ar
Feedback
Channel Diskusi Pajak

Channel Diskusi Pajak

الذهاب إلى القناة على Telegram

📈 نظرة تحليلية على قناة تيليجرام Channel Diskusi Pajak

تُعد قناة Channel Diskusi Pajak (@tutorialpajak) في القطاع اللغوي الإندونيسية لاعباً نشطاً. يضم المجتمع حالياً 11 988 مشتركاً، محتلاً المرتبة 10 045 في فئة الاقتصاد والمالية والمرتبة 6 026 في منطقة اندونيسيا.

📊 مؤشرات الجمهور والحراك

منذ تأسيسه في невідомо، حقق المشروع نمواً سريعاً وجمع 11 988 مشتركاً.

بحسب آخر البيانات بتاريخ 28 يونيو, 2026، تحافظ القناة على نشاط مستقر. خلال آخر 30 يوماً تغيّر عدد الأعضاء بمقدار -48، وفي آخر 24 ساعة بمقدار -5، مع بقاء الوصول العام مرتفعاً.

  • حالة التحقق: غير موثّقة
  • معدل التفاعل (ER): يبلغ متوسط تفاعل الجمهور 18.97‎%. وخلال أول 24 ساعة من النشر يحصد المحتوى عادةً 5.96‎% من ردود الفعل نسبةً إلى إجمالي المشتركين.
  • وصول المنشورات: يحصل كل منشور على متوسط 2 274 مشاهدة. وخلال اليوم الأول يجمع عادةً 715 مشاهدة.
  • التفاعلات والاستجابة: يتفاعل الجمهور بانتظام؛ متوسط التفاعلات لكل منشور يبلغ 2.

📝 الوصف وسياسة المحتوى

يصف المؤلف القناة بأنها مساحة للتعبير عن الآراء الذاتية:
Info perpajakan

بفضل وتيرة التحديث المرتفعة (أحدث البيانات بتاريخ 29 يونيو, 2026) تحافظ القناة على حداثتها ومستوى وصول مرتفع. وتُظهر التحليلات تفاعلاً نشطاً من الجمهور، ما يجعلها نقطة تأثير مهمة ضمن فئة الاقتصاد والمالية.

11 988
المشتركون
-524 ساعات
-147 أيام
-4830 أيام
أرشيف المشاركات
efaktur 3.0 Saat melakukan Prepop data PM, terdapat data PM tapi bagian admin pajak merasa tidak ada transaksi kemungkinan ada 3 1. penjualnya salah entry nama pembeli tapi gak batalin fakturnya 2. emang ada transaksi tapi fakturnya gak dikasihkan 3. penjual dan pembeli sama-sama nakal DJP jadi wasit

Selamat libur panjang semuanya 🙏😅
Selamat libur panjang semuanya 🙏😅

Siapa yang nonton HUNT, tax investigator
Anonymous voting

SPT MASA PPN nya Lapor via PJAP aja.

Banyak yang SPT nya error hari ini, terutama untuk SPT LB Untuk Permasalahan tersebut silakan, 1. Melakukan Clear Cache 2. Menghapus Semua Sertel di Browser 3. Unduh ulang sertel melalui enofa Online 4. Tutup Browser 5. Impor Sertel kembali ke Browser yang digunakan 6. Akses kembali menu efaktur Web. 7. Sarankan kepada WP agar tidak menyimpan (bookmark) halaman eFaktur Web. Terima Kasih dari AR terbaik BKM, dari suhu naga efaktur

photo content

yang sering gunakan NPWP orang lain untuk PK » https://www.youtube.com/watch?v=AhinhBDESxc

Menolak Seruan Ramai-ramai Tidak Membayar Pajak Pembangkangan sipil dengan ramai-ramai tidak membayar pajak merupakan seruan yang salah dan membahayakan Republik Indonesia. Seruan ini mulanya diketengahkan oleh tokoh akademisi dan masyarakat karena menolak Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja. Mengajak orang tidak bayar pajak, dapat menjerumuskan Republik Indonesia ke jurang kerusakan yang dalam. Mengingat pula kepatuhan pajak Indonesia pada saat ini relatif masih rendah, maka hal tersebut hanya akan menguntungkan orang yang selama ini tidak patuh membayar pajak atau para pengemplang pajak. Apalagi di tengah pandemi saat ini, penerimaan pajak sangat dibutuhkan untuk menutupi anggaran dalam penanganan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan program Pemulihan Ekonomi Nasional yang membutuhkan anggaran senilai Rp695,2 T untuk tahun 2020 ini. Penolakan membayar pajak hanya akan memperlebar defisit fiskal dan semakin menekan perekonomian nasional, disamping menimbulkan risiko besar dari sisi kesehatan masyarakat karena tidak tertanganinya pandemi Covid-19 ini dengan baik dan cepat. Padahal, untuk meringankan beban Wajib Pajak selama pandemi, pemerintah juga sudah banyak memberikan insentif dan fasilitas perpajakan kepada masyarakat untuk memastikan bahwa gerak roda ekonomi tetap berjalan dengan baik. Oleh karena itu, masyarakat tentunya perlu menanggapinya dengan hati-hati karena membayar pajak adalah kewajiban sebagai warga negara, siapapun pemerintahannya. Konstitusi negara Undang-undang Dasar 1945 dan amandemennya pun mengatur bahwa pajak adalah tulang punggung penerimaan negara. Pajak berkontribusi lebih dari 75% dari APBN. Bahkan, undang-undang telah menegaskan bahwa rakyat memiliki hak dan kewajiban perpajakan. Sejatinya, ini saatnya kita semua bahu membahu dan saling bergotong royong dengan cara membayar pajak untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia dan kesehatan masyarakat. https://pajak.go.id/id/artikel/menolak-seruan-ramai-ramai-tidak-membayar-pajak #DariKitaUntukKita #PajakKitaUntukKita #PajakKuatIndonesiaMaju

Siapa yang udah tau, STP karena pembetulan itu pengalinya tak terbatas
Anonymous voting

**Siapa yang baru tau, kalo hanya bayar pajak aja, gak bisa diterbitkan STP terlambat bayar**
Anonymous voting

photo content

Bagaimana cara merespon SP2DK? silakan cek classroom Dokumen Perpajakan

https://pajak.go.id/id/artikel/begini-efek-surat-keterangan-pp-23-dari-lawan-transaksi https://youtu.be/Tx9sEYBHvXE Nontonnya dimulai di menit ke 30 Kiriman Bu edmalia AR terbaik di Jakarta. Semoga bisa membantu rekan2 semua

Manfaatkan libur bayar pajak hingga akhir tahun bagi UMKM...
Manfaatkan libur bayar pajak hingga akhir tahun bagi UMKM...

FYI : Mimin di @diskusipajak Berprofesi sebagai: 1. Tax Consultant 2. Tax Reviewer 3. Manager Agen KRING PAJAK 1500 20 4. Tax analist 5. AR terbaik KPP Besar Khusus Madya 6. Dosen perpajakan 7. Penjaga server efaktur e-SPT 8. Bagian peraturan DJP 9. Telegram bot Kesamaan nya adalah. Semuanya adalah Wajib Pajak yang selalu ingin berkontribusi untuk negara ini. Kecuali bot telegram

Mulai 21 Oktober 2020, Pelaporan SPT Masa PPN 1111 sejak Masa Pajak September 2020 dengan mekanisme Upload CSV di e-Filing DJ
Mulai 21 Oktober 2020, Pelaporan SPT Masa PPN 1111 sejak Masa Pajak September 2020 dengan mekanisme Upload CSV di e-Filing DJPOnline sudah ditutup, untuk pelaporan SPT Masa PPN 1111 bagi PKP Pengguna e-Faktur 3.0 dilakukan melalui e-Faktur Web Based. Untuk Pelaporan SPT Masa PPN 1111 sebelum Masa Pajak September 2020 masih dapat dilakukan melalui e-Filing DJPOnline. Regulasi terkait: pasal 5 ayat (1) PER-29/PJ/2015

yang transaksi dengan bendahara sekolah atau puskesmas silakan konfirm NPWP ke KPP, PASTIKAN NPWP bendahara sekolah dan/atau puskesmasnya masih aktif Untuk UPT yg tidak ada Dokumen Pelaksanaan Anggaran(DPA) sendiri, npwpnya pakai NPWP satker induk

photo content

Infografis PMK 48_2020.pdf2.92 KB

photo content