๐Kumpulan Fatwa Ulama๐
Berbagi Faedah Berdasarkan Al-Qur'an, As-Sunnah dan Fatwa Ulama Salafi
Show moreThe country is not specifiedThe language is not specifiedThe category is not specified
204
Subscribers
No data24 hours
No data7 days
No data30 days
- Subscribers
- Post coverage
- ER - engagement ratio
Data loading in progress...
Subscriber growth rate
Data loading in progress...
๐ก๐ด๐ฑ CARA MENYAMBUNG TALI SILATURAHIM DENGAN KERABAT
โโโโ
โ๏ธ Dalam sebuah hadits Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda, ".... dan barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir hendaknya ia memuliakan tetangganya dan menyambung hubungan rahimnya."
๐ฑ yang dimaksud dengan rahim adalah kerabat dekat. Semakin dekat hubungan kekeluargaan seseorang maka semakin wajib untuk menyambung hubungan dengannya.
๐ Dalam hadits di atas Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam hanya menyebutkan tentang menyambung tali silaturahmi tanpa menjelaskan dengan apa menyambungnya?
๐ด Syaikh Muhammad bin Shalih al 'Utsaimin menjelaskan bahwa hal itu dikembalikan kepada kebiasan daerah masing-masing dan disesuaikan kebutuhan mereka.
โถ๏ธ Sehingga cara menyambung tali silaturahim pun berbeda-beda,
โณ Ada sebagian kerabat yang menyambungnya harus dengan berkunjung ke kediamannya. Terkhusus jika ia adalah orang yang kaya.
โณ Sebagian kerabat ada yang tidak cukup hanya dengan dikunjungi saja, tapi harus dengan memberinya makanan dan kebutuhannya sehari-hari. Jika ia adalah seorang yang fakir.
โณ Dan ada juga kerabat yang membutuhkan uang dan harta, sehingga memberinya pinjaman uang dan harta lebih utama dari sekedar berkunjung atau memberinya makanan.
๐๐ป dan demikian seterusnya..
๐ฏ Sehingga setiap orang dimuliakan sesuai dengan keadaannya.
๐ Sumber rujukan: Syarah Riyadus Shalihin (4/110)
๐ Oleh: Tim Warisan Salaf
#fawaidumum
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami @warisansalaf
๐ Twitter: @warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
https://t.me/kumpulanfatwaulama
๐๐๐๐๐๐๐๐๐
๐๐ฎ Kami Admin โ ๐ Kumpulan Fatwa Ulama ๐โ ๐ฎ๐ ,
mengucapkan:
ุชูุจู ุงููู ู
ูุง ูู
ููู
ุตุงูุญ ุงูุฃุนู
ุงู
"Semoga Allah menerima amalan sholehmu dan amalan sholeh kami"
๐ซ SELAMAT HARI RAYA 'IEDUL FITHRI 1442 H.
๐ Senin 1 Syawwal 1443 H / 2 Mei 2021 M
โ---------------------------------โ
https://telegram.me/kumpulanfatwaulama
๐ Kumpulan Fatwa Ulama ๐
๐๐๐๐๐๐๐๐๐
๐Kumpulan Fatwa Ulama๐
Berbagi Faedah Berdasarkan Al-Qur'an, As-Sunnah dan Fatwa Ulama Salafi
Repost fromย ๐Kumpulan Fatwa Ulama๐
ุจุณู
ุงููู ุงูุฑุญู
ู ุงูุฑุญูู
โ๐ผ๐ข๐๐ก DI ANTARA YANG DI UCAPKAN PADA HARI RAYA
โ๐ผ Dari Jabir bin Nufair rahimahullah dia berkata,
๏ป๏บ๏ปฅ ๏บ๏บป๏บค๏บ๏บ ุง๏ป๏ปจ๏บ๏ปฒ ๏บป๏ป ๏ปฐ ุง๏ป๏ป ๏ปช ๏ป๏ป ๏ปด๏ปช ๏ปญ๏บณ๏ป ๏ปข ๏บ๏บซุง ุง๏ป๏บ๏ป๏ปฎุง ๏ปณ๏ปฎ๏ปก ุง๏ป๏ป๏ปด๏บช ๏ปณ๏ป๏ปฎ๏ป ๏บ๏ป๏ป๏ปฌ๏ปข ๏ป๏บ๏ป๏บพ
Dahulu para Shahabat Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam jika berjumpa pada hari raya, sebagian mereka berkata kepada sebagian yang lain,
๏บู๏ปู๏บู๏ปู ุง๏ป๏ป ๏ปชู ๏ปฃู๏ปจูู๏บ ๏ปญู๏ปฃู๏ปจู๏ปู
TAQABBALALLAHU MINNAA WA MINKA
"Semoga Allah menerima amal kami dan Anda."
๐ Tamaam al-Minnah fii at-Ta'liiq 'ala al-Fiqh as-Sunnah hlm. 354. Syaikh
Al-Albany menilai sanadnya shahih.
@ForumSalafy
https://t.me/kumpulanfatwaulama
๐๐๐๐๐๐๐๐๐
Repost fromย ๐Kumpulan Fatwa Ulama๐
ุจุณู
ุงููู ุงูุฑุญู
ู ุงูุฑุญูู
๐
๐บโ
๐ MENELADANI NABI DALAM BERIEDUL FITRI 9โฃ
โ๐ผ Al-Ustadz Qamar Su'aidy. Lc
โช Khutbah Ied
Dahulu Nabi shallallahu ''alaihi wa sallam mendahulukan shalat sebelum khutbah. โDari Ibnu โAbbas ia berkata:
Aku mengikuti Shalat Ied bersama Rasulullah, Abu Bakr, โUmar dan โUtsman maka mereka semua shalat dahulu sebelum khutbah.โ
(Shahih, HR Al-Bukhari Kitab โIdain Bab Al-Khutbah Baโdal Id)
Dalam berkhutbah, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berdiri dan menghadap manusia tanpa memakai mimbar, mengingatkan mereka untuk bertakwa kepada Allah subhanahu wa ta'ala. Bahkan juga beliau mengingatkan kaum wanita secara khusus untuk banyak melakukan shadaqah, karena ternyata kebanyakan penduduk neraka adalah kaum wanita.
Jama'ah Ied dipersilahkan memilih duduk mendengarkan atau tidak, berdasarkan hadits Nabi shallallahu 'alaihi wasallam:
Dari โAbdullah bin Saib ia berkata: Aku menyaksikan bersama Rasulullah Shalat Ied, maka ketika beliau selesai shalat, beliau berkata: โKami berkhutbah, barangsiapa yang ingin duduk untuk mendengarkan khutbah duduklah dan barangsiapa yang ingin pergi maka silahkan.โ
(Shahih, HR. Abu Dawud dan An-Nasai. Dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud, no. 1155)
Namun alangkah baiknya untuk mendengarkannya bila itu berisi nasehat-nasehat untuk bertakwa kepada Allah subhanahu wa ta'ala dan berpegang teguh dengan agama dan Sunnah serta menjauhi bidโah. Berbeda keadaannya bila mimbar Ied berubah menjadi ajang kampanye politik atau mencaci maki pemerintah muslim yang tiada menambah di masyarakat kecuali kekacauan. Wallahu aโlam.
โช Wanita yang Haid
Wanita yang sedang haid tetap mengikuti acara Shalat Ied, walaupun tidak boleh melakukan shalat, bahkan haram dan tidak sah. Ia diperintahkan untuk menjauh dari tempat shalat sebagaimana hadits yang lalu dalam pembahasan hukum Shalat Ied.
โช Sutrah Bagi Imam
Sutrah adalah benda, bisa berupa tembok, tiang, tongkat atau yang lain yang diletakkan di depan orang shalat sebagai pembatas shalatnya, panjangnya kurang lebih 1 hasta. Telah terdapat larangan dari Nabi untuk melewati orang yang shalat. Dengan sutrah ini, seseorang boleh melewati orang yang shalat dari belakang sutrah dan tidak boleh antara seorang yang shalat dengan sutrah. Sutrah ini disyari'atkan untuk imam dan orang yang shalat sendirian atau munfarid. Adapun makmum tidak perlu dan boleh lewat di depan makmum. Ini adalah Sunnah yang mayoritas orang meninggal-kannya. Oleh karenanya, marilah kita menghidupkan sunnah ini, termasuk dalam Shalat Ied. โDari Ibnu Umar bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dahulu apabila keluar pada hari Ied, beliau memerintahkan untuk membawa tombak kecil, lalu ditancapkan di depannya, lalu beliau shalat ke hadapannya, sedang orang-orang di belakangnya. Beliau melakukan hal itu di safarnya dan dari situlah para pimpinan melakukannya juga.โ
(Shahih, HR. Al-Bukhari Kitabush Shalat Bab Sutratul Imam Sutrah liman Khalfah dan Kitabul โIdain Bab Ash-Shalat Ilal harbah Yaumul Id. Al-Fath, 2/463 dan Fathul Bari karya Ibnu Rajab, 6/136)
โช Bila Masbuq (Tertinggal) Shalat Ied, Apa yang Dilakukan?
Al-Imam Al-Bukhari membuat bab dalam Shahih-nya berjudul:
โBila tertinggal shalat Ied maka shalat 2 raka'at, demikian pula wanita dan orang-orang yang di rumah dan desa-desa berdasarkan sabda Nabi: โIni adalah Ied kita pemeluk Islamโ.โ
Adalah โAtha (tabiโin) bila ketinggalan Shalat Ied beliau shalat dua raka'at.
Bagaimana dengan takbirnya? Menurut Al-Hasan, An-Nakhaโi, Malik, Al-Laits, Asy-Syafiโi dan Ahmad dalam satu riwayat, shalat dengan takbir seperti takbir imam.
(Fathul Bari karya Ibnu Rajab, 6/169)
๐ Sumber || Majalah Asy Syariah || http://asysyariah.com
@ForumSalafy
Join Telegram:
https://telegram.me/kumpulanfatwaulama
WhatsApp:
๐ Kumpulan Fatwa Ulama ๐
๐๐๐๐๐๐๐๐๐
Repost fromย ๐Kumpulan Fatwa Ulama๐
ุจุณู
ุงููู ุงูุฑุญู
ู ุงูุฑุญูู
๐
๐บโ
๐ MENELADANI NABI DALAM BERIEDUL FITRI ๐
โ๐ผ Ditulis Oleh: Al-Ustadz Qamar Su'aidy. Lc
โช Pulang dari Shalat Id Melalui Rute Lain saat Berangkat
Dari Jabir, ia berkata: โNabi shallallahu 'alaihi wasallam apabila di hari Ied, beliau mengambil jalan yang berbeda. (Shahih, HR. Al-Bukhari Kitab Al-โIdain Bab Man Khalafa Thariq Idza Rajaโaโฆ, Fathul Bari karya Ibnu Hajar, 2/472986, karya Ibnu Rajab, 6/163 no. 986)
Ibnu Rajab berkata:
โBanyak ulama menganggap sunnah bagi imam atau selainnya, bila pergi melalui suatu jalan menuju Shalat Ied maka pulang dari jalan yang lainnya. Dan itu adalah pendapat Al-Imam Malik, Ats-Tsauri, Asy-Syafiโi dan Ahmadโฆ Dan seandainya pulang dari jalan itu, maka tidak dimakruhkan.โ
Para ulama menyebutkan beberapa hikmahnya, di antaranya agar lebih banyak bertemu sesama muslimin untuk memberi salam dan menumbuhkan rasa cinta. (Fathul Bari karya Ibnu Rajab, 6/166-167. Lihat pula Zadul Maโad, 1/433)
Bila Ied Bertepatan dengan Hari Jumโat
Dari Iyas bin Abi Ramlah Asy-Syami, ia berkata: Aku menyaksikan Muโawiyah bin Abi Sufyan, dia sedang bertanya kepada Zaid bin Arqam: โApakah kamu menyaksikan bersama Rasulullah, dua Ied berkumpul dalam satu hari?โ Ia menjawab: โIya.โ Muโawiyah berkata: โBagaimana yang beliau lakukan?โ Ia menjawab: โBeliau Shalat Ied lalu memberikan keringanan pada Shalat Jum'at dan mengatakan: โBarangsiapa yang ingin mengerjakan Shalat Jum'at maka shalatlahโ.โ
Dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ''alaihi wasallam bahwa beliau berkata:
โTelah berkumpul pada hari kalian ini 2 Ied, maka barangsiapa yang berkehendak, (Shalat Ied) telah mencukupinya dari Jumโat dan sesungguhnya kami tetap melaksanakan Jumโat.โ
(Keduanya diriwa-yatkan Abu Dawud dan dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud no. 1070 dan 1073)
Ibnu Taimiyyah berkata:
โPendapat yang ke-3 dan itulah yang benar, bahwa yang ikut Shalat Ied maka gugur darinya kewajiban Shalat Jumโat. Akan tetapi bagi imam agar tetap melaksanakan Shalat Jumโat, supaya orang yang ingin mengikuti Shalat Jumโat dan orang yang tidak ikut Shalat Ied bisa mengikutinya. Inilah yang diriwayatkan dari Nabi dan para shahabatnya.โ
(Majmuโ Fatawa, 23/211)
โ Lalu beliau mengatakan juga bahwa yang tidak Shalat Jumโat maka tetap Shalat Dzuhur.
โ Ada sebagian ulama yang berpendapat tidak Shalat Dzuhur pula, di antaranya โAtha`. Tapi ini pendapat yang lemah dan dibantah oleh para ulama. (Lihat At-Tamhid, 10/270-271)
โช Ucapan Selamat Saat Hari Raya
Ibnu Hajar mengatakan:
โKami meriwayatkan dalam Al-Muhamiliyyat dengan sanad yang hasan dari Jubair bin Nufair bahwa ia berkata: โPara shahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bila bertemu di hari Ied, sebagian mereka mengatakan kepada sebagian yang lain:
โSemoga Allah menerima (amal) dari kami dan dari kamu.โ
(Lihat pula masalah ini dalam Majmuโ Fatawa, 24/253, Fathul Bari karya Ibnu Rajab, 6/167-168). Wallahu aโlam.
๐ Sumber || Majalah Asy Syariah || http://asysyariah.com
@ForumSalafy
Join Telegram:
https://telegram.me/kumpulanfatwaulama
WhatsApp:
๐ Kumpulan Fatwa Ulama ๐
๐๐๐๐๐๐๐๐๐
Repost fromย ๐Kumpulan Fatwa Ulama๐
ุจุณู
ุงููู ุงูุฑุญู
ู ุงูุฑุญูู
๐
๐บโ
๐ MENELADANI NABI DALAM BERIEDUL FITRI 8โฃ
โ๐ป Ditulis Oleh: Al Ustadz Qamar Su'aidy. Lc
โช Kaifiyah (Tata Cara) Shalat Id
Shalat Ied dilakukan dua raka'at, pada prinsipnya sama dengan shalat-shalat yang lain. Namun ada sedikit perbedaan yaitu dengan ditambahnya takbir pada raka'at yang pertama 7 kali, dan pada raka'at yang kedua tambah 5 kali takbir selain takbiratul intiqal.
Adapun takbir tambahan pada rakaat pertama dan kedua itu tanpa takbir rukuโ, sebagaimana dijelaskan oleh โAisyah dalam riwayatnya:
โDari Aisyah, ia berkata:
Rasulullah bertakbir para (shalat) Fitri dan Adha 7 kali dan 5 kali selain 2 takbir rukuโ.โ
(HR. Abu Dawud dalam Kitabush Shalat Bab At-Takbir fil โIdain. โAunul Maโbud, 4/10, Ibnu Majah no. 1280, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Abani dalam Shahih Sunan Abu Dawud no. 1149)
โ Pertanyaan:
Apakah pada 5 takbir pada rakaat yang kedua dengan takbiratul intiqal (takbir perpindahan dari sujud menuju berdiri)?
Ibnu Abdil Bar menukilkan kesepakatan para ulama bahwa lima takbir tersebut selain takbiratul intiqal.
(Al-Istidzkar, 7/52 dinukil dari Tanwirul โAinain)
โ Pertanyaan:
Tentang 7 takbir pertama, apakah termasuk takbiratul ihram atau tidak?
โ Dalam hal ini terjadi perbedaan pendapat:
โ Pertama: Pendapat Al-Imam Malik, Al-Imam Ahmad, Abu Tsaur dan diriwayatkan dari Ibnu โAbbas bahwa 7 takbir itu termasuk takbiratul ihram.
(lihat Fathul Bari karya Ibnu Rajab, 6/178, Aunul Maโbud, 4/6, Istidzkar, 2/396 cet. Darul Kutub Al-Ilmiyyah)
โ Kedua: Pendapat Al-Imam Asy-Syafiโi, bahwa 7 takbir itu tidak termasuk takbiratul ihram.
(Al-Umm, 3/234 cet. Dar Qutaibah dan referensi sebelumnya)
Nampaknya yang lebih kuat adalah pendapat Al-Imam Asy-Syafiโi. Hal itu karena ada riwayat yang mendukungnya, yaitu:
โDari โAmr bin Syuโaib dari ayahnya dari kakeknya, bahwa Rasulullah bertakbir pada 2 hari raya 12 takbir, 7 pada rakaat yang pertama dan 5 pada raka'at yang terakhir, selain 2 takbir shalat.โ
(Ini lafadz Ath-Thahawi)
Adapun lafadz Ad-Daruquthni:
โSelain takbiratul ihram.โ
(HR. Ath-Thahawi dalam Maโani Al-Atsar, 4/343 no. 6744 cet. Darul Kutub Al-Ilmiyyah, Ad-Daruquthni, 2/47-48 no. 20)
Dalam sanad hadits ini ada seorang perawi yang diperselisihkan bernama Abdullah bin Abdurrahman At-Thaโifi. Akan tetapi hadits ini dishahihkan oleh Al-Imam Ahmad, โAli Ibnul Madini dan Al-Imam Al-Bukhari sebagaimana dinukilkan oleh At-Tirmidzi. (lihat At-Talkhis, 2/84, tahqiq As-Sayyid Abdullah Hasyim Al-Yamani, At-Taโliqul Mughni, 2/18 dan Tanwirul โAinain, hal. 158)
Adapun bacaan surat pada 2 raka'at tersebut, semua surat yang ada boleh dan sah untuk dibaca. Akan tetapi dahulu Nabi membaca pada raka'at yang pertama โSabbihismaโ (Surat Al-Aโla) dan pada raka'at yang kedua โHal ataakaโ (Surat Al-Ghasyiah). Pernah pula pada raka'at yang pertama Surat Qaf dam kedua Surat Al-Qamar (keduanya riwayat Muslim, lihat Zadul Maโad, 1/427-428)
โช Apakah Mengangkat Tangan di Setiap Takbir Tambahan?
Terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama. Jumhur ulama berpendapat mengangkat tangan.
Sementara salah satu dari pendapat Al-Imam Malik tidak mengangkat tangan, kecuali takbiratul ihram. Ini dikuatkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Tamamul Minnah (hal. 349). Lihat juga Al-Irwaโ (3/113).
Tidak ada riwayat dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam yang shahih dalam hal ini.
โช Kapan Membaca Doa Istiftah?
Al-Imam Asy-Syafiโi dan jumhur ulama berpendapat setelah takbiratul ihram dan sebelum takbir tambahan.
(Al-Umm, 3/234 dan Al-Majmuโ, 5/26. Lihat pula Tanwirul โAinain hal. 149)
๐ Sumber || Majalah Asy Syariah || http://asysyariah.com
@ForumSalafy
Join Telegram:
https://telegram.me/kumpulanfatwaulama
WhatsApp:
๐ Kumpulan Fatwa Ulama ๐
๐๐๐๐๐๐๐๐๐
Repost fromย ๐Kumpulan Fatwa Ulama๐
ุจุณู
ุงููู ุงูุฑุญู
ู ุงูุฑุญูู
๐
๐บโ
๐ MENELADANI NABI DALAM BERIEDUL FITRI 2โฃ
โ๐ผ Ditulis Oleh: Al Ustadz Qamar Su'aidy Lc hafizhahullah
โช Definisi 'Ied (Hari Raya)
Ibnul Aโrabi mengatakan:
โ 'Ied (kembali) dinamakan demikian karena setiap tahun terulang dengan kebahagiaan yang baru.โ (Al-Lisan hal. 5)
Ibnu Taimiyyah berkata:
โ 'Ied adalah sebutan untuk sesuatu yang selalu terulang berupa perkumpulan yang bersifat massal, baik tahunan, mingguan atau bulanan.โ
(dinukil dari Fathul Majid hal. 289 tahqiq Al-Furayyan)
'Ied dalam Islam adalah 'Iedul Fithri, 'Iedul Adha dan Hari Jumโat.
Dari Anas bin Malik ia berkata: Rasulullah datang ke Madinah dalam keadaan orang-orang Madinah mempunyai 2 hari (raya) yang mereka bermain-main padanya.
~ Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata:
โApa (yang kalian lakukan) dengan 2 hari itu?โ Mereka menjawab: โKami bermain-main padanya waktu kami masih jahiliyyah.โ
~ Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
โSesungguhnya Allah telah menggantikannya untuk kalian dengan yang lebih baik dari keduanya, yaitu 'Iedul Adha dan 'Iedul Fithri.โ
(Shahih, HR. Abu Dawud no. 1004, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani)
โช Hukum Shalat 'Ied
โ๐ผ Ibnu Rajab berkata:
โPara ulama berbeda pendapat tentang hukum Shalat 'Ied menjadi 3 pendapat:
โ Pertama: Shalat 'Ied merupakan amalan Sunnah (ajaran Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam) yang dianjurkan, seandainya orang-orang meninggalkannya maka tidak berdosa. Ini adalah pendapat Al-Imam Ats-Tsauri dan salah satu riwayat dari Al-Imam Ahmad.
โ Kedua: Bahwa itu adalah fardhu kifayah, sehingga jika penduduk suatu negeri sepakat untuk tidak melakukannya berarti mereka semua berdosa dan mesti diperangi karena meninggalkannya. Ini yang tampak dari madzhab Al-Imam Ahmad dan pendapat sekelompok orang dari madzhab Hanafi dan Syafiโi.
โ Ketiga: Wajib โain (atas setiap orang) seperti halnya Shalat Jumโat. Ini pendapat Abu Hanifah dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad. Al-Imam Asy-Syafiโi (sendiri) menga-takan dalam (buku) Mukhtashar Al-Muzani:
โBarangsiapa memiliki kewajiban untuk mengerjakan Shalat Jumโat, wajib baginya untuk menghadiri shalat 2 hari raya. Dan ini tegas bahwa hal itu wajib โain.โ
(Diringkas dari Fathul Bari Ibnu Rajab, 6/75-76)
โ
Yang terkuat dari pendapat yang ada โwallahu aโlamโ adalah pendapat ketiga dengan dalil berikut:
Dari Ummu โAthiyyah ia mengatakan:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan kami untuk mengajak keluar (kaum wanita) pada (hari raya) 'Iedul Fithri dan 'Iedul Adha yaitu gadis-gadis, wanita yang haid, dan wanita-wanita yang dipingit. Adapun yang haid maka dia menjauhi tempat shalat dan ikut menyaksikan kebaikan dan dakwah muslimin.
Aku berkata: โWahai Rasulullah, salah seorang dari kami tidak memiliki jilbab?โ
Nabi menjawab: โHendaknya saudaranya meminjamkan jilbabnya.โ
(Shahih, HR. Al-Bukhari dan Muslim, ini lafadz Muslim Kitabul โIdain Bab Dzikru Ibahati Khurujinnisa)
Perhatikanlah perintah Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam untuk pergi menuju tempat shalat, sampai-sampai yang tidak punya jilbabpun tidak mendapatkan udzur. Bahkan tetap harus keluar dengan dipinjami jilbab oleh yang lain.
Shiddiq Hasan Khan berkata:
โPerintah untuk keluar berarti perintah untuk shalat bagi yang tidak punya udzurโฆ Karena keluarnya (ke tempat shalat) merupakan sarana untuk shalat dan wajibnya sarana tersebut berkonsekuensi wajibnya yang diberi sarana (yakni shalat).
Di antara dalil yang menunjukkan wajibnya Shalat 'Ied adalah bahwa Shalat 'Ied menggugurkan Shalat Jumโat bila keduanya bertepatan dalam satu hari. Dan sesuatu yang tidak wajib tidak mungkin menggugurkan suatu kewajiban.โ
(Ar-Raudhatun Nadiyyah, 1/380 dengan At-Taโliqat Ar-Radhiyyah. Lihat pula lebih rinci dalam Majmuโ Fatawa, 24/179-186, As-Sailul Jarrar, 1/315, Tamamul Minnah, hal. 344)
๐ Sumber || Majalah Asy Syariah || http://asysyariah.com
@ForumSalafy
Join Telegram:
https://telegram.me/kumpulanfatwaulama
WhatsApp:
๐ Kumpulan Fatwa Ulama ๐
๐๐๐๐?
Repost fromย ๐Kumpulan Fatwa Ulama๐
ุจุณู
ุงููู ุงูุฑุญู
ู ุงูุฑุญูู
๐
๐บโ
๐ MENELADANI NABI DALAM BERIEDUL FITRI 6โฃ
โ๐ผ Ditulis oleh: Al-Ustadz Qamar Su'aidy. Lc
โช Waktu Pelaksanaan Shalat
Yazid bin Khumair Ar-Rahabi berkata:
"Abdullah bin Busr, salah seorang shahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pergi bersama orang-orang di Hari Iedul Fitri atau Iedul Adha, maka ia mengingkari lambatnya imam. Iapun berkata: โKami dahulu telah selesai pada saat seperti ini.โ Dan itu ketika tasbih.โ (Shahih, HR. Al-Bukhari secara muaโllaq, Kitabul โIdain Bab At-Tabkir Ilal โId, 2/456, Abu Dawud Kitabush Shalat Bab Waqtul Khuruj Ilal โId: 1135, Ibnu Majah Kitab Iqamatush- shalah was Sunan fiha Bab Fi Waqti Shalatil โIdain. Dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud).
Yang dimaksud dengan kata โketika tasbihโ adalah ketika waktu shalat sunnah. Dan itu adalah ketika telah berlalunya waktu yang dibenci shalat padanya. Dalam riwayat yang shahih riwayat Ath-Thabrani yaitu ketika Shalat Sunnah Dhuha.
Ibnu Baththal berkata:
โPara ahli fiqih bersepakat bahwa Shalat Ied tidak boleh dilakukan sebelum terbitnya matahari atau ketika terbitnya. Shalat Ied hanyalah diperbolehkan ketika diperbolehkannya shalat sunnah.โ Demikian dijelaskan Ibnu Hajar. (Al-Fath, 2/457)
Namun sebenarnya ada yang berpendapat bahwa awal waktunya adalah bila terbit matahari, walaupun waktu dibencinya shalat belum lewat. Ini pendapat Imam Malik. Adapun pendapat yang lalu, adalah pendapat Abu Hanifah, Ahmad dan salah satu pendapat pengikut Syafiโi.
(lihat Fathul Bari karya Ibnu Rajab, 6/104)
Namun yang kuat adalah pendapat yang pertama, karena menurut Ibnu Rajab:
โSesungguhnya telah diriwayatkan dari Ibnu Umar, Rafiโ bin Khadij dan sekelompok tabiโin bahwa mereka tidak keluar menuju Shalat Ied kecuali bila matahari telah terbit. Bahkan sebagian mereka Shalat Dhuha di masjid sebelum keluar menuju Ied. Ini menunjukkan bahwa Shalat Ied dahulu dilakukan setelah lewatnya waktu larangan shalat.โ
(lihat Fathul Bari karya Ibnu Rajab, 6/105)
โช Apakah Waktu Iedul Fitri lebih Didahulukan daripada Iedul Adha?
โ
Ada dua pendapat:
โ Pertama, bahwa keduanya dilakukan dalam waktu yang sama.
โ Kedua, disunnahkan untuk diakhirkan waktu Shalat Iedul Fitri dan disegerakan waktu Iedul Adha. Itu adalah pendapat Abu Hanifah, Asy-Syafiโi dan Ahmad. Ini yang dikuatkan Ibnu Qayyim, dan beliau mengatakan: โDahulu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melambatkan Shalat Iedul Fitri serta menyegerakan Iedul Adha. Dan Ibnu โUmar dengan semangatnya untuk mengikuti sunnah tidak keluar sehingga telah terbit matahari dan bertakbir dari rumahnya menuju mushalla.โ
(Zadul Maโad, 1/427, Fathul Bari karya Ibnu Rajab, 6/105)
Hikmahnya, dengan melambatkan Shalat Iedul Fitri maka semakin meluas waktu yang disunahkan untuk mengeluarkan zakat fitrah; dan dengan menyegerakan Shalat Iedul Adha maka semakin luas waktu untuk menyembelih dan tidak memberatkan manusia untuk menahan dari makan sehingga memakan hasil qurban mereka.
(lihat Fathul Bari karya Ibnu Rajab, 6/105-106)
๐ Sumber || Majalah Asy Syariah || http://asysyariah.com
@ForumSalafy
Join Telegram:
https://telegram.me/kumpulanfatwaulama
WhatsApp:
๐ Kumpulan Fatwa Ulama ๐
๐๐๐๐๐๐๐๐๐