cookie

Sizning foydalanuvchi tajribangizni yaxshilash uchun cookie-lardan foydalanamiz. Barchasini qabul qiling», bosing, cookie-lardan foydalanilishiga rozilik bildirishingiz talab qilinadi.

avatar

Fikih Untuk Wanita

KHUSUS AKHAWAT (WANITA). Penasihat: Al-Ustadz Usamah bin Faishal Mahri, Lc hafizhahullah Pembimbing: Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah

Ko'proq ko'rsatish
Mamlakat belgilanmaganTil belgilanmaganToif belgilanmagan
Reklama postlari
5 409
Obunachilar
Ma'lumot yo'q24 soatlar
Ma'lumot yo'q7 kunlar
Ma'lumot yo'q30 kunlar

Ma'lumot yuklanmoqda...

Obunachilar o'sish tezligi

Ma'lumot yuklanmoqda...

http://t.me/NAfiqih Pertemuan 240 KAJIAN FIKIH Dari kitab: Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah Penulis: Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin رحمه الله بسم الله الرحمن الرحيم الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد: 2. TELAH MENUNAIKAN NAFKAH SYAR'I Yakni nafkah yang telah ditetapkan dan dibolehkan oleh syariat, seperti nafkah untuk dirinya sendiri dan untuk keluarganya, dengan cara tidak berlebih-lebihan. Ada perbedaan tentang kadar/batas nafkah yang syar'i, yaitu: A). Setelah nafkah yang mencukupi untuk dirinya, dan keluarganya yang diberikan secara rutin. (Yang dimaksud dengan rutin, seperti: uang hasil dari pekerjaannya, atau dari sewa lahan/tanah, dan yang semisalnya). B). Apa yang mencukupi untuk dirinya dan keluarganya sampai dia pulang dari haji. C). Diperkirakan nafkah untuk dirinya dan keluarganya mencukupi dalam waktu setahun, sebagaimana para ulama fiqih memperkirakan hal itu dalam bab zakat, yaitu mereka sebutkan kategori orang fakir adalah orang yang tidak miliki kecukupan nafkah selama satu tahun. Dan yang berpendapat seperti ini cukup kuat dan tidak jauh dari kebenaran. 3. KEBUTUHAN-KEBUTUHAN POKOK Dia harus memiliki harta lebih dari kebutuhan pokok, yaitu kebutuhan penting yang banyak dibutuhkan oleh manusia, seperti mobil, meskipun ia bukan kebutuhan primer tapi orang sangat butuh dalam kehidupan mereka. •••━════━••• Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada Selasa, 21 Rajab 1443 H / 22 Februari 2022 M. Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan melalui admin grup masing-masing. Barakallahu fikunna #NAFiqih #NAFQ240 =================== Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars Kitab Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah yang telah berlalu, silakan mengunjungi: Channel Telegram • http://t.me/NAfiqihhttp://t.me/nisaaassunnah Website • http://www.nisaa-assunnah.com/p/nafiqih.htmlhttp://www.nisaa-assunnah.com Nisaa` As-Sunnah
Hammasini ko'rsatish...
http://t.me/NAfiqih Pertemuan 240 KAJIAN FIKIH Dari kitab: Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah Penulis: Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin رحمه الله بسم الله الرحمن الرحيم الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد: 2. TELAH MENUNAIKAN NAFKAH SYAR'I Yakni nafkah yang telah ditetapkan dan dibolehkan oleh syariat, seperti nafkah untuk dirinya sendiri dan untuk keluarganya, dengan cara tidak berlebih-lebihan. Ada perbedaan tentang kadar/batas nafkah yang syar'i, yaitu: A). Setelah nafkah yang mencukupi untuk dirinya, dan keluarganya yang diberikan secara rutin. (Yang dimaksud dengan rutin, seperti: uang hasil dari pekerjaannya, atau dari sewa lahan/tanah, dan yang semisalnya). B). Apa yang mencukupi untuk dirinya dan keluarganya sampai dia pulang dari haji. C). Diperkirakan nafkah untuk dirinya dan keluarganya mencukupi dalam waktu setahun, sebagaimana para ulama fiqih memperkirakan hal itu dalam bab zakat, yaitu mereka sebutkan kategori orang fakir adalah orang yang tidak miliki kecukupan nafkah selama satu tahun. Dan yang berpendapat seperti ini cukup kuat dan tidak jauh dari kebenaran. 3. KEBUTUHAN-KEBUTUHAN POKOK Dia harus memiliki harta lebih dari kebutuhan pokok, yaitu kebutuhan penting yang banyak dibutuhkan oleh manusia, seperti mobil, meskipun ia bukan kebutuhan primer tapi orang sangat butuh dalam kehidupan mereka. •••━════━••• Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada Selasa, 21 Rajab 1443 H / 22 Februari 2022 M. Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan melalui admin grup masing-masing. Barakallahu fikunna #NAFiqih #NAFQ240 =================== Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars Kitab Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah yang telah berlalu, silakan mengunjungi: Channel Telegram • http://t.me/NAfiqihhttp://t.me/nisaaassunnah Website • http://www.nisaa-assunnah.com/p/nafiqih.htmlhttp://www.nisaa-assunnah.com Nisaa` As-Sunnah
Hammasini ko'rsatish...
Fikih Untuk Wanita

KHUSUS AKHAWAT (WANITA). Penasihat: Al-Ustadz Usamah bin Faishal Mahri, Lc hafizhahullah Pembimbing: Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah

http://t.me/NAfiqih Pertemuan 240 KAJIAN FIKIH Dari kitab: Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah Penulis: Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin رحمه الله بسم الله الرحمن الرحيم الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد: 2. TELAH MENUNAIKAN NAFKAH SYAR'I Yakni nafkah yang telah ditetapkan dan dibolehkan oleh syariat, seperti nafkah untuk dirinya sendiri dan untuk keluarganya, dengan cara tidak berlebih-lebihan. Ada perbedaan tentang kadar/batas nafkah yang syar'i, yaitu: A). Setelah nafkah yang mencukupi untuk dirinya, dan keluarganya yang diberikan secara rutin. (Yang dimaksud dengan rutin, seperti: uang hasil dari pekerjaannya, atau dari sewa lahan/tanah, dan yang semisalnya). B). Apa yang mencukupi untuk dirinya dan keluarganya sampai dia pulang dari haji. C). Diperkirakan nafkah untuk dirinya dan keluarganya mencukupi dalam waktu setahun, sebagaimana para ulama fiqih memperkirakan hal itu dalam bab zakat, yaitu mereka sebutkan kategori orang fakir adalah orang yang tidak miliki kecukupan nafkah selama satu tahun. Dan yang berpendapat seperti ini cukup kuat dan tidak jauh dari kebenaran. 3. KEBUTUHAN-KEBUTUHAN POKOK Dia harus memiliki harta lebih dari kebutuhan pokok, yaitu kebutuhan penting yang banyak dibutuhkan oleh manusia, seperti mobil, meskipun ia bukan kebutuhan primer tapi orang sangat butuh dalam kehidupan mereka. •••━════━••• Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada Selasa, 21 Rajab 1443 H / 22 Februari 2022 M. Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan melalui admin grup masing-masing. Barakallahu fikunna #NAFiqih #NAFQ240 =================== 📡 Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars Kitab Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah yang telah berlalu, silakan mengunjungi: Channel Telegram • http://t.me/NAfiqihhttp://t.me/nisaaassunnah Website • http://www.nisaa-assunnah.com/p/nafiqih.htmlhttp://www.nisaa-assunnah.com Nisaa` As-Sunnah
Hammasini ko'rsatish...
http://t.me/NAfiqih Pertemuan 239 KAJIAN FIKIH Dari kitab: Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah Penulis: Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin رحمه الله بسم الله الرحمن الرحيم الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد: Seseorang tidak teranggap mampu melaksanakan haji kecuali setelah terpenuhi 3 perkara, sebagai berikut: 1. Telah menunaikan semua kewajiban. ● Yakni semua yang wajib ditunaikan oleh manusia, seperti: - hutang kepada Allah azza wajalla, juga hutang kepada sesama manusia. - Memberikan nafkah wajib kepada istri dan anak-anak - dan telah menunaikan nadzar-nadzarnya ● Orang yang memiliki harta, jika dia membayar hutang-hutangnya maka hartanya habis hingga dia tidak bisa pergi haji, dan sebaliknya, jika dia haji maka dia tidak bisa membayar hutang-hutangnya, ini termasuk orang yang tidak mampu melaksanakan haji, kecuali setelah dia melunasi hutangnya. ● Apabila orang yang menghutanginya mengizinkan dia untuk melaksanakan haji, maka tetap dia termasuk orang yang tidak mampu melaksanakan haji, sebab permasalahan ini bukan karena ada izin atau tidak ada izin, akan tetapi ini adalah permasalahan 'ada tanggungan' atau 'tidak ada tanggungan', dan sebagaimana telah diketahui, meskipun orang yang menghutangi mengizinkan orang yang memiliki hutang untuk melaksanakan haji, maka 'tanggungan hutangnya' tidak hilang, yakni dia masih tetap punya 'tanggungan hutang.' 2. Bersambung Insya Allah •••━════━••• Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada Selasa, 2 Jumadil Awwal 1443 H / 7 Desember 2021 M. Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan melalui admin grup masing-masing. Barakallahu fikunna #NAFiqih #NAFQ239 =================== Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars Kitab Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah yang telah berlalu, silakan mengunjungi: Channel Telegram • http://t.me/NAfiqihhttp://t.me/nisaaassunnah Website • http://www.nisaa-assunnah.com/p/nafiqih.htmlhttp://www.nisaa-assunnah.com Nisaa` As-Sunnah
Hammasini ko'rsatish...
http://t.me/NAfiqih Pertemuan 238 KAJIAN FIKIH Dari kitab: Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah Penulis: Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin رحمه الله بسم الله الرحمن الرحيم الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد: Jika seorang anak melakukan ihram, apakah dia wajib menyempurnakan ihramnya? Dalam hal ini ada dua pendapat: 1. Yang masyhur dalam mazhab, bahwa dia harus menyempurnakan ihramnya. 2. Menurut Mazhab Abu Hanifah, bahwa dia tidak wajib menyempurnakan ihramnya karena dia belum mukallaf, sehingga tidak ada keharusan mengamalkan segala kewajiban. Ini pendapat yang lebih mendekati kebenaran, karena ini lebih mudah bagi manusia, dan juga karena alasannya benar. Jika seorang anak tidak dapat melaksanakan tawaf sendiri dan dia digendong, maka: 1. Jika si anak sudah memahami tentang niat, dan dia melakukan niat, tapi dia digendong oleh walinya, maka tawaf yang dilakukan sah, bagi si anak juga bagi walinya sekaligus. 2. Dan jika anak tidak memahami niat, maka tidak sah tawaf dengan dua niat, hendaklah dikatakan kepada walinya, 'Bahwa dia bisa tawaf terlebih dahulu, kemudian tawaf lagi untuk anaknya, atau dia boleh mewakilkan kepada orang lain untuk melakukan tawaf untuk anaknya.' Orang yang dianggap mampu melaksanakan haji adalah jika dia mampu: - Berkendara - dan memiliki bekal. Barang siapa yang tidak mampu berkendara maka termasuk orang yang tidak mampu melaksanakan haji. Adapun di masa kita sekarang transportasi dengan pesawat dan mobil, maka jarang sekali orang yang tidak mampu berkendara, meskipun demikian ada sebagian orang yang mendapatkan kesulitan untuk berkendara, ada di antara mereka yang sampai pingsan, atau merasakan kepayahan dan kelelahan yang berat, ada pula yang mual dan muntah, maka bagi mereka ini tidak wajib haji baginya meskipun tubuhnya sehat dan kuat. Bersambung Insya Allah •••━════━••• Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada Selasa, 18 Rabi'uts Tsani 1443 H / 23 November 2021 M. Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan melalui admin grup masing-masing. Barakallahu fikunna #NAFiqih #NAFQ238 =================== Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars Kitab Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah yang telah berlalu, silakan mengunjungi: Channel Telegram • http://t.me/NAfiqihhttp://t.me/nisaaassunnah Website • http://www.nisaa-assunnah.com/p/nafiqih.htmlhttp://www.nisaa-assunnah.com Nisaa` As-Sunnah
Hammasini ko'rsatish...
http://t.me/NAfiqih Pertemuan 237 KAJIAN FIKIH Dari kitab: Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah Penulis: Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin رحمه الله بسم الله الرحمن الرحيم الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد: PERMASALAHAN MANASIK HAJI DAN UMRAH BAGI ANAK-ANAK Pelaksanaan haji dan umrah yang dikerjakan oleh anak-anak atau oleh budak, sah dan dianggap sebagai ibadah Sunnah. Apabila anak kecil telah menginjak usia mumayyiz, maka hendaklah walinya memerintahkannya untuk niat ihram karena dia telah mumayyiz, dan jika belum mumayyiz maka ihramnya teranggap seperti yang diniatkan walinya. Apakah lebih utama bagi anak-anak berihram haji dan umrah, atau tidak? Dalam masalah ini ada dua pendapat: 1. Jika ada waktu yang tidak memberatkan maka ihram bagi anak-anak itu bagus, karena Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda kepada seorang wanita yang mengangkat anaknya di hadapan Rasulullah صلى الله عليه وسلم sambil bertanya, هل لهذا حج؟ "Apakah bagi anak ini ada haji?" Beliau menjawab, نعم ولك أجر "Ya, dan untukmu pahalanya." HR. Muslim. 2. Adapun jika memberatkan, seperti keadaan yang penuh sesak, maka yang lebih utama bagi anak-anak untuk tidak melaksanakan ihram, karena kemungkinan akan menyibukkan (wali)nya dalam melaksanakan manasiknya padahal dia dituntut untuk melaksanakannya secara sempurna. Bersambung Insya Allah •••━════━••• Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada Selasa, 12 Rabi'ul Awwal 1442 H / 19 Oktober 2021 M. Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan melalui admin grup masing-masing. Barakallahu fikunna #NAFiqih #NAFQ237 =================== Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars Kitab Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah yang telah berlalu, silakan mengunjungi: Channel Telegram • http://t.me/NAfiqihhttp://t.me/nisaaassunnah Website • http://www.nisaa-assunnah.com/p/nafiqih.htmlhttp://www.nisaa-assunnah.com Nisaa` As-Sunnah
Hammasini ko'rsatish...
http://t.me/NAfiqih Pertemuan 236 KAJIAN FIKIH Dari kitab: Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah Penulis: Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin رحمه الله بسم الله الرحمن الرحيم الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد: KEWAJIBAN HAJI DITURUNKAN PADA TAHUN KE- 9 HIJRIYAH Jika dikatakan, mengapa Rasulullah صلى الله عليه وسلم tidak langsung melaksanakan haji di tahun ke- 9? Kami katakan, bahwa hal itu karena ada beberapa sebab: 1. Bahwa di tahun 9 Hijriyah itu banyak utusan dari berbagai suku Arab untuk mempelajari agama Islam, dan ini perkara sangat penting. 2. Bahwa di tahun ke- 9 Hijriyah telah ditetapkan yang akan melaksanakan haji adalah orang-orang musyrik (sebagaimana keputusan padawaktu perjanjian Hudaibiyah), maka Nabi صلى الله عليه وسلم memerintahkan untuk menunda haji agar haji tahun berikutnya hanya khusus bagi kaum mukminin saja. APABILA SEORANG BUDAK MELAKSANAKAN HAJI MAKA SAH HAJINYA Akan tetapi apakah dianggap telah menunaikan kewajiban hajinya ataukah belum teranggap? Ada dua pendapat dalam permasalahan ini: 1. Pendapat jumhur ulama, tidak mencukupi karena budak dihukumi sama seperti anak kecil (yakni tidak wajib haji, pen), seandainya seorang anak melaksanakan haji sebelum dia baligh, maka hajinya tidak dianggap sebagai fardhu haji, begitu juga seorang budak. 2. Sah hajinya seorang budak jika dengan izin majikannya. Tidak ada kewajiban haji bagi budak sebab dia tidak memiliki harta, juga karena dia adalah hak milik majikan, maka jika majikannya memberi uang dan mengizinkannya untuk melaksanakan haji, dan keadaan budak tersebut sebagai mukallaf, sudah baligh, dan berakal, maka hajinya telah mencukupi sebagai fardhu baginya. Asy-Syaikh (Ibnu Utsaimin rahimahullah) berkata, menurutku dalam permasalahan ini aku tidak bisa mentarjih (menguatkan dua pendapat tersebut), karena: - budak tidak wajib haji itu memiliki alasan yang kuat - dan alasan bahwa budak itu merupakan hak majikannya juga alasan yang kuat. Dan hukum asalnya bahwa budak juga termasuk ahli ibadah. Allahu a'lam. •••━════━••• Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada Selasa, 1 Muharram 1442 H / 10 Agustus 2021 M. Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan melalui admin grup masing-masing. Barakallahu fikunna #NAFiqih #NAFQ236 =================== Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars Kitab Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah yang telah berlalu, silakan mengunjungi: Channel Telegram • http://t.me/NAfiqihhttp://t.me/nisaaassunnah Website • http://www.nisaa-assunnah.com/p/nafiqih.htmlhttp://www.nisaa-assunnah.com Nisaa` As-Sunnah
Hammasini ko'rsatish...
http://t.me/NAfiqih Pertemuan 235 KAJIAN FIKIH Dari kitab: Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah Penulis: Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin رحمه الله بسم الله الرحمن الرحيم الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد: KEWAJIBAN HAJI DITURUNKAN PADA TAHUN KE- 9 HIJRIYAH Jika dikatakan, mengapa Rasulullah صلى الله عليه وسلم tidak langsung melaksanakan haji di tahun ke-9? Kami katakan, bahwa hal itu karena ada beberapa sebab: 1. Bahwa di tahun 9 Hijriyah itu banyak utusan dari berbagai suku Arab untuk mempelajari agama Islam, dan ini perkara sangat penting. 2. Bahwa di tahun ke-9 Hijriyah telah ditetapkan yang akan melaksanakan haji adalah orang-orang musyrik (sebagaimana keputusan pada waktu perjanjian Hudaibiyah), maka Nabi صلى الله عليه وسلم memerintahkan untuk menunda haji agar haji tahun berikutnya hanya khusus bagi kaum mukminin saja. APABILA SEORANG BUDAK MELAKSANAKAN HAJI, MAKA SAH HAJINYA Akan tetapi apakah dianggap telah menunaikan kewajiban hajinya ataukah belum teranggap? Ada dua pendapat dalam permasalahan ini: 1. Pendapat jumhur ulama, tidak mencukupi karena budak dihukumi sama seperti anak kecil (yakni tidak wajib haji. Pen.), seandainya seorang anak melaksanakan haji sebelum dia baligh, maka hajinya tidak dianggap sebagai fardhu haji, begitu juga seorang budak. 2. Sah hajinya seorang budak jika dengan izin majikannya. Tidak ada kewajiban haji bagi budak sebab dia tidak memiliki harta, juga karena dia adalah hak milik majikan, maka jika majikannya memberi uang dan mengizinkannya untuk melaksanakan haji, dan keadaan budak tersebut sebagai mukallaf, sudah baligh, dan berakal, maka hajinya telah mencukupi sebagai fardhu baginya. Asy-Syaikh (Ibnu 'Utsaimin rahimahullah) berkata, menurutku dalam permasalahan ini, aku tidak bisa mentarjih (menguatkan dua pendapat tersebut), karena: - budak tidak wajib haji itu memiliki alasan yang kuat, - dan alasan bahwa budak itu merupakan hak majikannya juga alasan yang kuat. Dan hukum asalnya bahwa budak juga termasuk ahli ibadah. Allahu a'lam. •••━════━••• Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada Selasa, 24 Dzulhijjah 1442 H / 3 Agustus 2021 M. Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan melalui admin grup masing-masing. Barakallahu fikunna #NAFiqih #NAFQ235 =================== Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars Kitab Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah yang telah berlalu, silakan mengunjungi: Channel Telegram • http://t.me/NAfiqihhttp://t.me/nisaaassunnah Website • http://www.nisaa-assunnah.com/p/nafiqih.htmlhttp://www.nisaa-assunnah.com Nisaa` As-Sunnah
Hammasini ko'rsatish...
http://t.me/NAfiqih Pertemuan 235 KAJIAN FIKIH Dari kitab: Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah Penulis: Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin رحمه الله بسم الله الرحمن الرحيم الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد: KEWAJIBAN HAJI DITURUNKAN PADA TAHUN KE- 9 HIJRIYAH Jika dikatakan, mengapa Rasulullah صلى الله عليه وسلم tidak langsung melaksanakan haji di tahun ke-9? Kami katakan, bahwa hal itu karena ada beberapa sebab: 1. Bahwa di tahun 9 Hijriyah itu banyak utusan dari berbagai suku Arab untuk mempelajari agama Islam, dan ini perkara sangat penting. 2. Bahwa di tahun ke-9 Hijriyah telah ditetapkan yang akan melaksanakan haji adalah orang-orang musyrik (sebagaimana keputusan pada waktu perjanjian Hudaibiyah), maka Nabi صلى الله عليه وسلم memerintahkan untuk menunda haji agar haji tahun berikutnya hanya khusus bagi kaum mukminin saja. APABILA SEORANG BUDAK MELAKSANAKAN HAJI, MAKA SAH HAJINYA Akan tetapi apakah dianggap telah menunaikan kewajiban hajinya ataukah belum teranggap? Ada dua pendapat dalam permasalahan ini: 1. Pendapat jumhur ulama, tidak mencukupi karena budak dihukumi sama seperti anak kecil (yakni tidak wajib haji. Pen.), seandainya seorang anak melaksanakan haji sebelum dia baligh, maka hajinya tidak dianggap sebagai fardhu haji, begitu juga seorang budak. 2. Sah hajinya seorang budak jika dengan izin majikannya. Tidak ada kewajiban haji bagi budak sebab dia tidak memiliki harta, juga karena dia adalah hak milik majikan, maka jika majikannya memberi uang dan mengizinkannya untuk melaksanakan haji, dan keadaan budak tersebut sebagai mukallaf, sudah baligh, dan berakal, maka hajinya telah mencukupi sebagai fardhu baginya. 🔎 Asy-Syaikh (Ibnu 'Utsaimin rahimahullah) berkata, menurutku dalam permasalahan ini, aku tidak bisa mentarjih (menguatkan dua pendapat tersebut), karena: ▪️budak tidak wajib haji itu memiliki alasan yang kuat ▪️dan alasan bahwa budak itu merupakan hak majikannya juga alasan yang kuat. Dan hukum asalnya bahwa budak juga termasuk ahli ibadah. Allahu a'lam. •••━════━••• Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada Selasa, 24 Dzulhijjah 1442 H / 3 Agustus 2021 M. Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan melalui admin grup masing-masing. Barakallahu fikunna #NAFiqih #NAFQ235 =================== 📡 Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars Kitab Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah yang telah berlalu, silakan mengunjungi: Channel Telegram • http://t.me/NAfiqihhttp://t.me/nisaaassunnah Website • http://www.nisaa-assunnah.com/p/nafiqih.htmlhttp://www.nisaa-assunnah.com Nisaa` As-Sunnah
Hammasini ko'rsatish...
http://t.me/NAfiqih Pertemuan 234 KAJIAN FIKIH Dari kitab: Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah Penulis: Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin رحمه الله بسم الله الرحمن الرحيم الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد: HAJI DAN UMRAH WAJIB DILAKSANAKAN SEKALI SEUMUR HIDUP Dalilnya: 1. Allah ta'ala menyebutkan secara mutlak dalam firman-Nya: وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلۡبَيۡتِ مَنِ ٱسۡتَطَاعَ إِلَيۡهِ سَبِيلٗاۚ "Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana." QS. Ali-Imran: 97 2. Sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم ketika beliau ditanya tentang haji, apakah setiap tahun? Maka beliau bersabda, الحجُّ مرةٌ، فمن زاد فهو تطوُّعٌ "(Wajib) Haji itu satu kali, dan barangsiapa yang (melaksanakan) lebih, maka hukumnya Sunnah. HR. Ahmad, Abu Dawud, dan An-Nasa'i. Kecuali karena ada sebab seperti nazhar, barang siapa bernazhar melaksanakan haji, maka wajib melaksanakannya, berdasarkan sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم, مَنْ نذر أنْ يُطِيعَ اللهَ، فلْيُطِعْه. "Barang siapa bernazhar untuk melakukan ketaatan kepada Allah, maka hendaklah menaati-Nya (melaksanakannya)." HR. Al-Bukhari. WAJIB MENYEGERAKAN PELAKSANAAN HAJI Dalilnya: 1. Allah ta'ala berfirman, وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلۡبَيۡتِ مَنِ ٱسۡتَطَاعَ إِلَيۡهِ سَبِيلٗاۚ "Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana." QS. Ali-Imran: 97 2. Hadits Abu Hurairah dalam riwayat Muslim: يا أيُّها النّاسُ إنَّ اللهَ كتبَ عليكمُ الحجَّ فحجوا. "Wahai manusia!Sesungguhnya Allah telah mewajibkan haji bagi kalian, maka berhajilah kalian!" Hukum asal suatu perintah adalah disegerakan. 3. Karena manusia tidak mengetahui kapan dia mati 4. Karena Allah memerintahkan untuk berlomba-lomba dalam kebaikan. Allah ta'ala berfirman, فَٱسۡتَبِقُواْ ٱلۡخَيۡرَٰتِۚ "Maka berlomba-lombalah kalian dalam kebaikan." QS. Al-Baqarah: 148 KEWAJIBAN HAJI DITURUNKAN PADA TAHUN KE- 9 HIJRIYAH Bersambung insya Allah •••━════━••• Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada Selasa, 25 Dzulqa'dah 1442 H / 6 Juli 2021 M. Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan melalui admin grup masing-masing. Barakallahu fikunna #NAFiqih #NAFQ234 =================== Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars Kitab Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah yang telah berlalu, silakan mengunjungi: Channel Telegram • http://t.me/NAfiqihhttp://t.me/nisaaassunnah Website • http://www.nisaa-assunnah.com/p/nafiqih.htmlhttp://www.nisaa-assunnah.com Nisaa` As-Sunnah
Hammasini ko'rsatish...