cookie

Sizning foydalanuvchi tajribangizni yaxshilash uchun cookie-lardan foydalanamiz. Barchasini qabul qiling», bosing, cookie-lardan foydalanilishiga rozilik bildirishingiz talab qilinadi.

avatar

Salafy Kerinci

Berbagi faidah dan informasi kajian salafy di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh Pembimbing channel: Al Ustadz Abu Yahya Hayat dan Al Ustadz Abu Musa hafizhahumallahu Pertanyaan, saran dan masukan yang membangun bisa dikirim ke @abumalik25

Ko'proq ko'rsatish
Reklama postlari
209
Obunachilar
Ma'lumot yo'q24 soatlar
+17 kunlar
+130 kunlar

Ma'lumot yuklanmoqda...

Obunachilar o'sish tezligi

Ma'lumot yuklanmoqda...

Photo unavailableShow in Telegram
🛰️📡 IKUTI DAN HADIRILAH MUHADARAH SESI 2 TELEKONFERENSI DENGAN TEMA biidznillah 🌾 حقيقة الرجوع إلى العلماء في النوازل 📚 HAKIKAT RUJUK KEPADA ULAMA KETIKA FITNAH MELANDA 🎙️ Fadhilatusy Syaikh Abul Mundzir Munir bin Sa'id as-Sa'di hafizhahullah (Aden - Yaman) ✍🏻 Penerjemah: Ust. Luqman Bin Muhammad Ba'abduh hafizhahullah 📆 Sabtu, 25 Syawal 1445 H/4 Mei 2024 M 🕕 Pukul: Muhadharah & Terjemah : 10.00 - 11.45 WIB 🌐 Tempat: Masjid Al Khozanah Komplek Rumdin DJPb Jln. Karyawan I RT 07 RW 05 Kel. Karang Tengah Kec. Karang Tengah - Kota Tangerang ⏺ Khusus Pria 📻 LIVE di RADIO MANHAJUL ANBIYA 📲 Versi Aplikasi: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.manhajul.anbiya Versi WEB: klik: https://manhajulanbiya.com/ siaran channel: https://t.me/ManhajulAnbiya https://t.me/ahlussunah_jabodetabek ••••••••••••••••••••• 🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya 📟▶ Join Telegram https://telegram.me/ManhajulAnbiya https://t.me/ahlussunah_jabodetabek 💻 Situs Resmi https://www.manhajul-anbiya.net ~
Hammasini ko'rsatish...
Repost from Luqmanbaabduh.com
📜 Hukum Tukar Uang Pecahan Untuk Momen Idul Fitri 1️⃣ Bagian Pertama 📩 Sudah menjadi kebiasaan dan kebutuhan sebagian orang pada momen-momen tertentu seperti saat hari raya Idul Fitri menukar uang receh atau pecahan yang baru untuk dibagikan kepada anak-anak pada hari yang bergembira tersebut. 📝 Pada dasarnya hal ini adalah perkara yang mubah/boleh apabila telah memenuhi ketentuan yang berlaku, dan -alhamdulillah- syari'at Islam telah mengaturnya dengan begitu rinci dan indah. 📑 Perlu diketahui bahwa mata uang yang beredar di masyarakat secara hukum dan perlakuan terhadapnya dalam syari'at Islam secara umum adalah sama dengan perlakuan terhadap emas dan perak, dan dia adalah jenis harta yang mubah untuk dimiliki dan diperdagangkan, tetapi dapat berlaku atau terkenai hukum riba apabila dalam penggunaan atau bertransaksi dengannya tidak mengikuti ketentuan dan syarat yang berlaku dalam tinjauan syari'at Islam. ✅ Ketentuan Yang Harus Dipenuhi 🔁 Tukar menukar mata uang apabila jenis mata uangnya sama, maka boleh/mubah dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Nilai masing-masingnya harus sama. Misalnya uang kertas seratus ribu rupiah utuh ditukar dengan uang pecahan lima ribuan juga bernilai seratus ribu rupiah sehingga menjadi dua puluh lembar. Jika nilainya tidak sama misal 100.000 (seratus ribu) utuh ditukar dengan 95.000 (sembilan puluh lima ribu) pecahan, atau seratus ribu pecahan ditukar dengan 105.000 (seratus lima ribu) utuh, maka tidak boleh karena perbedaan nilai tersebut tergolong riba yang dilarang keras dalam islam. 2. Dibayar secara kontan, yaitu masing-masing pihak menyerahkan uangnya pada waktu yang bersamaan dan tidak boleh tertunda atau ada jeda waktu sedikitpun. ‼️ Jika dua ketentuan penting di atas tidak dipenuhi maka : ➡️ Transaksi tersebut tergolong transaksi riba ➡️ Pelakunya berdosa ➡️ Hukum jual beli atau tukar-menukar tersebut menjadi tidak sah. 📖 Dua ketentuan penting di atas berdasarkan beberapa sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam antara lain: ✅ Pertama: " لا تبيُعوا الذهبَ بالذهب إلاّ مثلاً بمثلِ، ولا تُشفُّوا بعضَها على بعضٍ. ولا تبيعوا الورِق بالوَرِق إلا مثلاً بمثل، ولا تُشفُّوا بعضها على بعض " (أخرجه البخاري في البيوع، باب: بيع الفضة بالفضة، رقم: ٢٠٦٨. ومسلم في المساقاة، باب: الربا، رقم: ١٥٨٤) Janganlah kalian berjual beli (tukar menukar) emas dengan emas kecuali dengan nilai timbangan yang sama persis, dan janganlah kalian melebihkan (nilai timbangan) sebagiannya di atas sebagian lainnya, dan janganlah kalian berjual beli (tukar menukar) perak dengan perak kecuali dengan nilai timbangan yang sama persis, dan janganlah kalian melebihkan (nilai timbangan) sebagiannya di atas sebagian lainnya. 📚 HR. Imam al-Bukhari dan Muslim dari Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu 'anhu ✅ Kedua: عن أبي هريرة - رضي الله عنه - قال: قال رسول الله - صلّى الله عليه وسلم -: (الذهب بالذهب، وزنًا بوزن، مثلًا بمثل، والفضة بالفضة وزنًا بوزن، مثلًا بمثل، فمن زاد أو استزاد فهو ربا). رواه مسلم. Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata: (jual beli/tukar menukar) emas dengan emas dengan nilai timbangan yang sama persis, (begitu pula) perak dengan perak dengan nilai timbangan yang sama persis, barang siapa yang menambah atau meminta tambahan maka itu adalah transaksi riba 📚 [HR. Muslim] Selesai bagian pertama
Hammasini ko'rsatish...
🔗 Hukum Tukar Uang Pecahan Untuk Momen Idul Fitri
🖥 Website Resmi
🌏 Channel Telegram
🍂 ~ ﷽ ~ 🍃 🔅Dengan Hanya Mengharapkan Ridho dan Rahmat Allah Subhanahu wa Ta'ala Semata 📌 HADIRI & IKUTILAH..! *📣 RANGKAIAN DAUROH ISLAM  ILMIAH SAROLANGUN - JAMBI* 🎙Insyaa Allah Bersama Pemateri : 1⃣ Al Ustadz : *Abu Sa'id Hamzah Hafizhahullah Ta'ala* _(Pengasuh Ma'had Minhajul Atsar, Jember - Jatim)_ 2⃣ Al Ustadz : *Ruwaifi' Hafizhahullah Ta'ala* _(Pengasuh Ma'had Minhajul Atsar, Jember - Jatim)_ 🗓 Hari/Tanggal : _Jum'at - Ahad, 24 - 26 Jumadil Awal 1445 H / 08 - 10 Desember 2023 M_ *RUNDOWN KAJIAN ;* ======== *JUM'AT* ======== 1. Khuthbah Jumat *(Ma'had)*, Ustadz Ruwaifi' dengan tema: *Kedudukan Ilmu dan Ulama* 2. Ba'da Maghrib *(Umum)*, Ustadz Hamzah dengan tema: *Meraih Kebahagiaan Dengan Mengikuti Syariat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam* ======== *SABTU* ======== 3. Ba'da Subuh *(Ikhwah)*, Ustadz Hamzah dengan tema: *Mengambil Pelajaran Berharga dari Kisah Diterimanya Taubat Ka'ab Bin Malik (sesi 1)* 4. Jam 10.00 *(ikhwah)*, Ustadz Ruwaifi' dengan tema: *Mendulang Faidah Dari 10 Wasiat Penting yang Terkandung Dalam Surah Al An'am, Ayat 151-153 (Sesi 1)* 5. Ba'da Ashar *(Ikhwah)*, Ustadz Hamzah dengan tema: *Mengambil Pelajaran Berharga dari Kisah Diterimanya Taubat Ka'ab Bin Malik (sesi 2)* 6. 20.00 *(Umum)*, Ustadz Ruwaifi' dengan tema: *Islam Agama yang Indah Dan Rahmat Bagi Alam Semesta* ======= *AHAD* ======= 7. Ba'da Subuh *(Ikhwah)*, Ustadz Hamzah dengan tema: *Mengambil Pelajaran Berharga dari Kisah Diterimanya Taubat Ka'ab Bin Malik (sesi 3)* 8. Jam 10.00 *(Ikhwah)*, Ustadz Ruwaifi' dengan tema: *Mendulang Faidah Dari 10 Wasiat Penting yang Terkandung Dalam Surah Al An'am, Ayat 151-153 (Sesi 2)* _Selain jadwal di atas ada ijtima' tarbiyah.._ 🕌 Tempat : *Ma'had Al-Manshuroh* _Desa Kasang Melintang, Kec. Pauh, Kab. Sarolangun - Jambi._ ↪️ Kajian Khusus Ikhwan (Pria) ✒️ *Penyelenggara :* Yayasan Atsarussalaf Ma'had Al-Manshuroh - Jambi. 📢 *Informasi:* +6253-3509-6200 / _Ustadz Shofwan_ +6253-6726-3297 / _Ustadz Hud_ 📻 _Insyaa Allah_ disiarkan LIVE di Channel Telegram Salafy Jambi : ⭕ *https://t.me/Salafy_Jambiiy* ......................................
Hammasini ko'rsatish...
SALAFY J A M B I🇮🇩

ﻓَﺎﻋْﻠَﻢْ ﺃَﻧَّﻪُ ﻟَﺎ ﺇِﻟَﻪَ ﺇِﻟَّﺎ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻭَﺍﺳْﺘَﻐْﻔِﺮْ ﻟِﺬَﻧْﺒِﻚ Maka ketahuilah, bahwa sesungguhnya tidak ada Tuhan selain Allah dan mohonlah ampun untuk dosamu.. QS. Muhammad: 19

Photo unavailableShow in Telegram
Photo unavailableShow in Telegram
Photo unavailableShow in Telegram
Photo unavailableShow in Telegram
Allah Menguatkan Hati Orang Mukmin dengan Tauhid https://t.me/mahadminhajulatsarjember/5272
Hammasini ko'rsatish...
Repost from Al I'tishom
Photo unavailableShow in Telegram
🕌 Fiqh Qunut Nazilah Kategori: #ahkam Penulis: Abu Utsman Kharisman Apakah yang Dimaksud dengan Qunut Nazilah? Qunut nazilah dari sisi penyebutannya terbagi menjadi 2 kata yaitu qunut dan nazilah. Qunut artinya doa yang dilakukan di rakaat terakhir dalam shalat setelah ruku’. Sedangkan nazilah artinya musibah atau bencana yang dialami kaum muslimin. Selengkapnya silakan kunjungi: https://itishom.org/blog/artikel/ahkam/fiqh-qunut-nazilah
Hammasini ko'rsatish...
Repost from Al I'tishom
Photo unavailableShow in Telegram
🤲 Apakah Qunut Nazilah Dilaksanakan Pada Setiap Shalat Atau Hanya Shalat Jahriyah Saja? Kategori: #ahkam Penerjemah: Abu Dzayyal Muhammad Wafi Pertanyaan: بارك الله فيكم فضيلة الشيخ القنوت في النوازل هل يكون في صلاة معينة أو في جميع الصلوات؟ Semoga Allah memberkahi anda wahai Syaikh yang mulia. Qunut nazilah (permohonan agar Allah memberikan pertolongan kepada kaum muslimin saat mereka tertimpa musibah) apakah dilaksanakan pada shalat tertentu atau pada semua shalat? Simak jawaban Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah pada laman berikut: https://itishom.org/blog/artikel/ahkam/apakah-qunut-nazilah-dilaksanakan-pada-setiap-shalat-atau-hanya-shalat-jahriyah-saja
Hammasini ko'rsatish...
Photo unavailableShow in Telegram
Hammasini ko'rsatish...
Boshqa reja tanlang

Joriy rejangiz faqat 5 ta kanal uchun analitika imkoniyatini beradi. Ko'proq olish uchun, iltimos, boshqa reja tanlang.