Muslim) . Hanya saja untuk jenis orang kafir yang bukan kafir harbi, yaitu mu’ahad, mustakman dan dzimmi, terdapat dalil lain yang menunjukkan bahwa harta, darah dan kehormatan mereka tetap terjaga dalam kaca Islam. Meskipun secara level kehormatan mereka di bawah kehormatan kaum muslimin. . Rujukan: Fatwa Syaikh Abdulaziz At-Turaifi . Menghibah orang kafir harbi, meski boleh, namun bila bukan untuk tujuan maslahat atau manfaat, sebaiknya ditinggalkan. Karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengingatkan kita, . “Seorang mukmin bukanlah orang yang banyak mencela, bukan orang yang banyak melaknat, bukan pula orang yang keji (buruk akhlaqnya), dan bukan orang yang jorok omongannya.” (HR. Tirmidzi no. 1977, Ahmad no. 3839 dan lain-lain) . 2️⃣ Mengghibah orang kafir selain kafir harbi. Orang kafir jenis ini yang banyak kita temui di lingkungan kita. Yaitu mu’ahad, mustakman dan dzimmi. . •Mu’ahad adalah orang kafir yang terikat perjanjian damai dengan kaum muslimin. •Mustakman, orang kafir yang mendapat jaminan aman dari penguasa kaum muslimin. •Dzimmi, orang kafir yang tinggal di negeri Islam dan berkomitmen untuk membayar upeti (jizyah) kepada pemerintah Islam. . Menghibah mereka hukumnya haram. Karena Islam telah menjaga harkat dan martabat mereka. . Imam Ibnu Hajar Al-Haitami menyatakan, Imam Ghazali ditanya dalam salah satu fatwa beliau, tentang hukum mengghibah orang kafir. Beliau menjawab : Untuk orang muslim terlarang karena tiga alasan : •Menyakiti perasaannya. •Merendahkan ciptaan Allah. Karena sesungguhnya Allah pencipta perbuatan hambaNya. •Menghabiskan waktu sia-sia. . Alasan pertama berdampak haram mengghibah orang muslim. Alasan kedua berdampak hukum makruh (levelnya di bawah hukum haram). Alasan ketiga berdampak hukum khilaf aula (levelnya di bawah hukum makruh). . Adapun menghibah kafir dzimmi (termasuk dalam golongan mereka kafir mu’ahad dan mustakman), hukumnya sama seperti menghibah orang muslim. Dimana terlarangan karena alasan menyakiti perasaannya. Dan karena syariat telah menjaga kehormatan, darah dan harta mereka. . 👤 Imam Ghozali berkata dalam kitab Al-Khadim, “Alasan pertama (yang berdampak hukum haram) itulah yang tepat. Ibnu Hibban meriwayatkan dalam kitab shahihnya,
Show all...
Log in or sign up to view

See posts, photos and more on Facebook.

"Siapa yang memperdengarkan kepada orang-orang Yahudi atau Nasrani maka baginya neraka." . Makna “memperdengarkan” dalam hadis : memperdengarkan ucapan yang menyakiti perasaan mereka. Setelah diketahuinya hadis ini, maka gugurlah segala alasan, maksunya karena hadis ini secara jelas menunjukkan haramnya mengghibahi mereka (orang kafir dzimmi, mu’ahad dan mustakman). (Lihat : Az-Zawajir ‘an Iqtirof Al-Kabair 12/30. Dikutip dari kitab : Asyharu Afatil Lisan, hal. 70) . Dalam hadis yang lain Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, Siapa yang memperdengarkan kata-kata menyakitkan kepada kafir ahluz dzimmah (3 jenis kafir di atas) maka pantas baginya siksa neraka. (HR. Ibnu Hibban dalam kitab Shahihnya). . Wallahua’lam bis shawab. . •┈┈┈◎❅❀❦🌸❦❀❅◎┈┈┈• . ☆Pegang erat sunnah dan gigitlah dengan geraham - Berani syar'i tanpa selfie☆ . 🔊 Disebarkan oleh : . 📸 instagram : @muslimah.salafy 💻 facebook.com/muslimah.salafyy 📢 Telegram : t.me/muslimahsalafyy 📲 Group WA : muslimah.salafy 🌏 Sumber : konsultasisyariah.com 👤 Pemateri: Ustadz Ahmad Anshori, Lc حَفِظَهُ اللهُ
Show all...
Log in or sign up to view

See posts, photos and more on Facebook.

Photo unavailableShow in Telegram
muslimah.salafy ⏫⏫ 🔊 Di Ambang Pintu Pernikahan (02) 👤Ustadz Abu Zubeir al-Hawaary حفظه الله تعالى Simak yuk audio ceramah ini bersama keluarga atau bagikan audio ini kepada saudara-saudara Muslimin demi semakin memperdalam keilmuan kita terhadap agama Islam yang mulia ini. Semoga Allah سبحانه و تعالى senantiasa menetapkan hati kita di atas hidayah dan memperbanyak kebaikan atas diri kita, Allahumma aamiin.
Show all...
Abu Zubeir al-Hawaary - Di ambang Pintu Pernikahan 2.mp31.51 MB
Photo unavailableShow in Telegram
👤 Pemateri: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal حَفِظَهُ اللهُ
Show all...
Log in or sign up to view

See posts, photos and more on Facebook.

✔️ Sudahkah Kita Rutin Melakukan Shalat Rawatib Zhuhur ini? . Dari Abdullah bin As-Saib, beliau mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam biasa menunaikan shalat 4 rakaat setelah waktu zawal (matahari bergeser ke barat), sebelum shalat zhuhur (dilaksanakan). Beliau shallallahu alaihi wa sallam bersabda, . “Ini adalah waktu dibukakannya pintu langit. Aku suka jika amalan shalihku naik pada saat itu.” (HR. Tirmidzi, no. 478 dan Ahmad, 5: 418. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan. Syaikh Ahmad Syakir menshahihkan hadits ini) . Hadits ini menunjukkan keutamaan shalat 4 rakaat sebelum zhuhur. Shalat ini biasa disebut pula dengan shalat zawal dan termasuk shalat rawatib qabliyah zhuhur. . ▶️ Seputar Shalat Sunnah Rawatib Zhuhur Shalat rawatib zhuhur dapat dikerjakan dengan 3 cara berikut: . -Shalat 4 rakaat sebelum dan 4 rakaat sesudahnya. -Shalat 4 rakaat sebelum dan 2 rakaat sesudahnya. -Shalat 2 rakaat sebelum dan 2 rakaat sesudahnya. . Semua cara ini bisa dikerjakan. Di antara dalil yang menunjukkan rincian di atas adalah : . 1️⃣ Dari Ummu Habibah, beliau mengatakan bahwa beliau mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa menjaga shalat 4 rakaat sebelum zhuhur dan 4 rakaat sesudahnya, maka Allah mengharamkan neraka baginya.” (HR. Tirmidzi, no. 428; Ibnu Majah, no. 1160. Syaikh Al-Albani menyatakan hadits ini shahih) . Hadits ini menunjukkan dianjurkannya mengerjakan shalat 4 rakaat sebelum dan sesudah zhuhur, juga keutamaan bagi yang selalu merutinkannya. . 2️⃣ Dari Abdullah bin Syaqiq, beliau mengatakan bahwa beliau menanyakan pada Aisyah tentang shalat sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Aisyah lantas menjawab, Beliau biasanya mengerjakan shalat 4 rakaat sebelum zhuhur di rumahku. Lalu beliau keluar untuk shalat zhuhur bersama para sahabat. Kemudian beliau masuk rumah dan mengerjakan shalat 2 rakaat. (HR. Muslim, no. 730) . Hadits ini menunjukkan disyariatkannya pula shalat 4 rakaat sebelum dan 2 rakaat sesudah zhuhur. Namun perlu diperhatikan bahwa mengerjakan shalat 4 rakaat di sini adalah dengan 2 rakaat kemudian salam dan 2 rakaat kemudian salam. Karena keumuman hadits tadi dikhususkan dengan hadits, . “Shalat sunnah pada malam dan siang hari adalah dengan 2 rakaat salam dan 2 rakaat salam.” (HR. An-Nasai, no. 1666; Ibnu Majah, no. 1322. Syaikh Al-Albani menyatakan hadits ini shahih) . 3️⃣ Dari Ibnu Umar, beliau mengatakan, “Aku menghafal dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sepuluh raka’at (sunnah rawatib), yaitu dua raka’at sebelum Zhuhur, dua raka’at sesudah Zhuhur, dua raka’at sesudah Maghrib, dua raka’at sesudah ‘Isya, dan dua raka’at sebelum Shubuh.” (HR. Bukhari, no. 1180) . Intinya, setiap muslim bisa memilih ketiga cara ini, bahkan bisa berganti-ganti. . 🖊 Kalau luput dari shalat 4 rakaat sebelum zhuhur maka boleh mengerjakannya ketika selesai melaksanakan shalat zhuhur. Dalilnya adalah : . Aisyah mengatakan bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam jika luput mengerjakan 4 rakaat sebelum zhuhur, beliau mengerjakannya sesudah melaksanakan shalat zhuhur (yaitu setelah ba’diyah zhuhur, pen.). (HR. Tirmidzi, no. 426; Ibnu Majah, no. 1158) . 🔎 Bagaimana jika luput dari dua rakaat bada zhuhur? Boleh mengqadha shalat ini setelah shalat ashar sebelum matahari menguning, namun hendaknya hal ini tidak dijadikan kebiasaan. . Dalam shahih Bukhari Muslim diceritakan bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah disibukkan dengan masuk islamnya beberapa orang dari kaum Abdul Qoys. Lalu beliau luput dari shalat 2 rakaat bada zhuhur dan mengqadhanya setelah shalat ashar. . 📝 Referensi: Bugyatul Mutathowwi fi Sholatit Tathowwu. Syaikh Muhammad bin Umar bin Salim Al Bazmul. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Penerbit Dar At-Tauhid. . •┈┈┈◎❅❀❦🌸❦❀❅◎┈┈┈• . ☆Pegang erat sunnah dan gigitlah dengan geraham - Berani syar'i tanpa selfie☆ . 🔊 Disebarkan oleh : . 📸 instagram : @muslimah.salafy 💻 facebook.com/muslimah.salafyy 📢 Telegram : t.me/muslimahsalafyy 📲 Group WA : muslimah.salafy 🌏 Sumber : https://rumaysho.com/13091-shalat-rawatib-di-waktu-zhuhur.html
Show all...
Log in or sign up to view

See posts, photos and more on Facebook.

Choose a Different Plan

Your current plan allows analytics for only 5 channels. To get more, please choose a different plan.