📎
BERHUBUNGAN SUAMI ISTRI DI SIANG HARI RAMADHAN 🌙🏠
✿
t.me/Mutiara_NasehatMuslimah
Oleh: Abu Utsman Kharisman
Berhubungan Suami Istri atau Mengeluarkan Mani dengan Sengaja/Jimak (berhubungan suami istri) di siang hari Romadhon yang dilakukan oleh orang yang wajib berpuasa, selain membatalkan puasa juga mengharuskan pembayaran kaffaroh.
Dalam sebuah hadits dinyatakan:
عَن أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : هَلَكْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ. قَالَ : وَمَا أَهلَكَكَ؟ قَالَ: وَقَعْتُ عَلَى امْرَأَتِي فِي رَمَضَانَ قَالَ: هَلْ تَجِدُ مَا تُعْتِقُ رَقَبَةً؟ قَالَ : لاَ قَالَ: فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ؟ قَالَ : لاَ فَقَالَ: فَهَلْ تَجِدُ مَا تُطعِمُ سِتِّينَ مِسْكِينًا؟ قَالَ: لاَ قَالَ: ثُمَّ جَلَسَ فَأُتِيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِعَرَقٍ فِيهِ تَمْرٌ فَقَالَ: تَصَدَّقْ بِهَذَا قَالَ: أَفْقَرَ مِنَّا فَمَا بَيْنَ لاَبَتَيْهَا أَهْلُ بَيْتٍ أَحْوَجُ إِلَيهِ مِنَّا فَضَحِكَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى بَدَتْ أَنْيَابُهُ ثُمَّ قَالَ : اذْهَب فَأَطْعِمْهُ أَهْلَكَ
🎙️ Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu: Datang seseorang kepada Nabi shollallahu alaihi wasallam dan berkata,
“Wahai Rasulullah, aku telah binasa!”
Rasulullah bertanya, “Apa yang membinasakanmu?” Orang itu menjawab, “Aku telah berhubungan dengan istriku (jimak) di siang Ramadhan.”
Rasulullah shollallahu alaihi wasallam kemudian mengatakan, “Mampukah engkau untuk memerdekakan budak?”
Ia menjawab, “Tidak.” Kemudian kata beliau, “Mampukah engkau berpuasa selama dua bulan berturut-turut?”
Ia menjawab, “Tidak.” Kemudian kata beliau, “Mampukah engkau memberi makan 60 orang miskin?”
Ia menjawab, “Tidak.” Kemudian didatangkan satu wadah kurma kepada Nabi dan beliau berkata (kepada laki-laki itu), “Shadaqahkan ini.” Orang itu bertanya, “Kepada yang lebih fakir dari kami? Sungguh di Kota Madinah ini tiada yang lebih membutuhkan kurma ini daripada kami.”
Mendengar itu Rasulullah shollallahu alaihi wasallam tertawa hingga terlihat gigi taringnya, kemudian beliau berkata, “Pulanglah dan berikan ini kepada keluargamu."
(H.R alBukhari dan Muslim)
Dari hadits di atas dapat diambil pelajaran bahwa kaffaroh bagi orang yang melakukan hubungan suami istri di siang hari Romadhan bagi yang wajib berpuasa adalah:
1. memerdekakan budak,
2. jika tidak mampu
berpuasa dua bulan berturut-turut.
3. Jika tidak mampu, memberi makan 60 orang miskin.
Hal itu adalah urut-urutan jika tiap poin tidak mampu dijalankan. Bukan pilihan, tapi dijalankan berdasarkan urutan.
Jika pada satu urutan tidak mampu, maka urutan berikutnya.
Paling akhir, jika tidak mampu semua adalah memberi makan 60 orang miskin.
Satu orang miskin diberi takaran 1 mud bahan makanan pokok.
📚 (Ihkaamul Ahkaam karya Ibnu Daqiiqil ‘Ied).
Ukuran 1 mud adalah sekitar 0,75 kg. Namun, jika tidak mampu memberi makan 60 orang miskin maka gugur kewajiban dari dia, seperti pada laki-laki yang disebutkan dalam hadits di atas.
Namun, seseorang yang memiliki udzur untuk berpuasa, kemudian berhubungan (jimak) dengan istrinya, maka ia tidak terkena kaffaroh.
Contohnya, seperti sepasang suami istri yang safar di bulan Romadhan, dan pada saat safar itu mereka berhubungan, maka mereka tidak terkena kaffaroh. Mereka hanya diharuskan mengganti puasanya di hari lain.
📚 (asy-Syarhul Mukhtashar ala Bulughil Maram karya Ibnu Utsaimin)
Termasuk yang membatalkan puasa dalam kategori jenis ini adalah mengeluarkan mani secara
sengaja, seperti masturbasi/ onani.
Dalam suatu hadits Qudsi, Allah berfirman tentang orang yang berpuasa:
يَتْرُكُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِي
"Orang yang berpuasa itu) meninggalkan makan, minum, dan syahwatnya karena Aku."
(H.R alBukhari no 1761)
Dalam sebagian lafadz hadits, kata syahwat adalah istilah bagi mani. Sebagaimana dalam hadits:
Show more ...